Berita BorneoTribun: Penipuan hari ini
iklan banner
iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Penipuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penipuan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Januari 2026

Waspada! SMS E-Tilang Palsu Beredar, Kapolri Bongkar Modus Phishing yang Sudah Jebak Banyak Korban

Waspada! SMS E-Tilang Palsu Beredar, Kapolri Bongkar Modus Phishing yang Sudah Jebak Banyak Korban. (Gambar ilustrasi)
Waspada! SMS E-Tilang Palsu Beredar, Kapolri Bongkar Modus Phishing yang Sudah Jebak Banyak Korban. (Gambar ilustrasi)

⚠️ Pernah dapat SMS e-tilang yang mencurigakan? Jangan asal klik!

Kasus penipuan digital dengan modus SMS e-tilang palsu kini resmi dibongkar aparat kepolisian. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap, pelaku kejahatan siber ini sudah ditangkap dan jumlah korbannya diduga tidak sedikit.

Kapolri menyampaikan bahwa salah satu kasus siber yang menjadi perhatian serius adalah SMS blast phishing yang mengatasnamakan e-tilang Kejaksaan RI. Hal itu diungkapkan dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menurut Kapolri, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima kepolisian. Dari hasil penelusuran awal, polisi menemukan 11 tautan phishing serta 5 nomor telepon internasional yang digunakan untuk melancarkan aksi penipuan tersebut.

Tak berhenti di situ, penyelidikan berkembang. Kasus serupa juga ditemukan di wilayah Polda Sulawesi Tengah, dengan pola kejahatan yang sama persis.

Modusnya terbilang licik. Korban menerima SMS massal berisi tautan yang diklaim sebagai pemberitahuan e-tilang. Saat diklik, korban diarahkan ke situs e-tilang palsu yang tampak meyakinkan. Dari situlah data korban berpotensi dicuri dan digunakan untuk penipuan lebih lanjut.

Kapolri menjelaskan, laporan awal bahkan datang dari Kejaksaan Agung yang menemukan penyalahgunaan nama institusi mereka. Setelah ditelusuri lebih dalam, polisi memastikan bahwa SMS tersebut memang bagian dari skema penipuan terorganisir.

Fakta mengejutkan terungkap. Dari hasil penyelidikan lanjutan, aparat menemukan 135 link phishing dan 11 nomor telepon (MSISDN) yang telah disebarkan ke masyarakat luas. Artinya, potensi jumlah korban bisa jauh lebih besar dan menyebar di berbagai daerah.

Hingga saat ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus SMS e-tilang palsu ini. Polisi menegaskan proses pengembangan kasus masih terus berjalan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap SMS mencurigakan, terutama yang mengandung tautan dan mengatasnamakan lembaga resmi. Jika ragu, jangan klik—lebih baik cek langsung ke kanal resmi atau laporkan ke pihak berwenang.

📌 Intinya:
SMS e-tilang palsu itu nyata, korbannya sudah ada, dan pelakunya kini diburu. Jangan sampai kamu jadi korban berikutnya.

Minggu, 25 Januari 2026

Awal 2026 Penipuan Makin Ngeri, Warga Indonesia Wajib Lebih Waspada

Awal 2026 Penipuan Makin Ngeri, Warga Indonesia Wajib Lebih Waspada
Awal 2026 Penipuan Makin Ngeri, Warga Indonesia Wajib Lebih WaspadaL. (Gambar ilustrasi)

JAKARTA - Awal 2026 baru jalan, tapi kabar buruk sudah banyak berseliweran: modus penipuan makin ngeri dan makin canggih. Kalau dulu penipuan gampang ketebak karena bahasanya kaku dan janji keuntungannya kebangetan, sekarang beda cerita. Pelaku makin pintar, makin halus, dan makin mirip orang beneran.

Yang bikin kaget, korban penipuan di awal 2026 ini bukan cuma orang awam. Banyak juga yang sudah melek teknologi, kerja kantoran, bahkan pelaku usaha. Intinya, siapa pun bisa kena kalau lengah sedikit saja.

Nah, biar nggak ikut jadi korban, yuk kita bahas bareng modus penipuan terbaru yang lagi rame di awal 2026 plus cara realistis buat menghindarinya.

Penipuan Sekarang Nggak Main-main

Di 2026, penipuan bukan lagi sekadar SMS menang undian. Sekarang pelaku mainnya di:

  • WhatsApp

  • Telegram

  • Email

  • Media sosial

  • Bahkan video call

Mereka pakai teknologi, data pribadi, dan trik psikologis. Jadi kelihatannya legit, sopan, dan masuk akal.

Yang sering kejadian, korban baru sadar kena tipu setelah uang hilang atau akun kebobolan.

Modus Penipuan Baru yang Lagi Ramai di Awal 2026

1. Undangan Digital yang Ternyata Jebakan

Ini salah satu modus paling banyak makan korban. Kamu dapat chat:

“Assalamualaikum, mohon dibuka undangan pernikahan kami ya 🙏”

Kelihatannya sopan, pakai nama orang Indonesia, bahkan fotonya meyakinkan. Begitu link diklik, boom:

  • HP jadi lemot

  • Aplikasi bank error

  • Tiba-tiba ada transaksi aneh

Padahal undangan itu cuma kedok buat nyebar malware. Dan parahnya, kadang link-nya baru aktif beberapa jam setelah dikirim, jadi makin susah dilacak.

2. Suara dan Video Palsu Pakai AI

Ini yang bikin banyak orang kaget di awal 2026. Ada yang dapat telepon atau voice note mirip banget suara bos, orang tua, atau pasangan.

Isinya biasanya panik:

  • “Aku lagi butuh transfer sekarang”

  • “Ini rahasia, jangan bilang siapa-siapa”

  • “Tolong cepat, ini darurat”

Bahkan ada yang pakai video call dengan wajah yang kelihatan real. Padahal itu deepfake, bukan orang aslinya.

3. Lowongan Kerja yang Terlalu Indah

Lagi cari kerja? Hati-hati. Modus lowongan kerja palsu lagi naik lagi.

Biasanya pelaku:

  • Ngaku HR perusahaan besar

  • Proses cepat banget

  • Interview cuma via chat

  • Terus ujung-ujungnya minta “biaya administrasi”

Kalau sudah diminta transfer uang sebelum kerja, hampir bisa dipastikan itu penipuan.

4. Investasi AI dan Kripto yang Katanya Auto Cuan

Awal 2026 juga rame penipuan berkedok AI trading, robot kripto, atau aset digital baru. Janjinya selalu sama:

  • Profit stabil

  • Risiko kecil

  • Tinggal duduk manis

Biasanya dikasih testimoni palsu, screenshot saldo, dan grup eksklusif. Tapi setelah setor uang, akun hilang, admin kabur, grup dibubarin.

5. Ngaku dari Bank atau Instansi Resmi

Modus klasik tapi tetap efektif. Pelaku ngaku dari:

  • Bank

  • Pajak

  • BPJS

  • Lembaga bantuan sosial

Bahasanya rapi, pakai logo, bahkan kadang kirim file PDF. Tapi begitu kamu klik atau isi data, habis sudah.

Ingat: bank nggak pernah minta OTP atau PIN lewat chat.

Kenapa Banyak Orang Masih Kena Tipu?

Jawabannya simpel tapi nyesek: karena penipuan sekarang menyerang emosi, bukan cuma logika.

Beberapa alasan umum:

  • Lagi capek

  • Lagi buru-buru

  • Lagi butuh uang

  • Lagi percaya sama orang yang dikenal

Begitu emosi main, verifikasi sering dilewatin.

Dampak Penipuan Nggak Cuma Soal Uang

Banyak yang mikir, “Ya udah, uang bisa dicari lagi.” Tapi efek penipuan sering lebih panjang:

  • Trauma

  • Malu cerita ke keluarga

  • Data pribadi bocor

  • Akun disalahgunakan

Bahkan ada yang jadi takut pakai layanan digital lagi.

Cara Biar Nggak Jadi Korban Penipuan di 2026

Tenang, bukan berarti kita harus paranoid. Tapi ada beberapa kebiasaan simpel yang bisa banget ngurangin risiko.

1. Jangan Asal Klik, Meski Kelihatannya Aman

Kalau dapat link:

  • Dari nomor baru

  • Dari chat mendadak

  • Dari pesan yang bikin penasaran

Stop dulu. Tanya langsung ke orangnya lewat jalur lain.

2. Kalau Disuruh Transfer, Wajib Verifikasi

Aturan emas:
Uang keluar = verifikasi dobel

Telepon langsung orangnya, jangan cuma percaya chat atau voice note.

3. OTP Itu Rahasia, Titik

OTP, PIN, password itu kayak kunci rumah.
Kalau ada yang minta, walaupun ngaku petugas resmi, langsung tolak.

4. Aktifkan Pengamanan Tambahan

Minimal:

  • Autentikasi dua langkah

  • Notifikasi transaksi

  • Update aplikasi resmi

Ini ribet sedikit, tapi nyelametin banyak.

5. Jangan Gampang Tergiur Janji Cepat Kaya

Kalau kedengarannya terlalu bagus buat jadi kenyataan, biasanya memang nggak nyata.

6. Ingatin Orang Rumah

Banyak korban itu orang tua atau keluarga yang jarang update soal modus baru. Cerita sedikit aja bisa jadi penyelamat.

Pemerintah dan Platform Digital Juga Punya PR

Di 2026, tantangan kejahatan digital makin besar. Pemerintah, bank, dan platform digital perlu:

  • Edukasi rutin

  • Sistem keamanan lebih ketat

  • Respons cepat ke laporan penipuan

Tapi tetap, benteng pertama itu kesadaran kita sendiri.

Awal 2026 penipuan makin ngeri, tapi bukan berarti kita harus takut berlebihan. Dengan sedikit lebih waspada, nggak gampang panik, dan rajin verifikasi, risiko bisa ditekan jauh.

Di era digital, pintar itu penting, tapi hati-hati jauh lebih penting.

Gila! Dokter Kehilangan Rp2 Miliar Gara-Gara Penipu Ngaku Pajak

Gila! Dokter Kehilangan Rp2 Miliar Gara-Gara Penipu Ngaku Pajak. (Gambar ilustrasi IA)
Gila! Dokter Kehilangan Rp2 Miliar Gara-Gara Penipu Ngaku Pajak. (Gambar ilustrasi IA)

Bro, baru-baru ini seorang dokter, DT, kena tipu online yang bener-bener licin. Bayangin aja, uangnya di Bank OCBC sampai Rp2 miliar raib gegara ada yang ngaku-ngaku petugas pajak!

Kejadiannya bermula pas DT dapet surat permintaan data dari KPP Medan Polonia, tanggal 10 Oktober 2025. Karena pengen beres, tanggal 20 November 2025, DT langsung dateng ke KPP buat ngasih data ke pegawai namanya AR.

Nah, keesokan harinya, DT tiba-tiba dikirimin WhatsApp dari nomor asing. Orang itu ngeklaim sebagai petugas pajak dan ngirimin file buat laporan SPT 2025.

"Pesan itu kelihatan resmi banget, ada logo DJP gitu. Tapi ternyata file-nya palsu, namanya CORETAX1_0_69_20251029.apk," cerita DT ke Poskota, Jumat 23 Januari 2026.

Yang bikin serem, penipu ini nggak cuma kirim file, tapi juga guide DT lewat video call, step by step, biar DT install aplikasi itu di HP sama laptop. Selama proses, DT dilarang banget nyentuh layar HP, katanya kalo ganggu bakal bahaya.

Proses download bolak-balik sampe sejam. Dan, di sinilah rekening DT mulai dibobol. "Ada pop-up notifikasi transaksi OCBC sebentar muncul, gue sempet curiga," lanjut DT.

Setelah matiin HP selama 10 menit, DT sadar uangnya udah pindah ke beberapa rekening asing. Penipu nyoba ngebobol rekeningnya 14 kali, dua percobaan gagal.

Di Bank Permata, ada dua transaksi: satu Rp10 ribu buat biaya administrasi, satu lagi Rp4,5 juta berhasil dibobol. Bahkan di HSBC, ada percobaan gagal karena sistem proteksi bank.

Segera setelah sadar, DT hubungi OCBC dan bikin laporan polisi dengan nomor STTLP/B/967/XI/2025/SPKT/POLSEK Medan Baru. Dia juga laporin kejadian ini ke Kepala KPP Medan Polonia, karena curiga ada kebocoran data wajib pajak.

Respons Bank dan Lembaga Lain

OCBC bilang semua transaksi udah sesuai prosedur, tapi DT kecewa karena nggak ada konfirmasi langsung soal transaksi gede yang mencurigakan itu.

Menurut DT, mobile banking OCBC masih ada celah. Misal, bisa diakses dari lebih dari satu perangkat dan batas transaksi harian cukup tinggi.

Selain bank, DT juga laporin ke OJK, PPATK, dan DSPK Bank Indonesia. Meski sempet ribet soal laporan di Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), beberapa lembaga responsnya positif.

"Zaman sekarang hack makin canggih, data gampang bocor. Bank seharusnya lebih aktif ngejaga duit nasabah," keluh DT.

Sabtu, 17 Januari 2026

Geger Dana Desa Rp300 Juta Tak Kembali, Kepala Desa di Cianjur Ditahan Polisi dan Terancam Dicopot Permanen

Geger Dana Desa Rp300 Juta Tak Kembali, Kepala Desa di Cianjur Ditahan Polisi dan Terancam Dicopot Permanen. (Gambar ilustrasi))
Geger Dana Desa Rp300 Juta Tak Kembali, Kepala Desa di Cianjur Ditahan Polisi dan Terancam Dicopot Permanen. (Gambar ilustrasi))

Hukum, Borneotribun - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana kembali menghebohkan warga Cianjur. Kali ini, sorotan tertuju pada seorang kepala desa yang seharusnya menjadi contoh di tengah masyarakat. Kepala Desa Mekargalih, Kecamatan Ciranjang, berinisial TD, resmi ditahan Polres Cianjur setelah diduga terlibat penggelapan dana hingga ratusan juta rupiah.

Penahanan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari seorang warga yang mengaku telah meminjamkan uang sebesar Rp300 juta. Uang tersebut dipinjam dengan alasan Dana Desa belum cair, sementara program desa disebut harus tetap berjalan agar bantuan untuk masyarakat tidak tertunda.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, menjelaskan bahwa TD tidak sendirian. Seorang perangkat desa berinisial PA juga ikut ditahan karena diduga terlibat dalam kasus yang sama.

“Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka ditahan setelah dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana,” ujar AKP Fajri, Kamis (15/1/26).

Menurutnya, penyidik masih terus mendalami keterangan para pelaku dan korban. Polisi juga membuka kemungkinan adanya fakta baru seiring pengembangan kasus yang menyebabkan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Kuasa hukum korban, Aang Jaelani, mengungkapkan bahwa persoalan ini bermula dari pinjaman dana Rp300 juta yang tak kunjung dikembalikan. Saat itu, kepala desa dan stafnya berjanji uang akan dikembalikan setelah Dana Desa cair, bahkan sempat menjanjikan keuntungan tambahan.

Namun janji tersebut tak pernah terwujud. Hingga lima tahun berlalu, tepatnya sampai tahun 2025, uang yang dipinjam tak juga dikembalikan.

“Klien kami sudah berkali-kali menagih. Bahkan klien hanya meminta uang pokoknya kembali, tanpa tambahan apa pun. Tapi tetap tidak ada kejelasan,” jelas Aang.

Karena tak melihat adanya itikad baik, korban akhirnya memilih jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke Polres Cianjur. Laporan itulah yang kemudian berujung pada penahanan kepala desa dan perangkatnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Cianjur langsung mengambil langkah tegas. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Cianjur, Dendi Kristanto, mengatakan kepala desa yang terjerat kasus hukum tersebut telah diberhentikan sementara dari jabatannya.

Untuk menjaga roda pemerintahan desa tetap berjalan, pihaknya menunjuk pejabat sementara dari unsur pegawai kecamatan. Pemberhentian permanen akan dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Cianjur.

“Saat ini sudah diberhentikan sementara karena yang bersangkutan ditahan. Jika nanti ada keputusan pengadilan, maka akan diberhentikan penuh,” tegas Dendi.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak tentang pentingnya transparansi dan tanggung jawab dalam pengelolaan dana, terutama yang bersumber dari uang negara dan diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Rabu, 07 Januari 2026

Richard Lee Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Produk Kecantikan, Polda Metro Buka Fakta Baru

Richard Lee Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Produk Kecantikan, Polda Metro Buka Fakta Baru

JAKARTA - Kasus dugaan penipuan produk kecantikan yang menyeret nama dr. Richard Lee kini memasuki babak serius. Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan dokter sekaligus influencer kecantikan tersebut sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan perlindungan konsumen.

Penetapan ini berawal dari laporan Samira Farahnaz, yang dikenal publik dengan julukan dr. Detektif atau Doktif. Laporan tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT tertanggal 2 Desember 2024. Dalam laporan itu, dr. Richard Lee diduga terlibat dalam praktik yang merugikan konsumen terkait produk dan layanan perawatan kecantikan.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa status tersangka terhadap Richard Lee ditetapkan pada 15 Desember 2025. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, kepada awak media pada Selasa, 6 Januari 2026.

Menurut Reonald, setelah status tersangka ditetapkan, penyidik langsung melayangkan surat pemanggilan kepada Richard Lee untuk menjalani pemeriksaan. Jadwal pemeriksaan awal dijadwalkan pada 23 Desember 2025.

Namun, rencana tersebut belum terlaksana. Richard Lee melalui pihaknya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Hingga saat ini, penyidik masih menunggu kepastian kehadiran dari yang bersangkutan.

“Informasi dari penyidik, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang. Jika pada 7 Januari tidak ada konfirmasi atau kehadiran, tentu akan menjadi perhatian kami,” jelas Reonald.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut isu sensitif, yakni keamanan dan kejujuran produk kecantikan yang beredar di masyarakat. Banyak konsumen berharap proses hukum berjalan transparan agar memberikan kepastian dan perlindungan bagi pengguna layanan kecantikan di Indonesia.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus melanjutkan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat pun diimbau agar lebih cermat dalam memilih produk dan layanan kecantikan, serta tidak ragu melaporkan jika merasa dirugikan.

Perkembangan kasus ini masih dinantikan, terutama terkait langkah hukum selanjutnya dan kehadiran tersangka dalam agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan ulang.

Minggu, 07 Desember 2025

Terbongkar! Modus Investasi Bank Palsu Rugikan Warga Rp2 Miliar: Pelaku Gunakan Trik “Cashback” untuk Mengelabui Korban

Terbongkar! Modus Investasi Bank Palsu Rugikan Warga Rp2 Miliar: Pelaku Gunakan Trik “Cashback” untuk Mengelabui Korban

Kasus penipuan berkedok program bank kembali mencuat di Sumba Timur. Kali ini, seorang warga harus kehilangan uang hingga Rp2 miliar karena percaya pada program investasi fiktif yang ternyata hanya akal-akalan pelaku. 

Perkara ini diungkap langsung oleh Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, dalam konferensi pers di Mapolres pada Jumat (5/12/25).

Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini muncul setelah seorang warga berinisial EU melapor pada September 2025

Setelah penyelidikan mendalam, polisi menetapkan RAH, mantan pegawai salah satu bank di Waingapu, sebagai tersangka. Ia kini dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.

Bagaimana Modus Penipuan Ini Berjalan?

Semua bermula pada Desember 2024. Pelaku datang langsung ke rumah korban dan menawarkan sebuah program investasi bank bernama Get Reward

Ia mengaku program itu resmi, lengkap dengan iming-iming “hadiah” berupa cashback Rp120 juta apabila korban bersedia menyetor dana Rp2 miliar.

Merasa yakin karena pelaku adalah mantan pegawai bank, korban pun percaya dan menyerahkan buku tabungannya. 

Ia juga menandatangani slip penarikan sesuai arahan pelaku. Setelah mendapatkan persetujuan via WhatsApp, pelaku mencairkan uang tersebut.

Beberapa waktu kemudian, korban benar-benar menerima transfer Rp120 juta, yang membuatnya semakin yakin bahwa program tersebut resmi.

Fakta Mengejutkan Terungkap

Pada Mei 2025, pihak pimpinan bank akhirnya menemukan adanya transaksi janggal di rekening korban. 

Setelah dilakukan investigasi internal, bank memastikan bahwa program bernama “Get Reward” tidak pernah ada

Bahkan dana miliaran rupiah yang disetor korban tidak tercatat dalam program apa pun, melainkan ditarik langsung oleh pelaku.

Kapolres mengungkap bahwa uang cashback yang diterima korban sebenarnya berasal dari uang korban sendiri.

“Cashback Rp120 juta yang diterima korban ternyata berasal dari penarikan dana korban. Ini bagian dari trik pelaku agar korban semakin percaya,” jelas Kapolres.

Penyidik juga menemukan bahwa pelaku telah menghabiskan sekitar Rp1,88 miliar untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli Toyota Innova Reborn.

Proses Hukum Berjalan

Setelah mengumpulkan bukti-bukti kuat, Polres Sumba Timur menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. 

Dua surat perintah penyidikan diterbitkan pada Oktober dan November 2025, dan SPDP telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Peringatan untuk Masyarakat

Kapolres menegaskan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Jangan langsung percaya pada program investasi yang terdengar terlalu indah untuk menjadi kenyataan. Pastikan dulu bahwa program tersebut benar-benar resmi,” tegasnya.

Polres Sumba Timur memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka terus berjalan dan mereka berkomitmen menuntaskan kasus ini secara tuntas.

Kamis, 06 November 2025

🎯 Terbongkar! Dua Oknum Polisi di Pekalongan Jadi Tersangka Penipuan Seleksi Akpol, Korban Rugi Miliaran Rupiah

Dua Oknum Polisi di Pekalongan Jadi Tersangka Penipuan Seleksi Akpol, Korban Rugi Miliaran Rupiah

Hukum, Borneotribun.com - Kasus penipuan berkedok seleksi penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan yang bikin miris, dua di antaranya ternyata oknum anggota Polres Pekalongan sendiri!

“Total ada empat tersangka, dua orang di antaranya anggota Polres Pekalongan berinisial F dan AUK,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, pada Rabu (5/11/2025).

Dua tersangka lainnya, SAP dan JW, adalah warga sipil yang disebut sebagai otak di balik aksi penipuan ini. Menurut Dwi Subagio, kedua oknum polisi tersebut berperan menyebarkan informasi palsu soal penerimaan Akpol, sekaligus menjadi penghubung antara korban dan pelaku utama.

Korban dalam kasus ini adalah Dwi Purwanto, warga Kabupaten Pekalongan. Kejadian itu berlangsung antara Desember 2024 hingga April 2025. Awalnya, korban ditawari “jalur khusus” agar anaknya bisa masuk Akpol Semarang tentu saja dengan syarat harus membayar uang pelicin sebesar Rp3,5 miliar.

Tanpa curiga, korban akhirnya menyerahkan uang senilai Rp2,6 miliar secara bertahap kepada para pelaku. Tapi yang terjadi? Anaknya langsung dinyatakan gagal di tes kesehatan tahap pertama.

Yang makin bikin geleng-geleng kepala, tersangka SAP sempat mengaku sebagai adik Kapolri dan mengklaim bisa “mengamankan kuota” seleksi Akpol. Sementara JW juga berdalih mengenal banyak petinggi Polri agar korban makin percaya.

“Jadi keduanya ini memang sengaja membuat korban yakin bahwa mereka punya koneksi di lingkungan Polri,” jelas Kombes Dwi Subagio.

Kini, keempat tersangka resmi dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

Gambar: Ilustrasi | Editor: Yakop

Sabtu, 07 Juni 2025

Hati-Hati Penipuan Berkedok Taspen! Ratusan Pensiunan Jadi Korban, Pelaku Ditangkap Polisi

Hati-Hati Penipuan Berkedok Taspen! Ratusan Pensiunan Jadi Korban, Pelaku Ditangkap Polisi
Hati-Hati Penipuan Berkedok Taspen! Ratusan Pensiunan Jadi Korban, Pelaku Ditangkap Polisi. (Gambar ilustrasi)

Jakarta – Kasus penipuan digital kembali mencuat, kali ini menyasar para pensiunan dengan kedok dari lembaga resmi seperti PT Taspen. Polisi dari Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan penipuan yang ternyata sudah memakan banyak korban. 

Modusnya? Mengaku sebagai petugas Taspen dan memanfaatkan data pribadi untuk menguras isi rekening korbannya!

Modus Penipuan: Mengincar Pensiunan Lewat WhatsApp

Menurut Kompol Herman Edco dari Subdirektorat Siber Polda Metro Jaya, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara menelepon korban kebanyakan pensiunan PNS berusia di atas 60 tahun dan mengaku sebagai petugas dari PT Taspen. Mereka berdalih sedang melakukan pembaruan data agar dana pensiun atau tunjangan tetap lancar.

Biasanya pelaku akan bertanya, “Apakah nomor ini terhubung dengan WhatsApp?” Jika korban mengiyakan, pelaku akan mengirimkan file PDF berisi identitas korban lengkap dengan tautan (link) untuk mengunduh aplikasi Taspen yang ternyata palsu!

Tipu-Tipu Lewat Aplikasi Palsu

Korban diminta melakukan video call sebagai bagian dari proses “verifikasi wajah”. Tapi di balik itu, pelaku meminta korban untuk memberikan akses penuh ke aplikasi palsu tadi lewat pengaturan ponsel. Di sinilah jebakannya dimulai.

Begitu korban memberikan izin akses, si pelaku langsung bisa menyerap berbagai data penting dari HP korban. Dan tak lama kemudian, uang di rekening korban pun raib!

Pelaku Tertangkap, Tapi Masih Ada yang Dikejar

Dua orang sudah diamankan dalam kasus ini. Tersangka pria berinisial EC (28) dan seorang wanita IP (35) berhasil ditangkap. Namun, masih ada satu tersangka lain yang jadi buronan berinisial AM (29) yang kabarnya berada di Kamboja.

“Tim kami dari Subdit Siber Polda Metro Jaya akan terus mendalami kasus ini. Kami juga bekerja sama dengan instansi terkait untuk memburu pelaku utama yang berada di luar negeri,” jelas Kompol Herman.

Jangan Sampai Jadi Korban, Ini Tipsnya!

Buat kamu yang punya orang tua atau kerabat pensiunan, yuk kasih tahu tips sederhana biar nggak terjebak penipuan digital seperti ini:

  • Jangan langsung percaya kalau ada yang mengaku dari Taspen atau lembaga resmi lain, apalagi lewat telepon.

  • Jangan klik link sembarangan, apalagi kalau dikirim via WhatsApp atau SMS.

  • Jangan izinkan aplikasi tak dikenal mengakses pengaturan HP kamu.

  • Selalu konfirmasi ke pihak resmi, misalnya dengan menghubungi call center Taspen langsung.

Penipuan Digital Makin Canggih, Waspada Itu Kunci!

Penipuan online makin hari makin licik. Mereka bukan cuma mengincar anak muda, tapi juga orang tua dan pensiunan yang mungkin kurang familiar dengan teknologi. Nah, tugas kita bareng-bareng adalah saling jaga dan saling ingetin.

Kalau kamu punya orang tua yang jadi pensiunan, bantu edukasi mereka soal bahaya aplikasi palsu dan penipuan online. Jangan tunggu sampai ada yang jadi korban!

Kalau kamu suka artikel ini, jangan lupa share ke teman dan keluarga ya. Semakin banyak yang tahu, makin sedikit korban yang tertipu!

Ingat: PT Taspen tidak pernah meminta data pribadi lewat WhatsApp atau aplikasi pihak ketiga. Tetap waspada dan jangan panik!

Selasa, 29 April 2025

Terungkap! Modus Jual Beli Mobil Pakai STNK Palsu, Polisi Bongkar Sindikat Penipuan di Jawa Tengah

Terungkap! Modus Jual Beli Mobil Pakai STNK Palsu, Polisi Bongkar Sindikat Penipuan di Jawa Tengah
Terungkap! Modus Jual Beli Mobil Pakai STNK Palsu, Polisi Bongkar Sindikat Penipuan di Jawa Tengah.

JATENG - Siapa sangka, di balik maraknya jual beli mobil bekas yang terlihat biasa-biasa saja, ternyata ada jaringan penipuan yang sangat rapi dan terorganisir? Polda Jawa Tengah belum lama ini berhasil membongkar aksi sindikat jual beli mobil dengan modus pemalsuan surat-surat kendaraan. 

Kasus ini bukan sekadar tipu-tipu kecil pelakunya bekerja dengan sangat canggih, bahkan sampai memalsukan STNK dengan teknologi komputer.

Modus Gadai Mobil Berkedok Jual Beli

Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si., selaku Kabid Humas Polda Jateng menjelaskan bahwa komplotan ini sudah beraksi sejak tahun 2023. Bukan cuma menjual mobil, mereka juga melakukan praktik pemalsuan dokumen seperti STNK, agar mobil hasil curian bisa digadaikan atau dijual dengan mulus.

Salah satu cara mereka untuk mendapatkan mobil adalah dengan berpura-pura sebagai pembeli, kemudian melakukan perjanjian gadai dengan pemilik mobil. Setelah itu, mobil dibawa kabur, GPS-nya dimatikan agar tak bisa dilacak, dan... boom! Mobil langsung digadaikan ke pihak lain. Nggak cukup sampai di situ, mereka bahkan bisa mengambil kembali mobil tersebut dan menggadaikannya lagi ke orang berbeda. Modus ini terus berulang, dan sayangnya cukup banyak orang yang jadi korban.

GPS Dimatikan, Mobil Hilang Tak Terdeteksi

Salah satu trik canggih yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mematikan GPS yang terpasang di kendaraan. Banyak pemilik mobil zaman sekarang yang memasang GPS untuk keamanan, tapi sayangnya, sindikat ini tahu betul cara mengakalinya.

"Mobil sudah dipasangi GPS. Tapi tersangka mematikan alat itu, lalu mengambil mobil. Aksi seperti ini sudah berlangsung sekitar dua tahun," jelas Kombes Pol. Artanto dalam konferensi pers, Senin (28/04/25).

Dengan GPS yang mati, pelacakan kendaraan menjadi mustahil. Ini memudahkan para pelaku untuk membawa mobil ke lokasi lain dan langsung menggadaikannya ke pihak ketiga yang tidak tahu apa-apa.

Ada Ahli Komputer yang Bikin STNK Palsu

Dalam jaringan ini, ada satu orang yang jadi kunci utama—dia punya keahlian dalam bidang komputer dan spesialis membuat dokumen palsu. Peran orang ini sangat penting karena dia bertugas memalsukan STNK kendaraan agar mobil hasil penipuan bisa dijual atau digadaikan seolah-olah mobil tersebut legal dan dokumennya sah.

Menurut Kombes Pol. Artanto, tersangka yang disebut "A" ini sangat lihai dalam memanipulasi data kendaraan. Dia mengedit informasi STNK menggunakan komputer hingga tampak seperti asli. Bahkan beberapa korbannya tidak menyadari bahwa mereka membeli mobil bodong dengan surat palsu.

“Dia ini ahli bikin surat kendaraan palsu. Semua diedit pakai komputer. Nanti hasilnya dipakai untuk meyakinkan pembeli bahwa mobil itu sah,” tambah Artanto.

Keuntungan Gadai Capai Puluhan Juta Rupiah per Mobil

Dari hasil investigasi, diketahui bahwa sindikat ini bisa meraup keuntungan rata-rata Rp25 juta per mobil. Bayangkan kalau mereka melakukan ini ke 10 mobil—keuntungan yang mereka kumpulkan bisa mencapai ratusan juta rupiah!

Beberapa mobil yang berhasil mereka dapatkan di antaranya adalah mobil-mobil populer seperti Honda Jazz dan Toyota Agya. Tipe mobil seperti ini memang banyak diminati, sehingga mudah dijual atau digadaikan.

“Dari hasil kejahatan ini, para pelaku sudah menggadai lima mobil. Tiap mobil rata-rata digadaikan Rp25 juta. Jadi bisa dibilang mereka sudah untung besar,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng.

Apa yang Bisa Kita Pelajari dari Kasus Ini?

Kejadian seperti ini jadi pengingat penting buat kita semua, terutama bagi yang ingin beli mobil bekas. Di era digital seperti sekarang, kejahatan makin canggih, dan kita harus ekstra hati-hati agar nggak jadi korban.

Berikut beberapa tips agar kamu nggak terjebak kasus seperti ini:

  1. Selalu periksa keaslian dokumen kendaraan. STNK palsu bisa terlihat asli kalau dibuat oleh ahlinya. Cek ke Samsat atau lewat aplikasi resmi untuk memastikan.

  2. Jangan mudah tergiur harga murah. Kalau harga mobil terlalu murah dari pasaran, patut dicurigai.

  3. Gunakan jasa pihak ketiga terpercaya saat transaksi. Misalnya, jasa cek fisik kendaraan atau notaris.

  4. Cek riwayat kendaraan. Beberapa aplikasi atau layanan bisa melacak apakah mobil tersebut pernah dilaporkan hilang atau bermasalah.

  5. Waspada dengan transaksi sistem gadai. Jangan mudah percaya jika ada yang ingin menggadaikan mobil dengan dokumen seadanya.

Polda Jawa Tengah memastikan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan ini secara menyeluruh. Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada terhadap tawaran jual beli kendaraan yang mencurigakan.

Langkah cepat dan tegas dari pihak kepolisian ini patut diapresiasi. Berkat kerja keras mereka, sindikat penipuan jual beli mobil pakai STNK palsu ini bisa dibongkar, dan semoga ke depannya masyarakat jadi lebih terlindungi dari modus serupa.

Kalau kamu pernah mengalami kejadian serupa atau merasa curiga dengan kendaraan yang kamu beli, sebaiknya langsung lapor ke pihak berwajib. Lebih baik waspada daripada jadi korban berikutnya.

Jumat, 18 April 2025

Terungkap! Modus Penipuan Jual Beli Tanah Bodong di Banten, Seorang Pria Ditetapkan Jadi Tersangka

Terungkap! Modus Penipuan Jual Beli Tanah Bodong di Banten, Seorang Pria Ditetapkan Jadi Tersangka
Terungkap! Modus Penipuan Jual Beli Tanah Bodong di Banten, Seorang Pria Ditetapkan Jadi Tersangka. (Gambar ilustrasi)

Banten – Kasus penipuan berkedok jual beli tanah kembali mencuat di wilayah Banten. Seorang pria berinisial DS (56) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten setelah terbukti menjalankan aksi penipuan dengan mengklaim tanah milik orang lain sebagai miliknya.

Modus yang digunakan cukup klasik namun tetap memakan korban. DS menawarkan sebidang tanah seluas 2.551 meter persegi yang terletak di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Tanah itu dijual seolah-olah merupakan milik pribadinya, padahal setelah dilakukan penelusuran, lahan tersebut ternyata sudah tercatat secara sah sebagai milik PT Arta Lingga Manik, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki perusahaan tersebut.

Awal Mula Terbongkarnya Kasus

Kasus ini mencuat setelah Dedi Haryadi, seorang anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Gerindra, melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten. Laporan ini tercatat secara resmi dengan nomor: LP/B/181/VII/2023/SPKT II. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, pada tanggal 25 Juli 2023.

Menurut keterangan pihak kepolisian, transaksi antara korban dan tersangka terjadi sekitar bulan Juni 2020 di dua tempat yang cukup dikenal warga Serang, yaitu sebuah rumah makan sop ikan di kawasan Alun-Alun Kota Serang dan di Kopi Jalu, sebuah kafe di Jalan Abdul Hadi, Kebon Jahe, Kota Serang.

Dalam prosesnya, Dedi Haryadi tidak langsung menyerahkan uang kepada DS, melainkan melalui seorang perantara bernama Sarja Kusuma Atmaja. Nilai transaksi yang diserahkan saat itu mencapai Rp386.500.000. Dana tersebut diberikan sebagai pembayaran atas lahan yang ditawarkan oleh DS.

Namun setelah pembayaran dilakukan, pihak korban tidak pernah mendapatkan akses atau kepemilikan sah atas tanah tersebut. Malah, korban menerima somasi atau peringatan hukum dari PT Arta Lingga Manik yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari aset perusahaan dan bukan milik pribadi DS.

Polda Banten melalui Dirreskrimum Kombes Pol. Dian Setyawan menegaskan bahwa tindakan DS memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Kasus ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam proses jual beli tanah. Jangan mudah percaya hanya dengan pengakuan lisan atau dokumen fotokopi. Segala bentuk transaksi harus dicek keabsahannya secara hukum, terutama melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ujar Dian Setyawan dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).

Penipuan jual beli tanah memang bukan kasus baru, namun kerap terjadi karena kurangnya kehati-hatian dari pembeli. Dalam banyak kasus, pelaku menggunakan dokumen palsu atau memanfaatkan kepercayaan pribadi untuk melancarkan aksinya. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk:

  1. Selalu melakukan pengecekan keaslian sertifikat tanah ke kantor BPN terdekat.

  2. Melibatkan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dalam setiap proses transaksi.

  3. Tidak mudah tergiur harga murah yang jauh di bawah pasaran.

  4. Waspada terhadap penjual yang terburu-buru ingin menyelesaikan transaksi.

Diharapkan dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat Banten khususnya dan masyarakat Indonesia secara umum bisa lebih waspada dalam menghadapi penawaran jual beli tanah. Penipuan semacam ini bisa terjadi di mana saja dan kepada siapa saja, bahkan kepada figur publik sekalipun.

Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan properti agar tidak bermain-main dengan hukum. Polda Banten berkomitmen akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk penipuan yang merugikan masyarakat.

Selasa, 25 Maret 2025

Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD Terkait Sindikat Kejahatan Siber Internasional

Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD Terkait Sindikat Kejahatan Siber Internasional
Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD Terkait Sindikat Kejahatan Siber Internasional. (Gambar ilustrasi)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat kejahatan siber internasional yang menggunakan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. 

Dalam operasi yang digelar di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, dua warga negara asing (WNA) asal Cina berhasil ditangkap.

Modus Kejahatan: Fake BTS dan SMS Phishing

Kasus ini terungkap setelah salah satu bank swasta menerima aduan dari 259 nasabah yang mendapatkan SMS mencurigakan. 

Dari jumlah tersebut, delapan orang yang mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut mengalami kerugian total hingga Rp289 juta. 

Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, total kerugian akibat aksi ini telah mencapai Rp473 juta dengan 12 korban.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menjelaskan modus yang digunakan oleh para pelaku. Mereka memanfaatkan perangkat fake BTS untuk memanipulasi jaringan seluler.

“Pelaku menggunakan fake BTS untuk menangkap sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G. Setelah itu, mereka mengirimkan SMS blast ke ponsel di sekitar. Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank,” ujar Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim, Senin (24/3).

Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD Terkait Sindikat Kejahatan Siber Internasional
Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Online dengan Teknologi Fake BTS di SCBD Jakarta.

Dua tersangka yang ditangkap berinisial XY dan YXC. Mereka ditangkap saat sedang mengemudikan mobil Toyota Avanza yang telah dimodifikasi dengan perangkat fake BTS. 

Peran mereka hanyalah sebagai operator lapangan yang berkeliling di area ramai untuk menyebarkan sinyal palsu ke lebih banyak ponsel.

“Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja. Semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan, siapa pun bisa melakukannya karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” tambah Komjen Wahyu.

Diketahui, tersangka XY baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji sebesar Rp22,5 juta per bulan. 

Sementara itu, tersangka YXC sudah beberapa kali keluar masuk Indonesia sejak 2021 menggunakan visa turis. 

Ia juga tergabung dalam grup Telegram bernama “Stasiun Pangkalan Indonesia”, yang digunakan untuk membahas operasional fake BTS.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi ini, Polri mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:

  • 2 unit mobil yang telah dimodifikasi dengan perangkat fake BTS
  • 7 unit handphone
  • 3 kartu SIM
  • 2 kartu ATM
  • Dokumen identitas milik tersangka YXC

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu:

  • UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
  • UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);
  • Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam kejahatan.

Dengan pasal-pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Polri Terus Kembangkan Kasus

Polri masih terus menyelidiki jaringan kejahatan ini, termasuk mencari pelaku utama yang diduga mengendalikan operasi dari luar negeri. 

Kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, hingga Interpol akan dilakukan guna menelusuri sindikat ini lebih dalam.

Komjen Wahyu juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap SMS atau pesan WhatsApp yang mencurigakan, terutama yang berisi tautan tidak dikenal.

“Kalau kita bukan nasabah Bank X, lalu tiba-tiba dapat SMS berisi informasi poin atau saldo dari Bank X, itu tidak masuk akal. Tapi karena ada iming-iming hadiah, banyak orang yang langsung percaya. Jadi, jangan sembarangan klik tautan yang mencurigakan,” tegasnya.

Tips Menghindari Penipuan Online

Agar tidak menjadi korban penipuan online seperti ini, masyarakat diimbau untuk: 

Tidak mengklik tautan mencurigakan yang dikirim melalui SMS atau WhatsApp. 

Selalu cek URL resmi sebelum memasukkan data pribadi. 

Aktifkan fitur keamanan tambahan pada akun bank, seperti verifikasi dua langkah. 

Laporkan SMS mencurigakan ke pihak berwenang atau bank terkait.

Dengan semakin canggihnya modus kejahatan siber, kesadaran dan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama untuk menghindari jebakan penipu online.

Kamis, 20 Maret 2025

Hati-Hati! Korban Penipuan Trading Alami Kerugian Rp105 Miliar

Hati-Hati! Korban Penipuan Trading Alami Kerugian Rp105 Miliar
Hati-Hati! Korban Penipuan Trading Alami Kerugian Rp105 Miliar. (Gambar ilustrasi)

JAKARTA - Kasus penipuan trading kembali terjadi di Indonesia. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap modus penipuan yang merugikan korban hingga Rp105 miliar. 

Dalam kasus ini, tiga tersangka telah diamankan, yakni AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ.

Modus Penipuan Trading yang Digunakan

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa para pelaku menawarkan jasa trading ilegal dalam bentuk saham dan mata uang kripto. 

Mereka menarik korban dengan memasang iklan di Facebook, yang jika diklik, akan mengarahkan korban ke akun WhatsApp yang mengaku sebagai "Prof AS".

Setelah itu, korban akan dimasukkan ke dalam grup WhatsApp yang berisi akun-akun lain yang berperan sebagai mentor dan sekretaris bisnis investasi bodong ini. 

Mereka menawarkan keuntungan besar, mulai dari 30% hingga 200%, untuk menarik minat korban agar bergabung.

Para korban kemudian diarahkan untuk membuat akun di tiga platform trading ilegal, yakni JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS. 

Untuk semakin meyakinkan korban, pelaku memberikan hadiah seperti jam tangan dan tablet bagi mereka yang berinvestasi dalam jumlah besar.

Hati-Hati! Korban Penipuan Trading Alami Kerugian Rp105 Miliar
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus scam trading saham dan mata uang kripto.

Ciri-Ciri Trading Bodong yang Harus Diwaspadai

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. 

Berikut adalah beberapa ciri-ciri trading bodong yang perlu diwaspadai:

  1. Menjanjikan keuntungan fantastis dalam waktu cepat.
  2. Menggunakan iklan agresif di media sosial untuk menarik korban.
  3. Meminta transfer dana ke rekening pribadi atau perusahaan nomine.
  4. Menggunakan skema rekrutmen di mana investor lama diajak mencari anggota baru.
  5. Menunda pencairan dana dengan alasan biaya administrasi atau transfer fee.
  6. Tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cara Menghindari Penipuan Trading

Agar tidak menjadi korban modus penipuan trading, berikut adalah beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  • Cek legalitas platform trading melalui situs OJK atau Bappebti.
  • Jangan mudah tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat.
  • Gunakan platform resmi dan terpercaya untuk berinvestasi.
  • Hindari investasi yang mengharuskan rekrutmen anggota baru.
  • Selalu lakukan riset dan cari informasi lebih lanjut sebelum berinvestasi.

Langkah Hukum yang Dilakukan

Polisi telah berhasil mengidentifikasi 67 rekening yang digunakan para pelaku untuk menampung dana hasil penipuan. 

Sejauh ini, jumlah korban yang melapor mencapai 90 orang dengan total kerugian mencapai Rp105 miliar.

Penyidik telah memblokir dan menyita dana sebesar Rp1,5 miliar dari rekening-rekening tersebut. 

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini menjadi pengingat bahwa investasi bodong masih marak terjadi dan mengincar siapa saja yang lengah. 

Dengan mengenali ciri-ciri trading bodong dan memahami cara menghindari penipuan trading, kita bisa lebih waspada dan terhindar dari kerugian besar. 

Jangan mudah tergiur keuntungan besar tanpa analisis yang matang. Selalu pastikan bahwa platform investasi yang digunakan telah memiliki izin resmi dan kredibel.

Tetap waspada, dan selalu lakukan riset sebelum berinvestasi!

Jumat, 07 Maret 2025

525 WNI Terjebak Kasus Penipuan Online di Myanmar, Kemenlu Berupaya Pulangkan

525 WNI Terjebak Kasus Penipuan Online di Myanmar, Kemenlu Berupaya Pulangkan
525 WNI Terjebak Kasus Penipuan Online di Myanmar, Kemenlu Berupaya Pulangkan  .
Jakarta – Kementerian Luar Negeri Indonesia mengungkapkan bahwa jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus penipuan daring (online scam) di Myanmar meningkat signifikan. Berdasarkan data terbaru, ada 525 WNI yang menjadi korban, naik dari angka sebelumnya yang tercatat 366 orang.

Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Kemenlu, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa angka ini diperbarui setelah pihaknya mendapatkan konfirmasi dari otoritas Myanmar.

“Jadi ini angka yang sangat besar. Data yang kita terima berasal dari pengaduan langsung ke Kemenlu, perwakilan RI di luar negeri, maupun berbagai kanal pengaduan lainnya. Data ini kemudian kami koordinasikan dengan otoritas Myanmar dan pihak-pihak lain untuk membantu para WNI yang terjebak di Myawaddy agar bisa keluar. Angka terakhir yang kami terima mencapai 525,” ujar Judha dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/3).

Upaya Pemulangan WNI dari Myanmar

Saat ini, Kemenlu sedang melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk otoritas Thailand. Thailand menjadi negara transit bagi para WNI yang ingin meninggalkan Myanmar. Pemerintah Indonesia berupaya menyeberangkan mereka dari Myawaddy ke kota Mae Sot di Thailand sebelum akhirnya dipulangkan ke tanah air.

“Kami sedang berkoordinasi dengan pemerintah Thailand untuk memastikan para WNI ini bisa menyeberang dengan aman. Selain itu, koordinasi dengan otoritas Myanmar juga terus dilakukan agar tidak ada WNI yang tertinggal di Myawaddy,” tambah Judha.

Beberapa dari mereka saat ini sudah berada di tempat penampungan sementara dan dalam proses untuk segera dipulangkan ke Indonesia. Kemenlu juga memastikan bahwa para korban mendapatkan bantuan dan perlindungan yang diperlukan selama proses evakuasi berlangsung.

Maraknya Kasus Perdagangan Manusia Berkedok Pekerjaan di Luar Negeri

Kasus WNI yang terjebak dalam skema penipuan online ini bukan kali pertama terjadi. Banyak korban yang awalnya dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri, tetapi kemudian malah dipaksa bekerja dalam operasi penipuan daring. Praktik ini sering kali dikaitkan dengan jaringan perdagangan manusia yang beroperasi lintas negara.

Judha menegaskan pentingnya kewaspadaan bagi masyarakat Indonesia sebelum menerima tawaran kerja di luar negeri. Ia mengimbau agar setiap WNI selalu memastikan keabsahan perusahaan dan pekerjaan yang ditawarkan.

“Jangan mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas. Pastikan semuanya resmi dan legal, serta selalu berkomunikasi dengan perwakilan RI jika mengalami kendala,” pesannya.

Judha menjelaskan sepanjang tahun 2025, 130 WNI yang terkait online scam telah berhasil dipulangkan dari Myawaddy. “Terbagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama 46 pada tanggal 21 Februari yang lalu dan kemudian tanggal 28 Februari sejumlah 84 WNI,” ujarnya.

Yudha mengungkapkan, setibanya di Jakarta, melalui koordinasi yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) dengan kementerian/lembaga terkait, mereka ditempatkan sementara di Rumah perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial untuk proses pendalaman, rehabilitasi dan reintegrasi ke daerah asal masing-masing.

Menurutnya, dari keterangan 130 WNI yang dipulangkan, diperoleh informasi bahwa beberapa di antaranya sudah pernah bekerja sebagai admin judi online. di Filipina Laos, dan Myanmar. “Jadi kami melihat bahwa judi online sebagai entry point untuk kasus yang lebih besar di online scam,” ujar Judha.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya menghadapi sejumlah kendala dalam mengevakuasi para WNI yang menjadi korban, seperti keterbatasan data dan rawannya area di mana para korban berada. Myawaddy, katanya, kini dikuasai oleh kelompok etnis bersenjata.

Yang juga membuatnya prihatin adalah sejumlah korban pernah mengalami kasus serupa. "Dari total sekitar 6.800 kasus yang ditangani sejak 2020, kami mencatat ada kasus berulang. Ada beberapa WNI yang kita tangani, dipulangkan, berangkat lagi bekerja di sektor itu," jelas Judha.

Lebih jauh Judha menjelaskan, online scam terkait erat dengan judi online. Jika online scam menurutnya semua negara pasti melarang, beda halnya dengan judi online yang di beberapa negara memang legal.

Terlepas dari adanya fakta bahwa tidak semua korban judi online dan online scam yang melibatkan WNI merupakan korban tindak pidana perdagangan orang TPPO, Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, saat ini telah terjadi perluasan korban perdagangan orang.

“Kalau dulu, wajah korban perdagangan manusia biasanya adalah perempuan dari daerah miskin, yang ekonominya rendah. Sekarang meluas wajahnya, menjadi orang muda, bahkan sarjana lulusan perguruan tinggi,“ kata Wahyu.

Asia Tenggara merupakan salah satu kawasan di mana kasus perdagangan orang tumbuh subur karena belum adanya platform bersama ASEAN untuk melindungi para pekerja migran, salah satu kelompok yang paling sering menjadi korban TPPO.

Menurut PBB, ratusan ribu orang telah diperdagangkan ke Myanmar, Kamboja dan Laos dari seluruh dunia. Banyak dari mereka tergiur dengan janji pekerjaan kantoran yang nyaman, namun setelah tiba malah ditahan di luar keinginan mereka dan dipaksa mendapatkan penghasilan dengan melakukan penipuan online, yang menargetkan korban secara global.

Penelitian yang dilakukan oleh US Institute of Peace memperkirakan penipuan ini menghasilkan pendapatan global sebesar $63,9 miliar per tahun, yang sebagian besar -- sekitar $39 miliar -- dihasilkan di Kamboja, Myanmar, dan Laos.

Menurut lembaga pemikir terkemuka di Amerika Serikat, Council on Foreign Relations, Beberapa kelompok kriminal terorganisasi, sebagian besar berasal dari China, mengoperasikan pusat-pusat penipuan dunia maya di seluruh Asia Tenggara, terutama di negara-negara miskin seperti Kamboja, Laos, dan Myanmar.

Penipuan yang mereka lakukan biasanya merupakan upaya untuk menipu korban yang tidak sadar di seluruh dunia agar mengeluarkan tabungan mereka. Banyak kelompok kejahatan terorganisasi datang ke negara-negara ini setelah Beijing memulai tindakan keras antikorupsi terhadap perjudian lintas batas ilegal dan pencucian uang di Makau, wilayah administratif khusus China yang terletak di pantai selatannya.

Pusat-pusat tersebut dikelola oleh ribuan orang, yang sebagian besar telah diperdagangkan secara ilegal oleh kelompok-kelompok kriminal dan dipaksa bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi dan penuh kekerasan. Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia memperkirakan lebih dari dua ratus ribu orang telah diperdagangkan ke Myanmar dan Kamboja untuk melakukan penipuan daring ini. Jaringan perdagangan manusia ini dilaporkan menyebar jauh melampaui wilayah tersebut dan menarik korban dari berbagai negara, termasuk Brasil, Kenya, dan Belanda. 

Kasus 525 WNI yang terjebak dalam penipuan online di Myanmar menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati terhadap praktik perdagangan manusia yang berkedok pekerjaan. Pemerintah Indonesia melalui Kemenlu terus berupaya menyelamatkan dan memulangkan para korban dengan koordinasi berbagai pihak.

Bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, pastikan untuk selalu mengecek legalitas perusahaan dan informasi pekerjaan melalui sumber resmi agar tidak menjadi korban kejahatan serupa. Jika mengalami masalah, segera hubungi Kemenlu atau perwakilan RI di negara tujuan untuk mendapatkan bantuan.[fw/ab]

Oleh: VOA Indonesia | Editor: Yakop

Rabu, 05 Maret 2025

Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Evelin Dohar Hutagalung Terkait Dugaan Penipuan Mobil Anak Bos Prodia

Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Evelin Dohar Hutagalung Terkait Dugaan Penipuan Mobil Anak Bos Prodia
Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Evelin Dohar Hutagalung Terkait Dugaan Penipuan Mobil Anak Bos Prodia.

Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Evelin Dohar Hutagalung (EDH) pada hari ini, Rabu (5/3/2025). Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dalam penjualan mobil yang melibatkan anak bos Prodia, Arif Nugroho.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini dilakukan dalam kapasitas Evelin sebagai tersangka. Menurutnya, pemanggilan ini merupakan yang ketiga kalinya setelah dua jadwal sebelumnya tidak dihadiri oleh Evelin dengan alasan pekerjaan.

“Masih terjadwal pemeriksaan terhadap tersangka EDH hari ini jam 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus PMJ lantai 1,” kata Kombes. Pol. Ade saat dikonfirmasi, Rabu (5/3/2025).

Lebih lanjut, Kombes. Pol. Ade menegaskan bahwa pihaknya berharap Evelin dapat hadir dalam pemeriksaan kali ini. Sebab, jadwal pemeriksaan ini telah disepakati sebelumnya berdasarkan permohonan penundaan dari pihak Evelin sendiri.

“Sudah dikonfirmasi melalui suratnya yang terdahulu waktu minta penundaan di tanggal 5 Maret 2025,” ungkapnya.

Kasus dugaan penipuan yang menjerat Evelin ini menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan keluarga dari seorang pengusaha ternama. Pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut terkait dugaan kejahatan ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan sesuai aturan.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Evelin Dohar Hutagalung terkait kasus yang menjeratnya. Publik pun masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan hari ini.

Polda Metro Jaya sendiri memastikan bahwa proses penyelidikan akan terus berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang ada,” tambah Kombes. Pol. Ade.

Polresta Bengkulu Sita Rp284,56 Juta Terkait Penipuan 93 Mahasiswa Unihaz

Polresta Bengkulu Sita Rp284,56 Juta Terkait Penipuan 93 Mahasiswa Unihaz
Polresta Bengkulu Sita Rp284,56 Juta Terkait Penipuan 93 Mahasiswa Unihaz.

Bengkulu – Polresta Bengkulu berhasil menyita uang tunai sebesar Rp284,56 juta dalam kasus penipuan yang menimpa 93 mahasiswa Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH (Unihaz) Bengkulu. Uang tersebut disita dari tersangka berinisial VL, yang merupakan Direktur jasa perjalanan LBN Bengkulu.

Kasus ini bermula dari gagalnya keberangkatan para mahasiswa dalam kegiatan praktik kerja industri ke Yogyakarta yang dijadwalkan pada 17 Februari 2025. Para mahasiswa yang telah membayar sejumlah uang untuk perjalanan tersebut justru tidak bisa berangkat sesuai rencana.

“Barang bukti yang saat ini kita amankan yaitu uang Rp284,56 juta dari total uang yang diserahkan oleh mahasiswa Unihaz Bengkulu yang mencapai Rp531,42 juta,” jelas Kapolresta Bengkulu Kombes. Pol. Sudarno, dikutip dari Antara, Selasa (4/3/25).

Proses Penyidikan dan Pemeriksaan Saksi

Kapolresta Bengkulu juga menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini, termasuk Dekan Fakultas Hukum Unihaz, mahasiswa, dan beberapa pihak lainnya. Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan personel ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Untuk dekan sementara masih dalam proses pemeriksaan, nanti kita tunggu proses lebih lanjutnya. Sisa uang yang belum disita telah digunakan oleh tersangka untuk membayar biaya bus, pesawat, penginapan, dan lainnya, sehingga dianggap sudah hilang,” tambahnya.

Mahasiswa Menjadi Korban

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan mahasiswa yang menjadi korban. Mereka merasa dirugikan karena dana yang mereka kumpulkan untuk kegiatan praktik kerja industri tidak digunakan sesuai tujuan.

Seorang mahasiswa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya, “Kami sudah bayar cukup mahal untuk perjalanan ini, tetapi akhirnya batal dan uang kami tidak bisa kembali sepenuhnya. Harapan kami, pelaku bisa bertanggung jawab dan uang kami bisa dikembalikan.”

Upaya Kepolisian dalam Mengusut Kasus

Polresta Bengkulu berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Meskipun sebagian uang sudah digunakan oleh tersangka, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mencari solusi terbaik bagi para korban.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan mencari kemungkinan untuk mengembalikan kerugian yang dialami mahasiswa,” tegas Kapolresta Bengkulu.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih jasa perjalanan agar tidak menjadi korban penipuan serupa di masa mendatang. Kepolisian juga mengimbau agar pihak kampus lebih selektif dalam bekerja sama dengan pihak ketiga guna menghindari kejadian serupa.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan Polresta Bengkulu akan memberikan informasi terbaru seiring dengan perkembangan penyidikan.

Selasa, 04 Maret 2025

Polisi Tetapkan 7 Tersangka dari 8 orang dalam Kasus Penipuan Arisan Get di Sekadau

Polisi Tetapkan 7 Tersangka dari 8 orang dalam Kasus Penipuan Arisan Get di Sekadau
Polisi Tetapkan 7 Tersangka dari 8 orang dalam Kasus Penipuan Arisan Get di Sekadau.
SEKADAU – Polisi resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan arisan Get yang terjadi di Kabupaten Sekadau. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau pada Selasa (4/3/2025) pagi.  

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Sekadau, AKBP Dr. I Nyoman Sudama melalui Kasat Reskrim, IPTU Kuswiyanto, menjelaskan bahwa dari delapan orang yang terlibat dalam kasus ini, tujuh sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, satu orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan dan masih proses pemanggilan oleh pihak kepolisian.  

“Penyelidikan kami sudah berdasarkan pengakuan saksi ahli dan bukti-bukti yang ada. Kami terus mendalami kasus ini agar bisa memberikan keadilan bagi para korban,” ujar IPTU Kuswiyanto.  

Polisi Tetapkan 7 Tersangka dari 8 orang dalam Kasus Penipuan Arisan Get di Sekadau
Polisi Tetapkan 7 Tersangka dari 8 orang dalam Kasus Penipuan Arisan Get di Sekadau.
Kasus penipuan arisan ini bermula dari sistem arisan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Modusnya adalah peserta yang baru bergabung diminta untuk menyetor sejumlah uang dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan berlipat.

Banyak korban yang mengalami kerugian karena tergiur dengan janji keuntungan besar tanpa memahami risikonya. Oleh karena itu, IPTU Kuswiyanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap arisan atau investasi yang belum jelas legalitasnya.  

IPTU Kuswiyanto mengimbau kepada masyarakat harus lebih waspada terhadap segala bentuk investasi yang menawarkan keuntungan tidak masuk akal.  

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas sebuah investasi sebelum bergabung. Jangan mudah tergiur dengan janji-janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang,” tegasnya.  

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi tambahan terkait kasus ini, diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian agar kasus ini bisa terungkap secara menyeluruh.  (Yakop) 

Minggu, 02 Maret 2025

Waspada! Video Deepfake Presiden Prabowo Menipu Warga di 20 Provinsi

Waspada! Video Deepfake Presiden Prabowo Menipu Warga di 20 Provinsi
Waspada! Video Deepfake Presiden Prabowo Menipu Warga di 20 Provinsi.

JAKARTA - Teknologi deepfake semakin canggih dan kini menjadi alat bagi penipu untuk mengelabui masyarakat. Baru-baru ini, sebuah video yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto viral di media sosial, di mana ia tampak mengenakan topi dan jas hitam serta berbicara langsung kepada masyarakat.

"Siapa yang belum menerima bantuan dari saya? Apa kebutuhan kalian saat ini?" ujar Prabowo dalam video yang diunggah pada November lalu.

Namun, meskipun tampak nyata dengan mulut yang bergerak dan mata yang berkedip, video tersebut ternyata merupakan hasil manipulasi kecerdasan buatan alias deepfake. 

Polisi berhasil mengungkap penipuan ini pada bulan lalu setelah banyak warga di 20 provinsi tertipu.

Modus Penipuan

Para korban yang percaya pada video tersebut diminta untuk menghubungi nomor WhatsApp tertentu dan membayar "biaya administrasi" antara Rp250.000 hingga Rp1 juta. Sayangnya, bantuan yang dijanjikan hanya kebohongan belaka.

"Saya butuh uang, tetapi malah diminta mengirim uang. Mereka bahkan melakukan panggilan video dengan saya, seolah-olah saya berbicara langsung dengan mereka," kata Aryani (56 tahun), salah satu korban yang kehilangan Rp200.000 akibat penipuan ini.

Deepfake dan Penyebaran Misinformasi

Sejak pemilu tahun lalu, para pakar telah memperingatkan potensi penyalahgunaan deepfake untuk menyebarkan misinformasi. 

Teknologi ini tidak hanya digunakan dalam kampanye politik, tetapi kini juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan demi keuntungan pribadi.

Tim Fact-Check AFP menemukan bahwa akun yang mengunggah video Prabowo juga telah menyebarkan puluhan video serupa, termasuk yang menampilkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Video-video ini digunakan untuk menipu masyarakat dengan modus bantuan keuangan palsu.

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku

Direktur Unit Kejahatan Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa polisi telah menangkap seorang tersangka yang berhasil meraup Rp65 juta dari penipuan ini. 

Selain itu, tersangka kedua yang terlibat dalam penipuan serupa juga telah diamankan, meskipun jumlah uang yang diperoleh belum diungkap.

Namun, hasil investigasi AFP menunjukkan bahwa penyebaran video deepfake ini jauh lebih luas dari yang diumumkan. 

Puluhan video serupa masih beredar di TikTok dengan tagar "Prabowo berbagi berkah" dan akun-akun yang memanfaatkan pelantikan Prabowo untuk menipu lebih banyak korban.

TikTok dan Langkah Penanggulangan

TikTok mengonfirmasi telah menghapus beberapa video dan akun yang terlibat dalam penipuan ini. 

Mereka berjanji akan terus menindak konten yang menyesatkan sesuai dengan pedoman komunitas mereka.

Menurut Aribowo Sasmito, salah satu pendiri Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), penipuan deepfake semakin marak sejak tahun lalu karena kemajuan teknologi AI yang semakin mudah diakses dan digunakan.

Tips Agar Tidak Tertipu

  1. Jangan mudah percaya dengan video atau pesan yang menawarkan bantuan keuangan.
  2. Cek sumber informasi melalui media resmi atau akun pemerintah yang terpercaya.
  3. Laporkan jika menemukan video mencurigakan agar penyebarannya bisa dihentikan.
  4. Jangan pernah mengirim uang kepada pihak yang tidak jelas identitasnya.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji bantuan yang mencurigakan. 

Semakin kita waspada, semakin kecil kemungkinan menjadi korban penipuan digital ini!

Kasus Penipuan Proyek Bendungan di NTT Senilai Rp 275 Juta Akhirnya Terungkap

Kasus Penipuan Proyek Bendungan di NTT Senilai Rp 275 Juta Akhirnya Terungkap
Kasus Penipuan Proyek Bendungan di NTT Senilai Rp 275 Juta Akhirnya Terungkap.

Kupang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT berhasil menangkap buronan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus janji proyek pembangunan Bendungan Benkoko dan Bendungan Oeltua. 

Tersangka, Hironimus Adja alias Hans, ditangkap pada 26 Februari 2025 pukul 23.00 WIB di tempat tinggalnya di Jalan Rindang I, Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim selama tiga hari dalam menelusuri keberadaan tersangka di Jakarta.

“Tim Unit TPPO Polda NTT yang dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman, S.H., dengan didampingi Satgas TPPO Bareskrim Polri, berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan,” ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra, Sabtu (1/3/2025).

Modus Penipuan dengan Janji Proyek Bendungan

Tersangka Hironimus Adja alias Hans, bersama rekannya Sarlina M. Asbanu alias Serli, diduga telah menipu korban, Saulus Naru, dengan menjanjikan proyek pembangunan dua bendungan di NTT. 

Modus yang digunakan adalah mengaku sebagai anggota Komisi V DPR RI yang memiliki akses untuk meloloskan tender proyek di Kementerian PUPR.

Aksi penipuan ini terjadi pada Januari 2020 di salah satu hotel di Kota Kupang. Dalam pertemuan tersebut, korban diminta untuk menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp 275.000.000 guna melobi panitia pelelangan proyek. 

Bukti transfer ke rekening tersangka menjadi dasar kuat dalam penyidikan kasus ini.

Penyidikan dan Barang Bukti

Penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk rekening koran tersangka dan kwitansi penyerahan uang. 

Selain itu, tujuh saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Kedua tersangka, yakni Sarlina M. Asbanu dan Hironimus Adja, ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyidikan yang sempat tertunda karena salah satu tersangka mencalonkan diri dalam Pilkada DPR RI.

“Kasus ini merupakan perkara tunggakan yang kini kembali dilanjutkan penyidikannya guna penuntasan hukum,” jelas Kombes Pol. Henry Novika Chandra.

Pemindahan Tahanan ke Kupang

Setelah penangkapan, tersangka Hans sementara ditahan di Polres Metro Jakarta Barat dan akan segera diterbangkan ke Kupang menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA456. 

Setibanya di Kupang, tersangka akan ditahan di Rutan Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polda NTT mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan proyek-proyek pemerintah. Jika menemukan indikasi tindak kejahatan serupa, diharapkan segera melapor ke pihak berwajib.

“Polda NTT berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Kami minta masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan seperti ini,” tutup Kombes Pol. Henry Novika Chandra.