Dari 140 Industri, Hanya 66 Perusahaan Kalsel Aktif Lapor SIINas

CSS/JS FIT

CSS IKLAN

BANNER - Geser keatas untuk melanjutkan
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

Selasa, 05 Mei 2026

Dari 140 Industri, Hanya 66 Perusahaan Kalsel Aktif Lapor SIINas

Kepatuhan industri Kalsel masih rendah, hanya 66 dari 140 perusahaan melapor ke SIINas hingga Triwulan I 2026. Data ini penting untuk kebijakan ekonomi.
Kepatuhan industri Kalsel masih rendah, hanya 66 dari 140 perusahaan melapor ke SIINas hingga Triwulan I 2026. Data ini penting untuk kebijakan ekonomi. (Foto Ilustrasi)

BANJARBARU – Tingkat kepatuhan pelaporan industri menengah dan besar di Kalimantan Selatan masih menjadi sorotan. Hingga Triwulan I 2026, baru 66 perusahaan yang tercatat aktif melaporkan data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), dari total 140 industri yang wajib melapor.

Kepala Dinas Perindustrian Kalimantan Selatan, Miftahul Chair, menyampaikan bahwa capaian tersebut menunjukkan masih perlunya dorongan serius agar pelaku industri lebih disiplin memenuhi kewajiban pelaporan.

Miftahul Chair menjelaskan, data industri yang lengkap dan akurat menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan pembangunan sektor industri. Tanpa pelaporan yang optimal, pemerintah daerah berisiko menghadapi keterbatasan dalam merancang program yang tepat sasaran.

“Masih ada sejumlah perusahaan yang belum melaporkan data, khususnya untuk periode Triwulan I 2026. Hal ini perlu segera dibenahi agar basis data industri semakin kuat dan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Miftahul Chair di Banjarbaru.

Miftahul Chair menegaskan bahwa kewajiban pelaporan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengubah mekanisme pelaporan dari sebelumnya per semester menjadi setiap triwulan.

Perubahan ini menuntut peningkatan kedisiplinan dari pelaku industri, terutama dalam memenuhi tenggat waktu pelaporan yang ditetapkan maksimal tanggal 10 setiap bulan setelah periode berakhir.

Menurut Miftahul Chair, penyesuaian sistem pelaporan ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat ketersediaan data industri yang lebih mutakhir dan relevan.

Miftahul Chair menekankan bahwa SIINas berperan sebagai instrumen penting dalam memastikan integrasi data industri secara nasional. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan sesuai kebutuhan di lapangan.

Selain itu, optimalisasi pelaporan data juga berkaitan erat dengan target pertumbuhan ekonomi nasional yang diproyeksikan mencapai 8 persen. Sektor industri dinilai menjadi salah satu pendorong utama, terutama melalui program hilirisasi.

“Hilirisasi tidak hanya meningkatkan nilai tambah produk, tetapi juga membuka peluang kerja, memperkuat daya saing, serta memperluas akses pasar ekspor,” kata Miftahul Chair.

Upaya peningkatan kepatuhan pelaporan ini juga sejalan dengan target Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang menargetkan pertumbuhan ekonomi hingga 6,4 persen pada 2026.

Miftahul Chair menyebut, penguatan sistem pelaporan melalui SIINas diharapkan mampu memperkokoh perencanaan pembangunan industri berbasis data yang kredibel dan berkelanjutan.

Dengan adanya fasilitasi dari pemerintah daerah, pelaku industri diharapkan dapat lebih aktif melaporkan data secara berkala, sehingga ekosistem industri di Kalimantan Selatan semakin transparan dan kompetitif.

FAQ

1. Apa itu SIINas?
SIINas adalah Sistem Informasi Industri Nasional yang digunakan untuk mengumpulkan dan mengelola data industri secara terintegrasi.

2. Berapa jumlah perusahaan yang sudah melapor di Kalsel?
Sebanyak 66 perusahaan dari total 140 industri menengah dan besar hingga Triwulan I 2026.

3. Mengapa pelaporan industri penting?
Pelaporan menjadi dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan industri yang tepat sasaran dan berbasis data.

4. Apa aturan terbaru terkait pelaporan?
Sesuai Permenperin Nomor 13 Tahun 2025, pelaporan dilakukan setiap triwulan, bukan lagi per semester.

5. Kapan batas waktu pelaporan SIINas?
Paling lambat tanggal 10 setiap bulan setelah periode pelaporan berakhir.

Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Diterbitkan oleh: Ria Sartika

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

  
Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.

IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.