Berita BorneoTribun: Polres Sanggau hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Polres Sanggau. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polres Sanggau. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 April 2026

Tragedi Bus DAMRI Di Sanggau, 1 Meninggal Dunia Puluhan Luka, Polisi Ungkap Penyebab Awal

Kecelakaan bus DAMRI di Sanggau menewaskan 1 penumpang dan 20 luka. Polisi ungkap dugaan rem bermasalah saat melintas di jalan menurun.
Kecelakaan bus DAMRI di Sanggau menewaskan 1 penumpang dan 20 luka. Polisi ungkap dugaan rem bermasalah saat melintas di jalan menurun.

Sanggau, Kalbar — Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sanggau. Sebuah bus milik Perum DAMRI jurusan Sintang–Pontianak mengalami kecelakaan tunggal pada Minggu (5/4) siang, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan puluhan penumpang lainnya mengalami luka-luka.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sanggau, Iptu Andiet Tri Hatmojo, membenarkan insiden tersebut. Ia menyebut kecelakaan terjadi sekitar pukul 13.50 WIB di jalan menurun Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas.

“Benar, satu orang penumpang meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal bus DAMRI di wilayah Sanggau siang tadi,” ujarnya.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan awal dari pihak kepolisian, kecelakaan diduga dipicu oleh kendaraan yang kehilangan kendali saat melintasi jalan menurun dan tikungan.

Sopir bus diketahui sudah menyadari adanya kendala pada sistem pengereman sejak awal perjalanan. Meski begitu, pengemudi tetap berusaha mengendalikan kendaraan dengan hati-hati.

Namun, saat tiba di lokasi kejadian yang memiliki turunan curam dan tikungan ke kanan, bus mulai oleng ke kiri. Upaya sopir untuk mengembalikan kendali dengan membanting setir ke kanan tidak berhasil, hingga akhirnya kendaraan mengalami kecelakaan tunggal.

“Dugaan sementara, rem tidak berfungsi optimal sehingga kendaraan kehilangan kendali,” jelas Andiet.

Korban Dan Penanganan

Data sementara mencatat satu orang meninggal dunia, 10 penumpang mengalami luka berat, dan 10 lainnya mengalami luka ringan. Seluruh korban telah dievakuasi dan mendapatkan perawatan di rumah sakit terdekat.

Bus dengan nomor polisi KB 7710 S tersebut diketahui mengangkut total 31 orang, termasuk sopir dan kernet, dalam perjalanan dari Sintang menuju Terminal Ambawang, Kubu Raya.

Tanggapan DAMRI

Manajemen DAMRI Cabang Pontianak menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tersebut. Mereka memastikan seluruh korban telah mendapatkan penanganan medis.

“Kami turut berbelasungkawa kepada keluarga korban dan mendoakan agar korban yang dirawat segera pulih,” tulis pihak manajemen dalam keterangan resmi.

DAMRI juga menegaskan telah melakukan langkah cepat, mulai dari evakuasi di lokasi, koordinasi dengan pihak rumah sakit dan kepolisian, hingga pendampingan kepada korban dan keluarga.

Selain itu, perusahaan berkomitmen untuk mendukung penuh proses investigasi serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek keselamatan operasional.

Proses Investigasi Masih Berjalan

Saat ini, Satlantas Polres Sanggau masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan.

Pihak kepolisian mengimbau seluruh operator transportasi untuk lebih memperhatikan kondisi kendaraan, terutama sistem keselamatan seperti rem, guna mencegah kejadian serupa.

FAQ

1. Di mana lokasi kecelakaan bus DAMRI terjadi?
Kecelakaan terjadi di Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

2. Berapa jumlah korban dalam kecelakaan ini?
Satu orang meninggal dunia, 10 luka berat, dan 10 luka ringan.

3. Apa penyebab kecelakaan bus DAMRI?
Dugaan sementara akibat rem tidak berfungsi optimal saat melintas di jalan menurun dan tikungan.

4. Berapa jumlah penumpang dalam bus?
Total ada 31 orang, termasuk sopir dan kernet.

5. Apa langkah yang dilakukan DAMRI setelah kejadian?
Evakuasi korban, koordinasi dengan rumah sakit dan polisi, serta evaluasi keselamatan operasional.

Jumat, 03 April 2026

Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Sanggau Kalbar Dibekuk

Polisi ungkap kasus curas di Sanggau, pelaku ditangkap dalam 2 hari. Simak kronologi, barang bukti, dan pengembangan kasusnya di sini.
Polisi ungkap kasus curas di Sanggau, pelaku ditangkap dalam 2 hari. Simak kronologi, barang bukti, dan pengembangan kasusnya di sini.

SANGGAU – Unit Opsnal Satreskrim Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Tebedak Hilir, Desa Marita, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dengan nomor STPL.Aduan/05/III/2026/Polsek Parindu tertanggal 27 Maret 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 27 Maret 2026 sekitar pukul 11.05 WIB. Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa uang tunai dan sejumlah barang berharga yang dibawa kabur pelaku setelah melakukan aksi kekerasan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau bersama Unit Reskrim Polsek Tayan Hulu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan dan keterangan saksi, polisi akhirnya mengantongi identitas terduga pelaku.

Tak butuh waktu lama, pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 17.45 WIB, petugas menerima informasi bahwa pelaku berinisial A (30) berada di sebuah rumah di Dusun Simpang Bungan, Desa Peruan Dalam, Kecamatan Tayan Hulu.

Tim gabungan langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Sekitar pukul 18.45 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Tayan Hulu untuk menjalani pemeriksaan awal. Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang tunai milik korban telah digunakan sebesar Rp400.000. Sementara itu, satu unit handphone milik korban dijual seharga Rp150.000 kepada seseorang yang tidak dikenal, dengan alasan barang tersebut ditemukan di jalan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam beserta STNK dan kunci, tas warna putih, kartu identitas milik korban, serta satu unit handphone merek Realme warna abu-abu.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sanggau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Menariknya, dari hasil pengembangan kasus, pelaku diduga juga terlibat dalam tindak pidana lain. Di antaranya kasus penggelapan di wilayah hukum Polres Landak serta dugaan percobaan pemerkosaan di wilayah hukum Polsek Batang Tarang. Kedua kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan. Ini juga hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberikan informasi,” ujarnya, Selasa (31/3).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tutupnya.

FAQ

1. Kapan kasus curas di Sanggau terjadi?
Kasus terjadi pada 27 Maret 2026 sekitar pukul 11.05 WIB di wilayah Parindu.

2. Kapan pelaku berhasil ditangkap?
Pelaku ditangkap pada 29 Maret 2026, hanya dalam waktu dua hari setelah kejadian.

3. Apa saja barang bukti yang diamankan?
Barang bukti meliputi sepeda motor Honda Revo, tas, kartu identitas korban, dan handphone Realme.

4. Apakah pelaku terlibat kasus lain?
Ya, pelaku diduga terlibat penggelapan di Landak dan percobaan pemerkosaan di Batang Tarang.

5. Apa imbauan dari pihak kepolisian?
Masyarakat diminta tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui tindak kejahatan.

Penulis: Liber

Kamis, 22 Januari 2026

Polres Sanggau Ungkap Kasus Pembuangan Bayi, Pelaku Masih 19 Tahun

Foto: LF (19) Terduga pelaku pembuangan bayi (Kanan)

SANGGAU - Tim gabungan Polres Sanggau dan Polsek Kapuas berhasil mengungkap pelaku yang diduga membuang jasad bayi laki-laki di Sungai Riam, Jalan Semboja Indah 2, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Pengungkapan ini dilakukan setelah rangkaian penyelidikan intensif menyusul penemuan jasad bayi yang menggegerkan warga setempat.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin malam, 19 Januari 2026, sekitar pukul 23.55 WIB. Tim gabungan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat serta temuan awal di lokasi kejadian yang mengarah pada dugaan tindak pidana pembuangan bayi.

Dalam proses olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan ari-ari bayi di belakang sebuah rumah kos yang memiliki lima pintu kamar. Temuan tersebut menjadi petunjuk penting yang mengarahkan penyelidikan lebih lanjut kepada para penghuni kos yang mayoritas berstatus pelajar tingkat SMA.

Dari hasil pemeriksaan awal dan pengumpulan keterangan saksi, tim gabungan menemukan bercak darah di pintu dapur salah satu kamar kos, tepatnya kamar nomor tiga. 

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berinisial LF (19), yang diketahui merupakan penghuni kamar tersebut. Dalam proses interogasi, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkannya.

Kasi Humas Polres Sanggau AKP Keken Sukendar menyampaikan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

"Kami memastikan setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel," tegasnya. 

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Tim)

Jumat, 02 Januari 2026

Geger Karung Berisi Jasad di Sanggau, Pelaku Pembunuhan Teman Sendiri Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Motif Utang Rp700 Ribu Terungkap

Geger Karung Berisi Jasad di Sanggau, Pelaku Pembunuhan Teman Sendiri Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Motif Utang Rp700 Ribu Terungkap
Geger Karung Berisi Jasad di Sanggau, Pelaku Pembunuhan Teman Sendiri Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Motif Utang Rp700 Ribu Terungkap.

SANGGAU - Warga Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, sempat dibuat geger dengan penemuan jasad seorang pria muda yang ditemukan terbungkus karung di sebuah kamar kos. Peristiwa mengerikan ini akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian dengan cepat. Tak sampai 24 jam, pelaku pembunuhan berhasil diringkus.

Kapolsek Kapuas, Iptu Marianus, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku telah diamankan oleh tim gabungan Polsek Kapuas dan Polres Sanggau.

“Benar, pelaku pembunuhan sudah kami amankan. Penangkapannya dilakukan di wilayah Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak,” ujar Marianus, Jumat 2 Januari 2026.

Pelaku Ditangkap Saat Melarikan Diri ke Kampung Halaman

Geger Karung Berisi Jasad di Sanggau, Pelaku Pembunuhan Teman Sendiri Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Motif Utang Rp700 Ribu Terungkap
Pelaku.

Pelaku diketahui berinisial WF, berusia 24 tahun. Ia ditangkap di Dusun Gombang, Desa Gombang, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.

Setelah ditangkap tanpa perlawanan, WF langsung dibawa ke Polres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan kasus ini kini sepenuhnya ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau.

Jasad Ditemukan di Kamar Kos, Warga Sempat Panik

Geger Karung Berisi Jasad di Sanggau, Pelaku Pembunuhan Teman Sendiri Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Motif Utang Rp700 Ribu Terungkap
Geger Karung Berisi Jasad di Sanggau, Pelaku Pembunuhan Teman Sendiri Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Motif Utang Rp700 Ribu Terungkap.

Kasus ini mencuat setelah warga menemukan karung mencurigakan di salah satu kamar kos di Gang Bengkawan, Jalan Bujang Malaka, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, pada Kamis siang 1 Januari 2026.

Saat dibuka, karung tersebut ternyata berisi jasad seorang pria muda. Korban diketahui berinisial M, berusia 18 tahun, warga asal Meliau, Kabupaten Sanggau. Selama berada di Sanggau, korban diketahui bekerja di salah satu gerai ritel.

Temuan tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Tim langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Motif Pembunuhan Dipicu Utang Rp700 Ribu

Geger Karung Berisi Jasad di Sanggau, Pelaku Pembunuhan Teman Sendiri Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Motif Utang Rp700 Ribu Terungkap
Geger Karung Berisi Jasad di Sanggau, Pelaku Pembunuhan Teman Sendiri Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Motif Utang Rp700 Ribu Terungkap.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa pembunuhan ini dilatarbelakangi persoalan sepele namun berujung fatal. Pelaku dan korban terlibat pertengkaran akibat utang piutang senilai Rp700 ribu.

“Motifnya karena cekcok terkait utang sebesar tujuh ratus ribu rupiah,” jelas Iptu Marianus.

Pertengkaran tersebut terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025, di kamar kos tempat korban ditemukan. Emosi pelaku yang tak terkendali membuat perdebatan berubah menjadi aksi kekerasan.

Korban Tewas Dicekik dan Dipukul

Geger Karung Berisi Jasad di Sanggau, Pelaku Pembunuhan Teman Sendiri Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Motif Utang Rp700 Ribu Terungkap
Korban.

Dalam kejadian tersebut, pelaku memiting leher korban hingga korban tak berdaya. Setelah itu, pelaku menjerat leher korban menggunakan tali kecil dan memukul bagian kepala korban dengan tangan kosong.

Akibat tindakan brutal tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Korban diduga meninggal karena jeratan di leher, ditambah pukulan di bagian kepala,” terang Marianus.

Jasad Dibungkus Karung, Pelaku Sempat Berniat Membuang Korban

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku membungkus jasad korban menggunakan karung putih. Pelaku sempat berencana membuang jasad tersebut untuk menghilangkan jejak.

Namun, rencana itu tidak sempat terlaksana. Jasad korban akhirnya ditinggalkan di dalam kamar kos hingga akhirnya ditemukan oleh pemilik kos dan warga sekitar.

Motor Korban Digadaikan Rp7,5 Juta

Geger Karung Berisi Jasad di Sanggau, Pelaku Pembunuhan Teman Sendiri Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Motif Utang Rp700 Ribu Terungkap
Geger Karung Berisi Jasad di Sanggau, Pelaku Pembunuhan Teman Sendiri Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Motif Utang Rp700 Ribu Terungkap.

Fakta lain yang terungkap, pelaku tidak hanya membunuh korban, tetapi juga membawa kabur sepeda motor milik korban.

Pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku melarikan diri dengan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam milik korban. Motor tersebut kemudian digadaikan di wilayah Pal 6, Ngabang, Kabupaten Landak, dengan nilai Rp7.500.000.

Transaksi gadai itu dilakukan melalui komunikasi via Facebook Messenger.

Polisi Imbau Warga Tetap Tenang

Geger Karung Berisi Jasad di Sanggau, Pelaku Pembunuhan Teman Sendiri Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Motif Utang Rp700 Ribu Terungkap
Geger Karung Berisi Jasad di Sanggau, Pelaku Pembunuhan Teman Sendiri Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Motif Utang Rp700 Ribu Terungkap.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah percaya pada isu yang belum jelas kebenarannya, termasuk kabar hoaks yang menyebut pelaku menyerahkan diri secara sukarela.

“Pelaku ditangkap oleh petugas, bukan menyerahkan diri. Kami minta masyarakat menunggu hasil resmi penyidikan,” tegas Marianus.

Saat ini, penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan kasus pembunuhan ini.

Selasa, 14 Oktober 2025

Niat Jahat di Balik Uang Mainan: Sopir di Sanggau Gelapkan Rp3,9 Juta dengan Modus Tukar Uang Asli

Niat Jahat di Balik Uang Mainan: Sopir di Sanggau Gelapkan Rp3,9 Juta dengan Modus Tukar Uang Asli

SANGGAU - Kasus penipuan dengan cara yang tak biasa terjadi di Kabupaten Sanggau. Seorang sopir berinisial K nekat menukar uang asli dengan uang mainan demi keuntungan pribadi. Aksi licik ini akhirnya terbongkar oleh Polsek Meliau, yang dengan sigap mengamankan pelaku beserta barang buktinya.

Peristiwa ini terjadi di Desa Sungai Mayam, Kecamatan Meliau, pada Rabu (8 Oktober 2025) dan berhasil diungkap sehari kemudian melalui kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Meliau, AKP Supariyanto, SH.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti uang mainan pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 dengan total Rp3,9 juta.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula ketika K mendapat tugas dari rekannya, Robet, untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) di kios milik Alun di Desa Meliau Hilir. Robet memberikan uang tunai sebesar Rp7 juta untuk keperluan pembelian BBM milik Abui, pemilik warung tempat mereka bekerja.

Namun, di tengah perjalanan, muncul niat buruk dari K. Saat menunggu ponton penyeberangan milik PT BHD, ia melihat uang mainan yang tersimpan di mobilnya uang yang sebelumnya dibelinya secara online untuk membuat buket bunga. Dari situ, pelaku terpikir untuk menukar sebagian uang asli dengan uang mainan hingga mencapai Rp3,9 juta.

Niat Jahat di Balik Uang Mainan: Sopir di Sanggau Gelapkan Rp3,9 Juta dengan Modus Tukar Uang Asli

Setibanya di kios, K menyerahkan uang pembayaran yang ternyata sudah tercampur antara uang asli dan uang mainan. Pemilik kios, Alun, sempat menghitung ulang uang tersebut dan menemukan beberapa lembar yang tidak asli. Ia langsung melaporkan kejadian itu kepada Abui, yang kemudian meneruskan laporan kepada pihak kepolisian.

Terungkapnya Modus Licik

Mendengar kabar tersebut, Robet yang sebelumnya menyerahkan uang asli merasa sangat terkejut. Ia menegaskan bahwa uang yang diberikan kepada K semuanya asli dan tidak pernah dicampur dengan uang palsu.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, polisi memastikan bahwa penggelapan itu dilakukan sepenuhnya oleh K. Ia mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa uang hasil kejahatan disimpan di dalam helm yang diletakkan di atas lemari rumahnya.

Polisi Bertindak Cepat

Kapolsek Meliau, AKP Supariyanto, menjelaskan bahwa modus yang dilakukan pelaku termasuk tidak lazim namun menunjukkan adanya niat untuk menggelapkan uang perusahaan.
“Pelaku memanfaatkan kesempatan saat membawa uang pembelian BBM. Ketika melihat uang mainan di mobilnya, muncul niat menukar sebagian uang asli dengan uang mainan. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. “Kami sudah mengamankan pelaku serta barang bukti uang mainan yang digunakan dalam aksinya. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi, apalagi jika membawa uang tunai dalam jumlah besar,” tegasnya.

Apresiasi untuk Warga yang Cepat Melapor

AKP Supariyanto juga memberikan apresiasi kepada warga yang dengan cepat melapor. “Tindakan cepat dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Kolaborasi antara warga dan aparat keamanan menjadi kunci dalam mencegah tindak kejahatan,” katanya.

Saat ini, pemeriksaan terhadap pelaku dan para saksi terus dilakukan untuk memastikan seluruh kronologi dan tanggung jawab hukum dari masing-masing pihak.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan yang semakin beragam. Polisi mengingatkan warga untuk selalu memeriksa keaslian uang dalam setiap transaksi dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan di sekitar mereka.

Rabu, 06 Agustus 2025

Pengedar Sabu Diciduk Saat Santai di Hotel, Polisi Temukan Barang Bukti

Dua pengedar sabu ditangkap Polres Sanggau di Kapuas, Sanggau. Delapan paket sabu diamankan. Salah satu pelaku diciduk saat di kamar hotel.

Dua Pengedar Sabu Diciduk di Sanggau, Delapan Paket Barang Bukti Diamankan

Petugas Satresnarkoba Polres Sanggau menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus di Kecamatan Kapuas
Dua Pengedar Sabu Diciduk di Sanggau, Delapan Paket Barang Bukti Diamankan.

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau berhasil meringkus dua pria berinisial FM (37) dan AD (29) yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu, Sabtu malam, 2 Agustus 2025. 

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah akan maraknya transaksi narkoba di Lingkungan Liku, Kelurahan Beringin.

Dibekuk di Dua Lokasi, Polisi Sita 8 Paket Sabu dan Peralatan Transaksi

Penangkapan pertama dilakukan terhadap FM sekitar pukul 20.45 WIB. Pria yang berdomisili di Kelurahan Bunut itu diamankan petugas di kawasan Lingkungan Liku. 

Dari penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan di saku celana, serta barang bukti lain berupa handphone, celana jeans, dan sepeda motor tanpa pelat nomor.

"FM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama AD," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, S.Sos. 

Petugas Satresnarkoba Polres Sanggau menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus di Kecamatan Kapuas
Petugas Satresnarkoba Polres Sanggau menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus di Kecamatan Kapuas.

Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap AD di sebuah kamar hotel sekitar pukul 21.45 WIB. 

Di lokasi, petugas menyita satu paket sabu siap edar, alat hisap, timbangan digital, plastik klip, serta sebuah kotak penyimpanan.

Tak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke rumah AD yang juga berada di Lingkungan Liku. Di teras rumah, polisi menemukan lima paket sabu tambahan. 

Total ada delapan paket sabu yang berhasil diamankan dari kedua pelaku, dengan berat kotor yang kini masih dalam proses uji laboratorium.

“Kami juga mengamankan alat bukti pendukung yang biasa digunakan untuk pengemasan dan transaksi narkoba. Keduanya kini ditahan di Mapolres Sanggau dan dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Iptu Eko.

Petugas Satresnarkoba Polres Sanggau menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus di Kecamatan Kapuas
Petugas Satresnarkoba Polres Sanggau menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus di Kecamatan Kapuas.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Sanggau dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

Polisi juga terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar lingkungan tetap aman dan generasi muda terbebas dari bahaya narkoba.

Senin, 25 September 2023

Kegiatan Minggu Kasih Polsek Kembayan di Lingkungan Rumah Warga Desa Tanjung Merpati

Kegiatan Minggu Kasih Polsek Kembayan di Lingkungan Rumah Warga Desa Tanjung Merpati.
SANGGAU - Bertempat di rumah warga Dusun Tanjung Merpati Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan dilaksanakan kegiatan Minggu Kasih dipimpin oleh KSPK Regu III Polsek Kembayan Aipda Zakaria Ocen dan Bhabinkamtibmas Polsek Kembayan Briptu Angga Jaya Mahendra.

Dalam kegiatan Minggu Kasih Polsek Kembayan, Masyarkat menyampaikan saran dan masukan serta permasalahan yang terjadi juga harapan masyarakat terhadap Polri dalam pelaksanaan tugas.

Dari Sdr. Bambang menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan Minggu Kasih yang dilaksanakan oleh personel Polsek Kembayan.

“Kami mendukung penuh Polsek Kembayan dalam upaya membina remaja dalam kegiatan Minggu Kasih, ungkapnya.

Sementara Sdr. Alek dalam kesempatan tersebut bertanya tentang penerbitan SIM Baru. Sedangkan Sdr. Luku bertanya tentang Jadwal Penerimaan Anggota Polri.

Dalam tanggapannya, Aipda Zakaria Ocen mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat terhadap kegiatan Minggu Kasih yang dilaksanakan Polsek Kembayan.

“Untuk Persyaratan Penerbitan SIM baru yaitu FC KTP, Surat Kesehatan, Surat Keterangan Psikologi,” katanya.

“Sedangkan untuk Jadwal Penerimaan Anggota Polri akan dilaksanakan tahun depan, apabila ada yang ingin mendaftar agar mempersiapkan fisik dan mental serta administrasi pendukung sebagai persyaratan,” tambahnya.

Aipda Zakaria Ocen juga menyampaikan kepada Masyarakat khususnya para Remaja agar menghindari pergaulan bebas yang berkaitan dengan penyalahgunaan Narkotika serta konsumsi miras.

“Kepada para remaja agar tidak menggunakan knalpot brong saat mengendarai sepeda motor karna selain melanggar aturan lalu lintas juga dapat menimbulkan polusi suara / kebisingan,” pesannya.

Dirinya menambahkan, Bagi remaja yang ingin bergabung dengan Korps Bhayangkara / anggota Polri agar mempersiapkan fisik dan mental dengan rutin melakukan kegiatan olahraga serta mempersiapkan administrasi pendukung untuk melengkapi persyaratan selama pendaftaran. (Hms)
 

Senin, 28 Agustus 2023

Kapolres Sanggau Pimpin Langsung Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika

Kapolres Sanggau Pimpin Langsung Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika.
SANGGAU - Polres Sanggau menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Polres Sanggau yang dilaksanakan di Basement Polres Sanggau.

Dalam sambutannya Kapolres Sanggau mengatakan bahwa hari ini Polres Sanggau akan melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 35 / VIII / 2023 / SPKT. SATRESNARKOBA / POLRES SANGGAU / POLDA KALBAR, tanggal 9 Agustus 2023 dengan tersangka yang diamankan ada 3 orang dan barang bukti sebanyak 20 Paket dengan berat netto 19.945,12 gram.

“Sampai dengan saat ini penyidikan sudah berproses sehingga pada hari ini dilaksanakan pemusnahan barang bukti sesuai mekanisme dan prosedur penyidikan,” katanya.

AKBP Suparno mengungkapkan, kejahatan Narkoba rill adanya sehingga kedepan mengharapkan kerjasama yang Intens dengan stakeholder, instansi terkait serta masyarakat dalam memerangi Narkoba di wilayah Kabupaten Sanggau.

“Kami Polres Sanggau tetap berkomitmen dalam memerangi Narkoba diwilayah Kabupaten Sanggau karena jika dibiarkan akan berdampak kepada generasi muda,” jelasnya.

“Saya berpesan kepada kepada seluruh masyarakat yang mana diwilayah perbatasan merupakan gerbangnya peredaran narkoba, untuk itu agar kita saling berkolaborasi dalam memberikan informasi kepada Polres Sanggau dan Polsek Jajaran apabila ditemukan adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Sementara Kabag Hukum dan HAM Setda Kabupaten Sanggau dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf bapak Bupati Sanggau dan Wakil Bupati Sanggau tidak dapat hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotikan saat ini dikarenakan sedang Dinas Luar sehingga menugaskan saya untuk mewakili kegiatan ini.

“Kami atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau mengapresiasi serta mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolres Sanggau dan Jajaran yang telah mengungkap kasus peredaran narkoba diwilayah Kab. Sanggau, ini merupakan kesigapan Polres Sanggau dalam memerangi Narkoba,” ungkap Marina.

