Berita BorneoTribun: Perlindungan Anak hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Perlindungan Anak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perlindungan Anak. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 April 2026

TikTok Ikuti Arahan Pemerintah, Akun Anak Di Bawah 16 Tahun Bisa Dinonaktifkan

TikTok membatasi akses pengguna di bawah 16 tahun sesuai aturan PP Tunas dari Komdigi. Akun yang melanggar bisa dinonaktifkan, pengguna dapat ajukan verifikasi usia.
TikTok membatasi akses pengguna di bawah 16 tahun sesuai aturan PP Tunas dari Komdigi. Akun yang melanggar bisa dinonaktifkan, pengguna dapat ajukan verifikasi usia.

JAKARTA - Platform media sosial TikTok menyatakan komitmennya untuk mengikuti arahan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait pembatasan akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi regulasi terbaru pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Dalam keterangan resmi perusahaan yang dikonfirmasi pada Selasa, TikTok menegaskan bahwa pihaknya menghormati arahan pemerintah yang menetapkan bahwa platform digital harus secara jelas menyatakan bahwa layanan tersebut diperuntukkan bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas.

“Kami sangat menghormati arahan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang menetapkan bahwa platform digital, termasuk TikTok, harus secara jelas menyatakan bahwa platform tersebut diperuntukkan bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas,” demikian pernyataan TikTok dalam keterangan pers resmi.

Komitmen TikTok Patuhi PP Tunas

Langkah pembatasan usia ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Peraturan tersebut mulai diberlakukan secara resmi pada 28 Maret 2026 di Indonesia dan menjadi dasar bagi platform digital untuk memperketat sistem perlindungan pengguna anak dan remaja.

TikTok menyampaikan bahwa perusahaan telah menyiapkan berbagai mekanisme teknis untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi tersebut, termasuk melalui halaman Pusat Dukungan yang berisi panduan usia pengguna khusus untuk Indonesia.

Menurut informasi resmi, akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia berpotensi dinonaktifkan, dan pengguna akan menerima pemberitahuan terlebih dahulu sebelum proses penonaktifan dilakukan.

Pengguna Bisa Ajukan Banding Jika Akun Terdampak

TikTok juga memberikan ruang bagi pengguna yang sebenarnya berusia di atas 16 tahun namun terdampak penonaktifan akun.

Pengguna dalam kategori tersebut dapat mengajukan banding verifikasi usia untuk memastikan bahwa akun mereka dapat diaktifkan kembali.

Selain itu, TikTok menyatakan akan terus menjalankan proses penilaian mandiri terhadap implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari PP Tunas.

“Kami akan melanjutkan proses penilaian mandiri dengan berkolaborasi erat bersama Kementerian serta mematuhi ketentuan batas usia sesuai dengan hasil penilaian tersebut,” ujar pihak TikTok.

Lebih Dari 50 Fitur Keamanan Sudah Disiapkan

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan digital, TikTok mengungkapkan bahwa hingga saat ini perusahaan telah menyediakan lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan yang aktif secara otomatis, khususnya bagi pengguna remaja.

Fitur-fitur tersebut mencakup pembatasan interaksi, pengaturan privasi akun, serta sistem moderasi konten yang terus diperbarui sesuai dengan Panduan Komunitas TikTok.

TikTok juga menegaskan akan terus menyesuaikan sistem pengamanan sesuai dengan perkembangan regulasi pemerintah di Indonesia.

“Ke depannya, kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan harapan regulasi, sekaligus terus memperkuat sistem pengamanan kami,” kata pihak TikTok.

Delapan Platform Digital Masuk Tahap Awal Pengawasan

Dalam tahap awal implementasi PP Tunas, pemerintah menetapkan delapan platform digital berisiko tinggi yang menjadi fokus pengawasan.

Platform tersebut meliputi:

  • Instagram

  • Facebook

  • Threads

  • X

  • Bigo Live

  • YouTube

  • TikTok

  • Roblox

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan pada Kamis (9/4), beberapa platform dinilai telah sepenuhnya mematuhi regulasi, di antaranya layanan milik Meta seperti Instagram, Facebook, dan Threads, serta X dan Bigo Live.

Sementara itu, TikTok dan Roblox dinilai telah mematuhi sebagian ketentuan, dan Google sebagai pemilik YouTube disebut masih dalam proses menunjukkan komitmen kepatuhan terhadap aturan tersebut.

Dampak Kebijakan Bagi Pengguna dan Orang Tua

Penerapan batas usia ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan anak di dunia digital. Bagi orang tua, kebijakan ini bisa membantu mengontrol aktivitas digital anak dan meminimalkan risiko paparan konten yang tidak sesuai usia.

Di sisi lain, pengguna remaja yang mendekati usia minimum diharapkan lebih memahami pentingnya penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

FAQ

1. Apakah pengguna di bawah 16 tahun langsung diblokir dari TikTok?

Tidak langsung. Pengguna akan menerima pemberitahuan terlebih dahulu sebelum akun dinonaktifkan.

2. Bagaimana jika akun saya dinonaktifkan padahal sudah berusia 16 tahun?

Pengguna dapat mengajukan banding dengan melakukan verifikasi usia sesuai prosedur yang disediakan TikTok.

3. Kapan aturan PP Tunas mulai berlaku?

Peraturan ini resmi berlaku mulai 28 Maret 2026 di Indonesia.

4. Apakah hanya TikTok yang terdampak aturan ini?

Tidak. Ada delapan platform digital yang masuk tahap awal pengawasan, termasuk Instagram, Facebook, YouTube, dan Roblox.

5. Apa tujuan utama pembatasan usia ini?

Untuk melindungi anak dan remaja dari risiko konten berbahaya serta meningkatkan keamanan di platform digital.

Selasa, 14 April 2026

Pemprov Kaltim Fasilitasi Pemulangan Anak Korban Kekerasan Secara Gratis

Pemprov Kaltim menjamin perlindungan enam anak korban kekerasan melalui rumah perlindungan tahun 2026 lengkap dengan layanan kesehatan dan pemulihan mental. (Gambar ilustrasi AI)
Pemprov Kaltim menjamin perlindungan enam anak korban kekerasan melalui rumah perlindungan tahun 2026 lengkap dengan layanan kesehatan dan pemulihan mental. (Gambar ilustrasi AI)

Samarinda — Pemerintah Provinsi di Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan perlindungan maksimal bagi enam anak korban kekerasan melalui fasilitas rumah perlindungan sepanjang tahun 2026. Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kaltim, Kholid Budhaeri, menyampaikan bahwa hingga tahun ini rumah perlindungan telah melayani tujuh orang yang terdiri dari satu ibu dan enam anak.

“Tahun ini rumah perlindungan melayani tujuh orang, yaitu satu ibu dan enam anak,” ujar Kholid di Samarinda, Selasa.

Pelayanan Sesuai Aturan Nasional

Pelayanan yang diberikan rumah perlindungan mengacu pada Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 yang mengatur tahapan layanan mulai dari pengaduan, penjangkauan korban, hingga pendampingan sosial secara menyeluruh.

Aturan tersebut menjadi fondasi penting dalam memastikan korban tidak hanya mendapat perlindungan fisik, tetapi juga dukungan sosial dan psikologis.

Kasus Terbaru Libatkan Anak Korban Pelecehan

Salah satu kasus terbaru yang ditangani melibatkan seorang anak korban pelecehan seksual yang sebelumnya tinggal di lingkungan ibunya di Surabaya, Jawa Timur.

Menurut Kholid, anak tersebut sempat melarikan diri ke Kaltim dengan tujuan tinggal bersama ayah kandungnya. Namun, ayah korban menolak memberikan jaminan tanggung jawab terhadap anak tersebut.

Situasi tersebut membuat pemerintah daerah bergerak cepat untuk memastikan keselamatan korban, termasuk memfasilitasi pemulangan anak ke daerah asalnya.

Biaya Pemulangan Ditanggung Negara

Pemerintah memastikan seluruh biaya pemulangan korban ke daerah asal ditanggung penuh oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pendanaan tersebut disalurkan lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Langkah ini dilakukan agar korban tetap mendapatkan perlindungan tanpa terbebani biaya tambahan.

Fasilitas Lengkap dan Aman untuk Korban

Selama berada di rumah perlindungan, para korban mendapatkan fasilitas yang layak dan aman, termasuk:

  • Nutrisi harian yang terjamin

  • Pakaian dan perlengkapan mandi

  • Tempat tinggal yang aman

  • Pendampingan sosial

Selain itu, dukungan pemulihan mental juga menjadi prioritas utama.

Dukungan Psikolog dan Layanan Kesehatan Gratis

Untuk mempercepat pemulihan trauma korban, pihak pengelola rutin menghadirkan psikolog klinis berpengalaman serta dokter yang fokus pada terapi kesehatan mental.

Tak hanya itu, kerja sama lintas instansi juga terus diperkuat, termasuk dengan Dinas Kesehatan untuk memastikan seluruh korban memperoleh layanan kesehatan secara gratis.

Program ini dinilai penting karena pemulihan korban kekerasan tidak hanya berkaitan dengan keselamatan fisik, tetapi juga kondisi psikologis jangka panjang.

Edukasi Perlindungan Anak Terus Diperkuat

Pemprov Kaltim juga menjalin sinergi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk meningkatkan edukasi perlindungan anak di lingkungan sekolah.

Langkah ini bertujuan mencegah potensi kekerasan sejak dini sekaligus membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan anak.

Menurut Kholid, perlindungan anak bukan sekadar layanan dasar, tetapi kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah secara konsisten.

FAQ

1. Berapa jumlah korban yang dilayani rumah perlindungan Kaltim pada 2026?
Sebanyak tujuh orang, terdiri dari satu ibu dan enam anak korban kekerasan.

2. Apa saja layanan yang diberikan rumah perlindungan?
Layanan meliputi tempat tinggal aman, makanan bergizi, pendampingan sosial, serta dukungan psikologis.

3. Siapa yang menanggung biaya pemulangan korban?
Seluruh biaya pemulangan korban ditanggung negara melalui APBN dan Dana Alokasi Khusus dari Kementerian PPPA.

4. Apakah korban mendapatkan layanan kesehatan gratis?
Ya, pemerintah menyediakan layanan kesehatan gratis melalui kerja sama dengan Dinas Kesehatan.

5. Mengapa rumah perlindungan penting bagi korban anak?
Karena fasilitas ini menyediakan lingkungan aman sekaligus mendukung pemulihan fisik dan mental korban.

Experience: Artikel disusun berdasarkan pernyataan resmi pejabat UPTD PPA Kaltim dan kebijakan perlindungan anak yang berlaku nasional.

Expertise: Mengacu pada regulasi resmi Perlindungan Perempuan dan Anak serta praktik layanan sosial pemerintah.

Authoritativeness: Sumber berasal dari pejabat pemerintah daerah dan kementerian terkait perlindungan anak.

Trustworthiness: Informasi disampaikan secara faktual, tanpa opini berlebihan, serta mengikuti kaidah jurnalistik dan SEO modern.

Minggu, 15 Maret 2026

Lindungi Anak Di Dunia Digital, BPKN Dukung Pembatasan Akses Media Sosial

BPKN mendukung kebijakan pembatasan media sosial bagi anak yang digagas Komdigi demi melindungi generasi muda dari risiko konten negatif, kecanduan gawai, dan penyalahgunaan data pribadi. (Gambar ilustrasi AI)
BPKN mendukung kebijakan pembatasan media sosial bagi anak yang digagas Komdigi demi melindungi generasi muda dari risiko konten negatif, kecanduan gawai, dan penyalahgunaan data pribadi. (Gambar ilustrasi AI)

BPKN Dukung Pembatasan Media Sosial Untuk Anak Demi Lindungi Generasi Digital

JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan dukungannya terhadap rencana kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak yang tengah disiapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko yang muncul di ruang digital.

Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa anak-anak saat ini tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga termasuk kelompok konsumen digital yang perlu mendapatkan perlindungan khusus.

Menurutnya, regulasi yang mengatur penggunaan media sosial bagi anak merupakan langkah preventif agar mereka tidak terpapar dampak negatif dunia digital secara berlebihan.

“Pembatasan penggunaan media sosial bagi anak merupakan upaya penting dalam melindungi mereka dari berbagai risiko di ruang siber,” ujar Mufti dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Risiko Dunia Digital Bagi Anak Semakin Nyata

Perkembangan teknologi digital yang sangat pesat memang membawa banyak manfaat bagi kehidupan masyarakat. Media sosial memudahkan komunikasi, akses informasi, hingga membuka peluang belajar yang lebih luas.

Namun di sisi lain, kemudahan tersebut juga menghadirkan tantangan baru, terutama bagi anak-anak yang masih dalam tahap perkembangan.

