![]() |
| Bupati Ketapang menerbitkan surat edaran yang melarang ASN, restoran, hotel, dan usaha menengah ke atas menggunakan LPG 3 Kg agar distribusi gas subsidi lebih tepat sasaran. (Foto ilustrasi) |
KETAPANG - Bupati Ketapang Alexander Wilyo menerbitkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2026 tentang penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram yang ditandatangani pada 22 Juni 2026 di Kabupaten Ketapang. Melalui kebijakan tersebut, ASN, PPPK, restoran, hotel, kafe, serta pelaku usaha menengah ke atas diminta tidak lagi menggunakan LPG subsidi 3 kilogram.
Sebagai pengganti, kelompok tersebut diimbau beralih menggunakan LPG non-subsidi ukuran 5 kilogram atau 12 kilogram. Langkah ini bertujuan agar LPG bersubsidi dapat dinikmati oleh masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro yang menjadi sasaran program subsidi pemerintah.
Dalam surat edaran tersebut, Alexander Wilyo menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang penggunaannya harus tepat sasaran. Kebijakan itu juga menjadi upaya Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk mengurangi potensi kelangkaan LPG 3 kilogram yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Pemerintah daerah juga meminta pemilik pangkalan dan agen LPG 3 kilogram bertanggung jawab terhadap pendistribusian gas bersubsidi. Penjualan diwajibkan dilakukan langsung kepada masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, camat, lurah, dan kepala desa dilibatkan dalam pengawasan distribusi LPG subsidi. Mereka diminta aktif memantau penyaluran di wilayah masing-masing serta melaporkan dugaan pelanggaran sesuai kewenangan yang dimiliki.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola distribusi LPG bersubsidi sehingga kebutuhan masyarakat kecil terhadap gas subsidi dapat terpenuhi secara lebih merata.
Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kabupaten Ketapang, Riza, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.
"Kami mendukung penuh langkah Bupati Ketapang yang mengimbau ASN, pelaku usaha restoran, hotel, kafe dan usaha menengah ke atas agar tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram. Gas subsidi memang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro," ujar Riza.
Menurutnya, pengawasan bersama oleh pemerintah daerah, aparat desa, pangkalan, dan agen LPG menjadi faktor penting agar distribusi gas bersubsidi tidak disalahgunakan.
"Kami berharap surat edaran ini menjadi momentum untuk bersama-sama menjaga ketersediaan LPG subsidi di Ketapang. Jika penggunaannya tepat sasaran, maka pasokan untuk masyarakat yang membutuhkan akan lebih terjamin," katanya.
Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Ketapang mendorong penggunaan LPG subsidi menjadi lebih tepat sasaran sekaligus memperkuat pengawasan distribusi. Dengan keterlibatan pemerintah daerah hingga pemerintah desa, diharapkan pasokan LPG 3 kilogram tetap tersedia bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.
- Memuat artikel...

