![]() |
| OJK Tegas: Jual Beli Rekening Bisa Berujung Pidana, Ini Risiko Hukum yang Wajib Anda Tahu. |
JAKARTA -- Fenomena jual beli rekening di media sosial kembali jadi sorotan. Menanggapi maraknya praktik tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk tidak tergoda terlibat, baik sebagai penjual maupun pembeli rekening bank.
Imbauan ini bukan tanpa alasan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pemilik rekening tetap bertanggung jawab penuh secara hukum atas seluruh transaksi yang terjadi di dalam rekening tersebut. Artinya, sekalipun rekening Anda dipinjamkan atau dijual ke orang lain, risiko pidana tetap melekat pada nama Anda.
“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana,” tegasnya.
Mengapa Jual Beli Rekening Sangat Berbahaya?
Praktik jual beli rekening bukan sekadar pelanggaran aturan perbankan. Lebih dari itu, tindakan ini kerap dimanfaatkan untuk kejahatan serius seperti:
Penipuan online
Pencucian uang
Pendanaan terorisme
Karena itu, aktivitas ini jelas bertentangan dengan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT). Dalam regulasi terbaru, yakni POJK Nomor 8 Tahun 2023, lembaga jasa keuangan diwajibkan memastikan bahwa setiap nasabah benar-benar bertindak untuk kepentingan dirinya sendiri atau pemilik manfaat yang sah (beneficial owner).
Jika rekening diperjualbelikan, maka prinsip tersebut otomatis dilanggar.
OJK Perketat Pengawasan dan Koordinasi
Untuk menekan penyalahgunaan rekening, OJK tidak bergerak sendiri. Koordinasi rutin dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital, aparat penegak hukum, serta seluruh penyedia jasa keuangan.
Langkah konkret yang didorong OJK antara lain:
Memperkuat sistem deteksi dini terhadap transaksi mencurigakan
Memperbarui dan memantau profil nasabah secara berkala
Menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) secara ketat
Melakukan pembatasan akses fasilitas perbankan bagi rekening yang terindikasi diperjualbelikan
Dengan sistem ini, bank dapat lebih cepat mengidentifikasi rekening yang digunakan tidak sesuai ketentuan.
Jangan Tergiur Iming-Iming Uang Cepat
Banyak orang tergoda menjual rekening karena dijanjikan imbalan cepat dan mudah. Namun, perlu Anda pahami, keuntungan sesaat itu tidak sebanding dengan risiko jangka panjangnya. Ketika rekening digunakan untuk tindak pidana, Anda bisa terseret proses hukum, diblokir akses perbankannya, bahkan masuk daftar hitam sistem keuangan.
Bayangkan jika suatu hari Anda kesulitan membuka rekening baru, mengajukan kredit, atau menjalankan usaha hanya karena pernah “meminjamkan” rekening kepada orang lain.
Lindungi Diri dan Data Keuangan Anda
Rekening bank adalah identitas finansial Anda. Menjaganya berarti melindungi masa depan keuangan Anda sendiri. OJK terus mendorong perbankan untuk meningkatkan edukasi agar masyarakat semakin sadar akan konsekuensi hukum dari praktik ilegal ini.
Pesannya jelas: jangan pernah menjual, menyewakan, atau meminjamkan rekening Anda kepada siapa pun. Jika menemukan tawaran mencurigakan di media sosial, abaikan dan laporkan.
Bijaklah dalam mengelola rekening. Karena sekali terlibat, dampaknya bisa panjang dan merugikan diri Anda sendiri.
