Sorotan Kasus Perundungan Anak-anak di Kota Pontianak
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

Rabu, 28 Februari 2024

Sorotan Kasus Perundungan Anak-anak di Kota Pontianak

Ikuti kami:
Google
Sorotan Kasus Perundungan Anak-anak di Kota Pontianak
Penjabat Wali Kota Pontianak, Ani Sofian (kiri) saat Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham), di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Ponrianak, Selasa (27/2/2024). (ANTARA/Prokopim PTk)
PONTIANAK - Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Ani Sofian, menegaskan komitmennya dalam upaya mencegah dan memberantas perilaku perundungan di lingkungan sekolah dengan melibatkan peran aktif para guru.

"Para dewan guru terus kita himbau dan ingatkan dalam hal pencegahan perilaku perundungan di sekolah. Ada aturan tentang kasus perundungan ini. Kalau dilaporkan bisa dihukum," ujarnya usai acara Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham), di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa.

Ani menyatakan bahwa kasus perundungan anak-anak menjadi sorotan di Kota Pontianak. Dampak negatif yang ditimbulkannya sangat beragam, salah satunya adalah trauma psikologis yang dapat berdampak pada masa depan anak-anak. Ia menegaskan bahwa segala bentuk perundungan seperti intimidasi, ancaman, dan pengucilan harus dihapuskan.

"Beberapa jenis perundungan yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial anak maupun orang dewasa, seperti perundungan secara fisik, lisan, sosial, hingga di platform digital," ungkapnya.

Pencegahan perundungan, menurutnya, harus dilakukan oleh semua pihak. Tanggung jawab sosial melekat pada setiap individu saat menyaksikan kasus perundungan, termasuk di lingkungan sekolah, di mana para guru dan orang tua harus aktif dalam membaca tanda-tanda perundungan.

"Ajari anak arti perundungan, tingkatkan rasa percaya diri anak, dan menjadi contoh yang baik bagi anak," pesannya.

Melalui Sosialisasi Ranham tersebut, Ani berharap seluruh lapisan masyarakat yang diundang dapat memperoleh wawasan atau pencerahan mengenai pencegahan tindak perundungan dari narasumber Kementerian Hukum, Keamanan, dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Barat.

"Kami berharap setelah mengikuti kegiatan ini, dapat diperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pencegahan tindak perundungan," tandasnya.

Oleh: Antara/Dedi
Editor: Yakop
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Google Logo Add on Google
Redaksi
Redaksi
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Bagikan artikel ini

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.

IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.