Berita BorneoTribun: Berita Nasional hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Berita Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Nasional. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 Maret 2026

Bukan Karena Sakit, Ini Alasan KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah

KPK menjelaskan alasan Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah dalam kasus korupsi kuota haji, bukan karena sakit melainkan strategi penyidikan.
KPK menjelaskan alasan Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah dalam kasus korupsi kuota haji, bukan karena sakit melainkan strategi penyidikan.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait keputusan menjadikan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, setiap penanganan perkara memiliki strategi yang berbeda, termasuk dalam hal penahanan tersangka.

“Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu.

Bukan Karena Sakit, Tapi Permohonan Keluarga

Budi menegaskan, status tahanan rumah yang diberikan kepada Yaqut bukan karena faktor kesehatan. Hal ini berbeda dengan beberapa kasus sebelumnya, seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang sempat dibantarkan karena sakit.

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” jelasnya.

KPK juga memastikan bahwa meskipun berstatus tahanan rumah, Yaqut tetap dalam pengawasan ketat penyidik.

Sempat Jadi Perbincangan Di Rutan

Sebelumnya, kabar tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan sempat memicu tanda tanya di kalangan sesama tahanan.

Informasi ini diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus dugaan pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan.

Ia mengaku tidak melihat Yaqut saat menjenguk suaminya pada Sabtu (21/3).

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis malam,” ujarnya.

Silvia juga menyebut Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri.

“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” katanya.

Bahkan, menurutnya, hampir semua tahanan mengetahui kabar tersebut dan mempertanyakannya.

Resmi Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret

KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut telah menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam. Keputusan ini diambil setelah pihak keluarga mengajukan permohonan pada 17 Maret 2026.

Meski demikian, KPK menegaskan proses hukum tetap berjalan seperti biasa.

Kasus Kuota Haji Rugikan Negara Ratusan Miliar

Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Ia sempat ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026 setelah gugatan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini diduga merugikan negara hingga sekitar Rp622 miliar.

KPK Tegaskan Transparansi Penanganan Kasus

KPK memastikan bahwa setiap langkah dalam penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Status tahanan rumah bukan berarti mengurangi proses hukum, melainkan bagian dari strategi penyidikan yang disesuaikan dengan kondisi dan pertimbangan tertentu.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Dicari)

1. Kenapa Yaqut tidak ditahan di rutan KPK?
Karena ada permohonan dari keluarga dan menjadi bagian dari strategi penyidikan KPK.

2. Apakah Yaqut sakit sehingga jadi tahanan rumah?
Tidak. KPK menegaskan keputusan tersebut bukan karena alasan kesehatan.

3. Sejak kapan Yaqut jadi tahanan rumah?
Sejak 19 Maret 2026 malam.

4. Berapa kerugian negara dalam kasus ini?
Sekitar Rp622 miliar berdasarkan temuan BPK RI.

5. Apakah Yaqut masih diawasi KPK?
Ya, KPK tetap melakukan pengawasan meskipun statusnya tahanan rumah.

Rabu, 13 Agustus 2025

Menteri Nusron Klarifikasi dan Minta Maaf Soal Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang muncul terkait pernyataannya soal kepemilikan tanah oleh negara. Klarifikasi itu disampaikan Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025), untuk meluruskan kesalahpahaman yang terlanjur beredar luas di publik.

“Saya atas nama Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat serta memicu kesalahpahaman,” ujar Nusron di hadapan lebih dari 40 awak media.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat konferensi pers klarifikasi isu kepemilikan tanah oleh negara di Jakarta, 12 Agustus 2025
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat konferensi pers klarifikasi isu kepemilikan tanah oleh negara di Jakarta, 12 Agustus 2025.

Nusron menegaskan, maksud sebenarnya dari pernyataannya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan, khususnya terkait tanah telantar, sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Ia menekankan bahwa negara tidak serta-merta memiliki tanah masyarakat, melainkan mengatur hubungan hukum antara rakyat dan tanah yang dimilikinya. “Dengan ketulusan dan kerendahan hati, izinkan saya menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk mengatur, mengelola, dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah demi kemakmuran rakyat,” kata Nusron.

Pernyataan ini juga mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 2 ayat (1), yang menegaskan peran negara dalam menguasai bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Nusron mengakui, pernyataannya sebelumnya “tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya” diucapkan oleh seorang pejabat publik karena berpotensi menimbulkan persepsi keliru.

Menteri Nusron berharap klarifikasi ini bisa mengembalikan kepercayaan publik dan meluruskan informasi yang beredar. Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan tanah secara produktif serta menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan. “Kami berkomitmen akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik dan jelas,” tutupnya.

Editor: Heri Yakop

Sabtu, 29 April 2023

Peringatan OTDA, Kemendagri Ajak Tingkatkan Dedikasi Dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Momen peringatan hari otonomi daerah di Anjungan City Of Kota Makassar, Sulsel.
Makassar, Sulsel - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) menggelar acara puncak peringatan Hari Otda ke XXVII yang mengusung tema "Daerah Maju, Indonesia Unggul" yang diselenggarakan di Anjungan City Of Kota Makassar, Sabtu (29/4/2023).

Kegiatan tersebut turut dihadiri langsung Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M.,M.H., bersama Bupati Mempawah Hj. Erlina S.H., M.H., serta seluruh Kepala Daerah Gubernur, Bupati/Walikota dan Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. melalui amanatnya mengatakan bahwa, acara yang dihadiri lebih dari 70 persen kepala daerah seluruh provinsi di Indonesia pada hari ini merupakan kegiatan yang sangat luar biasa.

Ini salah satu momentum upacara yang terbesar yang dihadiri oleh kepala daerah, dimana sebelumnya pada bulan Januari lalu diadakan di Sentul secara indoor dan di Makasar inilah acara terbesar yang dilakukan secara outdoor. 

"Peringatan hari Otonomi Daerah ini memperingati perubahan sistem pemerintahan yang dimasa Orde Baru pada sistem sentralistik kewenangan semua besar di tingkat pusat, dan dengan adanya Otonomi Daerah maka sebagian kewenangan diserahkan ke daerah," ungkap Jend Pol. Tito Karnavian.

Dijelaskannya ada tiga urusan pemerintahan yang ada dalam sistem pemerintahan Indonesia, yaitu kewenangan absolut, kewenangan pemerintahan umum, dan kewenangan didelegasikan ke daerah.

Dalam praktek terjadi dinamika yang mana awalnya kita melihat otonomi daerah lebih banyak diberi kewenangan kepada tingkat II. Oleh karena itu, otonomi daerah dalam praktek implementasi yakni dari desentralisasi berubah menjadi sentralistis bukan pemberian sebagian kewenangan terjadi dinamika.

"Maka dari itu, jika kewenangan itu diberikan ke tingkat II ada masalah, dinaikan ke Gubernur juga ada masalah, kemudian ditarik sebagian di tingkat pusat ada lagi masalah. Namun disisi lain otonomi daerah ini apapun juga dinamikanya harus memberikan hasil yang baik", tutur Tito Karnavian.

Dirinya juga mengapresiasi kepada penerima penghargaan Penyelenggara pemerintahan terbaik, yaitu tiga Provinsi, 10 Kabupaten, dan 10 Kota. Ia berharap hal ini dapat memotivasi semangat daerah untuk terus melaksanakan tugas sesuai sistem pemerintahan otonomi daerah yang ada.

Ia menambahkan, bahwasanya daerah yang kuat secara fiskal skala besar tidak akan gampang menerima guncangan ketika terjadi permasalahan keuangan di Tingkat Pusat.

Pada kesempatan yang sama, Wagub Ria Norsan berharap di hari jadi Otonomi Daerah yang ke - 27 ini semakin jaya dan mengabdi untuk masyarakat.

"Saya Wakil Gubernur Kalbar mengucapkan selamat hari Otonomi Daerah semoga semakin jaya dan dapat mensejahterakan masyarakat Indonesia khususnya Kalimantan Barat dan mengabdi pada masyarakat," ujarnya.

Menutup kegiatan tersebut, dalam rangkaian Puncak Hari Otonomi Daerah XXVII semakin meriah dengan diberikannya penghargaan kepada Kepala Daerah yang meraih prestasi dan pertunjukan tarian kolosal Pakarena diatas 200 perahu nelayan.

(Rfa/RH)