Berita BorneoTribun: CPO hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan
iklan banner
Tampilkan postingan dengan label CPO. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CPO. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 Maret 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Prioritas Kebutuhan Dalam Negeri Sebelum Ekspor Batu Bara dan CPO

Presiden Prabowo menekankan batu bara dan CPO harus diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor, memastikan kesejahteraan rakyat dan ketahanan energi.
Presiden Prabowo menekankan batu bara dan CPO harus diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor, memastikan kesejahteraan rakyat dan ketahanan energi.

JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa seluruh produksi batu bara dan minyak sawit mentah (CPO) beserta turunannya harus diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum diekspor. Pernyataan ini disampaikan saat memberikan arahan kepada jajaran menteri dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Jumat (tanggal).

“Saya menegaskan, prioritas penggunaan batu bara dan kelapa sawit adalah untuk kepentingan nasional. Prioritas utama adalah rakyat Indonesia,” ujar Presiden Prabowo.

Presiden menekankan bahwa kekayaan alam Indonesia seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan bisnis dalam setiap pengelolaan sumber daya alam.

Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo juga menyoroti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia agar tegas menegakkan aturan bagi pengusaha batu bara agar tidak mengekspor sebelum kebutuhan domestik terpenuhi.

“Ini adalah milik bangsa, bukan milik pengusaha. Mereka boleh berbisnis, tapi kepemilikan adalah milik Indonesia. Semua kekayaan alam adalah hak rakyat,” tegas Presiden.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil menjelaskan, pemerintah terus memastikan ketersediaan batu bara untuk kebutuhan domestik melalui kebijakan pengendalian ekspor dan penerapan kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).

Bahlil menegaskan bahwa perusahaan yang menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) wajib mematuhi aturan Domestic Market Obligation (DMO). "Menteri menegaskan, izin ekspor baru akan diberikan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. 'Fokus utama kami adalah memastikan pasokan domestik cukup,' katanya."

Lebih lanjut, pemerintah menyiapkan regulasi agar seluruh produksi batu bara dialokasikan terlebih dahulu untuk konsumsi dalam negeri, baru sisanya boleh diekspor. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya memperkuat ketahanan energi nasional.

Minggu, 27 Agustus 2023

Petani Kelapa Sawit Kalbar Berharap Harga TBS Mengalami Kenaikan

Petani Kelapa Sawit.
PONTIANAK - Petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (ASPEKPIR) Kalimantan Barat (Kalbar) mengemukakan harapan mereka terhadap kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup petani.

Ketua ASPEKPIR Kalbar, Marjitan, menyatakan bahwa saat ini harga TBS kelapa sawit di wilayah Kalbar mencapai angka tertinggi sekitar Rp2.000 per kilogram. Namun, ia mengingatkan bahwa beberapa waktu lalu harga per kilogram TBS kelapa sawit pernah mencapai puncak tertinggi di kisaran Rp4.000. Oleh karena itu, Marjitan berharap adanya intervensi kebijakan yang dapat mendorong kenaikan harga yang signifikan.

Marjitan menjelaskan bahwa komoditas kelapa sawit telah menjadi ciri khas dan sumber pendapatan utama di Kalbar, selain sektor pertambangan. Para petani secara langsung menggarap komoditas ini, sehingga fluktuasi harga seperti saat ini berdampak langsung pada ekonomi masyarakat.

"Kami berharap agar pemerintah dan semua pihak terkait dalam industri kelapa sawit dapat memberikan perhatian serius terhadap masalah ini," ujar Marjitan di Pontianak, Kalbar.

Sebelumnya, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalbar merilis data terbaru mengenai harga TBS kelapa sawit untuk periode III Agustus 2023. Data tersebut menunjukkan bahwa harga TBS kelapa sawit pada umur pohon 10-20 tahun mencapai Rp2.257 per kilogram, sementara harga Crude Palm Oil (CPO) mencapai Rp10.431 per kilogram.

Heronimus Hero, Kepala Disbunnak Kalbar, menjelaskan bahwa harga TBS kelapa sawit di wilayah tersebut masih relatif stabil jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Meskipun beberapa kenaikan harga terjadi dalam beberapa periode sebelumnya, perubahan tersebut belum menunjukkan dampak signifikan.

Heronimus Hero mengingatkan bahwa hampir semua harga komoditas perkebunan saat ini mengalami fluktuasi, termasuk harga kelapa sawit.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa harga TBS kelapa sawit yang berlaku di pasaran dipengaruhi oleh harga CPO dunia. Dalam konteks ini, Hero menyarankan agar para petani tetap mempertahankan kualitas kelapa sawit yang dihasilkan.

Hero juga menekankan bahwa harga CPO dunia dipengaruhi oleh kualitas yang diharapkan oleh pembeli internasional, seperti standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) atau Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya menjaga kualitas dan aspek ramah lingkungan dalam budidaya kelapa sawit.

"Kualitas budi daya kelapa sawit di Kalbar, terutama di kebun mandiri, harus dijaga agar kualitas CPO meningkat. Apabila pasar dunia, termasuk Eropa, menerima kelapa sawit kita dengan baik, maka harga yang diterima oleh para petani juga akan meningkat. Oleh karena itu, mari kita jaga kualitas dan komitmen terhadap lingkungan, karena isu ini juga memiliki dampak yang signifikan," tegas Hero.

(Redaksi)