TikTok Ikuti Arahan Pemerintah, Akun Anak Di Bawah 16 Tahun Bisa Dinonaktifkan
![]() |
| TikTok membatasi akses pengguna di bawah 16 tahun sesuai aturan PP Tunas dari Komdigi. Akun yang melanggar bisa dinonaktifkan, pengguna dapat ajukan verifikasi usia. |
JAKARTA - Platform media sosial TikTok menyatakan komitmennya untuk mengikuti arahan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait pembatasan akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi regulasi terbaru pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Dalam keterangan resmi perusahaan yang dikonfirmasi pada Selasa, TikTok menegaskan bahwa pihaknya menghormati arahan pemerintah yang menetapkan bahwa platform digital harus secara jelas menyatakan bahwa layanan tersebut diperuntukkan bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas.
“Kami sangat menghormati arahan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang menetapkan bahwa platform digital, termasuk TikTok, harus secara jelas menyatakan bahwa platform tersebut diperuntukkan bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas,” demikian pernyataan TikTok dalam keterangan pers resmi.
Komitmen TikTok Patuhi PP Tunas
Langkah pembatasan usia ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Peraturan tersebut mulai diberlakukan secara resmi pada 28 Maret 2026 di Indonesia dan menjadi dasar bagi platform digital untuk memperketat sistem perlindungan pengguna anak dan remaja.
TikTok menyampaikan bahwa perusahaan telah menyiapkan berbagai mekanisme teknis untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi tersebut, termasuk melalui halaman Pusat Dukungan yang berisi panduan usia pengguna khusus untuk Indonesia.
Menurut informasi resmi, akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia berpotensi dinonaktifkan, dan pengguna akan menerima pemberitahuan terlebih dahulu sebelum proses penonaktifan dilakukan.
Pengguna Bisa Ajukan Banding Jika Akun Terdampak
TikTok juga memberikan ruang bagi pengguna yang sebenarnya berusia di atas 16 tahun namun terdampak penonaktifan akun.
Pengguna dalam kategori tersebut dapat mengajukan banding verifikasi usia untuk memastikan bahwa akun mereka dapat diaktifkan kembali.
Selain itu, TikTok menyatakan akan terus menjalankan proses penilaian mandiri terhadap implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari PP Tunas.
“Kami akan melanjutkan proses penilaian mandiri dengan berkolaborasi erat bersama Kementerian serta mematuhi ketentuan batas usia sesuai dengan hasil penilaian tersebut,” ujar pihak TikTok.
Lebih Dari 50 Fitur Keamanan Sudah Disiapkan
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan digital, TikTok mengungkapkan bahwa hingga saat ini perusahaan telah menyediakan lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan yang aktif secara otomatis, khususnya bagi pengguna remaja.
Fitur-fitur tersebut mencakup pembatasan interaksi, pengaturan privasi akun, serta sistem moderasi konten yang terus diperbarui sesuai dengan Panduan Komunitas TikTok.
TikTok juga menegaskan akan terus menyesuaikan sistem pengamanan sesuai dengan perkembangan regulasi pemerintah di Indonesia.
“Ke depannya, kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan harapan regulasi, sekaligus terus memperkuat sistem pengamanan kami,” kata pihak TikTok.
Delapan Platform Digital Masuk Tahap Awal Pengawasan
Dalam tahap awal implementasi PP Tunas, pemerintah menetapkan delapan platform digital berisiko tinggi yang menjadi fokus pengawasan.
Platform tersebut meliputi:
Instagram
Facebook
Threads
X
Bigo Live
YouTube
TikTok
Roblox
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan pada Kamis (9/4), beberapa platform dinilai telah sepenuhnya mematuhi regulasi, di antaranya layanan milik Meta seperti Instagram, Facebook, dan Threads, serta X dan Bigo Live.
Sementara itu, TikTok dan Roblox dinilai telah mematuhi sebagian ketentuan, dan Google sebagai pemilik YouTube disebut masih dalam proses menunjukkan komitmen kepatuhan terhadap aturan tersebut.
Dampak Kebijakan Bagi Pengguna dan Orang Tua
Penerapan batas usia ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan anak di dunia digital. Bagi orang tua, kebijakan ini bisa membantu mengontrol aktivitas digital anak dan meminimalkan risiko paparan konten yang tidak sesuai usia.
Di sisi lain, pengguna remaja yang mendekati usia minimum diharapkan lebih memahami pentingnya penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
FAQ
1. Apakah pengguna di bawah 16 tahun langsung diblokir dari TikTok?
Tidak langsung. Pengguna akan menerima pemberitahuan terlebih dahulu sebelum akun dinonaktifkan.
2. Bagaimana jika akun saya dinonaktifkan padahal sudah berusia 16 tahun?
Pengguna dapat mengajukan banding dengan melakukan verifikasi usia sesuai prosedur yang disediakan TikTok.
3. Kapan aturan PP Tunas mulai berlaku?
Peraturan ini resmi berlaku mulai 28 Maret 2026 di Indonesia.
4. Apakah hanya TikTok yang terdampak aturan ini?
Tidak. Ada delapan platform digital yang masuk tahap awal pengawasan, termasuk Instagram, Facebook, YouTube, dan Roblox.
5. Apa tujuan utama pembatasan usia ini?
Untuk melindungi anak dan remaja dari risiko konten berbahaya serta meningkatkan keamanan di platform digital.

