Dirinya menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Sanggau agar fungsikan peran koordinasi, kolaborasi dan komunikasi bersama aparat penegak hukum karena dalam memerangi narkoba Polri tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan dari masyarakat.

“Kejahatan Narkoba adalah kejahatan yang sangat luar biasa sehingga sangat mudah berdampak pada generasi muda kita, mulai dari sekarang kita perangi narkoba dan kalau bukan kita siapa lagi,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut, jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan sebanyak 20 Paket dengan berat netto 19.945,12 gram.

Dilaksanakannya kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Polres Sanggau sebagai bentuk Sinergitas bersama dalam memberantas Narkoba Kabupaten Sanggau serta menyampaikan informasi kepada masyarakat pada umumnya terkait dengan pencapaian kinerja Polres Sanggau dalam melakukan pengungkapan kasus dan penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana Narkotika dan mengedukasikan kepada warga Kabupaten Sanggau tentang bahaya Narkoba.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K, dihadiri Bupati Sanggau diwakili oleh Kabag Hukum dan HAM Setda Kabupaten Sanggau Dr. Marina Rona, SH, MH, Ketua PN Sanggau Haklainul Dunggio, SH, MH, Dandim 1204/Sgu diwakili oleh Pasi Intel Kapten Inf Sapto Wiyono, Kajari Sanggau diwakili oleh Kasubsi Pidum Kejari Sanggau Didi Ismartunus, SH, Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang, SH, S.I.K, Kakan Kemenag Kabupaten Sanggau H. Anuar Akhmad, S. Ag, MM, Kakan Kesbangpol Kabupaten Sanggau Antonius, S. Sos, Kepala Loka POM Sanggau Erik B. Tampubolon, Ketua Rehabilitasi BNN Sanggau Hery Ariandi, SKM, Penasehat Hukum/Pengacara Tersangka Munawar Rahim, SH, MH, PJU Polres Sanggau, Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, PC NU Kabupaten Sanggau serta Awak Media.

(Tim/Yk/Hr)

Kamis, 24 Agustus 2023

Polisi Sanggau Amankan Pemilik 25 Paket Sabu

Tersangka dan barang bukti jenis sabu.
SANGGAU - Satres Narkoba Polres Sanggau berhasil mengamankan dua pemuda berisial AS (51) dan LT (22) di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau Kalbar pemilik 25 paket sabu.

Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Doni Sambiring, SH mengatakan keduanya diamankan di rumah salah seorang pelaku berinisial AS pada pukul 21.00 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti yang ditemukan di atas kulkas di dapur rumah pelaku.

“Petugas juga menemukan barang bukti lain, yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika,” katanya.

Dijelaskan AKP Doni Sambiring, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap pelaku lainnya berinisial LT yang berada di dalam rumah bersama pelaku AS. Saat anggota kami melakukan pengeladahan terhadap pelaku LT, ditemukan satu paket sabu diatas meja tepat di depan pelaku.

“Pelaku LT mengakui. satu paket sabu yang ditemukan diatas meja adalah miliknya,” katanya.

Dari pelaku berinisial AS, Petugas mengamankan barang bukti berupa 25 (Dua Puluh Lima) Paket Plastik Bening berklip berisikan diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 11,20 Gram, 1 (Satu) Unit Timbangan Digital Merk MING HENG MINI warna Hitam, 1 (Satu) Unit Timbangan Digital Merk CHQ warna Silver, 1 (Satu) Buah Domper warna Hitam, 1 (Satu) Buah Sendok Sabu dari Pipet Plastik, 1 (Satu) Unit Handphone merk VIVO Y16 warna Kuning, 1 (Satu) Bundel Plastik bening berklip kosong dan 1 (Satu) buah kota plastik warna hitam.

“Sedangkan dari pelaku berinisial LT, petugas mengamankan 1 (Satu) Paket Plastik Bening Berklip diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat Bruto 1,09 Gram, 1 (Satu) Buah Kotak Plastik Warna Pink, 14 (Empat Belas) Plastik Bening Berklip Kosong dan 1 (Satu) Unit Handphone merk OPPO A2S warna Merah,” tambah AKP Doni Sembiring.

“Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut,” tukasnya.

(Tim Liputan)

Senin, 07 Agustus 2023

Miliki 20,59 Gram Sabu, Empat Wanita Tertangkap Di Hotel Gemilang

Penyerahan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba ke Satres Narkoba Sanggau.
SANGGAU - Pasi Intel Dim 1204 / Sanggau Bersama Unit Intel Dim 1204 / Sanggau menyerahkan pelaku tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang yang tertangkap memiliki sabu-sabu ke Kepolisian Resor Sanggau, Minggu (6/8/2023) dini hari.

"Ya, Sat Res Narkoba Polres sanggau telah menerima penyerahan 4 orang pelaku atas nama Kristina Vera umur 24 tahun, Juliar Diani 23 Tahun, Jupitra Liana umur 20 Tahun dan Arni Gus Mawarni umur 26 Tahun yang diserahkan oleh Pasi Intel Dim 1204 /Sanggau Kapten Czi Sapto Wiyono di dampingi Plh. Unit Inteldim 1204/Sgu Serma Petrus bersama anggota Ba Unit Inteldim Sertu Waluyo Serta Pa Jaga Kodim 1204 /Sanggau Serka Fritotus Sholikin," Ungkap Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Sembiring.

Pasi Intel 1204/Sgu Kapten Czi Sapto Wiyono dalam kesempatan tersebut mengatakan, Pelaku tertangkap di Hotel Gemilang Jln. Jendral Ahmad Yani No 31 Kelurahan Ilir kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.

Dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti 20,59 gram Narkotika jenis Sabu.

"Pelaku tertangkap di kamar nomor 27 Hotel Gemilang," Beber Kasat Narkoba.

Penangkapan dipimpin oleh Sertu Waluyo bersama unit Intel Dim Kodim 1204/Sanggau.

"Keempat tersangka dan barang bukti diserahkan ke pihak Polres Sanggau untuk ditindaklanjuti,” Pungkas Pasi Intel 1204/Sgu Kapten Czi Sapto Wiyono.

(Libertus)

Minggu, 06 Agustus 2023

Kapolres Sanggau dan BPK Kecamatan Parindu Bersatu Padu Atasi Kebakaran Lahan di Dusun Empawek

Kapolres Sanggau dan BPK Kecamatan Parindu Bersatu Padu Atasi Kebakaran Lahan di Dusun Empawek
SANGGAU – Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K, bekerja sama dengan Badan Pemadam Kebakaran (BPK) Kecamatan Parindu, telah berhasil mengatasi kebakaran lahan di Dusun Empawek, Desa Palem Jaya, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau.

Kebakaran yang merambat di lahan seluas 0.2 hektar tersebut mendekati jalan raya Sanggau - Pontianak, mengganggu arus lalu lintas.

Ketika menerima laporan, Kapolres Sanggau dan timnya cepat merespon dengan pergi langsung ke tempat kejadian untuk membantu memadamkan api.

Kolaborasi antara rombongan Kapolres Sanggau, Polsek Parindu, Polsek Tayan Hulu, serta tim BPK Kecamatan Parindu di bawah pengawasan Heri Wijaya, bersama warga setempat, berhasil mengatasi kebakaran tersebut.

Seorang warga yang ingin anonim mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sanggau, Polsek Parindu, dan BPK Kecamatan Parindu atas upaya mereka dalam memadamkan api yang tidak terduga tersebut.

Dia mengungkapkan rasa terima kasihnya karena kerja keras mereka mencegah kebakaran merambah hingga pinggir jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Kapolres Sanggau mengapresiasi kerjasama yang terjalin dalam mengatasi kebakaran lahan di Dusun Empawek.

Dia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan saat membakar lahan untuk pertanian padi.

Pesan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang. (Tim/Liber)


Kamis, 13 Juli 2023

Bandar Narkoba Di Tangkap Polisi

Bandar Narkoba Di Tangkap Polisi
Sanggau, Kalbar - Seorang yang diduga bandar narkoba asal Blok M Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau diringkus tim gabungan Polsek Sekayam, pada Kamis (13/7/2023).

Kapolsek Sekayam melalui Kanit Reskrim Polsek Sekayam, Ipda Budi Wicaksono, S.H menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya bandar narkotika jenis sabu Diwilayah tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan langsung meluncur dan langsung melakukan penggeledahan dikediaman tersangka BS Alias M Bin IB (alm) pada Kamis 13 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 Wib.

Alhasil, petugas menemukan barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu-sabu.

"Saat ini pria kelahiran 2002 tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sekayam untuk proses lebih lanjut," Ujar Budi Wicaksono kepada media ini, Kamis (13/7/2023) siang.

Budi juga mengingatkan, dengan tertangkapnya 1 pelaku Tersangka Penyalahgunaan Narkotika tersebut di mungkinkan masih adanya jaringan peredaran Narkotika di Kecamatan Sekayam mengingat wilkum Polsek Sekayam terdapat beberapa jalan tikus yang berada di beberapa Desa yakni Desa Bungkang, Lubuk Sabuk dan Sei Tekam yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia sehingga rawan terjadinya penyelundupan Narkotika.

(Libertus)









Sabtu, 01 April 2023

Di Sanggau, Pria 42 Tahun Cabuli Anak 13 Tahun

Penangkapan Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur Di Dusun Engkalet.
Sanggau, Kalbar - Sat Reskrim Polres Sanggau menangkap Pria 42 Tahun warga Dusun Engkalet, di Dusun Engkalet Rt 003/Rw 001, Desa Lintang Palaman, Kecamatan Kapuas, Kamis (30/3/2023) lalu.

Penangkapan Tersangka IY berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 30 /rES.1.24/ iiI / 2023 / SPKT Polres Sanggau/polda kalbar, tanggal 27 Maret 2023 atas laporan Ibu Korban.

Dalam rilis media, Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah menerangkan telah datang seorang Ibu melaporkan bahwa telah terjadi pencabulan terhadap putrinya yang berusia 13 tahun 11 bulan oleh IY.

Menanggapi laporan tersebut, Satreskrim Polres Sanggau langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka IY di Dusun Engkalet, Desa Lintang Palaman.

"Pelaku sudah kita amankan di Jeruji Mapolres Sanggau," Ujar Kapolres.

Kapolres juga menceritakan, berdasarkan pengakuan pelaku telah melakukan pencabulan terhadap Mawar (nama samaran) sebanyak 2 kali yakni yang pertama di Pondok pelapor pada Juli 2022 lalu dan kedua pada Minggu (26/3/2023) di RT 003/RW 001 Desa Lintang Palaman.

"Pelaku sudah 2 kali melakukannya dan melakukan pemukulan di pelipis serta leher korban," Cerita Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat  sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp. 5 Miliar," Tukas Kapolres Sanggau.

(Libertus/R. Hermanto)

Kamis, 03 November 2022

Polres Sanggau Sosialisasikan Layanan Call Center Polri

Polres Sanggau Sosialisasikan Layanan Call Center Polri
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K.
Sanggau - Polres Sanggau telah membuka hotline pelayanan saran, pengaduan maupun informasi lainnya melalui Call Center Polri 110 dan aplikasi WA (Whatsapp) Center Polres Sanggau untuk mengelola informasi Aduan dari masyarakat.
 
Call Center Polri 110 ini sebagai sarana untuk mempermudah masyarakat memberikan atau menyampaikan informasi serta pengaduan kepada Polri (Polres Sanggau) atas gangguan kamtibmas.

Layanan ini siap 24 jam di seluruh Indonesia hanya via telepon dan bebas pulsa. Layanan Call Center 110 diberlakukan secara nasional, jika ada yang menghubungi Call Center 110, yang akan merespon dan menerima panggilan tersebut ialah Polres terdekat yang ada diwilayah tersebut.
 
“Selama ini, layanan informasi diterima Polri melalui telepon 110. Kadang informasi itu masuk melalui personal atau anggota Polisi yang dikenal masyarakat,” ucap Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K.

“Sekarang kami buka layanan chat melalui WA di nomor 085651912300. Mengapa Whats App?, karena aplikasi ini sudah populer di kalangan masyarakat. Sekarang hampir tiap ponsel pasti sudah dilengkapi aplikasi itu,” tambahnya.
 
WA Center Polres Sanggau akan dipakai untuk mengelola semua informasi dari masyarakat, yakni oleh operator dari Anggota Polres Sanggau. Kemudian informasi itu akan dikelompokkan berdasar kategori tertentu.
 
Adapun kategori itu meliputi layanan informasi gangguan kamtibmas, layanan aduan, informasi kamtibmas dan lain sebagainya. Selanjutnya pengaduan paling banyak dari masyarakat di WA Center Polres Sanggau akan dijadikan bahan kajian.
 
Sosialisasi adanya WA Center Polres Sanggau tersebut dilakukan baik melalui media sosial dan media online sehingga masyarakat dapat dengan mudah memberikan laporan atau aduan ke Polres Sanggau.
 
Lewat WA Center 085651912300 dan Call Center 110 tersebut, masyarakat bisa dengan mudah melaporkan tindak pelangaran atau kejahatan di sekitar mereka.
 
AKBP Ade Kuncoro menambahkan nantinya semua aduan yang masuk lewat aduan tersebut akan selalu dicek secara harian.
 
“Meskipun aduannya lewat WA, tetap direspons dan mendistribusikan sesuai dengan wewenang masing-masing,” terangnya.

Kapolres juga mengatakan, jika masyarakat ingin mendapatkan layanan pengaduan terintegrasi bisa langsung menghubungi nomor WA 085651912300.

Lebih lanjut Kapolres mengajak masyarakat di Kabupaten Sanggau agar dapat memanfaatkan layanan WA Center Polres Sanggau guna mendukung tugas Kepolisian dalam pelayanan menjaga Kamtibmas di Kabupaten Sanggau.

“Bagi masyarakat Sanggau yang membutuhkan bantuan pihak Kepolisian atau ingin melaporkan adanya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Sanggau agar dapat menghubungi nomor tersebut,” pungkas Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro.

Oleh: Libertus

Senin, 19 September 2022

Korban Jual Perabotan, Pelaku Pembunuhan di Kebun PT BKP Terciduk Hendak Kabur ke Malaysia

Korban Jual Perabotan milik pelaku, sehingga pelaku berniat membunuh korban dengan pisau dapur. Pelaku Pembunuhan di Kebun PT BKP Terciduk Hendak Kabur ke Malaysia.
Korban Jual Perabotan, Pelaku Pembunuhan di Kebun PT BKP Terciduk Hendak Kabur ke Malaysia
Korban Pembunuhan di area kebun sawit milik PT BKP. (BorneoTribun/Libertus)
BorneoTribun Sanggau, Kalbar - Beberapa waktu yang lalu di temukan mayat seorang pria bernama Suprianto. 

Ia ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dalam parit pada area kebun sawit milik PT BKP di Dusun Merau, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau Kalbar pada hari Kamis (15/9/2022) kemarin.

Warga Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau  dihebohkan atas penemuan mayat tersebut dan langsung melaporkan ke Polsek terdekat.

Mendapat laporan penemuan mayat tersebut Polsek Entikong, Polres Sanggau langsung membentuk serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terhadap  terduga pelaku pembunuhan tersebut.

Menurut Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan bahwa tim Polsek Entikong di backup Polres Sanggau melakukan pencarian terhadap terduga pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri. 

Menghimpun informasi dari lapangan anggota melakukan pencarian terhadap terduga pelaku dan melihat pelaku sedang berada di lokasi tepi jalan raya Dusun Segumon, Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

"Pelaku rencananya hendak pergi ke Negara Malaysia melalui jalan tikus, kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AM yang di duga pelaku pembunuhan", Kata Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro pada Minggu (18/9/2022) kemarin.

Dari hasil introgasi tersangka AM mengakui telah melakukan pembunuhan terdap rekan kerjanya yang berbama Suprianto diperkebunan kelapa sawit PT. BKP Divisi IV blok D 9b Dusun Merau, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten  Sanggau.

"Pelaku menusuk perut sebelah kanan korban dengan menggunakan pisau dapur, motip dendam sakit hati karena korban menjual barang barang perabotan untuk kebutuhan korban sendiri dan menggunakan uang milik tersangka sebesar lima ratus ribu untuk kebutuhan korban sendiri, yang akhirnya pelaku sakit hati dan membunuh korban," jelas Kapolres.

"Atas perbuatannya Pelaku sekarang diamankan di Polres Sanggau untuk untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutpnya.

(Libertus)

Sabtu, 18 September 2021

Wakapolres Sanggau Pimpin Apel Pelepasan Mobile Masker Di Mapolres Sanggau

Wakapolres Sanggau Pimpin Apel Pelepasan Mobile Masker Di Mapolres Sanggau
Wakapolres Sanggau Pimpin Apel Pelepasan Mobile Masker Di Mapolres Sanggau. 

BorneoTribun Sanggau, Kalbar -- Bertempat Di halaman Mapolres Sanggau telah dilaksanakan kegiatan pelepasan Mobile Masker oleh Wakapolres Sanggau Kompol Agus Dwi Cahyono, S.I.K, M.A.P, Jumat (17/9).

Pelepasan Mobile Masker tersebut dilaksanakan secara serentak untuk seluruh Polsek jajaran Polres Sanggau, dalam pelaksanaan apel sebelum dilaksanakan pelepasan diikuti oleh seluruh personil Polres Sanggau yang diperintahkan untuk melaksanakan pembagian masker.

Menurut Kompol Agus dalam apel pelepasan Mobile Masker ini sebagai bentuk kampanye masker untuk menanggulangi penyebaran Covid-19, dengan membagikan masker kepada masyarakat.

Usai dilaksanakan apel dilanjutkan pelepasan simbolis oleh Wakapolres Sanggau dengan melepas tujuh kendaraan Dinas Polres Sanggau yang sudah dipasang stiker bermasker dengan diikuti personil yang membawa masker langsung menuju sasaran seperti lokasi-lokasi keramaian masyarakat.(*) 

Minggu, 18 Juli 2021

Tekan Penyebaran COVID-19, Bhabinkamtibmas Polsek Kembayan Imbau Masyarakat Selalu Pakai Masker di Luar Rumah

Tekan Penyebaran COVID-19, Bhabinkamtibmas Polsek Kembayan Imbau Masyarakat Selalu Pakai Masker di Luar Rumah
Tekan Penyebaran COVID-19, Bhabinkamtibmas Polsek Kembayan Imbau Masyarakat Selalu Pakai Masker di Luar Rumah. 

BORNEOTRIBUN SANGGAU -- Upaya meredam dan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 Pemerintah saat ini mengambil langkah tegas dengan mengajak masyarakat untuk menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker.
 
Himbauan pemakaian masker dan jaga jarak di dalam berkomunikasi juga ditekankan oleh anggota Polsek Kembayan ditengah-tengah masyarakat dengan Jaga jarak sosial didalam berkomunikasi.
 
Dan ini sudah bukan merupakan sebuah satu himbauan lagi, tapi ini sudah dimaknai sebagai suatu perintah yang harus kita laksanakan bersama-sama.
 
Bhabinkamtibmas Desa Kuala Dua Polsek Kembayan Briptu Angga Jaya Mahendra melaksanakan sambang dan memberikan masker danberikan himbauan kepada warga yang sedang beraktifitas diluar rumah, Sabtu (17/7).
 
“Jaga jarak, Cuci tangan dengan menggunakan sabun, gunakan masker pada saat keluar rumah maupun didalam rumah, hilangkan kebiasaan menyentuh wajah, mulut, hidung, bila tangan kita tidak bersih,” katanya seraya memberikan himbauan kepada warga.
 
Sementara, Kapolsek Kembayan Iptu MR. Pardosi, SH mengatakan Sesuai hasil penelitian masker kain dapat menangkal virussebesar 70% dengan demikian masyarakat diharapkan untuk tetap jaga jarak minimal 1 sampai 2 meter dan apabila tidak memiliki kegiatan penting diluar sebaiknya tetap tinggal di rumah.

Humas Polres Sanggau

Senin, 05 Juli 2021

Polisi ini Tegur Warga Tak Pakai Masker

Polisi ini Tegur Warga Tak Pakai Masker
Polisi ini Tegur Warga Tak Pakai Masker. ( Foto: Humas Polres Sanggau)

BORNEOTRIBUN SANGGAU - Dalam rangka menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah desa binaannya, Bhabinkamtibmas Desa Teraju Polsek Toba rutin melakukan patroli siang maupun malam hari.
 
Seperti halnya yang dilakukan oleh Bripka Kornelis melaksanakan patroli di wilayah Desa Teraju Kecamatan Toba, Minggu (4/7) pagi.
 
Pada kesempatan tersebut dirinya menjumpai warga sedang berada luar rumah namun tidak menggunakan masker dan mengabaikan anjuran kesehatan dari pemerintah.
 
“Kami segera memberikan teguran dan imbauan kepada warga agar selalu menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah saat melakukan aktivitas di luar rumah sehingga terhindar dari penularan dan penyebaran COVID-19,” jelas Bripka Kornelis.
 
Dirinya juga mengimbau warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing masing demi terwujudnya situasi kamtibmas yang kondusif.
 
“Imbauan dan teguran kami sampaikan secara humanis dan kami juga meminta warga agar segera kembali ke rumah masing-masing dan beristirahat demi menjaga imunitas tubuh,” tutup Bripka Kornelis.(Hms Polres)

Minggu, 04 Juli 2021

Polsek Entikong lakukan pengamanan Ibadah Misa minggu pagi di Gereja Santo Fransiskus Asisi

Polsek Entikong lakukan pengamanan Ibadah Misa minggu pagi di Gereja Santo Fransiskus Asisi
Polsek Entikong lakukan pengamanan Ibadah Misa minggu pagi di Gereja Santo Fransiskus Asisi.

BORNEOTRIBUN SANGGAU - Polsek Entikong lakukan pengamanan kegiatan Ibadah Misa minggu pagi di Gereja Santo Fransiskus Asisi, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Minggu (4/7).

Hal ini guna memberikan rasa aman dan nyaman dalam melaksanakan ibadah bagi umat Nasrani.
 
“Kegiatan tersebut rutin dilaksanakan sebagai bentuk peduli terhadap umat beragama, memberikan pelayanan bagi masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah agar merasa aman dan nyaman dengan kehadiran Polri,” ujar Aiptu Mamid yang memimpin kegiatan pengamanan.
 
Selain itu, dirinya mengingatkan masyarakat yang melaksanakan ibadah agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan rutin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.
 
“Kami berharap dengan kehadiran anggota Polri dapat meminimalisir tindakan kriminal dan gangguan-gangguan kamtibmas lainnya, karena sudah menjadi tugas dan tanggungjawab anggota Polri memberikan rasa aman dan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” akhirnya.

Sb: Humas Polres Sanggau

Program Percepatan Vaksinasi Nasional, Polres Sanggau gelar Vaksinasi Massal di Mukok

Program Percepatan Vaksinasi Nasional, Polres Sanggau gelar Vaksinasi Massal di Mukok
Program Percepatan Vaksinasi Nasional, Polres Sanggau gelar Vaksinasi Massal di Mukok.

BORNEOTRIBUN SANGGAU - Dalam rangka Program Percepatan Vaksinasi Nasional, Polres Sanggau menggelar kegiatan Vaksinasi Massal COVID-19 di Gedung Pertemuan Umum Jalan Abdul Fatah Dusun Ubay Desa Kedukul, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Sabtu (3/7).
 
Kapolsek menyebutkan Vaksin yang digunakan yaitu jenis Sinovac dengan jumlah vaksin sebanyak 6 vial dengan jumlah penerima vaksin sebanyak 50 orang.
Program Percepatan Vaksinasi Nasional, Polres Sanggau gelar Vaksinasi Massal di Mukok.

“Vaksinasi massal Polri ini sebagai wujud mendukung program Pemerintah dan menindaklanjuti instruksi Kapolri dan Presiden RI dalam percepatan vaksinasi dalam penanganan COVID-19 yang bekerjasama dengan Puskesmas Mukok dan Jajaran Koramil Mukok,” ucapnya.

Dengan vaksinasi tentunya dapat mencapai “Herd immunity" di lingkungan masyarakat, khususnya di Kecamatan Mukok.

Namun masyarakat yang sudah divaksinasi tetap menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari guna menjaga kesehatan kita semua.
 
“Terimakasih kepada masyarakat Mukok yang saat Ini luar biasa antusiasnya kemauan untuk di vaksinasi. Kita tidak boleh pasrah, mari kita dukung program Pemerintah Republik Indonesia untuk menjaga kesehatan kita bersama serta upaya pencegahan COVID-19,” ucapnya.
 
“Masyarakat Mukok jangan mudah terimakan informasi hoax, sehingga ragu serta takut mengikuti program vaksinasi dengan berbagai macam alasan. Semua ini sudah dilakukan dan di uji oleh orang yang berkompeten bahwa vaksin aman dan halal,” tambah Kapolsek.
 
Kegiatan Vaksin Massal COVID-19 yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Umum Kecamatan Mukok dalam rangka Program Percepatan Vaksinasi Nasional.

"Kegiatan Vaksin selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 05 Juli 2021 di Kantor Desa Persiapan Seguna Kecamatan Mukok," tutupnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolsek Mukok Ipda Suharyanto, SH, Kepala Puskesmas H. Samsul Hidayat, Bhabiskamtibmas Polsek Mukok, Bhabinsa Koramil Mukok, Tenaga Vaksinator dari Puskesmas Mukok dan masyarakat penerima Vaksin.

(Yk/Hms)