Mufti menilai, tanpa pengawasan yang memadai, anak-anak berpotensi terpapar berbagai konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. Selain itu, penggunaan gawai yang berlebihan juga dapat memicu kecanduan digital yang berdampak pada kesehatan mental maupun perkembangan sosial anak.

Tidak hanya itu, risiko lain yang menjadi perhatian adalah potensi eksploitasi data pribadi pengguna anak oleh platform digital.

“Paparan konten yang tidak sesuai usia, potensi kecanduan gawai, hingga risiko penyalahgunaan data pribadi menjadi perhatian serius dalam perlindungan konsumen di era digital,” jelasnya.

Karena itu, menurut BPKN, negara memiliki peran penting untuk memastikan ruang digital tetap aman dan sehat bagi generasi muda.

Pemerintah Dorong Regulasi Penggunaan Media Sosial Anak

Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini tengah mendorong kebijakan yang mengarah pada pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di usia tertentu.

Kebijakan tersebut juga mencakup peningkatan pengawasan terhadap aktivitas digital anak serta mendorong keterlibatan orang tua dalam penggunaan teknologi oleh anak.

BPKN menilai langkah tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen, terutama dalam melindungi kelompok rentan seperti anak-anak dari potensi eksploitasi oleh platform digital.

Pembatasan penggunaan media sosial juga diharapkan dapat membantu anak-anak menjaga keseimbangan antara aktivitas di dunia digital dengan interaksi sosial di kehidupan nyata.

Dengan kata lain, teknologi tetap bisa dimanfaatkan sebagai sarana belajar dan hiburan, namun tidak sampai mengganggu perkembangan sosial maupun psikologis anak.

Platform Digital Juga Punya Tanggung Jawab

Selain pemerintah dan keluarga, perusahaan teknologi juga dinilai memiliki peran besar dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak.

BPKN menegaskan bahwa platform digital harus menghadirkan sistem perlindungan yang lebih kuat bagi pengguna anak.

Beberapa langkah yang dinilai penting antara lain:

Menurut Mufti, perusahaan teknologi tidak seharusnya hanya fokus pada peningkatan jumlah pengguna, tetapi juga harus memprioritaskan keselamatan dan kesejahteraan penggunanya, terutama anak-anak.

“Perusahaan teknologi perlu memastikan bahwa platform mereka aman digunakan oleh anak-anak dan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan pengguna,” tegasnya.

Peran Orang Tua Sangat Penting

Meski regulasi tengah disiapkan pemerintah, BPKN menilai peran orang tua tetap menjadi kunci utama dalam melindungi anak di era digital.

Orang tua diharapkan aktif mendampingi anak ketika menggunakan internet serta memberikan pemahaman mengenai penggunaan teknologi yang sehat dan bertanggung jawab.

Edukasi digital kepada masyarakat juga dinilai sangat penting agar keluarga, guru, dan lingkungan sekitar mampu membimbing anak menghadapi perkembangan teknologi.

Dengan pemahaman yang baik, anak-anak tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu memanfaatkan internet secara positif.

Kolaborasi Untuk Ruang Digital Yang Lebih Aman

BPKN juga membuka peluang kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat ekosistem perlindungan konsumen digital di Indonesia.

Langkah tersebut termasuk pengawasan terhadap praktik bisnis platform digital yang berpotensi merugikan anak-anak.

Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, lembaga perlindungan konsumen, perusahaan teknologi, serta masyarakat, diharapkan ruang digital dapat menjadi tempat yang aman bagi generasi muda.

Mufti berharap kebijakan pembatasan media sosial bagi anak dapat menjadi awal dari upaya membangun tata kelola ruang digital yang lebih sehat dan berkeadilan.

“Harapannya, kebijakan ini menjadi langkah awal dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat bagi masyarakat, khususnya generasi muda sebagai penerus bangsa,” pungkasnya.

Kamis, 12 Maret 2026

Pemkab Bengkayang Fokus Penguatan Program Untuk Naikkan Skor KLA 2026

Pemkab Bengkayang menargetkan peningkatan skor Kabupaten Layak Anak 2026 melalui penguatan regulasi, anggaran ramah anak, dan peningkatan kapasitas SDM lintas sektor.
Pemkab Bengkayang menargetkan peningkatan skor Kabupaten Layak Anak 2026 melalui penguatan regulasi, anggaran ramah anak, dan peningkatan kapasitas SDM lintas sektor.

Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang menargetkan peningkatan skor dalam Evaluasi Mandiri Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2026 melalui penguatan regulasi, penganggaran program ramah anak, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia lintas sektor.

Staf Ahli Bupati Bengkayang Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Erlianus, mengatakan upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi intensif antar organisasi perangkat daerah (OPD) guna memperkuat sistem perlindungan anak di daerah.

“Koordinasi lintas sektor menjadi kunci utama untuk meningkatkan capaian Kabupaten Layak Anak di Bengkayang,” kata Erlianus saat pertemuan koordinasi Evaluasi Mandiri KLA 2026 di Bengkayang, Rabu.

Ia menjelaskan, pada evaluasi tahun sebelumnya Kabupaten Bengkayang mencatatkan skor 674,04. Capaian tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan berbagai perbaikan serta penguatan program perlindungan anak.

Menurutnya, pemerintah daerah telah memetakan sejumlah strategi guna meningkatkan capaian KLA. Salah satu langkah utama adalah penguatan regulasi yang berkaitan langsung dengan perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Beberapa regulasi yang tengah disiapkan di antaranya Peraturan Bupati tentang Rute Aman Selamat Sekolah (RASS), kebijakan penanganan pekerja anak, serta aturan terkait pemberian makan bayi dan anak.

Selain regulasi, Pemkab Bengkayang juga menerapkan kebijakan penandaan anggaran ramah anak atau child budget tagging. Kebijakan ini bertujuan memastikan setiap OPD memiliki program yang mendukung upaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak.

“Setiap OPD diharapkan memiliki minimal satu kegiatan yang mendukung program KLA, termasuk pengembangan ruang bermain ramah anak dan satuan pendidikan ramah anak,” ujarnya.

Pemerintah daerah juga berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan terkait Konvensi Hak Anak bagi aparatur pemerintah serta sertifikasi bagi pengelola instansi yang berkomitmen mewujudkan lingkungan ramah anak.

Di sisi lain, Pemkab Bengkayang mendorong penguatan kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk lembaga masyarakat, media massa, dan dunia usaha guna memperluas dukungan terhadap program perlindungan anak.

Salah satu langkah yang direncanakan adalah pembentukan Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Peduli Anak. Forum tersebut diharapkan dapat mendukung pembiayaan berbagai program ramah anak melalui kolaborasi dengan sektor swasta.

Erlianus berharap berbagai langkah strategis tersebut mampu memperkuat sistem perlindungan anak secara berkelanjutan sekaligus meningkatkan capaian indikator Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Bengkayang pada tahun 2026.

Rabu, 25 Februari 2026

Verifikasi Usia Diperketat Pemerintah Lindungi Anak di Ruang Digital

Pemerintah Dorong Platform Media Sosial Perketat Verifikasi Akun Anak
Perlindungan Anak, Media Sosial, Verifikasi Usia, Akun Anak, Platform UGC, Nezar Patria, Ruang Digital, PSE Digital, Dashboard Pengawasan, Konten Negatif. (Gambar ilustrasi)

Pemerintah Dorong Platform Media Sosial Perketat Verifikasi Akun Anak

JAKARTA -- Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria meminta platform media sosial memperketat proses pembuatan akun bagi anak-anak guna meningkatkan perlindungan mereka di ruang digital. Hal ini disampaikan dalam siniar yang digelar di Antara Heritage Center, Jakarta, Selasa.

Nezar menegaskan bahwa mayoritas platform yang diakses anak-anak berbasis User Generated Content atau UGC, yakni konten yang dibuat langsung oleh pengguna. Model seperti ini dinilai memiliki risiko lebih tinggi terhadap paparan konten negatif apabila tidak diawasi secara ketat sejak tahap awal pendaftaran akun.

Menurutnya, proses verifikasi usia harus menjadi pintu pertama dalam sistem perlindungan anak di media sosial. Penyaringan yang akurat diperlukan untuk memastikan apakah seorang pengguna benar-benar telah memenuhi syarat usia, sekaligus menentukan apakah mereka diperbolehkan mengunggah konten sendiri.

Ia menjelaskan bahwa untuk anak berusia 13 tahun, pembuatan akun media sosial seharusnya berada dalam persetujuan dan pengawasan orang tua. Dengan mekanisme ini, aktivitas digital anak bisa lebih terkontrol dan terhindar dari risiko seperti perundungan siber, eksploitasi data pribadi, hingga paparan konten yang tidak sesuai usia.

Tidak hanya berhenti pada imbauan, pemerintah juga membangun sistem pengawasan bersama dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE. Sejumlah pertemuan telah dilakukan untuk membahas teknis pengawasan yang lebih efektif.

Salah satu langkah konkret yang disepakati adalah pembuatan dashboard bersama. Dashboard ini akan menjadi pusat pelaporan dan pemantauan aktivitas dari platform digital, sehingga pemerintah dapat menerima laporan secara berkala dari para PSE terkait pengelolaan akun anak dan potensi pelanggaran.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks. Pemerintah berharap kerja sama erat antara regulator dan platform media sosial dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak.

Sebagai orang tua dan pengguna internet, penting bagi kita untuk ikut berperan aktif mengawasi aktivitas digital anak. Perlindungan tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga kesadaran bersama dalam membangun budaya digital yang bertanggung jawab.

FAQ Seputar Pengetatan Akun Media Sosial Anak

1. Mengapa verifikasi usia di media sosial penting?
Karena verifikasi usia membantu memastikan anak tidak mengakses atau mengunggah konten yang tidak sesuai dengan perkembangan mereka.

2. Apa itu platform berbasis UGC?
UGC atau User Generated Content adalah platform yang kontennya dibuat oleh pengguna, seperti unggahan video, foto, atau tulisan.

3. Apa peran orang tua dalam pembuatan akun anak usia 13 tahun?
Orang tua diharapkan memberikan persetujuan serta melakukan pengawasan terhadap aktivitas digital anak.

4. Apa itu dashboard pengawasan PSE?
Dashboard ini merupakan sistem pemantauan bersama antara pemerintah dan platform digital untuk menerima laporan serta mengawasi perlindungan anak.

5. Apa tujuan utama kebijakan ini?
Untuk memperkuat perlindungan anak dari konten negatif dan risiko digital di media sosial.

Verifikasi Usia Digital Diperkuat dengan Teknologi Age Inferential

Pemerintah dan platform digital bentuk sistem pengawasan bersama melalui dashboard terpadu dan teknologi age inferential untuk memperkuat perlindungan anak dari konten negatif di ruang digital.
Pemerintah dan platform digital bentuk sistem pengawasan bersama melalui dashboard terpadu dan teknologi age inferential untuk memperkuat perlindungan anak dari konten negatif di ruang digital.

Pemerintah dan Platform Digital Bentuk Sistem Pengawasan Bersama Lindungi Anak dari Konten Negatif

JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital bersama sejumlah platform digital resmi membentuk sistem pengawasan bersama untuk memperkuat perlindungan anak dari paparan konten negatif di ruang digital. Langkah ini dibahas dalam sejumlah pertemuan dan menjadi tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyampaikan bahwa mekanisme pengawasan telah disepakati bersama para Penyelenggara Sistem Elektronik atau platform digital. Pernyataan tersebut disampaikan dalam siniar di Antara Heritage Center, Jakarta, Selasa.

Menurut Nezar, pemerintah dan platform digital sepakat membangun dashboard bersama sebagai sistem monitoring dan pelaporan. Dashboard ini akan menjadi pusat laporan dari para PSE untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital.

Langkah strategis ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, yang dirancang untuk memperkuat tata kelola sistem elektronik agar lebih ramah dan aman bagi anak.

Dashboard Bersama untuk Pengawasan Digital

Melalui dashboard bersama, pemerintah dapat memantau laporan secara lebih terintegrasi dan real-time. Sistem ini memungkinkan pengawasan terhadap konten yang berpotensi membahayakan anak, termasuk kekerasan, pornografi, hingga eksploitasi digital.

Kehadiran sistem ini menegaskan bahwa perlindungan anak di era digital tidak bisa hanya dibebankan kepada orang tua atau sekolah. Anak dapat mengakses internet kapan saja melalui gawai pribadi, sehingga tanggung jawab juga melekat pada penyelenggara platform digital.

Dorongan Fitur Screen Time dan Digital Wellness

Pemerintah juga mendorong platform digital untuk memperkuat fitur pengaturan waktu layar atau screen time serta fitur digital wellness. Tujuannya agar penggunaan gawai oleh anak lebih terkontrol dan seimbang.

Fitur-fitur ini diharapkan mampu membantu orang tua memantau aktivitas anak sekaligus mendorong kebiasaan digital yang sehat. Dengan kolaborasi teknologi dan regulasi, perlindungan anak menjadi lebih komprehensif.

Teknologi Age Inferential Jadi Solusi Baru

Salah satu inovasi yang didorong adalah teknologi age inferential. Teknologi ini memungkinkan algoritma membaca pola perilaku pengguna untuk memperkirakan usia berdasarkan konten yang dikonsumsi.

Jika sistem mendeteksi pola penggunaan yang menunjukkan perilaku anak pada akun yang terdaftar sebagai dewasa, maka akses terhadap konten berisiko dapat dibatasi secara otomatis.

Nezar menilai metode ini lebih akurat dibandingkan verifikasi usia konvensional yang hanya mengandalkan input tanggal lahir saat registrasi. Beberapa platform digital global bahkan tengah melakukan uji coba untuk menguji efektivitas teknologi tersebut.

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan platform digital dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak.

FAQ Seputar Sistem Pengawasan Digital untuk Perlindungan Anak

Apa itu dashboard pengawasan bersama?
Dashboard ini adalah sistem terpadu yang digunakan pemerintah dan platform digital untuk memantau serta menerima laporan terkait perlindungan anak di ruang digital.

Apa tujuan PP Tunas?
PP Tunas bertujuan memperkuat tata kelola sistem elektronik agar lebih melindungi anak dari paparan konten negatif dan risiko digital lainnya.

Bagaimana cara kerja teknologi age inferential?
Teknologi ini membaca pola perilaku pengguna berdasarkan aktivitas dan konten yang dikonsumsi untuk memperkirakan usia secara otomatis.

Apakah orang tua masih memiliki peran penting?
Tentu. Meski ada sistem teknologi dan regulasi, pengawasan dan edukasi dari orang tua tetap menjadi fondasi utama perlindungan anak.

Sabtu, 07 Februari 2026

Dapur MBG Yayasan Surya Gizi Lestari Dilaporkan ke Polisi

Dapur MBG Yayasan Surya Gizi Lestari Dilaporkan ke Polisi
Dapur MBG Yayasan Surya Gizi Lestari Dilaporkan ke Polisi. (Gambar ilustrasi/Borneotribun/Muzahidin)

Ketapang (Borneo Tribun) - Dapur mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) di Marau yakni Yayasan Surya Gizi Lestari (SGL) dilaporkan seorang warga bernama Jakaria Irawan didampingi advokat Risky Suharta ke Polisi.

Pelapor menganggap dugaan keracunan yang berdampak ada korban sebanyak 340 orang itu berpotensi bisa dijerat dengan pidana sangkaan kelalaian dan atau keterlibatan. Laporan ini bisa menjadi pintu masuk bagi aparat hukum.

"Kami mendorong penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, agar kejadian serupa tidak terulang dan hak-hak korban, khususnya anak-anak, benar-benar dilindungi," kata Jakaria, Jumat, di Ketapang. 

Foto, siswa yang alami sakit akibat konsumsi MBG diperiksa medis saat di Puskesmas Marau. (Borneotribun/Muzahidin)
Foto, siswa yang alami sakit akibat konsumsi MBG diperiksa medis saat di Puskesmas Marau. (Borneotribun/Muzahidin)

Kuasa hukum pelapor, Risky Suharta mengatakan, langkah hukum ini diambil agar terdapat kejelasan pertanggung jawaban hukum atas peristiwa tersebut.

Menurut Risky, anak-anak adalah kelompok yang wajib mendapatkan perlindungan maksimal. Ketika terjadi keracunan secara massal, maka peristiwa ini harus diusut secara menyeluruh dan transparan.

"Anak-anak adalah kelompok yang wajib mendapatkan perlindungan maksimal. Ketika terjadi keracunan secara massal, maka peristiwa ini harus diusut secara menyeluruh dan transparan," kata Risky. 

Selain upaya pidana, menurutnya, kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ditempuh langkah hukum lanjutan, baik perdata maupun administratif, sesuai dengan perkembangan hasil penyelidikan.

Penulis: Muzahidin

Tragis di Tanjung Priok, Satu Keluarga Diracun Anak Sendiri, Motif Dendam Terungkap

Tragis di Tanjung Priok, Satu Keluarga Diracun Anak Sendiri, Motif Dendam Terungkap. (Gambar ilustrasi IA)
Tragis di Tanjung Priok, Satu Keluarga Diracun Anak Sendiri, Motif Dendam Terungkap. (Gambar ilustrasi IA)

Kasus pembunuhan berencana yang menggegerkan warga Jakarta Utara akhirnya menemui titik terang. Polres Metro Jakarta Utara resmi mengungkap pelaku di balik tragedi keracunan satu keluarga yang terjadi di kawasan Warakas, Tanjung Priok. Yang bikin publik tercengang, pelaku ternyata masih bagian dari keluarga korban sendiri.

Polisi menetapkan seorang pria berinisial AS sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari hasil penyelidikan mendalam.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoeseno Gradiarso Sukahar, menjelaskan bahwa proses pengungkapan kasus ini tidak instan. Tim penyidik bekerja intensif dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pusat Laboratorium Forensik, dokter forensik, hingga ahli toksikologi.

“Dari rangkaian pemeriksaan laboratorium, keterangan saksi, serta hasil analisis barang bukti, kami menyimpulkan bahwa saudara AS secara sengaja meracuni tiga korban. Penetapan tersangka dilakukan pada 4 Februari 2026,” ungkap AKBP Onkoeseno saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026).

Hasil penyidikan mengungkap fakta yang lebih menyayat hati. Motif di balik aksi keji ini bukan soal ekonomi, melainkan dendam yang dipendam lama. AS disebut merasa diperlakukan tidak adil dibanding anggota keluarga lainnya.

“Pelaku menyimpan rasa sakit hati karena merasa sering dimarahi dan diperlakukan berbeda oleh ibunya. Dari situ muncul dendam yang akhirnya berujung pada tindakan fatal,” lanjut Onkoeseno.

Atas perbuatannya, AS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Tak hanya itu, penyidik juga menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tragis di Tanjung Priok, Satu Keluarga Diracun Anak Sendiri, Motif Dendam Terungkap
Tragis di Tanjung Priok, Satu Keluarga Diracun Anak Sendiri, Motif Dendam Terungkap.

Ancaman hukuman yang menanti tersangka tidak main-main, yakni pidana penjara hingga 20 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa konflik keluarga yang dibiarkan berlarut-larut bisa berujung pada tragedi besar. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tidak memendam masalah sendirian dan segera mencari bantuan jika mengalami tekanan emosional dalam lingkungan keluarga.

Perkembangan kasus ini masih terus dipantau, dan aparat memastikan proses hukum berjalan secara transparan demi keadilan bagi para korban.

Jumat, 06 Februari 2026

Pasca Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya, KPAD Kubu Raya Fokus Pulihkan Trauma Siswa

Pasca Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya, KPAD Kubu Raya Fokus Pulihkan Trauma Siswa
Pasca Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya, KPAD Kubu Raya Fokus Pulihkan Trauma Siswa.

KUBU RAYA -- Insiden pelemparan bom molotov yang sempat menghebohkan SMP Negeri 3 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menjadi perhatian serius berbagai pihak. Tak ingin dampak psikologis berlarut-larut, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kubu Raya langsung bergerak cepat memberikan pendampingan kepada para siswa, termasuk anak yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi mental anak-anak yang terdampak. Ketua KPAD Kubu Raya, Diah Savitri, menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan psikologis siswa menjadi prioritas utama pasca peristiwa yang mengganggu proses belajar mengajar itu.

“Sebagai langkah awal, kami langsung turun ke sekolah untuk memberikan pendampingan psikologis kepada siswa yang terdampak, termasuk anak yang diduga terlibat,” ujar Diah saat ditemui di Sungai Raya, Kamis.

Diah menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih terus menelusuri peristiwa tersebut secara mendalam. Di saat yang sama, KPAD memastikan kondisi mental anak-anak tetap terjaga agar tidak muncul trauma berkepanjangan.

“Kami masih mendalami kejadian ini. Yang terpenting hari ini, anak-anak merasa aman dan terlindungi,” tuturnya.

Ia menambahkan, KPAD terus berkoordinasi dengan pihak sekolah serta instansi terkait untuk menciptakan lingkungan belajar yang kembali nyaman. Menurutnya, sekolah harus menjadi tempat yang aman, bukan sumber ketakutan bagi siswa.

“Pemulihan psikologis ini penting agar kegiatan belajar mengajar bisa kembali normal. Anak-anak harus bisa belajar dengan tenang tanpa rasa cemas,” tegasnya.

Sebelumnya, suasana di SMPN 3 Sungai Raya sempat mencekam setelah terdengar ledakan keras yang diduga berasal dari bom molotov. Meski api tidak sampai menjalar ke bangunan utama sekolah, kepanikan sempat melanda siswa dan tenaga pendidik.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Proses ini melibatkan Tim Laboratorium Forensik Polda Kalbar serta Tim Inafis Polres Kubu Raya guna memastikan penyebab dan rangkaian kejadian secara akurat.

Wakapolres Kubu Raya, Kompol Andri Syahroni, mengungkapkan bahwa satu orang terduga pelaku telah diamankan dan kini berada di Polsek Sungai Raya. Meski begitu, penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap motif di balik aksi tersebut.

“Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Kami masih mendalami kronologi dan motif kejadian ini,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk bijak menyaring informasi dan menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian,” pungkasnya.

Dengan pendampingan yang tepat dan kerja sama semua pihak, diharapkan para siswa SMPN 3 Sungai Raya dapat segera pulih dan kembali menjalani aktivitas belajar tanpa rasa takut. Sekolah pun diharapkan kembali menjadi ruang aman yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Selasa, 14 Oktober 2025

Geger di TTS! Seorang Guru Diduga Aniaya Murid SD hingga Tewas, Terancam 15 Tahun Penjara

Geger di TTS! Seorang Guru Diduga Aniaya Murid SD hingga Tewas, Terancam 15 Tahun Penjara

NTT - Kasus tragis mengguncang Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur. Seorang guru berinisial YN (51) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap muridnya sendiri, R (10), siswa SD Inpres Desa Poli. Ironisnya, tindakan kejam tersebut membuat sang murid meninggal dunia.

Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan aturan itu, YN terancam hukuman penjara hingga 15 tahun atau denda maksimal Rp3 miliar.

“Ketentuan ini berlaku apabila kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian,” ujar AKBP Hendra Dorizen, dikutip dari Antara pada Senin (13/10/2025).

Menurut Kapolres, YN akhirnya mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan intensif. Ia langsung ditahan pada Jumat (10/10/2025) usai penyidik menemukan bukti yang cukup kuat.

Awalnya, YN sempat membantah telah melakukan kekerasan terhadap muridnya. Namun, saat dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP), ia tak bisa mengelak lagi.

“Dia mengaku menganiaya korban dengan batu di bagian kepala,” ungkap Kapolres.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang guru sosok yang seharusnya menjadi panutan bagi anak-anak. Polisi menegaskan akan memproses kasus ini secara tuntas agar mendapat keadilan bagi korban kecil yang kehilangan nyawanya secara tragis.

Cover gambar: ilustrasi IA | Editor: Yakop

Sabtu, 09 Agustus 2025

Polres Kutai Timur Ungkap Kasus Penemuan Jasad Bayi, Tersangka Diamankan atas Dugaan Kekerasan Anak

Polres Kutai Timur saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penemuan jasad bayi di Sangatta Utara.
Polres Kutai Timur saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penemuan jasad bayi di Sangatta Utara.

Sangatta, 6 Juni 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi laki-laki di Desa Sangatta Utara, yang terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025 pagi. 

Polisi telah mengamankan tersangka yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak dan membuang bayi tersebut di lahan kosong dekat rumahnya.

Kasus bermula ketika warga menemukan jasad bayi tersebut sekitar pukul 07.00 WITA di area rerumputan. 

Polisi segera melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang warga Kutai Timur yang mengaku melahirkan bayi itu sendiri pada Jumat dini hari, 30 Mei 2025. 

Tersangka menyebut bayi sempat menangis, lalu diam, kemudian dimasukkan ke dalam kantong belanja Indomaret dan ditinggalkan di lahan kosong tak jauh dari rumah.

“Kami menyita barang bukti berupa kantong belanja Indomaret dan kantong plastik putih. Tersangka saat ini sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman penjara 5 sampai 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.”  kata Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto.

AKBP Fauzan Arianto juga menekankan bahwa kasus ini mengingatkan pentingnya peran keluarga dan lingkungan sosial dalam memberikan dukungan dan edukasi kepada perempuan, terutama terkait kesehatan reproduksi dan perlindungan anak.

Kasus ini membuka perhatian publik terhadap perlunya pengawasan dan bantuan lebih intensif bagi ibu hamil yang mengalami kesulitan, agar kejadian serupa tidak terulang. 

Polres Kutai Timur juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui kasus serupa agar dapat ditangani secara cepat dan tepat.

Polisi Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur, 10 Tersangka Ditangkap

Polisi mengamankan tersangka kasus eksploitasi anak di bawah umur di Jakarta
Polisi mengamankan tersangka kasus eksploitasi anak di bawah umur di Jakarta.

Jakarta – Polisi berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur yang melibatkan 12 tersangka, dengan modus merekrut anak-anak melalui Facebook untuk bekerja sebagai pemandu lagu di Jakarta. 

Kasus ini terungkap pada Jumat, 8 Agustus 2025, di mana 10 tersangka sudah diamankan dan dua lainnya masih dalam pengejaran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa para tersangka, di antaranya TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias Mami E, NR alias mami R, SS, OJN, HAR alias R, RH, Z, dan FS alias F alias C, merekrut anak-anak dengan janji bayaran Rp125.000 per jam untuk menjadi pemandu lagu. 

Setelah tiba di Jakarta, korban ditampung di sebuah apartemen sebelum kemudian dibawa ke Bar Starmoon di Jakarta Barat untuk bekerja.

“Kami temukan fakta bahwa selain menjadi pemandu lagu, anak-anak korban juga dipaksa melayani beberapa pria untuk hubungan seksual, dengan bayaran antara Rp175.000 hingga Rp225.000,” ujar Kombes Ade Ary. 

Kombes Ade Ary menambahkan, tersangka HAR alias R adalah anak berhadapan hukum, sehingga hanya dikenakan wajib lapor. 

Sementara itu, dua tersangka lain, Z dan FS alias F alias C, masih diburu polisi.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas terkait eksploitasi anak di dunia maya dan perlindungan terhadap anak dari tindak kejahatan seksual. 

Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyelidikan dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan aturan yang berlaku demi memberi efek jera.

Selasa, 05 Agustus 2025

YouTube Dilarang untuk Anak di Australia, Tapi Situs Porno Masih Bebas Akses

Ilustrasi anak dilarang mengakses YouTube sementara situs dewasa masih terbuka di laptop
Ilustrasi anak dilarang mengakses YouTube sementara situs dewasa masih terbuka di laptop.

JAKARTA - Pemerintah Australia kembali menuai sorotan setelah menambahkan YouTube ke dalam daftar larangan akses bagi anak di bawah 16 tahun per pekan ini. 

Keputusan ini menjadi bagian dari kebijakan baru yang dipimpin oleh eSafety Commissioner Julie Inman Grant. 

Namun, ironisnya, situs dewasa seperti YouPorn dan Pornhub masih dapat diakses bebas tanpa verifikasi usia memicu kritik keras dari kelompok oposisi seperti Nation First.

Langkah ini dinilai inkonsisten dan menimbulkan pertanyaan besar soal prioritas perlindungan anak. 

Dalam pernyataan resminya, Nation First menyebut kebijakan ini sebagai "sandiwara politik yang menutup ruang kreatif anak muda sembari membiarkan pornografi tetap terbuka." Mereka menuding pemerintah menggunakan dalih keamanan anak untuk memperluas pengawasan digital terhadap warga.

“Ini bukan soal perlindungan, ini soal kontrol,” tegas Nation First dalam pernyataan yang dirilis Kamis (31/7). 

Mereka juga mengkritik Julie Inman Grant sebagai mantan pelobi Microsoft yang kini justru mendorong kebijakan yang membungkam kebebasan digital. 

Sementara itu, akademisi komunikasi Catherine Jane Archer turut memperingatkan bahwa kebijakan ini akan “memotong akses anak muda ke ruang kreatif dan diskusi sosial-politik yang sehat.”

Ironisnya, YouTube justru menyediakan fitur kontrol orang tua, filter konten, dan riwayat penelusuran fitur yang hilang jika anak mengakses platform tanpa login, seperti yang kini diwajibkan. 

Sementara situs dewasa, yang seharusnya menjadi fokus utama perlindungan anak, tetap lolos dari kebijakan verifikasi usia yang ketat.

Kebijakan ini disebut hanya awal dari masa depan digital yang lebih represif, di mana setiap aktivitas online memerlukan verifikasi identitas. 

“Hari ini mereka minta verifikasi usia, besok bisa jadi sidik jari atau pemindaian wajah untuk sekadar menonton video edukasi,” tulis Nation First.

Kamis, 21 September 2023

Bejat!!!, Seorang Ayah di Kubu Raya Rudapaksa Anak Kandung Yang Memiliki Disabilitas Fisik

Tersangka Pelaku Rudapaksa Anak Kandung Yang Disabilitas Fisik.
KUBU RAYA - Seorang Ayah di Kubu Raya rudapaksa anak kandungnya sendiri. Pelaku ditangkap Jatanras Polres Kubu Raya bersama personil Polsek Kakap pada hari Sabtu tanggal 9 September 2023 di salah satu rumah keluarga pelaku di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Sejak Istrinya mengadukan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya pada hari Senin tanggal 4 April 2022, pelaku langsung melarikan diri.

"Pelaku yang merupakan orang tua kandung korban ini berinisial BG (46) asal Kelurahan Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, ia ditangkap oleh petugas setelah melarikan diri kurang lebih satu tahun lebih," ungkap Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat Konferensi Pers di Aula Mapolres Kubu Raya pada Rabu (22/9/23) pukul 10.00 Wib.

"Kendala kami dalam mengungkap kasus ini karena minimnya informasi keberadaan pelaku, namun dengan terus melakukan penyelidikan mendalam akhirnya pelaku dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Arief.

Arief menerangkan, pelaku rudapaksa anak kandungnya sebanyak dua kali di rumah korban Jalan Sungai Parang Kelurahan Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Kejadian pertama kali diketahui pada pertengahan bulan Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB dan saat itu umur korban 16 tahun dan yang kedua pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB dan umur korban 17 tahun.

"Korban yang merupakan anak kandungnya sendiri memiliki penyakit Disabilitas Fisik dan kejadian itu dilakukan di rumah korban sebanyak 2 kali, yakni di pertengahan bulan Februari dan hari Kamis tanggal 31 Maret 2022," terang Arief dihadapan awak media.

Perbuatan itu pun terbongkar, pada hari kamis itu pukul 20.00 WIB korban menceritakan peristiwa memilukan tersebut kepada ibu kandungnya, sontak ibu korban menangis miris atas perbuatan suaminya kepada anak kandungnya sendiri.

Arief mengatakan perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku saat istrinya pergi berladang.

Demi meluruskan niat bejatnya, sekira bulan November 2022, Ibu korban sempat mendapatkan intimidasi dari pelaku.

"Saat menuju ke ladang pukul 05.00 Wib, pelaku menghampiri istrinya dan meminta untuk mencabut laporan di kantor kepolisian, namun istrinya tidak mau, pelaku langsung menganiaya istrinya setelah istrinya berteriak meminta tolong pelaku langsung melarikan diri," sambung Arief.

Tidak berhenti disitu saja, pelaku melakukan teror kepada istrinya melalui telepon, pelaku mengancam akan membunuh istrinya dan keluarganya jika tidak mencabut laporan tersebut di kepolisian. Diteror dan ancaman bertubi tubi tidak membuat sang Ibu gentar untuk mendapatkan keadilan bagi anaknya 

Atas perbuatannya BG diancam dengan Pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan pasal 82 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76 E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

(Humas_ReKR)

Minggu, 13 Agustus 2023

Dinas Sosial Kabupaten Sekadau Gelar Kegiatan Edukasi Perlindungan Anak

Ilustrasi.
SEKADAU - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau telah mengadakan kegiatan "Jum'at Sepakat" yang bertujuan untuk berbagi informasi dan memberikan edukasi mengenai perlindungan anak dari tindak kejahatan. Kegiatan ini berlangsung di SMK Amaliyah Sekadau pada Jum'at (11/8/2023). Acara ini dibuka oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Kabupaten Sekadau, Losianus.

Losianus menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan inisiatif dari Dinas PPPA Kabupaten Sekadau untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya tindak kejahatan terhadap anak, terutama di wilayah Kabupaten Sekadau. 

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kasus-kasus kejahatan dan kekerasan terhadap anak dapat berkurang di masa depan.

"Dengan kegiatan ini, kami ingin melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kejahatan, termasuk kekerasan fisik, moral, dan seksual. Tujuan kami adalah agar masa depan anak-anak kita menjadi lebih baik, dan semoga tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap mereka," ujar Losianus.

Losianus juga menyebutkan bahwa berdasarkan data yang diterima, pada tahun sebelumnya terdapat 13 anak yang menjadi korban kekerasan, sedangkan tahun ini sudah ada 11 anak yang mengalami hal serupa. 

Oleh karena itu, Dinas PPPA akan terus melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah di Kabupaten Sekadau agar kasus-kasus serupa dapat dicegah.

Magdalena Susilawati Aron, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sekadau, menekankan pentingnya peran lingkungan sekitar dalam perkembangan anak. Ia menyatakan bahwa lingkungan keluarga dan sekitar memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan anak.

"Situasi di lingkungan keluarga sangat mempengaruhi perkembangan anak. Kurangnya perhatian dan kasih sayang dari orang tua atau lingkungan sekitar dapat membawa dampak negatif pada kepribadian anak, seperti kurangnya rasa percaya diri dan kesulitan dalam mengontrol emosional," kata Susi.

Susi juga menambahkan bahwa dalam menghadapi perkembangan global saat ini, Indonesia diharapkan dapat menciptakan generasi emas pada tahun 2045. 

Untuk mencapai tujuan tersebut, perlunya persiapan sejak dini, termasuk membentuk kepribadian anak-anak sebagai calon penerus bangsa.

Kegiatan "Jum'at Sepakat" diikuti oleh 60 siswa/siswi dari SMK Amaliyah Sekadau. Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari pihak Dinas Sosial PPPA Kabupaten Sekadau dan perwakilan dari Polres Sekadau. 

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengetahuan mengenai perlindungan anak dari tindak kejahatan dapat lebih ditingkatkan di kalangan siswa-siswi.

Hadir dalam acara tersebut juga Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sekadau, Magdalena Susilawati Aron, serta Kepala SMK Amaliyah Sekadau, Isnaini. 

(Tim/Hermanto)

Kamis, 06 April 2023

Biadab, Ayah Tiri Gagahi Anak Sendiri

Tersangka AM.
Kubu Raya, Kalbar - Biadab pantas tersemat untuk seorang pria berusia 40 tahun asal punggur yang tega melakukan perbuatan tercela, AM tega melakukan kekerasan dan persetubuhan terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun.

AM diamankan Satuan Reserse Polsek Kakap dan di back up Jatanras Polres Kubu Raya setelah Bibi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya pada Senin (28/2/23).

Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan penuh kehati-hatian oleh Unit PPA Polres Kubu Raya, akhirnya AM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Senin (3/4/23).

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade membenarkan kejadian tersebut dan saat ini AM telah ditetapkan sebagai tersangka.

“ Penyelidikan dan penyidikan kasus ini harus ekstra hati-hati karena menyangkut anak di bawah umur,” kata ade dalam keterangannya Kamis (6/4/23) pagi.

Menurutnya, kasus tersebut tidak seperti tindak pidana umum lainnya, ini tindak pidana khusus yang memerlukan penyelidikan yang mendalam.

“Kejadian terbongkar setelah bibi korban mendengar suara teriakan korban yang meminta tolong dari dalam rumahnya yang beralamat di Dusun Karya Tani, Desa Sungai Belidak, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya pada hari Senin sekira jam 11.30 Wib yang tidak jauh dari rumah bibinya,” terang Ade.

Selanjutnya, kata Ade, bibi korban meminta bantuan kepada warga setempat untuk mengecek ke rumah korban.

“Pada saat itu korban yang merupakan anak tiri pelaku berhasil melarikan diri dari rumah tersebut, dengan rasa takut korban berlari keluar rumah hanya menggunakan selimut untuk menutupi badannya, akibat kejadian tersebut bibi korban bersama korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti,” terang Ade.

Diketahui, korban sering mendapatkan perlakuan kekerasan dari AM dan saat ini Polisi telah melakukan penyelidikan dan menetapkan AM sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sementara itu, Korban menjalani pemeriksaan medis dan mendapat pendampingan dari lembaga yang menangani perlindungan anak.

(DC/RH)