Warga Resah Suara Knalpot Brong, Polisi Sekadau Bergerak Tengah Malam dan Amankan 11 Motor

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Minggu, 18 Januari 2026

Warga Resah Suara Knalpot Brong, Polisi Sekadau Bergerak Tengah Malam dan Amankan 11 Motor

Warga Resah Suara Knalpot Brong, Polisi Sekadau Bergerak Tengah Malam dan Amankan 11 Motor
Warga Resah Suara Knalpot Brong, Polisi Sekadau Bergerak Tengah Malam dan Amankan 11 Motor.

SEKADAU – Keluhan warga Kota Sekadau soal bisingnya knalpot brong dan maraknya aksi kebut-kebutan akhirnya mendapat respons cepat dari kepolisian. Demi menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama, Polres Sekadau turun langsung melakukan penertiban pada Minggu dini hari, 18 Januari 2026.

Mulai pukul 00.00 WIB hingga selesai, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Sekadau menggelar patroli malam di sejumlah titik rawan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Turjagwali, IPDA Alexander Aldo, dengan sasaran utama pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar serta potensi balap liar.

Patroli difokuskan di jalur-jalur utama yang kerap dikeluhkan warga, seperti Jalan Raya Sekadau–Sanggau, Sekadau–Sintang, dan Sekadau–Rawak di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. Lokasi ini dikenal ramai pada malam hingga dini hari dan sering dimanfaatkan oleh pengendara yang tidak tertib.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk tanggapan atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara knalpot bising dan aksi berkendara yang membahayakan.

“Kami tidak hanya fokus menindak, tapi juga ingin mengedukasi. Tujuannya agar pengendara lebih sadar bahwa keselamatan dan kenyamanan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” jelas AKP Triyono dengan nada santai namun tegas.

Warga Resah Suara Knalpot Brong, Polisi Sekadau Bergerak Tengah Malam dan Amankan 11 Motor
Warga Resah Suara Knalpot Brong, Polisi Sekadau Bergerak Tengah Malam dan Amankan 11 Motor.

Hasilnya, petugas mengamankan 11 unit sepeda motor yang terbukti menggunakan knalpot brong selama patroli berlangsung. Seluruh pengendara langsung diarahkan ke Pos Lantas Polres Sekadau untuk diproses sesuai aturan yang berlaku dan dikenakan sanksi tilang.

Tak hanya itu, para pelanggar juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan sebelum motor mereka bisa kembali digunakan di jalan umum.

Menurut AKP Triyono, penggunaan knalpot standar bukan sekadar soal aturan, tetapi juga soal keselamatan dan ketertiban. Suara bising bisa mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain dan memicu risiko kecelakaan.

Ia juga mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk ikut berperan aktif mengawasi anak-anaknya saat berkendara. Pengawasan dari keluarga dinilai sangat penting agar anak tidak menggunakan kendaraan yang tidak sesuai aturan, apalagi berkendara larut malam.

“Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Peran keluarga dan lingkungan sangat menentukan untuk mencegah pelanggaran, kecelakaan, dan gangguan ketertiban di jalan,” ujarnya.

Melalui patroli rutin dan penertiban berkelanjutan ini, Polres Sekadau berharap situasi lalu lintas di Kota Sekadau semakin tertib, angka pelanggaran menurun, dan masyarakat bisa merasakan rasa aman serta nyaman saat beraktivitas, kapan pun waktunya.

  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.