Iklan Tutup X

Senin, 27 Juli 2026

Dugaan Perampasan Emas 1,6 Kg di Sekadau Masih Diselidiki, Kejari Beri Penjelasan

Ikuti kami:
Google
Dugaan Perampasan Emas 1,6 Kg di Sekadau Masih Diselidiki, Kejari Beri Penjelasan
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sekadau, Bony Adi Wicaksono saat klarifikasi terkait isu berkembang di media sosial.
SEKADAU – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sekadau, Bony Adi Wicaksono, membenarkan bahwa pihaknya menerima informasi pada tanggal 20 Juli 2026 mengenai dugaan pengiriman emas ilegal dari Kabupaten Sintang yang melintas di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. 

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul penyelidikan polisi atas laporan dugaan perampasan dan pencurian dengan kekerasan di Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat yang kini ditangani Polres Sekadau.

Bony mengatakan informasi awal diterima dari seorang stafnya berinisial RZ. Berdasarkan informasi tersebut, RZ hanya melakukan pemantauan dan tidak terlibat dalam tindakan penangkapan maupun dugaan pencegatan di lapangan.

Menurutnya, saat itu terdapat tiga orang beserta tujuh benda yang disebut sebagai emas berada di dalam sebuah mobil. Barang tersebut terdiri dari lima berbentuk bulat dan dua berbentuk batangan. Namun, Kejaksaan belum dapat memastikan benda tersebut benar merupakan emas, meski berdasarkan pengakuan Alfian Syah merupakan emas ilegal yang rencananya akan dibawa dan dijual ke Pontianak.

Bony menjelaskan barang bukti tersebut telah dikembalikan kepada pemilik (Alfian Syah red) dan pihaknya mengarahkan penyelesaian perkara ke Polres Sekadau. Ia juga menegaskan Kejaksaan tidak mengetahui adanya dugaan berkurangnya barang bukti tersebut, dan juga tidak mengetahui identitas seluruh orang yang berada di dalam mobil.

"Yang pasti tidak ada anggota kami di mobil tersebut. Semua anggota kami berada di kantor, termasuk RZ tidak ikut. Dia hanya sebatas mengantar dan menjadi saksi yang diajak oleh saudara AN," kata Bony.

Ia menambahkan, saat peristiwa dugaan pencegatan terjadi tidak ada surat tugas dari Kejaksaan. RZ disebut hanya memantau situasi dan tidak melakukan penyitaan ataupun tindakan lain.

Sementara itu, Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui IPTU Zainal Abidin membenarkan adanya laporan yang diajukan Alfian Syah. Polisi masih melakukan penyelidikan atas laporan dugaan perampasan tersebut.

Berdasarkan keterangan pelapor, emas yang semula memiliki berat lebih dari 1,6 kilogram diduga berkurang sekitar 936 gram. Hingga kini, proses hukum masih berlangsung di Polres Sekadau untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.
Google Logo Follow
Redaksi
Redaksi
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.