Aliansi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat Mendesak Pembatalan Izin Perusahaan Kayong Utara | Borneotribun.com -->

Minggu, 17 Maret 2024

Aliansi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat Mendesak Pembatalan Izin Perusahaan Kayong Utara

Aliansi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat Mendesak Pembatalan Izin Perusahaan Kayong Utara
 target pembersihan lahan oleh PT. MP yang berpotensi alami deforestasi seluas 6.268 hektare berada di wilayah Desa Mata-Mata, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara. ANTARA/HO-Tampilan citra satelit dari Walhi Kalbar.
KAYONG UTARA - Sejumlah NGO yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat menuntut Kementerian Kehutanan untuk mencabut izin PT Mayawana Persada yang beroperasi di Kabupaten Kayong Utara. Mereka menuduh perusahaan tersebut telah melakukan deforestasi yang menghabiskan hutan demi kepentingan hutan tanaman industri.

"Dalam hal ini, ekspansi perusahaan telah jauh melampaui batas dengan mengambil alih lahan hingga mencapai perbatasan wilayah Desa Paoh Concong di Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang," ujar Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Barat, Hendrikus Adam di Pontianak, Sabtu.

Adam menambahkan bahwa perusahaan ini memperoleh izin dengan luas 136.710 hektare melalui SK.732/Menhut-II/2010. Namun, pada tahun 2016, Kementerian LHK menemukan bahwa dari luas izin tersebut, hanya 88.100 hektare yang merupakan hutan. Sementara itu, 89.410 hektare lainnya adalah habitat orangutan, dan 83.060 hektare merupakan ekosistem gambut yang kaya akan karbon.

Dengan menggunakan pemantauan citra satelit, Adam menunjukkan bahwa PT Mayawana Persada telah memulai kegiatan penebangan hutan, terutama di area gambut lindung, dan memperluas ekspansinya ke arah barat daya.

"Jika situasi ini dibiarkan terus berlanjut, kemungkinan besar terjadi peningkatan pembukaan hutan yang bisa mencapai 6.268 hektare. Ini terjadi pada saat pemerintah sedang berusaha keras untuk menekan tingkat deforestasi guna mengurangi dampak dari pemanasan global," paparnya.

Koalisi Masyarakat Sipil mencatat bahwa PT Mayawana Persada telah menebang sekitar 14 ribu hektare hutan antara Januari dan Agustus 2023. Pada Oktober 2023, mereka membuka tambahan hutan seluas 2.567 hektare. Sejak 2016, perusahaan ini telah menebang hutan seluas 35 ribu hektare.

Selain membuka lahan gambut lindung, perusahaan ini juga merusak habitat Orangutan dan hutan alami. Mereka bahkan membuka hutan hingga ke tepi sungai utama di kawasan konsesi mereka.

"Upaya pembukaan lahan gambut ini tidak mempedulikan peraturan yang menetapkan garis sempadan sungai serta prinsip pelestarian lingkungan," tegasnya.

"Mengkhawatirkan bahwa ekspansi perkebunan PT Mayawana Persada tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam ekonomi masyarakat yang bergantung pada pertanian tradisional. Potensi bencana seperti banjir juga meningkat akibat kerusakan yang ditimbulkan terhadap hutan alam dan ekosistem gambut," imbuhnya.

Adam menegaskan bahwa izin konsesi PT Mayawana Persada terletak dalam Kawasan Hidrologis Gambut Sungai Durian-Sungai Kualan, yang memiliki fungsi lindung dan budidaya gambut. Namun, pemantauan mereka menunjukkan pembukaan lahan gambut yang luas, yang akan berpotensi menyebabkan pelepasan emisi karbon yang besar.

Menambahkan perspektif, Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien, mengungkapkan bahwa ekspansi perusahaan ini telah merusak hutan alam, lahan gambut, dan habitat orangutan. Dia menekankan bahwa aktivitas perkebunan harus dihentikan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus bertanggung jawab atas deforestasi yang terjadi.

Ahmad Syukri dari Lingkaran Advokasi dan Riset (Link-AR Borneo) menyoroti bahwa aktivitas PT Mayawana Persada telah mengganggu keseimbangan ekologis dan ketenangan masyarakat sekitar.

"Kami menekankan bahwa ekspansi perusahaan ini harus dihentikan, dan pemerintah harus bertindak tegas," ujar Ahmad.

Sementara itu, Tono dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat (AMAN Kalbar), menyatakan bahwa PT Mayawana Persada telah melanggar hak asasi manusia (HAM) terhadap komunitas Masyarakat Adat Dayak Kualan dan Dayak Simpang. Dia menuntut pencabutan izin perusahaan tersebut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Kehadiran PT Mayawana Persada menimbulkan keprihatinan serius atas dampak lingkungan dan sosialnya. Diperlukan tindakan segera dan tegas dari pemerintah untuk menghentikan aktivitas yang merugikan ini demi menjaga keberlanjutan alam dan kesejahteraan masyarakat setempat," tegas Tono.

Sumber: Antara/Rendra Oxtora
Editor: Yakop

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar