Berita Borneotribun.com: Banjarmasin Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Banjarmasin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Banjarmasin. Tampilkan semua postingan

Rabu, 28 Februari 2024

GMNI Kalsel Serukan Masyarakat Awasi Perhitungan Suara Pemilu 2024

GMNI Kalsel Serukan Masyarakat Awasi Perhitungan Suara Pemilu 2024
Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan saat membicarakan perhitungan suara Pemilu 2024 di Banjarmasin, Senin (26/2/24). ANTARA/Istimewa.
BANJARMASIN - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Kalimantan Selatan telah mengeluarkan seruan kepada masyarakat untuk terus memantau perhitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hingga selesai.

"Kami menyerukan pengawalan tersebut sehubungan adanya dugaan kecurangan dalam perhitungan suara Pemilu 2024 yang pencoblosannya dilakukan pada 14 Februari lalu," ujar Ketua DPD GMNI Kalsel, M. Lutfi Rahman di Banjarmasin pada Rabu kemarin.

Menurutnya, dalam proses rekapitulasi perhitungan yang masih berlangsung, terdapat risiko atau indikasi kecurangan oleh oknum tertentu sehingga penting bagi masyarakat untuk terus mengawal proses tersebut hingga selesai.

"Dari tim internal GMNI yang bertindak sebagai pemantau pemilu independen yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Kalsel, kami menemukan aduan masyarakat yang menunjukkan indikasi penggelembungan suara dalam proses rekapitulasi perhitungan yang sedang berlangsung saat ini," lanjutnya.

Luthfi menjelaskan bahwa indikasi kecurangan terdeteksi dalam proses rekapitulasi suara DPR - RI terutama di Daerah Pemilihan Kalsel II di Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu (Tanbu), dan Kabupaten Tanah Laut (Tala), yang merupakan wilayah rawan menurut catatan internal GMNI.

Dapil Kalsel II untuk pemilihan DPR RI mencakup Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Kotabaru, Tanbu, dan Kabupaten Tala yang memperebutkan lima kursi.

"Dari aduan dan informasi yang kami terima, ada upaya yang dilakukan oleh oknum dengan cara menambahkan perolehan suara 'partai biru' secara tidak sah," tegasnya.

Oleh karena itu, Luthfi mengajak masyarakat untuk mengawal semua proses perhitungan suara hingga selesai untuk mencegah segala bentuk praktek kecurangan dengan hadir pada setiap titik rekapitulasi suara sebagai bentuk partisipasi.

Menurutnya, jika terjadi kecurangan, hal itu dapat merusak proses demokrasi.

Luthfi juga mengingatkan kepada penyelenggara Pemilu, terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk tetap menjaga integritas.

"Saya mengapresiasi kerja rekan-rekan penyelenggara Pemilu, namun masyarakat harus menyoroti apakah KPU dan Bawaslu tetap menjaga integritas dan profesionalitas atau justru turut merusak proses demokrasi, mengingat kita sudah memasuki tahapan akhir Pemilu 2024," ujarnya.

Semua pihak juga diingatkan untuk memberikan perhatian pada perhitungan suara tanpa lambat mengambil tindakan terkait indikasi kecurangan tersebut," tambah Luthfi.

Jumat, 26 Januari 2024

Kanwil DJP Kalselteng Tangkap Dua Wajib Pajak, Diduga Rugikan Negara Rp1,6 Miliar

Penyidik Kanwil DJP Kalselteng saat menyerahkan kedua tersangka ke Kejari Tanah Bumbu.
Penyidik Kanwil DJP Kalselteng saat menyerahkan kedua tersangka ke Kejari Tanah Bumbu.
BANJARMASIN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) berhasil menangkap dan mempidanakan dua wajib pajak yang disinyalir telah menyebabkan kerugian besar pada pendapatan negara dari sektor perpajakan, mencapai Rp1,6 miliar.

"Kedua tersangka berinisial AA dan JA telah kami serahkan kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu pada Rabu (24/1) dalam tahap II (P-22) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap," ungkap Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, di Banjarmasin, Kamis.

Dugaan tindak pidana tersebut melibatkan perusahaan PT. DAA yang diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dengan sengaja. 

Mereka diketahui menjalankan modus pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN dari pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP), namun tidak melaporkannya pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

Tindakan kedua tersangka ini melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang beberapa kali mengalami revisi terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Syamsinar menegaskan bahwa upaya penegakan hukum ini harus menjadi peringatan bagi semua wajib pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan dengan benar, lengkap, dan jelas. 

Dia berharap penegakan hukum yang tegas ini dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

"Pemenuhan kewajiban perpajakan yang benar dari setiap wajib pajak sangat penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional," tandasnya.

Syamsinar juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik dari pihak Kejaksaan Tinggi Kalsel, Kejaksaan Negeri Batulicin, Koordinator Pengawas Polda Kalsel, dan semua pihak terkait yang telah membantu dalam proses penegakan hukum ini.

Sukses! Polisi Tangkap Dua Tersangka Narkoba di Banjarmasin

Dua tersangka RR dan TR saat diamankan di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin. (ANTARA/HO-Satrenarkoba Polresta Banjarmasin)
Dua tersangka RR dan TR saat diamankan di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin. (ANTARA/HO-Satrenarkoba Polresta Banjarmasin)
BANJARMASIN - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Banjarmasin berhasil menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. "Kedua pelaku yang kami ringkus itu merupakan satu jaringan," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Boma P Dewa di Banjarmasin pada Jumat.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini dimulai ketika polisi menangkap pertama kali RR (28), seorang karyawan swasta, yang tinggal di Jalan Handil Bakti Komplek Taman Citra Raya Blok Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala. Saat penangkapan pada Sabtu (20/1) siang sekitar pukul 13.15 WITA, polisi menemukan dua paket sabu-sabu dalam dompet kecil yang disimpan di kantong celananya.

"RR ditangkap saat berada di Jalan Pramuka Km. 6 tepatnya di Parkiran Hotel Bee Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin," kata Boma.

Setelah diinterogasi, RR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari TR (29), seorang tukang parkir, yang tinggal di Jalan 9 Oktober Gang Jemaah II Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Dengan informasi dari RR, polisi segera melakukan penangkapan terhadap TR pada Sabtu (20/1) sore sekitar pukul 17.15 WITA, di Jalan Antasan Kecil Timur Gang 4 Mei Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 48 paket sabu-sabu siap edar dan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip sabu, dan uang tunai sebesar Rp1.211.000.

