Menteri Ekraf Lantik 64 Penilai Kekayaan Intelektual, Aset Kreatif Kini Bisa Jadi Jaminan Pembiayaan

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Rabu, 18 Februari 2026

Menteri Ekraf Lantik 64 Penilai Kekayaan Intelektual, Aset Kreatif Kini Bisa Jadi Jaminan Pembiayaan

Menteri Ekraf Lantik 64 Penilai Kekayaan Intelektual, Aset Kreatif Kini Bisa Jadi Jaminan Pembiayaan
Menteri Ekraf Lantik 64 Penilai Kekayaan Intelektual, Aset Kreatif Kini Bisa Jadi Jaminan Pembiayaan.

JAKARTA -- Langkah besar dilakukan Teuku Riefky Harsya dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional. Menteri Ekonomi Kreatif itu resmi melantik 64 Intellectual Property Valuator atau Penilai Kekayaan Intelektual (KI) di Jakarta, Rabu.

Pelantikan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah titik balik bagi para pelaku ekonomi kreatif yang selama ini kesulitan mengakses pembiayaan.

Kekayaan Intelektual Bukan Sekadar Dokumen

Di tengah era ekonomi berbasis ide dan inovasi, kekayaan intelektual kini diposisikan sebagai aset bernilai. Hak cipta, merek, paten, hingga desain industri tidak lagi dipandang hanya sebagai perlindungan hukum, melainkan sebagai potensi sumber pembiayaan.

“Ini bukan hanya dokumen. Ini adalah aset masa depan industri kreatif Indonesia,” tegas Riefky dalam sambutannya.

Artinya, karya Anda—baik lagu, film, aplikasi, brand, maupun desain—punya nilai ekonomi yang bisa dihitung secara profesional.

Diatur Resmi oleh Pemerintah

Keberadaan Penilai KI telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 sebagai turunan dari Undang-Undang Ekonomi Kreatif. Aturan teknisnya juga diperkuat lewat Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual.

Dengan dasar hukum tersebut, penilaian aset kreatif kini memiliki standar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ini menjadi jawaban atas satu masalah klasik pelaku ekraf: sulitnya menjadikan karya sebagai jaminan pembiayaan di perbankan.

Jembatan antara Kreator dan Perbankan

Penilai KI yang dilantik bersifat independen dan didukung oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), organisasi profesi di bawah pembinaan Kementerian Keuangan. Anggotanya berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari hukum, teknis, hingga ekonomi.

Tugas mereka jelas: menilai aset kreatif yang bersifat intangible atau tidak berwujud, sehingga nilainya bisa dihitung secara profesional.

Dengan hasil penilaian tersebut, pelaku kreatif memiliki peluang lebih besar untuk:

  • Mengajukan kredit ke bank

  • Mendapatkan pembiayaan usaha

  • Mengembangkan bisnis ke pasar nasional dan global

Namun, tentu ada syaratnya. Salah satunya adalah memiliki sertifikat Hak Kekayaan Intelektual dari Kementerian Hukum sebagai dokumen pendukung saat mengajukan pembiayaan.

Jika Anda pelaku kreatif, ini momentum penting. Pastikan karya Anda sudah terlindungi secara hukum agar bisa dinilai dan dimanfaatkan secara maksimal.

Akses Pembiayaan Semakin Terbuka

Dengan hadirnya 64 Penilai KI pertama di Indonesia, pemerintah ingin membuka akses pembiayaan yang lebih luas. Bukan hanya untuk kreator besar, tetapi juga UMKM kreatif di berbagai daerah.

Ketika bank mulai percaya pada valuasi kekayaan intelektual, maka:

  • Industri kreatif lebih mudah berkembang

  • Lapangan kerja baru tercipta

  • Daya saing Indonesia di pasar global meningkat

Riefky optimistis, kreativitas adalah aset dan inovasi adalah jaminan masa depan ekonomi Indonesia.

Target Ratusan Penilai Tambahan

Pelantikan ini baru awal. Pemerintah menargetkan ratusan Penilai KI tambahan akan dilantik hingga tahun depan. Tujuannya jelas: memperkuat ekosistem ekonomi kreatif agar lebih profesional dan terstruktur.

Bagi Anda yang bergerak di bidang kreatif—musik, film, kuliner, fesyen, aplikasi digital, hingga konten kreator—ini saatnya melihat karya Anda bukan hanya sebagai ekspresi, tetapi sebagai aset bernilai ekonomi.

Karena di era sekarang, ide bukan sekadar gagasan. Ide adalah investasi.

  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.