![]() |
| Pemkot Banjarmasin membuka posko pengaduan THR bagi pekerja menjelang Idul Fitri 1447 H. Posko ini membantu mediasi pekerja dan perusahaan terkait pembayaran THR. |
BANJARMASIN -- Pemerintah Kota Banjarmasin membuka posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Posko ini disediakan untuk menampung laporan pekerja yang mengalami kendala terkait pencairan THR oleh perusahaan.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Isa Ansari, menyampaikan bahwa posko pengaduan tersebut dibuka hingga H+7 Lebaran. Layanan ini diharapkan dapat membantu pekerja maupun perusahaan menyelesaikan persoalan terkait kewajiban pembayaran THR.
Posko pengaduan THR telah mulai beroperasi sejak 2 Maret 2026. Lokasinya berada di kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin di Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur.
“Kami persilakan para pekerja atau buruh yang ingin menyampaikan aduan terkait THR,” ujar Isa Ansari di Banjarmasin, Sabtu.
Posko Pengaduan untuk Mediasi Pekerja dan Perusahaan
Isa menjelaskan bahwa posko tersebut menjadi wadah bagi pekerja maupun perusahaan yang mengalami kendala dalam proses pencairan THR.
Apabila terdapat laporan dari pekerja, pihak dinas siap memanggil perusahaan terkait untuk melakukan diskusi dan mediasi. Tujuannya adalah mencari solusi bersama sehingga tercapai kesepakatan antara kedua pihak.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan konflik ketenagakerjaan serta memastikan hak pekerja tetap terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Mengacu Aturan Kementerian Ketenagakerjaan
Pembukaan posko pengaduan THR ini dilakukan berdasarkan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Surat edaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu, aturan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Ketentuan Penerima THR bagi Pekerja
THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku baik bagi pekerja dengan status tetap maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Pemerintah Kota Banjarmasin juga telah menerima surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan tersebut dan menindaklanjutinya dengan melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah kota.
Isa Ansari berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan tersebut sehingga tidak muncul permasalahan terkait pembayaran THR.
Harapan Pemkot Banjarmasin Menjelang Lebaran
Pemerintah Kota Banjarmasin berharap kewajiban pembayaran THR dapat dipenuhi tepat waktu oleh seluruh perusahaan.
Dengan demikian, para pekerja dapat menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang dan merayakan Lebaran bersama keluarga tanpa kendala terkait hak ketenagakerjaan.
“Moga tidak ada masalah terkait THR di kota kita tahun ini, hingga semua dapat berlebaran dengan bahagia bersama keluarga tercinta,” ujar Isa Ansari.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com