Kedua pelaku, RR dan TR, langsung dibawa ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. Mereka ditahan di rumah tahanan Polresta setempat.

Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan bahwa RR dan TR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap kasus yang berhasil diungkap. Mereka juga terus melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengungkap peredaran barang haram di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.

"Kami meminta dukungan dari masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya, dan setiap informasi yang masuk akan ditindaklanjuti," tegas Boma P Dewa.

Sabtu, 11 Februari 2023

Ketua KPU Kalsel Sarmuji Meninggal Dunia

Ketua KPU Kalsel Sarmuji Meninggal Dunia
Ketua KPU Kalsel Sarmuji Meninggal Dunia. (Ho-Antara)
BANJARMASIN, KALSEL- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Sarmuji meninggal dunia di Kabupaten Banjar pada Sabtu (11/2/22023).
 
Kabar tersebut dibenarkan salah satu anggota KPU Kalsel Hatmiati Masyud saat dihubungi di Banjarmasin, Sabtu.
 
"Benar (Ketua KPU Kalsel Sarmuji) meninggal dunia," ujarnya lewat pesan singkat telepon seluler.
 
Hatmiati menuturkan Sarmuji meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel sekitar pukul 10.20 WITA.
 
"Saya juga belum melayat, karena masih di luar kota," ujarnya.
 
Komisioner KPU Kalsel lainnya, Edy Ariansyah juga membenarkan Sarmuji meninggal dunia saat di rawat di RSUD Ratu Zalecha Martapura pada hari ini.
 
Bahkan, saat ini Edy mengaku berada di RSUD Ratu Zalecha mendampingi jenazah sebelum di bawa pulang keluarga ke rumah duka.
 
Menurut Edy, jenazah Sarmuji yang akan berakhir masa jabatan tahun ini tersebut akan dibawa ke rumah duka di Anjir, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel.
 
"Mohon doanya, beliau diberikan Allah SWT tempat yang tertinggi di sisi-Nya, karena beliau orang baik," ujar Edy.
 
Kabar meninggalnya Ketua KPU Kalsel ini pun tersiar ke mana-mana, khususnya masuk ke grup aplikasi pesan singkat "WhatsApp".
 
Banyak masyarakat yang mengenal sosok Sarmuji yang sudah dua periode sebagai anggota KPU Kalsel tersebut merasa kehilangan, menyampaikan dukacita yang mendalam, memanjatkan doa agar arwahnya di terima sang pencipta.
 
Belum ada keterangan resmi penyebab sakit Sarmuji hingga meninggal dunia. Demikian juga akan dimakamkan di mana.

Pewarta : Sukarli/Antara
Editor : Yakop

Rabu, 28 Desember 2022

Gubernur dan Ribuan Santri di Kalsel Tanam Cabai hingga Pepaya di kawasan Alam Roh

Gubernur dan Ribuan Santri di Kalsel Tanam Cabai hingga Pepaya di kawasan Alam Roh
Gubernur dan Ribuan Santri di Kalsel Tanam Cabai hingga Pepaya di kawasan Alam Roh.
Banjarmasin, Kalsel -
Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor bersama seribuan santri melaksanakan kegiatan menanam cabai, pepaya hingga mangga di kawasan Alam Roh 24 Kelurahan Sei Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Rabu.
 
"Ini salah satu bagian dari kegiatan revolusi hijau, selain itu tujuan kita menanam agar dapat mencegah inflasi harga pangan di Kalsel," ujar Gubernur.
 
Gubernur Kalsel mencanangkan gerakan revolusi hijau sejak 2017, rehabilitasi hutan dapat dilakukan mencapai 27.000 - 30.000 hektare per tahun.
 
Gubernur Kalsel juga berupaya menekan angka inflasi di 13 kabupaten/kota setempat, di mana harga pangan saat ini tinggi dari cabai hingga beras.
 
Menurut Gubernur yang lebih akrab disapa Paman Birin tersebut, kegiatan menanam ini diharapkan bermanfaat bagi masyarakat, selain menggairahkan para santri untuk suka menanam dan juga menambah penghijauan.
 
Gubernur Kalsel yang pada kegiatan itu juga ditemani sang istri dan ulama terkemuka KH Wildan Salman (pimpinan Ponpes Tahfiz Darussalam Martapura) tersebut, melaksanakan penanaman sebanyak 2.500 bibit pohon.
 
Menurut Gubernur, kenaikan harga pangan akibat gagal panen maupun tak lancar distribusi.
 
Karena itu dengan mengajak masyarakat menanam, diharapkan hasilnya dapat digunakan untuk mencukupi kebutuhan pangan sendiri.
 
“Jika pangan tercukupi di satu daerah, maka Insya alllah akan mencegah kenaikan harga,” katanya.
 
Gubernur juga mengajak masyarakat memanfaatkan lahan kosong masing – masing dengan menanam tanaman berguna agar dapat meningkatkan produktivitas pangan di daerah.
 
“Bila Kalsel maju sektor pangannya maka masyarakat akan sejahtera dan tercukupi,” ujarnya.
 
Kepala Dinas Pertanian dan Holtikultura Kalsel Syamsir Rahman mengatakan, pelibatan para santri dalam menanam pohon merupakan satu -satunya di Indonesia.
 
“Baru kali ini di Indonesia santri dilibatkan dalam penanaman pohon dalam rangka pengendalian inflasi,” katanya.
 
Ide melibatkan santri menanam pohon ini berasal dari KH Wildan Salman selaku pimpinan Madrasah Tahfidz Darussalam Martapura yang menerjunkan sebanyak 1.200 santri.
 
“Sedikitnya 1.500 orang ikut penanaman hari ini selain 1.200 santri juga ada sekitar 300 ASN,” kata Syamsir.

Pewarta : Sukarli
Editor : Yakop

Minggu, 30 Oktober 2022

Festival Pasar Terapung Lok Baintan di Banjar Kalsel masuk daftar Kharisma Event Nusantara 2022

Festival Pasar Terapung Lok Baintan di Banjar Kalsel masuk daftar Kharisma Event Nusantara 2022
Festival Pasar Terapung Lok Baintan di Banjar Kalsel masuk daftar Kharisma Event Nusantara 2022.
Banjarmasin - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyatakan, Festival Pasar Terapung Lok Baintan di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, masuk daftar Kharisma Event Nusantara 2022.

"Ada tiga kegiatan di Kalsel yang masuk daftar Kharisma Event Nusantara 2022, yaitu Festival Saijaan di Kotabaru, Festival Loksado di Hulu Sungai Selatan, dan Festival Pasar Terapung di Lok Baintan di Kabupaten Banjar ini," ujar Staf Ahli Menteri Bidang Pengembangan Usaha Kemenparekraf Dadang Rizki Ratman.

Dadang hadir langsung menyampaikan sambutan Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno pada gelar Festival Pasar Terapung Lok Baintan  2022 di Dermaga Desa Sungai Pinang Lama, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalsel, Minggu.

Menurut dia, Festival Pasar Terapung Lok Baintan sukses memberikan tontonan luar biasa bagi masyarakat dan wisatawan dengan gambaran ratusan pedagang yang rata-rata ibu-ibu memakai sampan di Sungai Martapura tersebut.

Menurut Dadang lagi, ada tiga manfaat dilaksanakannya kegiatan ini,  pertama manfaat ekonomi yang sangat terlihat dengan banyak wisatawan yang datang dan bertransaksi dengan para pedagang pasar terapung.

Manfaat kedua adalah sosial budaya, karena pasar terapung merupakan kebudayaan khas masyarakat Kalsel, khususnya di daerah Sungai Martapura Kabupaten Banjar.

"Dengan kegiatan ini semoga kebudayaan ini terus lestari," ucapnya.

Selanjutnya yang ketiga adalah manfaat melestarikan lingkungan hidup, karena dengan kegiatan ini ada upaya semua pihak untuk menjaga kelestarian lingkungan.

"Apalagi di sini hadir banyak penggiat dan pemerhati lingkungan hidup, termasuk upaya Kalsel untuk memperkenalkan Geopark Meratus kepada dunia," tuturnya.

Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor menyatakan, perekonomian Provinsi Kalsel masih didominasi sektor sumber daya alam tak terbarukan, seperti batu bara.

"Tapi ini akan habis, makanya kami sekarang mulai mengembangkan sektor terbarukan seperti pertanian, perkebunan, dan pariwisata," ujarnya.

Paman Birin sapaan akrab Gubernur Kalsel tersebut menyampaikan, salah satu andalan pariwisata Kalsel adalah objek wisata Pasar Terapung di Lok Baintan ini, yang sudah dikenal secara nasional bahkan dunia.

"Semoga kegiatan ini menambah daya tarik untuk wisatawan berkunjung ke sini, sehingga perekonomian masyarakat di sekitarnya meningkat, imbasnya juga bagi peningkatan perekonomian daerah," tuturnya.

Pemprov Kalsel dipastikan Gubernur sangat mendukung segala upaya untuk meningkatkan promosi, perbaikan infrastruktur dan lainnya untuk kemajuan sektor pariwisata Pasar Terapung Lok Baintan ini, juga objek wisata lainnya di provinsi ini.

Sementara itu, Bupati Banjar H Saidi Mansur menyampaikan terimakasih atas dukungan yang luar biasa di Kemenparekraf dan Pemprov Kalsel atas terselenggaranya Festival Pasar Terapung Lok Baintan.

"Ini merupakan festival yang kami upayakan terus dilangsungkan setiap tahun," ujarnya.

Dia pun menyampaikan, Pasar Terapung Lok Baintan sudah menjadi warisan budaya tak benda nasional. "Sehingga harus kita  lestarikan, karena ini tradisi budaya yang sudah turun temurun," paparnya.

Dia pun menyampaikan, pasar terapung ini diikuti ratusan pedagang yang semuanya ibu-ibu atau acil-acil bertopi tanggui memakai jukung atau sampan, di mana ada penilaian bagi mereka untuk mendapatkan hadiah.

Pada kegiatan ini, ucap Saidi, digelar lomba jukung hias tradisional, lomba fotografi, penampilan formasi jukung, live music, penampilan seni budaya, dan bazar ekonomi kreatif. 

Pewarta : Sukarli/Antara
Editor : Yakop

Rabu, 19 Oktober 2022

Polisi Buka Opsi Penyelidikan Longsornya Jalan Nasional Di Satui

Banjarmasin, Kalsel - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan membuka opsi penyelidikan peristiwa longsornya jalan nasional di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, yang memutus akses kendaraan pada jalur utama dari Kota Banjarmasin ke Batulicin dan sebaliknya.

"Polisi pasti turun melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut untuk mengetahui penyebab longsornya," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Selasa.

Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan Syauqi Kamal mengatakan longsor yang terjadi di Satui akibat adanya perubahan lingkungan di sekitar jalan nasional.

"Lebih dulu ada jalan nasional daripada tambang," ujarnya.

Sedangkan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan Kisworo Dwi Cahyono menyatakan jika dilihat dari peta, titik longsor lokasinya dihimpit dua perusahaan tambang batu bara.

"Jarak area longsor dengan galian terbengkalai hanya kisaran 19 meter. Lalu, jarak lubang tambang dengan permukiman penduduk sekitar 42 meter, sedangkan dengan aktivitas galian aktif 183 meter," kata Kisworo.

Sejak longsornya badan jalan nasional di titik kilometer 171 Simpangan Jombang, Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu, pada 28 September 2022, hingga kini arus lalu lintas terganggu.

Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Bumbu mengalihkan kendaraan melewati jalan alternatif karena badan jalan yang longsor sangat berbahaya untuk dilalui.

Adapun jalan alternatif untuk kendaraan roda enam atau lebih dari arah Batulicin menuju Banjarmasin diarahkan masuk simpang tiga Jombang, jalan houling HB belok kiri menuju jembatan HB keluar simpang empat Sumpul menuju jalan poros Satui.

Kemudian untuk arah Banjarmasin menuju Batulicin diarahkan masuk simpang empat Sumpul ke jembatan HB terus menuju jalan houling JB melewati simpang empat pos Pama terus menuju underpass JB keluar jalan poros Satui.

Sementara bagi kendaraan roda empat atau mobil penumpang diarahkan melewati jalan poros Satui Km 171 dengan tetap mengikuti arahan petugas.

Oleh : Firman/Antara
Editor : Yakop

Arsip foto - Seorang pengendara sepeda motor melintas di jalan nasional Ahmad Yani Km 171 yang longsor di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Rabu (28/9/2022). Putusnya ruas jalan nasional tersebut disebabkan tanah longsor yang diduga dampak dari aktivitas tambang batu bara yang berada di samping jalan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

Senin, 17 Oktober 2022

Sebanyak 17 Peserta Dari Kafilah Tuan Rumah Provinsi Kalsel Melaju Ke Final MTQN Ke-29

Sebanyak 17 peserta dari kafilah tuan rumah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaju ke final pada Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke-29 tahun 2022.
Sebanyak 17 Peserta Dari Kafilah Tuan Rumah Provinsi Kalsel Melaju Ke Final MTQN Ke-29
Parade Kafilah Provinsi Kalsel saat malam pembukaan MTQ Nasional ke-29 tahun 2022 di Kiram Park yang hadiri Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin pada 13 Oktober 2022. (Antara/Bayu Pratama)
Banjarmasin, Kalsel - Sekretaris Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Provinsi Kalimantan Selatan Ahmad Bugdadi di Banjarmasin, Senin, membenarkan sebanyak 17 dari 53 peserta asal Kalsel yang diikutkan pada MTQN ke-29 ini berhasil mencapai final.

"Benar, sebanyak 17 peserta dari provinsi kita masuk babak final," ujarnya.

Kafilah Kalsel berada di urutan ke-3 terbanyak peserta yang melaju ke final pada 8 cabang lomba dan 25 golongan pada MTQN ke-29 di Kalsel yang dimulai pada 10--19 Oktober 2022.

Di urutan atas adalah Jawa Timur dan DKI Jakarta yang sama-sama sebanyak 22 peserta yang masuk babak final.

Adapun Kafilah Kalsel yang masuk final tersebut adalah cabang tartil putri, cabang murattal remaja putra dan putri, cabang qiraat mujawad dewasa putra dan putri.

Selanjutnya, cabang khat Al-Quran putra, golongan dekorasi putra dan putri, golongan hiasan mushaf putri, golongan kontemporer putra, cabang tafsir Bahasa Indonesia putra, cabang KTIQ putri, cabang MSQ putra dan putri, cabang remaja putra dan cabang dewasa putra dan putri.

Pengumuman pemenang secara resmi pemenang semua cabang lomba pada acara penutupan MTQN ke-29 yang dijadwalkan pada 18 Oktober 2022 di venue utama Kiram Park Kabupaten Banjar.

MTQN ke-29 di Kalsel dari 10--19 Oktober 2022 diikuti sebanyak 1.676 peserta dari 34 provinsi, di mana ada 12 venue lomba tersebar tiga daerah, yakni, Kabupaten Banjar, Kota Banjarbaru dan Kota Banjarmasin.

Untuk venue di Kabupaten Banjar ada enam, yakni, di Masjid Al Karomah di Kota Martapura untuk cabang tilawah dewasa dan qiraat sabbah mujjaawad, STAI Darussalam di Kota Martapura untuk cabang hifzil golongan 1 juz dan 5 juz.

Selanjutnya Madrasah Darussalam di Kota Martapura untuk cabang khat golongan naskah dan hiasan mushaf, golongan dekorasi dan kontemporer, Masjid Nurul Iman di Kota Martapura untuk cabang tilawah golongan tartil dan canet.

Kemudian Masjid Bambu KH Abdul Gadir Hasan di Kiram Park untuk cabang giraat murottal remaja dan dewasa dan di panggung Astaka Utama Kiram Park yang menjadi tempat pembukaan dan penutupan MTQ nasional untuk cabang tilawah golongan anak-anak dan remaja.

Untuk venue di Kota Banjarbaru ada empat, yakni, Gedung Idham Chalid Kompleks Perkantoran Pemprov Kalsel untuk cabang lomba fahmil Qur'an, Aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalsel untuk cabang lomba Syahril Qur'an.

Selanjutnya Aula Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin di Banjarbaru untuk cabang lomba karya tulis ilmiah Al-Qur'an dan Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru untuk cabang lomba tafsir Bahasa Indonesia dan Inggris.

Kemudian di Kota Banjarmasin ada dua venue, yakni, Masjid Jami Sungai Jingah untuk cabang hifzil Qur’an 10 Juz dan 20 Juz dan Masjid Raya Sabilal Muhtadin untuk cabang hifzil Qur’an 30 Juz.*

Pewarta : Sukarli/Antara
Editor: Yakop

Jumat, 07 Oktober 2022

Sekda Roy Rizali Anwar Akui sudah 80 persen Kesiapan MTQ Nasional di Kalsel

Sekda Roy Rizali Anwar Akui sudah 80 persen Kesiapan MTQ Nasional di Kalsel
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Roy Rizali Anwar ditemui di Kiram Park yang menjadi panggung utama MTQ Nasional, Jumat (7/10/2022). (BorneoTribune/ANTARA/Firman)

Banjarmasin, Kalsel - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Roy Rizali Anwar mengatakan, kesiapan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXIX tahun 2022 sudah 80 persen menjelang dimulainya lomba pada 10 Oktober mendatang.


"Sekarang tinggal merampungkan panggung utama yang megah ditarget selesai tanggal 9 Oktober seiring para kafilah juga mulai berdatangan," kata dia di Kiram Park, Kabupaten Banjar, Jumat.


Selaku Ketua Harian Panitia Pelaksana MTQ Nasional, Roy terus mengecek semua persiapan dari berbagai sektor dan bidang agar tidak ada yang terlewatkan.


Dia menyebut ada 3.042 tamu undangan dan peserta yang bakal hadir termasuk 200 tamu sangat penting atau very-very important person (VVIP).


Bahkan sejumlah delegasi asing dari negara-negara sahabat juga dikonfirmasi hadir menyaksikan agenda besar dua tahunan itu seperti Arab Saudi dan Mesir.


Sedangkan untuk kehadiran Presiden Joko Widodo saat pembukaan pada 12 Oktober 2022, Roy mengaku masih menunggu informasi dari sekretariat kepresidenan.


"Seperti biasa presiden kepastian kehadirannya antara tiga atau empat hari sebelum acara. Namun pada prinsipnya kita sudah siap dan pengalaman kedatangan beliau ke Kalsel selalu sukses dan lancar," ungkapnya.


Tak hanya sukses penyelenggaraan berkonsep digital, modern dan dinamis yang menimbulkan kesan bagi kafilah dan tamu undangan serta penonton seluruh tanah air yang menyaksikan lewat layar kaca, Roy berharap Kalsel yang menjadi tuan rumah bisa berhasil menyabet hasil terbaik syukur-syukur bisa menjadi juara umum.


"MTQ Nasional ke-28 di Sumatera Barat tahun 2020 Kalsel peringkat 24, tentunya kami ingin hasil terbaik tahun ini sejalan dengan semangat besar Gubernur Paman Birin menjadi tuan rumah sejak empat tahun yang lalu mengajukan diri," ucap dia.


Diketahui ada lima tempat penyelenggaraan MTQ di Kabupaten Banjar, yakni di Kiram Park, Masjid Agung Al-Karomah Martapura, Masjid Bambu KH Abdul Qadir Hasan, Institut Agama Islam Martapura dan Madrasah Tahfiz Darussalam Martapura.


Kemudian untuk Banjarmasin lokasi acara di Mesjid Raya Sabilal Muhtadin dan Masjid Jami Sungai Jingah Banjarmasin. Sedangkan Banjarbaru Masjid Nurul Iman, perkantoran Pemprov Kalsel, Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin dan auditorium Universitas Lambung Mangkurat (ULM).


Oleh : Firman/Antara

Editor: Yakop

Peserta Ba'ayun Maulud di Tapin Kalsel tembus 4.400 orang

Peserta Ba'ayun Maulud di Tapin Kalsel tembus 4.400 orang
Potret suasana baayun maulid 2019 lalu di Masjid Al Mukaramah Desa Banua Halat Kiri, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (BorneoTribune/ANTARA / Muhammad Fauzi Fadilah)

Banjarmasin, Kalsel - Masyarakat Banua Halat di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan kembali menggelar tradisi Ba'ayun Maulud yang diagendakan, Sabtu, 8 Oktober 2022 di Masjid Keramat Al-Mukarramah, diikuti  ribuan orang dari berbagai daerah di Indonesia tercatat dalam peristiwa bersejarah itu.


Bupati Tapin HM Arifin Arpan usai melakukan kunjungan ke Desa Banua Halat memastikan saat ini persiapan dari panitia sudah mantap.


"Saat ini tenda-tenda dan nomor peserta dan ayunan telah dipasang oleh pihak panitia," ujarnya di Tapin, Jum'at.


Baayun Mulud adalah kegiatan tradisi mengayun bayi atau anak sambil membaca syair maulid.


Catatan pihak panitia pelaksana, saat ini tidak kurang dari 4.400 orang telah terdaftar mengikuti tradisi bahari yang salah satunya memperingati hari lahirnya Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam saat 12 Rabiul Awal.


"Peserta paling jauh ada rombongan yang dari Lombok, Semarang, Jakarta. Saat ini jumlah pendaftar ada 4.401 orang, malam ini terakhir pendaftaran," ujar Kepala Desa Banua Halat Kanan sekaligus panitia pelaksana Ahmad Suriansyah.


Peserta tertua dan termuda ada yang berumur 100 tahun lebih dan tujuh hari. Kegiatan tersebut, kata dia, sejak era 2000 ini tidak hanya diikuti oleh anak-anak, namun juga orang dewasa.


Peserta yang ikut dalam perayaan kegembiraan di momentum kelahiran Nabi Muhammad itu, kata dia, ada juga yang menunaikan hajat atau janji diri setelah tujuan hidup berhasil.


Besok, kata dia, pelaksanaan Ba'ayun Maulud dimulai setelah masyarakat di lima desa di wilayah itu selesai melaksanakan kegiatan maulid di rumah masing-masing.


Kegiatan ini terakhir dilaksanakan pada 2019 atau sebelum COVID-19 melanda, tahun itu tercatat menyerap 4.960 peserta dari berbagai daerah di Indonesia datang ke Tapin.


Sekilas tentang Ba'ayun Maulud ini, kata dia, pada 2008 tradisi itu tercatat dalam Museum Rekor Indonesia (MURI), dengan peserta terbanyak se-Indonesia pada kegiatan budaya yang pernah ada.


"Waktu itu ada sekitar 1.500 orang yang ikut Ba'ayun Maulud," ujarnya.


Menyusul itu, pada 2015 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan Ba'ayun Maulud mendapat penghargaan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia.


Oleh : Muhammad Fauzi Fadilah

Editor: Yakop

Jumat, 23 September 2022

Kalsel lakukan tanggap darurat keamanan siber

Kalsel lakukan tanggap darurat keamanan siber
Kepala Diskominfo Kalsel HM Muslim.
BorneoTribun Banjarmasin, Kalsel - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melakukan tanggap darurat keamanan siber dengan menggandeng intelkam siber kepolisian daerah setempat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalsel H Muhammad Muslim, di Banjarmasin, Jumat, menyatakan langkah yang diambil ini untuk merespons masih seringnya terjadi gangguan siber pada sistem pemerintah provinsi.

"Meski saat ini masih tergolong aman dan dapat ditanggulangi, tapi tetap harus diwaspadai, hingga kami lakukan tanggap darurat keamanannya," ujarnya.

Keseriusan tanggap darurat ini pihaknya pun sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak kepolisian.

Selan itu, dengan pemerintah kabupaten/kota, karena gangguan siber ini bisa terjadi menyeluruh.

Hal yang ingin dilakukan adalah pengembangan Computer Security Incident Response Team (CISRT).

"CISRT saat ini hanya dimiliki oleh Pemprov Kalsel, kami mendorong pemkab dan pemkot untuk membentuk tim yang serupa," ujar Muslim.

Tujuannya agar penanganan gangguan siber ini terarah di pemerintahan se-Kalsel, dengan persepsi dan komitmen bersama, yakni mencegah, mengendalikan dan menanganinya.

Menurut Muslim, bentuk CISRT ini juga untuk mempermudah dalam mengenali dan mengidentifikasi oknum penyerang.

"Kalau sudah termasuk tindak kriminal, tentu akan kami serahkan ke badan hukum," ujarnya pula.

Pihaknya juga melibatkan unsur akademisi yang berkompeten dalam menanggulangi gangguan siber di Kalsel.

Selain itu, juga untuk menangani permasalahan kurangnya SDM yang dimiliki.

(yk/ant)

Kamis, 22 September 2022

Polisi Sita 6 Unit Alat Berat Jenis Excavator

Lokasi tambang ilegal di Kabupaten Tanah Laut yang ditindak Ditreskrimsus Polda Kalsel
Lokasi tambang ilegal di Kabupaten Tanah Laut yang ditindak Ditreskrimsus Polda Kalsel. (BorneoTribun/Antara)
BorneoTribun Banjarmasin, Kalsel - Polda Kalimantan Selatan menindak dua lokasi tambang batu bara ilegal masing-masing di Kabupaten Tapin dan Kabupaten Tanah Laut dengan menyita 6 unit alat berat jenis excavator.

"Dua orang terduga pelaku diamankan berinisial PN dan SL," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Kamis.

Untuk PN ditangkap di lokasi tambang ilegal pada Rabu (31/8) di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. Sedangkan SL saat melakukan penambangan pada Selasa (6/9) di Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.

Rifa'i menyebut pelaku dengan sengaja melakukan penambangan tanpa memiliki legalitas yang sah berupa izin usaha pertambangan operasi produksi (lUP OP) dan registrasi izin usaha jasa pertambangan (lUJP).

Tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto telah memerintahkan Kasubdit IV Tipidter AKBP M. Ifan Hariyat untuk terus mendalami kasus pertambangan ilegal tersebut.

"Semua yang terlibat pasti ditindak termasuk menelusuri siapa pembeli dari batu bara yang dikeruk secara tidak sah ini," ucap Ifan.

Ditegaskan dia pula, tambang ilegal sangatlah meresahkan karena selain merusak alam dan menimbulkan kerugian negara, juga membahayakan bagi pelakunya sendiri dan juga masyarakat sekitar jika sampai terjadi bencana tanah longsor dan sebagainya.
(T.KR-FIR/B/B013/B013) 22-09-2022 05:39:07 - Hukum - Banjarmasin

Oleh : Firman/Antara
Editor : Yakop

Rabu, 21 September 2022

Oknum Kades Ditetapkan Tersangka Korupsi Bendungan Tapin oleh Kejati Kalsel

Oknum Kades Ditetapkan Tersangka Korupsi Bendungan Tapin oleh Kejati Kalsel
Bendungan Tapin yang berlokasi di Desa Pipitak, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel.
BorneoTribun Banjarmasin, Kalsel - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan oknum Kepala Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin berinisial S sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Tapin.

"Total ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya oknum kades," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel Romadu Novelino, di Banjarmasin, Rabu.

Sedangkan dua lainnya yakni berinisial AR merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN), dan H dari unsur swasta.

Adapun pasal yang digunakan oleh penyidik untuk menjerat tersangka, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, penyidik juga menggunakan Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Novelino menyebut ketiganya sementara ini tidak dilakukan penahanan atas berbagai alasan penyidik terkait kepentingan penyidikan.

"Pemeriksaan saksi-saksi masih terus berjalan seperti hari ini ada tiga saksi berinisial M, R, dan H yang merupakan para pemilik lahan dan juga penerima ganti rugi pembebasan lahan," ujarnya pula.

Proyek Bendungan Tapin yang berlokasi di Desa Pipitak, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel merupakan proyek multiyears pada tahun 2015 sampai 2020 dengan pagu anggaran mencapai hampir Rp1 triliun.

Pada pembangunan fisik bendungan yang berspesifikasi luas genangan sekitar 425 hektare itu, dilakukan pula proses pengadaan lahan hingga Kejati menemukan indikasi adanya dugaan korupsi setelah pengembangan oleh Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel.

Oleh: Firman/Antara
Editor: Yakop

Ratusan Kayu Ulin Hasil Pembalakan Liar Disita Polisi

Ratusan Kayu Ulin Hasil Pembalakan Liar Disita Polisi
Ditreskrimsus Polda Kalsel menunjukkan tersangka dan barang bukti kayu ulin yang disita, Rabu (21/9/2022).
BorneoTribun Banjarmasin, Kalsel - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menyita sebanyak 874 batang kayu ulin yang diduga hasil pembalakan liar di kawasan Kabupaten Tanah Laut.

"Ada 3 tersangka berinisial RP, AR, dan MM diamankan saat mengangkut kayu ulin menggunakan dua truk pada Jumat (16/9)," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Rabu.

Pengungkapan tindak pidana pembalakan liar itu bermula adanya informasi masyarakat terkait aktivitas angkutan kayu yang diduga tanpa dokumen.

Kemudian Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto langsung memerintahkan Kasubdit IV Tipidter AKBP M. Ifan Hariyat melakukan penyidikan.

Hasilnya, ketiga tersangka diringkus saat membawa 874 potong kayu ulin atau 14 meter kubik dalam dua truk saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Desa Tajau Pecah, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut.

"Saat diperiksa, pelaku tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK)," jelas Rifa'i.

Para tersangka yang kini ditahan dijerat penyidik dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

"Penegakan hukum pembalakan ini terus kami gencarkan sesuai arahan Kapolri demi menjaga kelestarian hutan dari aksi-aksi pembalakan liar," ujar Rifa'i.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dipublikasikan Januari 2021 luas total kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Selatan kurang lebih 1.664.000 hektar di mana seluas kurang lebih 950.800 hektar merupakan kawasan hutan lindung dan produksi.

Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar sektor kehutanan guna mendukung pembangunan dilakukan melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Data IPPKH aktif di Provinsi Kalsel sampai dengan tahun 2020 ada sebanyak 93 unit dengan luas kurang lebih 56.243 hektar atau 5,92 persen dari luas kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang terdiri atas IPPKH nontambang (pembangunan jalan umum, jalan tol, dan jaringan komunikasi) sebanyak 6 unit seluas 1.165 hektar dan IPPKH pertambangan (batu bara, bijih besi dan galian C) sebanyak 87 unit seluas 55.078 hektar atau 5,79 persen dari luas kawasan hutan lindung dan hutan produksi.

Oleh : Firman/Antara
Editor: Yakop

Senin, 19 September 2022

Anggrek Bulan Pelaihari Yang Semakin Langka Keberadaannya Di Alam

Anggrek Bulan Pelaihari Yang Semakin Langka Keberadaannya Di Alam
Anggrek Bulan Pelaihari.
BorneoTribun Banjarmasin, Kalsel - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan akselerasi upaya konservasi anggrek bulan Pelaihari yang semakin langka keberadaannya di alam.

"Kami membina sejumlah perkumpulan pecinta anggrek di Kabupaten Tanah Laut yang menjadi tempat tumbuhnya anggrek bulan Pelaihari agar keberadaan tumbuhan ini dapat terjaga dari ancaman kepunahan," kata Kepala BKSDA Kalimantan Selatan Mahrus Aryadi di Banjarbaru, Senin.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan
Kelompok Amabilis Lestari yang sejak 2018 dibina oleh BKSDA, salah satu kelompok perkumpulan pecinta anggrek melakukan budi daya anggrek asli Pelaihari.

Mahrus menyebut pada tahap awal bantuan yang diberikan untuk memperbanyak indukan anggrek, kemudian tahun ini didirikan Rumah Anggrek sebagai upaya budi daya lanjutan dan pelestarian jenis anggrek asli Pelaihari itu.

"Bantuan kami tentu terbatas sifatnya, yakni hanya stimulus dan harapannya sebagai pemicu untuk kelompok masyarakat lainnya untuk sama-sama peduli dan bersinergi melestarikan bunga anggrek," tuturnya.

Ketua Kelompok Amabilis Lestari, Hermanto, mengatakan anggrek bulan Pelaihari memiliki sejumlah keunggulan, yaitu jumlah kuntum bunga lebih banyak dan dapat bertahan lebih lama, sehingga memiliki nilai jual lebih tinggi dibandingkan dengna jenis anggrek lainnya.

Dia mengakui ada jenis anggrek alam yang mulai langka karena adanya eksploitasi.

Masyarakat kebanyakan mengambil anggrek liar di hutan tanpa budi daya, sehingga beberapa jenis anggrek mulai terancam punah, termasuk anggrek bulan Pelaihari.

(yk/ant)

Ditpolairud Limpahkan Tersangka Pembalakan Hutan Ke Kejati Kalsel

Barang bukti ratusan kayu bulat yang disita Ditpolairud Polda Kalsel dari tersangka YH dan MR.
Barang bukti ratusan kayu bulat yang disita Ditpolairud Polda Kalsel dari tersangka YH dan MR.
BorneoTribun Banjarmasin, Kalsel - Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan dan udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan hari ini melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembalakan ratusan kayu bulat hasil perambahan hutan ke Kejati Kalsel.

"Berkas tersangka YH dan MR dengan laporan Polisi Nomor 59 dan 60 tanggal 22 Juni 2022 dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa sehingga dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata Plt Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel Kompol Budi Prasetyo di Banjarmasin, Senin.

Dalam berkas yang dikirim penyidik, kedua tersangka dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500 ribu sampai Rp2,5 miliar.

Diketahui kedua tersangka ditangkap saat membawa 394 batang kayu jenis rimba campuran menggunakan dua kapal yaitu KM. Berkat Setia dan Km. Berkat Usaha kayu tanpa disertai dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Modus-nya, pelaku menyamarkan angkutan kayu bulat dalam palka kapal menggunakan kayu sibitan di atasnya untuk mengelabui petugas.

Kayu bulat tersebut diperoleh tersangka dari Teluk Timbau Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah dan akan ditawarkan ke pembeli di kawasan Alalak, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Rampung-nya berkas penyidikan ini menjadi komitmen penyidik atas perintah dan petunjuk Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Takdir Mattanete untuk bisa membawa tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan sehingga ada kepastian hukum," jelas Budi.

Sebelumnya Direktorat Polairud Polda Kalsel juga pernah menangani kasus pembalakan pada bulan Maret 2022 dengan barang bukti kayu masak campuran kurang lebih 78 meter persegi dan kurang lebih 259 batang kayu rimba campuran yang tidak disertai dokumen SKSHH.

Adapun tersangka-nya dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan disidang sebagai terdakwa divonis majelis hakim hukuman penjara 1 tahun 2 bulan. (yk/ant)

Rabu, 14 September 2022

3 Narapidana Mantan Pegawai Lapas dipindahkan ke Nusakambangan

3 Narapidana Mantan Pegawai Lapas dipindahkan ke Nusakambangan
3 Narapidana Mantan Pegawai Lapas dipindahkan ke Nusakambangan. (BorneoTribun/Antara)
BorneoTribun Banjarmasin, Kalsel - 3 orang narapidana mantan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kalimantan Selatan (Kalsel) dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

"Mereka yang dipindah ini mantan petugas pemasyarakatan yang terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika hingga dipecat," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalsel Sri Yuwono di Banjarmasin, Selasa.

Dia menjelaskan, pemindahan ke Lapas dengan sistem "maksimum security" itu sebagai upaya minimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta untuk memberikan efek jera.

Untuk itulah selain sanksi pemecatan, petugas lapas yang berani-berani berurusan dengan barang haram narkoba bakal menjalani masa pidana ke Nusakambangan mendekam di blok hunian dengan pengawasan super maksimum.

"Tidak ada toleransi bagi petugas yang berani bermain-main dengan narkoba," katanya menegaskan.

Kadivpas yang didampingi Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Sugito dan Kalapas Kelas IIA Banjarmasin Herliadi memimpin langsung proses pemindahan warga binaan tersebut ke Nusakambangan dengan dikawal ketat polisi guna yang memastikan pemindahan dari Lapas Banjarmasin berjalan lancar.

Sementara Kanwil Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi menegaskan pihaknya tak main-main soal pemberantasan narkotika khususnya di lingkungan pegawai.

"Kami wanti-wanti bagi pegawai lainnya agar jangan berani-berani berurusan dengan narkotika karena sanksi tegas sudah menanti yaitu pemecatan dan kita kirimkan ke Lapas Nusakambangan,” ucapnya.

Kemudian dalam upaya mengendalikan kapasitas lapas, Kanwil Kemenkumham Kalsel juga telah merotasi sebanyak 824 warga binaan pemasyarakatan dipindahkan dari satu lapas ke lapas lainnya di Kalsel.

(yk/ant)

Senin, 22 Agustus 2022

Langgar Pelayaran dan Migas, Dua Kapal Diamankan di Kapuas Kalteng

Langgar Pelayaran dan Migas, Dua Kapal Diamankan di Kapuas Kalteng
Barang bukti kapal dan BBM yang diamankan Lanal Banjarmasin di perairan Sungai Kapuas.
BorneoTribun Banjarmasin, Kalsel - Pelanggaran Undang-Undang Pelayaran dan Undang-Undang Migas setelah dilaksanakan penyelidikan dan pendalaman, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin menyebut dua kapal pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diamankan di Kapuas, Kalimantan Tengah. 

Komandan Lanal (Danlanal) Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, M.Tr.Hanla menerangkan, atas temuan awal pelanggaran, perkaranya sudah dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Untuk pelanggaran pelayaran dua unit kapal sesuai Permenhub tahun 2021 Pasal 52 ayat (1), penyidik Lanal Banjarmasin melimpahkan perkaranya ke Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas," terang Herbiyantoko.

Sementara tindak pidana terkait migas, kedua nakhoda dan sejumlah ABK diserahkan perkaranya ke Satuan Reskrim Polres Kapuas.

Danlanal menyatakan pelimpahan perkara dan barang bukti sebagai langkah tindak lanjut untuk proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pihak yang diberi wewenang khusus.

"Hal ini juga menunjukkan keseriusan kami dalam menindak dugaan pelanggaran atau tindak pidana agar pelakunya bisa diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Herbiyantoko.

Dia juga menyampaikan patroli rutin oleh Tim Patkamla Lanal Banjarmasin dan jajaran Pos TNI AL (Posal) yang tersebar di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Karena tidak menutup kemungkinan masih ada kegiatan ilegal lainnya yang belum diketahui modus operandinya," ujarnya.

Pada Kamis (11/8) pekan lalu, Lanal Banjarmasin menangkap dua kapal KM. Berkat Usaha dan KM. Berkat Hidayah Putri di Sungai Kapuas, Kalimantan Tengah yang kedapatan mengangkut 194 drum berisi BBM jenis solar bersubsidi secara ilegal.

Masing-masing kapal mengangkut 97 drum yang akan dibawa menuju Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.

Dugaan awal pelanggaran yang dilakukan pelaku KH selaku nakhoda KM. Berkat Usaha dan MS nakhoda KM. Berkat Hidayah Putri yaitu tanda selar tidak ada, tidak memiliki DO (Delivery Order) dari Pertamina, kapal tidak standar Pertamina untuk angkutan BBM dan tidak memiliki ijin transportir.

(yk/ant)

Selasa, 02 Agustus 2022

10 kilogram narkoba jaringan "segitiga emas" masuk Kalsel

10 kilogram narkoba jaringan "segitiga emas" masuk Kalsel
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi bersama Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifa'i dan Kasubdit 2 Ditresnarkoba AKBP Zaenal Arifien menunjukan tersangka dan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu, Selasa (2/8/2022).

BORNEOTRIBUN BANJARMASIN - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan mengungkapkan sebanyak 10 kilogram narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional The Golden Triangle atau "segitiga emas" yaitu kawasan di bagian utara Asia Tenggara yang meliputi Thailand, Laos, dan Myanmar masuk ke Kalsel.

"Alhamdulillah upaya penyelundupan narkotika ini berhasil kami gagalkan hingga tidak sempat beredar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi di Banjarmasin, Selasa.

Dua tersangka berinisial EB dan ET sebagai kurir ditangkap pada 22 Juli 2022 lalu oleh tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel pimpinan AKBP Zaenal Arifien saat membawa 10 paket besar sabu-sabu dengan berat total 10.123,95 gram atau 10 kilogram lebih.

Tri mengungkapkan, rencana pengiriman narkotika dalam jumlah besar ini diketahui setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat.

Penyelidikan pun dilakukan selama dua minggu untuk menggali informasi hingga didapat data akurat jika sebuah mobil akan membawa narkoba masuk Kalsel dari Kalimantan Barat.

"Jadi dua kurir ini berangkat dari Banjarmasin mengambil sabu-sabu ke Kalimantan Barat melalui jalur darat," jelasnya saat rilis bersama Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i.

Hasil interogasi polisi kepada tersangka, mereka mengaku mendapatkan perintah dari seseorang yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kalsel dan dijanjikan upah Rp50 juta.

Tri memastikan kasus ini terus dikembangkan termasuk memeriksa pengendali yang disebut mendekam di lapas agar bisa mengungkap jaringan lebih besar.

Sedangkan terkait jaringan internasional "segitiga emas", Tri menjelaskan hal itu berdasarkan kemasan sabu-sabu yang dibungkus kertas putih bertuliskan huruf China dengan Kalimantan Barat sebagai pintu masuknya ke Indonesia.

"Kemasan ini terbilang baru masuk Kalsel. Sebelumnya dibungkus produk kopi China warna hijau. Kami juga masih berkoordinasi dengan Polda Kalbar untuk pengembangan," ujarnya.

(Firman/Antara)

Kamis, 13 Agustus 2020

Bedah 100 Unit Rumah Di Banjarmasin Habiskan Anggaran Rp.1,6 Miliar



BORNEOTRIBUN I BANJARMASIN, KALSEL - Dinas Sosial Kota Banjarmasin mulai merealisasikan program bantuan sosial Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni ( RS Rutilahu ) di lima kecamatan se Kota Banjarmasin. Kamis, 13/8/20.

Bantuan secara simbolis diserahkan oleh Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, didampingi Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin Iwan Ristianto, Camat Banjarmasin Utara dan Lurah Alalak Selatan di Jalan HKSN, Komplek Dasa Maya II, tepatnya di Samping Langgar Al Muhajirin RT 16 RW 02, Kelurahan Alalakl Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Pemimpin di bumi kayuh baimbai, H Ibnu Sina memastikan, para KPM akan menerima jaminan atau jatah hidup selagi menunggu proses pengerjaan bedah rumah selesai. 

“Hari ini kita memulai pembongkaran beberapa unit rumah dalam program bedah rumah atau bantuan sosial rumah tidak layak huni, kemudian ini dilaksanakan secara padat karya, karena rumah ini targetnya dua puluh hari selesai, jadi sementara ada jaminan hidup ". Katanya.

Program tersebut serap anggaran sekira Rp1.620.000.000 dengan harapan bisa membantu warga Kota Banjarmasin agar bisa menempati rumah yang layak huni. 

“Tahun ini kita programkan 100 unit rumah dengan anggaran hampir Rp. 1,6 miliyar, mudah-mudahan semakin banyak warga yang terbantu rumahnya menjadi layak huni ". Harapnya.

Selain RS Rutilahu, bantuan berupa santunan kematian juga diberikan Pemko Banjarmasin kepada warga kurang mampu di Kota Banjarmasin yang teregistrasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


Penulis : Tim prokom-bjm
Editor    : Herman

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno