Terduga Pelaku Asusila Berikan Uang Damai Rp 130 juta, Korban Disuruh Kabur | Borneotribun.com -->

Selasa, 11 Juni 2024

Terduga Pelaku Asusila Berikan Uang Damai Rp 130 juta, Korban Disuruh Kabur

Terduga Pelaku Asusila Berikan Uang Damai Rp 130 juta, Korban Disuruh Kabur
Terduga Pelaku Asusila Berikan Uang Damai Rp 130 juta, Korban Disuruh Kabur.
KAYONG UTARA - Kasus pelecehan yang pelakunya seorang oknum polisi di Polres Kayong Utara bernama Aipda AK memasuki babak baru. 

Terbaru, melalui orang suruhanya, Aipda AK diduga membuat seolah-olah kasusnya "damai" dengan memberikan uang kompensasi Rp 130 juta dan surat pernyataan damai kepada korban dan keluarga. 

Korban beserta keluarga terindikasi disuruh pergi oleh pelaku dan tidak mengikuti segala proses penyelidikan ataupun persidangan jika kasusnya sampai pengadilan. 

Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Iptu Hendra Gunawan mengatakan, indikasi pelapor hendak pergi tercium saat polisi meminta konfirmasi proses pemeriksaan perkara kepada korban dan keluarga pada Senin (10/06/24) semalam. 

Didaerah kecamatan Nanga Tayap kabupaten Ketapang, petugas berhasil memghentikan mobil travel yang digunakan pelapor dan korban untuk keluar daerah kabupaten Kayong Utara. 

"Agenda pemeriksaan dari Propam kepada terlapor, saat mau dihadirkan, korban malahan tidak ada dirumahnya, padahal sudah berjanji. Ada indikasi mencoba pergi ke luar daerah agar peristiwanya kabur," kata Hendra, Selasa (11/06/24) dikutip dari media. 

Dilanjutkan Hendra, berdasarkan keterangan pelapor, tujuan mereka pergi adalah buntut dari kesepakatan damai yang dibuat oleh pelapor dengan pihak yang diutus Aiptu AK.

Pelapor diberi uang kompensasi 130 juta dan diminta untuk tidak memberikan kesaksian saat proses pemeriksaan di Propam, penyidik maupun saat proses persidangan nanti. 

"Nama nama mereka (yang menyuruh) pelapor sudah kami kantongi, namun belum dapat kami sebutkan, motivasinya apa, masih kami dalami," kata dia. 

Kendati ada perdamaian, Hendra menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan serta merta menghentikan proses pidana maupun etik terhadap pelaku. 

Bahkan, jika ditemukan unsur pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pihak luar, Polisi akan menindak tegas oknum yang terlibat.

"Kalau untuk damai silakan, tapi proses tetap jalan. Menghilangkan saksi-saksi, menghilangkan alat bukti, itu ada pidananya," ucap Hendra. 

Penulis: Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar