Iklan Tutup X

Jumat, 24 Juli 2026

Hotman Paris Sebut PWI Tak Punya Legal Standing dalam Laporan Dugaan Penghinaan Wartawan

Hotman Paris menyebut PWI tidak memiliki legal standing melaporkannya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan wartawan. Ia membantah menghina profesi dan siap memenuhi panggilan polisi. (Foto ilustrasi)
Hotman Paris menyebut PWI tidak memiliki legal standing melaporkannya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan wartawan. Ia membantah menghina profesi dan siap memenuhi panggilan polisi. (Foto ilustrasi)

JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk melaporkannya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Pernyataan itu disampaikan Hotman pada Kamis (23/7/2026) di RS Medistra saat menanggapi laporan yang telah didaftarkan PWI terhadap dirinya.

Menurut Hotman, ucapan yang dipersoalkan tidak ditujukan kepada lembaga maupun profesi wartawan, melainkan kepada seseorang secara pribadi yang terus mengulang pertanyaan dalam konferensi pers. "Jadi itu tidak punya legal standing. Karena kata 'lu' berarti kamu, berarti perorangan. Saya tidak pernah menyinggung lembaga pers," ujarnya.

Ia menjelaskan, kalimat "Lu punya otak enggak sih?" terlontar setelah dirinya merasa telah memberikan penjelasan panjang, namun pertanyaan yang sama terus diajukan. Hotman mengakui pilihan kata tersebut kurang tepat, tetapi menegaskan maksudnya bukan untuk menghina profesi wartawan. Menurutnya, kalimat yang lebih tepat seharusnya adalah "Lu ngerti enggak sih?" sebagai bentuk pertanyaan apakah lawan bicaranya memahami penjelasan yang telah diberikan.

Hotman juga mengaku tidak mengetahui identitas penanya saat kejadian berlangsung. Ia menyebut orang tersebut tidak memperkenalkan diri sebagai wartawan maupun menyampaikan asal medianya. Bahkan, dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, ia sempat menyebut penanya sebagai wartawan "bodrek". Belakangan, Hotman mengklaim baru mengetahui bahwa orang tersebut berasal dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Namun, keterangan sejumlah awak media yang hadir dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung menyebut penanya merupakan wartawan dari salah satu media nasional. Meski membantah telah menghina profesi wartawan, Hotman memastikan akan memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya.

Laporan terhadap Hotman telah teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026. Laporan tersebut diajukan Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu.

Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat, Edison Siahaan, berharap kepolisian menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum. PWI menilai ucapan Hotman memenuhi unsur dugaan penghinaan terhadap golongan penduduk sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta.

Edison mengakui Hotman telah menyampaikan permintaan maaf melalui video di Instagram. Meski demikian, menurutnya permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana. PWI tetap membuka peluang penyelesaian secara damai apabila terdapat itikad baik dari Hotman.

Kasus ini bermula saat Hotman menjawab pertanyaan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Ucapannya kemudian menuai kritik dari Forum Pemred dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menilai pernyataan tersebut merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Aliansi Ormas dan LSM Melawi Datangi Polres, Minta Syamsul Jahidin Diproses Hukum

Aliansi Ormas dan LSM Melawi Datangi Polres, Minta Syamsul Jahidin Diproses Hukum
Ratusan Ormas dan LSM Melawi melaporkan Syamsul Jahidin ke Polres Melawi terkait dugaan penghinaan melalui media sosial serta menyampaikan tiga tuntutan kepada aparat kepolisian.

MELAWI – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Melawi menggelar aksi damai di depan Polres Melawi, Kalimantan Barat, Kamis (23/7/2026). Dalam aksi tersebut, mereka menyerahkan laporan resmi kepada kepolisian terkait dugaan penghinaan yang diduga dilakukan Syamsul Jahidin melalui unggahan di media sosial.

Massa dari berbagai organisasi datang dengan membawa atribut dan spanduk sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Seluruh rangkaian aksi berlangsung tertib di bawah pengamanan personel Polres Melawi sebelum perwakilan massa diterima untuk menyerahkan laporan.

Koordinator aksi, Mikael A. dari Sabang Merah Borneo Melawi, mengatakan kehadiran aliansi bertujuan menempuh jalur hukum secara damai, bukan menciptakan kegaduhan. Menurutnya, laporan tersebut merupakan bentuk penggunaan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami datang ke Polres Melawi bukan untuk menciptakan kegaduhan, tetapi untuk menyampaikan aspirasi secara damai sekaligus membuat laporan resmi. Kami meminta kepolisian memanggil dan memproses Saudara Syamsul Jahidin sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Mikael.

Ia menjelaskan polemik bermula dari unggahan di media sosial yang dinilai menghina Bupati Melawi. Situasi kemudian berkembang setelah muncul penyebutan istilah "ampas tahu" yang dipersepsikan anggota Ormas dan LSM sebagai ungkapan yang merendahkan organisasi.

Menurut Mikael, sebelum melaporkan perkara tersebut ke kepolisian, pihak aliansi telah meminta Syamsul Jahidin menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Namun, hingga aksi digelar, permintaan tersebut disebut belum mendapat tanggapan sesuai harapan.

Dalam aksi itu, aliansi menyampaikan tiga tuntutan. Mereka meminta Syamsul Jahidin datang ke Kabupaten Melawi dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat dalam waktu 7 x 24 jam, mendesak Polres Melawi segera menindaklanjuti laporan yang telah diterima, serta meminta pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum adat sesuai keputusan bersama organisasi.

Mikael menegaskan apabila dalam batas waktu tersebut belum ada perkembangan penanganan, aliansi akan kembali menyampaikan aspirasi dengan jumlah massa yang lebih besar. Aksi damai diterima langsung Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon bersama jajaran. Hingga berita ini ditulis, Polres Melawi belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut.

Kamis, 23 Juli 2026

30 Mahasiswa IAIN Pontianak Mulai KKL di Desa Sejegi, Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat dan Pemerintah Desa

Foto: 30 Mahasiswa IAIN Pontianak Mulai KKL di Desa Sejegi

MEMPAWAH Sebanyak 30 mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak resmi memulai pelaksanaan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di Desa Sejegi, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, pada Rabu 22 Juli 2026. Program pengabdian kepada masyarakat tersebut diawali dengan seremoni penerimaan yang dihadiri Kepala Desa Sejegi Herry Gustaman, perangkat desa, tokoh masyarakat, Babinkamtibmas Desa Sejegi serta seluruh peserta KKL.

Pelaksanaan KKL ini menjadi bagian dari proses pembelajaran mahasiswa untuk mengimplementasikan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah sekaligus membangun kolaborasi bersama masyarakat dalam mendukung pembangunan desa. Selama 40 hari ke depan, para mahasiswa akan tinggal dan berinteraksi langsung dengan warga melalui berbagai kegiatan pendampingan, pemberdayaan, serta program sosial yang disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat setempat.

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan program, para mahasiswa dibagi ke dalam dua kelompok yang masing-masing beranggotakan 15 orang. Kelompok pertama ditempatkan di Dusun Galaherang, sedangkan kelompok kedua menjalankan kegiatan di Dusun Bemban. Pembagian lokasi ini bertujuan agar setiap kelompok dapat lebih fokus memahami kondisi sosial masyarakat serta menjalankan program kerja yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan di masing-masing dusun.

Perwakilan mahasiswa KKL IAIN Pontianak, Sahendra, selaku Ketua Kelompok Sejegi 1 yang mewakili seluruh peserta, menyampaikan bahwa KKL merupakan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar secara langsung dari kehidupan masyarakat sekaligus mengasah kemandirian dan tanggung jawab sosial.

"Kegiatan ini merupakan kesempatan bagi kami untuk belajar langsung, berlatih bersikap mandiri, dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Desa Sejegi," ujarnya.

Ia menambahkan, selama masa pengabdian seluruh mahasiswa akan berupaya menjalankan berbagai program yang tidak hanya menjadi bagian dari kewajiban akademik, tetapi juga mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat desa.

"Selama 40 hari ke depan, kami akan berupaya semaksimal mungkin membantu program dan kebutuhan desa melalui kegiatan pendampingan, pengabdian, maupun pelaksanaan program kerja yang telah disusun bersama. Kami menyadari bahwa keberhasilan KKL bukan hanya diukur dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan, tetapi dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat serta terbangunnya kerja sama yang baik antara mahasiswa, pemerintah desa, dan seluruh warga," tutup Sahendra. (Izhar)

Editor: R. Hermanto


Tiga Orang Tersangka Korupsi Proyek Fiktif APBD Ketapang Ditahan Jaksa, Kerugian Negara Setengah Milyar

Tersangka M (tengah) dan tersangka AF,  ditahan di Lapas Ketapang dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif APBD Ketapang 

Ketapang - Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang menahan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum pada dinas Perhubungan kabupaten Ketapang tahun anggaran 2024. 

Ketiga orang tersangka itu diduga telah merugikan keuangan Pemda Ketapang sebesar Rp 517 juta lebih. Dalam kasus ini, ketiga pelaku secara bersama-sama membuat proyek lampu jalan fiktif, namun anggaran proyeknya dicairkan seratus persen. 

Dari tiga orang tersangka tersebut, dua orang ditahan sejak hari ini. Sedangkan satu orang tersangka lainya sudah ditahan  lebih dahulu dalam perkara yang lain. 

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Ricky Febriandi mengatakan, penetapan tersebut dilaksanakan setelah Tim penyidik khusus memperoleh sedikitnya dua alat bukti selama rangkaian penyelidikan, gelar perkara sampai penetapan tersangka hingga penahanan.

"Pada hari Kamis 23 Juli 2026, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024," kata Ricky Febriandi dalam keterangan tertulis yang diterima Borneotribun, Kamis (26/07/2026.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing yaitu, M selaku ASN, eks kepala bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun 2024, kemudian DM selaku eks tenaga honorer Dinas Perhubungan dan AF pihak swasta alias pemborong proyek. 

Menurut Ricky, para tersangka diduga melakukan penyimpangan dengan modus melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai sesuai dengan spesifikasi teknis. Membuat laporan pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Atas tindakan tersebut, berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Barat, kerugian negara ditemukan kurang lebih sebesar Rp 517.828.250.

Menurut Ricky, atas perbuatan ketiga tersangka tersebut, dikenakan dalam rumusan pasal dalam Undang-undang Tipikor nomor 20 tahun 2001. Ketiganya kini mendekam di Lapas Klas 2B Ketapang. 

disangkakan melanggar Primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c, juncto Pasal 618, Undang-undang nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP,sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups.

"Demi kepentingan proses penyidikan, para tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIB Ketapang untuk menjalani penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 23 Juli 2026," tandasnya.

Kejati Kalbar dan PT Pelindo Perpanjang Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun

Foto: Penandatanganan perpanjangan kerjasama penanganan masalah hukum bidang Datun antara Kejati Kalbar dan PT Pelindo 

PONTIANAK - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan menandatangani Perpanjangan Perjanjian Kerjasama (PKS/MoU) dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional Kalimantan Barat mengenai Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kamis 23 Juli 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kalbar Faizal Banu, S.H., M.Hum., beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Kalimantan Barat. Dari pihak PT Pelindo turut hadir General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Kalbar Yanto beserta jajaran.

Perpanjangan kerjasama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dengan PT Pelindo dalam penyelesaian permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lain, serta pendampingan hukum guna mendukung penerapan good corporate governance, melindungi aset negara, dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan kegiatan usaha.

Kajati Kalbar menegaskan bahwa kerjasama ini bukan sekadar perpanjangan dokumen administratif, melainkan penguatan kolaborasi strategis dalam mendukung pembangunan nasional melalui tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

"Kejaksaan melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara hadir sebagai mitra strategis BUMN untuk memastikan setiap kebijakan dan langkah yang diambil berjalan sesuai koridor hukum. Pendampingan hukum merupakan langkah preventif guna meminimalisasi potensi permasalahan hukum, sehingga pelayanan publik dan pembangunan dapat berlangsung secara optimal, efektif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," ujar Kajati Kalbar.

Sebagai pengelola pelabuhan yang memiliki peran strategis dalam menopang arus logistik dan perekonomian nasional, PT Pelindo memerlukan dukungan kepastian hukum agar setiap kebijakan dan aktivitas usaha berjalan secara legal, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Oleh karena itu, sinergi dengan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus menjaga dan menyelamatkan aset negara.

Melalui perpanjangan PKS ini, Kejati Kalimantan Barat dan PT Pelindo berkomitmen memperkuat koordinasi, mengedepankan langkah-langkah preventif dalam penyelesaian persoalan hukum, serta membangun budaya kepatuhan hukum di lingkungan perusahaan. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya pelayanan kepelabuhanan yang semakin profesional, meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor, serta berkontribusi nyata terhadap pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Barat. (Tim)

Editor: R. Hermanto


HUT ke-34, CMI Rayakan Perjalanan dengan Aksi Nyata untuk Iklim dan Masyarakat


KETAPANG - Memasuki usia ke-34 tahun, PT Cita Mineral Investindo Tbk (CMI) kembali menegaskan komitmennya untuk tumbuh bersama masyarakat dan lingkungan melalui berbagai aksi nyata yang berorientasi pada keberlajutan.

Mengusung tema "34 tahun Maju Bersama, Tumbuh Berkelanjutan", perusahaan menghadirkan rangkaian kegiatan sosial dan lingkungan sebagai wujud implementasi Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), sekaligus memperkuat peran perusahaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di sekitar wilayah operasional perusahaan, Air Upas dan Sandai, Ketapang, Kalimantan Barat.

Semangat CITA Harmony menjadi representasi kolaborasi yang harmonis antara perusahaan, pemerintah, dunia pendidikan dan masyarakat dalam menciptakan manfaat yang berkelanjutan bagi generasi hari ini maupun masa depan.

Rangkaian kegiatan dilaksanakan sejak peringatan HUT CMI pada 27 Juni 2026 hingga puncak kegiatan diselenggarakan pada Kamis, 16 Juli 2026 di SD Negeri 13 Air Upas dan dilanjutkan pada Senin, 20 Juli 2026 di SMP Negeri 5 Sandai, yang dihadiri oleh pemerintah daerah, unsur pendidikan, tokoh masyarakat, serta manajemen perusahaan.

Mendukung Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik dan Indah (ASRI) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), CMI menyerahkan 100 unit tempat sampah pilah kepada sekolah-sekolah (18 SD, 11 SMP dan 7 SMA) di sekitar wilayah operasional perusahaan. 

Bantuan tersebut diharapkan menjadi media pembelajaran bagi para siswa dalam membangun kebiasaan memilah sampah sejak dini sebagai langkah sederhana yang mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pengurangan sampah dan mitigasi perubahan iklim.

Untuk memperkuat implementasi program tersebut, perusahaan menggandeng Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang untuk memberikan edukasi kepada para siswa mengenai pentingnya pemilahan sampah, pengelolaan sampah yang bertanggung jawab serta peran setiap individu dalam menjaga lingkungan. Melalui kolaborasi ini, perusahaan berharap budaya peduli lingkungan dapat tumbuh di sekolah, keluarga hingga masyarakat luas.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan, CMI juga menyerahkan 200 bibit pohon buah kepada sekolah-sekolah penerima manfaat untuk ditanam di area sekolah. Program ini diharapkan mampu meningkatkan ruang hijau sekaligus menanamkan nilai kepedulian lingkungan kepada generasi muda.

Pjs site manager Sandai, Wildan S. Romadhon, mengatakan bahwa peringatan HUT ke-34 menjadi momentum bagi perusahaan untuk mempertegas komitmen bahwa pertumbuhan bisnis harus berjalan seiring dengan terciptanya manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.

"Usia 34 tahun menjadi pengingat bahwa keberhasilan sebuah perusahaan tidak hanya diukur dari lamanya beroperasi, tetapi dari warisan positif yang ditinggalkan bagi masyarakat dan lingkungan. Karena itu, pada peringatan HUT tahun ini kami memilih merayakannya melalui aksi nyata. Kami ingin ulang tahun CITA menjadi momentum untuk berbagi, mengedukasi dan mengajak masyarakat bersama-sama bekerja untuk iklim, dimulai dari langkah sederhana yaitu memilah sampah," pungkasnya.

Selain menghadirkan program lingkungan, CMI juga menyalurkan 1.500 paket bahan pokok kepada masyarakat di sekitar wilayah operasi sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat.

Di wilayah Air Upas, bantuan disalurkan kepada masyarakat Desa Kedondong (Kecamatan Kendawangan), Desa Karya Baru (Kecamatan Marau) serta Dusun Sekuning dan Dusun Ibul Baru di Desa Air Upas (Kecamatan Air Upas). Sementara di wilayah Sandai, bantuan diberikan kepada masyarakat Desa Sandai, Desa Sandai Kiri, Desa Muara Jekak, Desa Istana dan Desa Penjawaan.

Ketua PC PGRI Air Upas, Prima Hadi menyampaikan apresiasi atas kepedulian CMI terhadap dunia pendidikan dan lingkungan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada PT Cita Mineral Investindo Tbk atas dukungan yang selama ini diberikan kepada sekolah-sekolah di wilayah Air Upas. Kemajuan pendidikan, butuh kolaborasi multi pihak, kontribusi perusahaan juga sangat berpengaruh untuk membawa dunia pendidikan di Air Upas lebih baik lagi. Kami berharap kontribusi di dunia pendidikan dan kemitraan yang telah dibangun akan terus berlanjut," kata Prima.

Sementara itu, Camat Sandai, A. Ase, S.Pd.SD mengapresiasi sinergi yang dibangun perusahaan bersama pemerintah daerah.

"Program CITA Harmony menunjukkan bahwa dunia usaha memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Kami mengapresiasi komitmen perusahaan yang tidak hanya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata melalui pendidikan lingkungan, penghijauan dan kepedulian sosial kepada masyarakat. Semoga kolaborasi ini terus berlanjut dan memberikan dampak positif yang berkelanjutan," ucap Ase.

CMI percaya bahwa keberlanjutan tidak dibangun oleh perusahaan semata, melainkan melalui kolaborasi yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan. Semangat

"Maju Bersama, Tumbuh Berkelanjutan akan terus menjadi landasan perusahaan dalam menghadirkan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan demi masa depan yang lebih baik. (*/).

Karhutla Ancam Sekolah dan Pemukiman di Kubu Raya, Kapolres Pimpin Penyekatan Api

Foto: Upaya penyekatan penyebaran api kebakaran tanah gambut di Jalan Parit Paeran, Dusun Mulyorejo, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya sekitar belasan meter dari dinding SMA Negeri 4 Kabupaten Kubu Raya

KUBURAYA - Dari kejauhan, jelaga hitam membubung tinggi merobek langit sore Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Bau sangit dari gambut yang mendidih merayap pelan, menusuk hidung dan membakar tenggorokan siapa saja yang melintas. Di atas tanah yang mengering itu, kebakaran lahan kembali terjadi, lahir dari perpaduan ketamakan, kelalaian, dan ketidakpedulian manusia.

Kemarin, kecemasan memuncak di Jalan Parit Paeran, Dusun Mulyorejo, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya. Hanya berjarak belasan meter dari dinding SMA Negeri 4 Kabupaten Kubu Raya, lidah api menjalar cepat dan mengancam gedung sekolah tempat ratusan anak belajar. Kebakaran menghanguskan lahan seluas 3 hektar. 

Kapolres Kubu Raya turun langsung ke garis depan, bersama BNPB, relawan dan stakeholder terkait, memimpin aksi penyekatan bertarung melawan angin dan kepulan asap pekat demi memastikan api tak menyeberang ke lingkungan sekolah.

Tak jauh dari sana, pertempuran serupa terjadi di depan Perumahan Candramidi, Jalan Cendrawasih, RT 004/RW 002, Dusun 1 Sangkar Mas, Desa Rasau Jaya III. Kapolsek Rasau Jaya, Iptu Sihar Lumbantoruan, bahu-membahu bersama relawan Manggala Agni dan pemadam swasta. Dengan selang yang terus menyemburkan air ke perut gambut yang membara, mereka mengepung hamparan lahan seluas sekitar 6 hektar yang melalap vegetasi hingga berjarak sangat dekat dengan rumah warga.

Bertarung Melawan Ketamakan dan Kelalaian

Bencana ini menyisakan nestapa yang berulang. Di saat ratusan personel gabungan dan relawan harus merelakan paru-paru mereka terisi jelaga demi memadamkan api, masih ada segelintir pihak yang demi keuntungan pribadi atau cara cepat membersihkan lahan, tega mengorbankan kesehatan ribuan jiwa.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, mengecam keras kebiasaan buruk yang setiap tahun merenggut hak warga atas udara bersih.

"Dua lokasi di Sungai Raya dan Rasau Jaya sudah kami upayakan pemadaman, pendinginan serta penyekatan bersama BNPB, Manggala Agni, pemadam swasta, relawan dan stakeholder terkait. Secara visual api memang berhasil dipadamkan, tapi perut gambut masih menyimpan bara dan menyebarkan asap pekat," ujar Ade kepada awak media, Kamis 23 Juli 2026.

Ade menegaskan, pertempuran di lapangan mulai dari memotong jalur api, penyekatan, hingga pendinginan berjam-jam bukan sekadar pemenuhan kewajiban dinas. Langkah ini adalah bentuk kepedulian membentengi kehidupan warga dari ancaman bencana ekologis yang berulang.

"Setiap meter lahan yang kami siram adalah upaya menyelamatkan rumah warga dari kepungan api dan menjaga anak-anak kita agar tetap bisa menghirup udara segar. Kami minta ketidakpedulian ini dihentikan. Siapa pun yang sengaja bermain-main dengan api di atas tanah ini, akan kami tindak tegas tanpa kompromi," tegas Ade.

Hingga saat ini, para petugas masih bertahan di lokasi untuk menyisir sisa-sisa bara yang tersembunyi di kedalaman tanah, memastikan tidak ada lagi letupan api baru. (Tim)

Editor: R. Hermanto


Rabu, 22 Juli 2026

Jelang Bawaslu Goes To School, Dua Sekolah Ini Siap Dikunjungi

Jelang Bawaslu Goes To School, Dua Sekolah Ini Siap Dikunjungi
Anggota Bawaslu Kab. Sekadau berkunjung ke SMAN 1 Belitang Hulu (atas) dan SMAN 1 Belitang dalam rangka persiapan Bawaslu Goes To School di dua sekolah tersebut pada hari Senin dan Selasa lalu (20&21/7).
Dok. Istimewa
SEKADAU - Jelang kegiatan rutin, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sekadau lakukan kunjungan ke Sekolah Menengah Atas yang ad di Kabupaten Sekadau dalam rangka mensosialisasikan kepada calon pemilih pemula hal apa saja yang diawasi oleh Bawaslu selama pemilu dan pemilihan berlangsung. Kali ini Bawaslu akan ke Daerah Bumi Belitang yaitu Kecamatan Belitang Hulu dan Belitang.

Hal ini dikatakan oleh Muhammad Sandi, anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau kepada wartawan media ini  (Rabu, 22/7) disela kesibukannya usai berkunjung ke dua kecamatan terjauh di Kabupaten Sekadau. " Kami memiliki agenda berkunjung ke sekolah menengah atas dan sekolah menengah sederajat lainnya yang ada di Kabupaten Sekadau untuk mensosialisasikan tugas dan fungsi Bawaslu baik pada saat tahapan pemilu dan pemilihan, " ujarnya. 

Dikatakan bahwa untuk sekolah yang ada di Kecamatan Sekadau Hilir, Nanga Mahap, Nanga Taman dan Sekadau Hulu telah dikunjungi. Oleh karena itu selanjutnya agenda sosialisasi pencegahan pelanggaran pemilu mendatang menyasar ke daerah Belitang. "Kami telah mengunjungi beberapa sekolah, ada dua sekolah yang menyatakan siap untuk kami kunjungi. Untuk kapan waktunya, masih kami bahas bersama dengan sekolah tersebut," ungkapnya. 

Ditambahkan olehnya pula untuk dua sekolah yang telah menyatakan kesiapan untuk dikunjungi yaitu SMAN 1 Belitang Hulu dan SMAN 1 Belitang.*

Stok Obat Aman, Keluarga Pasien Bilang Layanan Kesehatan Jalan Normal di RSUD Agoesdjam Ketapang

Perawat RSUD sedang memeriksa seorang pasien. Isu kekosongan stok obat ditepis keluarga pasien, perawatan dokter berjalan normal 
Ketapang - Pelayanan rawat inap dan rawat jalan di RSUD dr Agoesdjam Ketapang tetap normal pasca isu beredar stok beberapa jenis obat kosong. 

Firman, Keluarga pasien yang sedang menjaga kerabatnya akui tidak alami masalah bagi orang tuanya yang sedang dirawat di poli dalam. Pemeriksaan dokter maupun obat tetap normal dan mudah diperoleh di apotek rumah sakit. 

"Lancar jak bang, udah seminggu ni kami disini, obat, kunjungan dokter rutin, macam biase jak," ujarnya, ditemui di depan UGD Agoesdjam, Rabu malam (22/07/2026).

Lelaki asal Kayong Utara ini mengatakan, sudah hampir seminggu Ia menjaga orang tuanya yang saat ini masih dirawat pada salah satu ruangan. Kondisinya pun udah mulai berangsur membaik. 

"Sudah mulai membaik, tergantung dokter am sembile keluar. Kami terima kasih lah layanan rumah sakit ini bagus, dak ade masalah mah," katanya. 

Hal serupa juga diakui keluarga pasien lainya bernama Surya. Dia mengucapkan kalau obat dan perawatan buat anaknya yang sedang opname mudah diperoleh.

"Endak ade masalah mah, obat kalau dak ade dalam rumah sakit, kite cari tempat laen, dak ade hal," kata Surya. 

Sementara itu, kepala bidang layanan Medik dan Kebidanan RSUD, Yulia Ningsih menjelaskan, stok obat tetap ada. Dia menyebut, jika beberapa memang kosong, manajemen mengupayakan menemukan pada fasilitas rumah sakit lain di Ketapang.

"Isu kosong itu hanya sementara, kita prioritaskan obat tersedia. Jika di kita tidak ada, kan bisa dicari di tempat lain yang kerjasama dengan kita," ujar Yulia. 

Yulia mengatakan, dalam proses pengadaan obat maupun barang habis pakai (BHP) rumah sakit menggandeng mitra sebagai suplier. 

Dalam proses oenyediaanya, Yulia menjelaskan bahwa terkadang vendor obat dan BHP sering terlambat lakukan pengiriman kepihaknya. Tetapi manajemen punya siasat mengatasinya seperti kerjasama dengan fasilitas apotek dan rumah sakit di Ketapang.

"Kondisi yang sering terjadi itu biasanya terlambat kami terima dari distributor. Tapi kami punya cara atasinya. Kan ada fasilitas rumah sakit di Ketapang ini bisa kerjasama dengan kita. Jadi sebenarnya tidak ada masalah," tandasnya.

Karhutla Hanguskan 1 Hektare Lahan dan TPU di Teluk Bakung, Tim Gabungan Bertaruh Nyawa Padamkan Api

Foto: Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya

KUBU RAYA - Asap pekat merayap pelan membawa bau sangit yang menusuk hidung di Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Selasa 21 Juli 2026. Di balik kepulan asap itu, tim gabungan dari Polsek Sungai Ambawang, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan Lembaga Pengendalian Hutan Desa (LPHD) Teluk Bakung bertaruh nyawa demi menahan amuk si jago merah.

Lahan seluas kurang lebih 1 hektare hangus tak bersisa. Yang memilukan, api tidak hanya melalap semak belukar, tetapi juga menerobos dan membakar area Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat. 

Tempat peristirahatan terakhir para leluhur kini lumat berjelaga. Lebih mengerikan lagi, lidah api hanya berjarak 3 kilometer dari pemukiman warga, ancaman nyata yang siap melahap rumah jika tidak segera ditangani.

Bertaruh Nyawa di Parit yang Mengering

Perjuangan tim di lapangan menghadapi tantangan besar. Saat api membesar dan melompat dari rumput kering ke pusara-pusara warga, pasokan air justru habis. Parit-parit di sekitar lokasi telah mengering kerontang.

Kapolsek Sungai Ambawang, AKP Junaifi, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menggambarkan getirnya situasi di titik api.

"Tim gabungan berjibaku di tengah kepungan asap pekat dan hawa panas yang menyengat. Ketiadaan air karena parit mengering membuat anggota dan relawan harus memutar otak dan bekerja ekstra keras. Ini bukan sekadar memadamkan api, ini adalah upaya menyelamatkan pemukiman warga dan menghormati tempat peristirahatan terakhir saudara-saudara kita," ungkap Ade, Rabu 22 Juli 2026.

Meski api permukaan telah berhasil dipadamkan, tim masih bertahan di lokasi untuk memantau bara bawah tanah yang sewaktu-waktu bisa kembali menyala.

Ulah Oknum Tak Bertanggung Jawab: Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

Polres Kubu Raya menegaskan akan mengusut tuntas penyebab kebakaran ini. 

"Kami sedang bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Kami akan mengusut tuntas apakah ada unsur kesengajaan dari oknum tak bertanggung jawab yang demi keuntungan pribadi atau kecerobohannya tega mengorbankan banyak orang," tegas Ade.

Membakar lahan hingga merusak pemakaman umum dan mengancam nyawa warga dinilai bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk kelakuan yang memicu keprihatinan publik.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat segera melaporkan jika menemukan titik api baru dan berhenti membuka lahan dengan cara membakar. (Tim/Jm)