Kapolda Kalbar Ambil Tindakan Tegas terkait Kasus Kematian di Ketapang | Borneotribun.com -->

Senin, 29 Januari 2024

Kapolda Kalbar Ambil Tindakan Tegas terkait Kasus Kematian di Ketapang

Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
PONTIANAK - Tim khusus yang dibentuk Kapolda Kalbar dari Ketapang untuk menginvestigasi kasus kematian yang menimpa Almarhum RP warga Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, telah kembali ke markas setelah menjalankan misi penyelidikan. 

Dalam menghadapi situasi tersebut, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. mengambil langkah tegas dengan mencopot Jabatan Kasat Reskrim, Kapolsek, dan beberapa anggota Polres Ketapang untuk ditarik ke Polda Kalbar guna pemeriksaan lebih lanjut demi pertanggungjawaban perbuatan mereka. 

Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
"Kapolda Kalbar sebelumnya sudah menegaskan untuk transparan dalam menangani kasus kematian almarhum RP dan akan menyampaikan sejujur-jujurnya kepada masyarakat bahwa semua anggota yang terlibat dalam peristiwa tersebut diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku," ungkap Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya S.IK. M.M.

Proses hukum terhadap oknum-oknum polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap almarhum RP akan dipastikan dilakukan secara adil. 

"Tidak ada satupun yang akan dibiarkan begitu saja, jika bersalah semua akan kita proses," tegas Kabid Humas.

Kelima Anggota Polisi Dicopot Jabatannya

Adapun kelima anggota yang diberhentikan dari jabatannya, antara lain Kasat Reskrim Polres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong, Kanit Reskrim Polsek Benua Kayong, dan dua anggota Polsek Benua Kayong. 

Pemberhentian mereka berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kalbar nomor: 85 / I / KEP 2024 Tanggal 26 Januari 2024.

Para oknum polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan telah ditempatkan dalam pemeriksaan Propam Polda Kalbar dan diserahkan ke tempat khusus untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum.

"Kami akan tetap berkomitmen bahwa semua diproses secara tegas, obyektif, dan transparan," tutup Kabid Humas.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar