DJBC Kalbar Sita Barang Senilai Miliaran Rupiah | Borneotribun.com -->

Jumat, 26 Januari 2024

DJBC Kalbar Sita Barang Senilai Miliaran Rupiah

Kepala Bidang Fasilitasi Kepabeanan dan Cukai, Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, Beni Novri saat menggelar konprensi pers di Pontianak, Kamis (25/1/2024) (ANTARA/Rendra Oxtora)
Kepala Bidang Fasilitasi Kepabeanan dan Cukai, Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, Beni Novri saat menggelar konprensi pers di Pontianak, Kamis (25/1/2024) (ANTARA/Rendra Oxtora)
PONTIANAK - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat telah giat menindak peredaran barang ilegal sepanjang tahun 2023. 

Beni Novri, Kepala Bidang Fasilitasi Kepabeanan dan Cukai DJBC Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar), mengungkapkan bahwa sebanyak 1.364 Surat Bukti Penyitaan (SBP) telah diterbitkan dalam serangkaian tindakan penegakan hukum. 

Beni Novri menjelaskan, "Melalui serangkaian tindakan penegakan hukum, unit ini telah mengungkap sebanyak 1.364 Surat Bukti Penyitaan (SBP) dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp337,538 miliar."

Tak hanya itu, Unit Pengawasan di Lingkungan Kanwil DJBC Kalbagbar juga aktif memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia. 

Selama tahun 2023, penindakan yang dilakukan mencakup 41 Surat Bukti Penyitaan Narkotika Prekursor dan Psikotropika (SBP NPP). Barang-barang yang berhasil disita termasuk 132.379 gram methamphetamine, 46.379 butir ekstasi, dan 20.563 gram ganja. 

"Nilai barang yang disita mencapai Rp260,961 miliar," tambah Beni Novri.

Selain itu, upaya juga dilakukan untuk mencegah peredaran rokok ilegal dan menjaga keadilan industri tembakau. Penindakan terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal mencakup sebanyak 8.193.042 batang rokok dengan nilai barang sekitar Rp6,726 miliar. Penindakan terhadap BKC MMEA (minol) juga dilakukan sebanyak 27.139,53 liter dengan perkiraan nilai mencapai Rp28,480 miliar.

Beni Novri menyebutkan, "Kanwil DJBC Kalbagbar juga berhasil menyita 7 unit kendaraan bermotor roda empat, antara lain, Land Rover Defender, Hummer, BMW Coupe (EP2), Nissan Silvia S15, Toyota Land Cruiser (2 unit), dan Mercedes-Benz SE." Pelimpahan kendaraan dari KPUBC Tipe A Tanjung Priok juga terjadi, termasuk 1 unit Mobil Land Cruiser 100 VX STD dan 1 unit Sepeda Motor Suzuki GSX 1300 R dengan perkiraan total nilai barang sebesar Rp7,220 miliar.

Dari keseluruhan penindakan yang dilakukan, terdapat potensi nilai kerugian bagi negara sebesar Rp25,682 miliar, yang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sebesar Rp16 miliar. 

Beni Novri menekankan, "Upaya-upaya ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah melalui Kanwil DJBC Kalbagbar dalam memerangi peredaran barang ilegal demi menjaga keamanan dan keadilan di masyarakat."

Sumber: Antara/Rendra Oxtora
Editor: Yakop

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar