Presiden Prabowo Tegaskan Prioritas Kebutuhan Dalam Negeri Sebelum Ekspor Batu Bara dan CPO

Sabtu, 14 Maret 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Prioritas Kebutuhan Dalam Negeri Sebelum Ekspor Batu Bara dan CPO

Presiden Prabowo menekankan batu bara dan CPO harus diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor, memastikan kesejahteraan rakyat dan ketahanan energi.
Presiden Prabowo menekankan batu bara dan CPO harus diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor, memastikan kesejahteraan rakyat dan ketahanan energi.

JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa seluruh produksi batu bara dan minyak sawit mentah (CPO) beserta turunannya harus diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum diekspor. Pernyataan ini disampaikan saat memberikan arahan kepada jajaran menteri dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Jumat (tanggal).

“Saya menegaskan, prioritas penggunaan batu bara dan kelapa sawit adalah untuk kepentingan nasional. Prioritas utama adalah rakyat Indonesia,” ujar Presiden Prabowo.

Presiden menekankan bahwa kekayaan alam Indonesia seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan bisnis dalam setiap pengelolaan sumber daya alam.

Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo juga menyoroti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia agar tegas menegakkan aturan bagi pengusaha batu bara agar tidak mengekspor sebelum kebutuhan domestik terpenuhi.

“Ini adalah milik bangsa, bukan milik pengusaha. Mereka boleh berbisnis, tapi kepemilikan adalah milik Indonesia. Semua kekayaan alam adalah hak rakyat,” tegas Presiden.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil menjelaskan, pemerintah terus memastikan ketersediaan batu bara untuk kebutuhan domestik melalui kebijakan pengendalian ekspor dan penerapan kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).

Bahlil menegaskan bahwa perusahaan yang menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) wajib mematuhi aturan Domestic Market Obligation (DMO). "Menteri menegaskan, izin ekspor baru akan diberikan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. 'Fokus utama kami adalah memastikan pasokan domestik cukup,' katanya."

Lebih lanjut, pemerintah menyiapkan regulasi agar seluruh produksi batu bara dialokasikan terlebih dahulu untuk konsumsi dalam negeri, baru sisanya boleh diekspor. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya memperkuat ketahanan energi nasional.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar