Terbongkar Berkat Laporan Warga, Pengedar Sabu Asal Singkawang Ditangkap di Bengkayang

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Sabtu, 24 Januari 2026

Terbongkar Berkat Laporan Warga, Pengedar Sabu Asal Singkawang Ditangkap di Bengkayang

Terbongkar Berkat Laporan Warga, Pengedar Sabu Asal Singkawang Ditangkap di Bengkayang
Terbongkar Berkat Laporan Warga, Pengedar Sabu Asal Singkawang Ditangkap di Bengkayang.

BENGKAYANG -- Aksi peredaran narkoba yang dijalani Pendi alias Lojeng Bin Kabli, pria 31 tahun asal Setapuk, Kota Singkawang, akhirnya terhenti. Pria yang berdomisili di Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Setapuk Besar, Kecamatan Singkawang Utara itu harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi di wilayah Bengkayang.

Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Gereja Protestan, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang. Lokasi tersebut menjadi akhir perjalanan Lojeng sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab melalui Kasat Reserse Narkotika AKP Jumadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Bengkayang.

“Pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di sekitar Jalan Gereja Protestan, Kelurahan Bumi Emas,” ujar AKP Jumadi kepada awak media, Jumat 23 Januari 2026.

Terbongkar Berkat Laporan Warga, Pengedar Sabu Asal Singkawang Ditangkap di Bengkayang
Terbongkar Berkat Laporan Warga, Pengedar Sabu Asal Singkawang Ditangkap di Bengkayang.

Saat ditangkap, Pendi alias Lojeng diketahui tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi KB 6648 YP. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang mencurigakan.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan tujuh klip plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik hitam. Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bengkayang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Jumadi menambahkan, total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 600,70 gram. Selain itu, polisi juga menyita berbagai barang pendukung lainnya.

Barang bukti tersebut antara lain enam klip plastik bening tambahan, satu klip plastik bening, dua kantong plastik hitam, empat potong lakban kuning, satu potongan tali plastik hitam, satu unit ponsel merek Realme warna abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy lengkap dengan kunci kontaknya.

Atas perbuatannya, Pendi alias Lojeng dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang menanti pelaku lebih dari lima tahun penjara.

Polres Bengkayang pun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Menurut AKP Jumadi, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antara kepolisian dan warga.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat. Ini bukti bahwa kolaborasi antara polisi dan warga sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Ke depan, pihak kepolisian berharap dukungan masyarakat terus berlanjut, terutama dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, demi menciptakan Bengkayang yang bersih dari narkotika.

“Peran masyarakat sangat kami harapkan agar upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba bisa berjalan maksimal,” pungkas AKP Jumadi.

Penulis: Fran Asok

  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.