Berhasil! Polsek Sungai Ambawang Tangkap Pelaku Curanmor | Borneotribun.com -->

Sabtu, 27 Januari 2024

Berhasil! Polsek Sungai Ambawang Tangkap Pelaku Curanmor

Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
PONTIANAK - Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang menunjukkan kinerja gemilang dalam mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada tanggal 26 Januari 2024.

"Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras dan kecermatan anggota Unit Reskrim Polsek Sunggal Ambawang yang melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka secara intensif," ujar Kapolsek Sungai Ambawang dalam keterangan resminya.

Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 06 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika seorang korban berada di kebun sawit miliknya di Dusun Kencana Utama, RT 002 RW 005, Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. 

Saat itu, korban menyimpan sepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna merah dengan nomor polisi KB 5548 NS. 

Namun, ketika korban kembali sekitar pukul 10.30 WIB, sepeda motornya telah raib. 

Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Ambawang.

Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan. 

Pada tanggal 25 Januari 2024, Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang, di bawah kepemimpinan langsung Kanitreskrim Polsek Sunggal Ambawang IPDA Miskun SH, bersama dengan tim reskrim, berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat sebagai pelaku dengan inisial SN. 

Pelaku berhasil diamankan di Taman Parit Nanas, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, yang sebelumnya telah dimonitor.

Setelah dilakukan penyisiran dan interogasi singkat, tersangka SN mengakui perbuatannya. 

Kemudian, dia dibawa ke Polsek Sungai Ambawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Kapolsek Sungai Ambawang juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya dalam memberantas tindak kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar