Iklan Tutup X

Selasa, 09 Januari 2024

Tertibkan Knalpot Brong, Polres Sekadau Berikan Sosialisasi dan Imbauan Pemilik Bengkel

Ikuti kami:
Google
Tertibkan Knalpot Brong, Polres Sekadau Berikan Sosialisasi dan Imbauan Pemilik Bengkel
Tertibkan Knalpot Brong, Polres Sekadau Berikan Sosialisasi dan Imbauan Pemilik Bengkel. (Humas Polres Sekadau/Borneotribun)
SEKADAU – Satlantas Polres Sekadau pada Selasa, (9/1/2024) melaksanakan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada para pemilik bengkel kendaraan motor, untuk tidak menjual, serta melayani pemasangan knalpot brong atau knalpot racing.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Turwali Satlantas Polres Sekadau, Aipda Ade Rianura bersama Kanit Kamsel, Aipda Yuni Iswandi dan anggota Satlantas Polres Sekadau.

Tertibkan Knalpot Brong, Polres Sekadau Berikan Sosialisasi dan Imbauan Pemilik Bengkel. (Humas Polres Sekadau/Borneotribun)
Tertibkan Knalpot Brong, Polres Sekadau Berikan Sosialisasi dan Imbauan Pemilik Bengkel. (Humas Polres Sekadau/Borneotribun)
"Kami mendatangi dan menyampaikan kepada para pemilik bengkel agar tidak menjual, serta melayani pemasangan knalpot brong. Imbauan tersebut juga disampaikan melalui sticker yang dipasang di setiap bengkel, untuk diketahui masyarakat," ujar Aipda Ade.

Imbauan dan sosialisasi ini dilaksanakan tujuannya agar tercipta Kamseltibcar lantas di kabupaten Sekadau. Mengingat banyaknya keluhan dari masyarakat tentang knalpot brong yang sangat menggangu lingkungan.

"Keluhan knalpot brong tersebut disampaikan warga baik melalui media sosial serta secara langsung dalam kegiatan Jum'at Curhat dan Minggu Kasih Polres Sekadau," tegas Aipda Ade.

Tertibkan Knalpot Brong, Polres Sekadau Berikan Sosialisasi dan Imbauan Pemilik Bengkel. (Humas Polres Sekadau/Borneotribun)
Tertibkan Knalpot Brong, Polres Sekadau Berikan Sosialisasi dan Imbauan Pemilik Bengkel. (Humas Polres Sekadau/Borneotribun)
Hal senada juga disampaikan oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Sekadau, Aipda Yuni Iswandi. Ia menyatakan bahwa suara yang ditimbulkan dari knalpot brong sangat menggangu pengguna kendaraan lain serta mengganggu aktivitas masyarakat.

Penertiban pengguna knalpot bising ini sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285 ayat 1 tentang kendaraan bermotor yang tidak standar atau tidak layak jalan yang meliputi penggunaan spion, lampu dan termasuk knalpot tidak standar.

Tertibkan Knalpot Brong, Polres Sekadau Berikan Sosialisasi dan Imbauan Pemilik Bengkel. (Humas Polres Sekadau/Borneotribun)
Tertibkan Knalpot Brong, Polres Sekadau Berikan Sosialisasi dan Imbauan Pemilik Bengkel. (Humas Polres Sekadau/Borneotribun)
"Pengguna knalpot brong tersebut melanggar pasal 258 ayat 1 UULLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000," tegasnya.

Sementara itu Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi menjelaskan, bahwa penertiban pengguna knalpot brong telah dilakukan oleh Polres Sekadau dalam hal ini Satlantas.

"Penertiban yang telah dilakukan, yaitu dengan memberikan teguran tertulis kepada pelanggar. Kendaraan mereka baru bisa diambil setelah mengganti dengan knalpot yang sesuai standar," kata Kasi Humas AKP Agus.

"Polres Sekadau mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para remaja untuk tidak memakai knalpot brong pada kendaraannya, karena tidak sesuai spesifikasinya dan mengganggu lingkungan akibat suara knalpot tersebut,” tandasnya.
Google Logo Follow
Redaksi
Redaksi
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.