Pontianak - Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan, mendorong percepatan legalisasi pertambangan rakyat melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Sintang, guna memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah.
“Kita mencatat luas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat mencapai sekitar 70.600 hektare. Potensinya sangat besar. Karena itu, pemerintah justru berkepentingan melegalkan aktivitas tersebut agar manfaatnya jelas dan berpihak kepada rakyat," kata Krisantus di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, hasil pertambangan merupakan sumber daya alam milik negara yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat.
Dengan legalitas, aktivitas penambangan dapat dikelola lebih tertib, memberikan perlindungan hukum bagi penambang, serta berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut dia, pemerintah daerah membutuhkan dukungan regulasi dari pemerintah pusat, terutama terkait pelimpahan kewenangan penerbitan izin kepada daerah.
“Berikan kami kewenangan untuk menerbitkan izin kepada masyarakat dalam mengelola pertambangan. Jika kewenangan itu dilimpahkan ke daerah, sekalipun dana transfer pusat dikurangi, kami tidak masalah karena daerah bisa memperoleh pendapatan lebih besar dari pengelolaan sumber daya alam secara legal,” tuturnya.
Krisantus mengungkapkan, isu tersebut juga telah disampaikan saat bertemu Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Ia menilai kemandirian fiskal daerah perlu diperkuat, sejalan dengan kebijakan pengurangan transfer pusat ke daerah.
Selain aspek regulasi, Wagub menekankan pentingnya penataan ruang. Ia menyebut pemetaan kawasan tambang dan kawasan lindung menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota agar aktivitas pertambangan tidak merusak lingkungan.
Ia juga menyinggung potensi peningkatan PAD dari sektor lain, seperti optimalisasi operasional Pelabuhan Kijing yang dinilai dapat mendongkrak penerimaan daerah dari dana bagi hasil ekspor, sawit, dan pertambangan.
“Kami berkomitmen menjadi garda terdepan memperjuangkan kepentingan masyarakat Kalimantan Barat. Mohon dukungan semua pihak agar perjuangan memperoleh legalitas ini berjalan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Perwakilan Penambang Kapuas Raya Asmidi menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah provinsi terhadap aspirasi masyarakat penambang.
“Kami berharap aktivitas penambangan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat dapat memperoleh perlindungan hukum yang jelas ke depan,” katanya.
Pemprov Kalbar berharap melalui penetapan WPR dan penguatan regulasi, aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan lebih tertib, aman, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat dan daerah.
Pewarta : Rendra Oxtora/ANTARA