![]() |
| Kisah DPP Majelis Adat Budaya Tionghoa: Pilu di Balik Pesta Kekuasaan Tumbang. |
PONTIANAK - Ini bukan drama. Ini nyata. Sebuah organisasi besar, Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT), tersandung pada lubang yang digali sendiri.
Di panggung yang seharusnya suci, yang dipertontonkan adalah kasus kelam tentang ambisi, ketidakpatuhan, dan kekosongan wewenang.
Sebuah cerita yang berawal dari seorang ketua umum yang berhalangan tetap ditahan sebagai tersangka, namun bayang-bayangnya masih saja merangkul rapat, menerbitkan surat, seolah hukum organisasi dan negara tak berlaku.
Lalu, di mana para penjaga gawang? Di mana Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)? Mereka hilang. Entah ke mana. Yang ada hanya Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang kebingungan, dipaksa memainkan peran yang bukan haknya.
Inilah potret buramnya kelam tentang sebuah organisasi yang lupa pada tata kramanya sendiri.
Ketua Bayang Hukum
Paulus Mursalim. Namanya menghiasi setiap pembicaraan. Ia adalah Ketua Umum DPP MABT yang, dalam narasi hukum, telah “berhalangan tetap”.
Status tersangka seharusnya memutus segala kewenangannya. Ia tak boleh lagi menandatangani surat, memimpin rapat, apalagi mengambil keputusan strategis.
Tapi, anomali terjadi. Tanggal 8 Agustus 2025, sebuah Surat Keputusan (SK) panitia terbit atas namanya.
Sebuah SK yang lahir dari dunia lain, seolah sang ketua masih bebas berkeliaran, bukan terkurung dalam jeruji.
Ini bukan saja melanggar aturan organisasi, tapi juga melecehkan logika berpikir paling dasar.
Bagaimana mungkin seorang tersangka masih bisa mengeluarkan SK? Ini adalah paling getir ketika hukum organisasi mati suri di ruang interograsi.
Hilangnya Sang DPW
Dalam struktur MABT, DPW adalah jantung demokrasi. Ia penengah antara DPP di pusat dan DPD di daerah. DPW-lah yang seharusnya memilih DPP, dan DPD memilih DPW.
Sebuah siklus yang menjamin checks and balances. Tapi kini, jantung itu berhenti berdetak.
DPW kosong, menghilang bagai ditelan bumi. Lantas, kenapa bisa hilang?
Ceritanya kembali pada sebuah lompatan magis.
Ketua MABT Kalbar, terpilih secara sah di tingkat provinsi, tiba-tiba saja melompat ke kursi Ketua DPP.
Ia bagai Gubernur yang dalam semalam menjadi Presiden tanpa pemilihan umum. Lompatan ini meninggalkan kekosongan.
DPW Kalbar kehilangan pimpinan, dan secara struktural, lumpuh. Kekosongan ini adalah awal dari seluruh kekacauan. Tanpa DPW, seluruh piramida organisasi goyah.
DPD Pesta Kekuasaan Cacat
Dengan DPW hilang, DPD menjadi aktor tunggal di lapangan. Mereka yang seharusnya hanya memilih DPW, tiba-tiba diberi mandat atau memaksakan mandat untuk memilih DPP langsung. Sebuah tindakan inkonstitusional yang nyata.
AD/ART MABT dengan tegas menyatakan DPP dipilih oleh DPW, bukan DPD. Memaksakan DPD memilih DPP adalah seperti meminta rakyat langsung memilih menteri, melangkahi parlemen.
Konsekuensinya?
Pertama, secara prosedural, DPP terpilih tidak sah. Ia cacat hukum sejak lahir.
Kedua, setiap keputusan yang dikeluarkan DPP ini mulai dari kebijakan, penggunaan dana, hingga kerjasama berpotensi batal demi hukum.
Ketiga, lahirnya dualisme kepemimpinan. Kalau nanti DPW terbentuk dan menolak mengakui DPP ini, maka MABT pecah menjadi dua kubu.
Skandal Dana Bansos
Kekacauan tidak berhenti di situ. Ada lagi skandal masa jabatan yang memilukan. AD/ART dengan jelas menyatakan seorang pengurus DPD hanya boleh menjabat dua periode.
SK pengangkatannya harus diterbitkan oleh DPW. Tapi kenyataannya? DPW tidak ada. Lalu, siapa yang menerbitkan SK? DPP-lah yang melakukannya.
Sebuah tindakan yang melampaui kewenangan. DPP menerbitkan SK untuk DPD, padahal itu wewenang DPW. Ini seperti Presiden mengangkat camat, melangkahi Gubernur.
Akibatnya, banyak DPD yang sudah dua periode masih saja diangkat ulang, melanggar aturan main.
Lalu, bagaimana dengan dana Bantuan Sosial (Bansos) atau hibah dari pemerintah? Yang berhak menerima bansos tingkat provinsi adalah DPW. Tapi DPW kosong.
Lalu, kemana dana bansos itu mengalir? Kemungkinan besar ke DPD atau bahkan DPP. Jika benar, ini bukan hanya pelanggaran AD/ART, tapi sudah masuk ranah pidana korupsi.
Dana yang ditujukan untuk struktur yang sah, dialihkan ke struktur yang tidak sah. Sebuah drama pilu tentang nafsu menguasai dana publik.
Caretaker? Simbol Kebingungan
Di Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, masalah semakin runyam. Masa jabatan DPD sudah berakhir.
Lalu, DPP menunjuk seorang Penjabat Sementara (Plt.) dari Pengurus DPP di Kota Pontianak. Ini lagi-lagi kesalahan fatal.
Plt hanya boleh ditunjuk jika ketua berhalangan tetap. Sementara jika masa jabatan sudah habis, yang diperlukan adalah Caretaker (pelaksana tugas) yang dipilih melalui musyawarah di tingkat DPD sendiri.
Itupun, Caretaker seharusnya berasal dari pengurus DPW. Tapi lagi-lagi, DPW tidak ada. Yang terjadi adalah intervensi dari pusat yang tidak sah.
DPP, yang statusnya sendiri dipertanyakan, seenaknya menunjuk orang untuk menguasai daerah. Ini adalah bentuk lain dari penjajahan struktural.
Sebuah Kelam Terprediksi
Akar dari semua masalah ini adalah dua hal pertama, ketidakpatuhan pada AD/ART. AD/ART adalah konstitusi organisasi. Ia dibuat untuk menjaga tata kelola yang sehat.
Mengabaikannya sama saja dengan membangun menara di atas pasir. Kedua, konsentrasi kekuasaan.
Ketua DPP yang seharusnya sudah tidak sah masih bisa menerbitkan SK. Ini menunjukkan sistem yang sangat sentralistik dan rentan disalahgunakan.
Ketiga, hilangnya budaya musyawarah. Budaya Tionghoa yang menjunjung tinggi musyawarah dan hierarki, ternodai oleh arogansi kekuasaan.
Dampaknya sangat serius. Pertama, legalitas MABT di mata pemerintah (Kesbangpol) akan dipertanyakan.
Pencatatan kepengurusan bisa ditolak. Kedua, kerjasama dengan pihak eksternal (pemerintah, sponsor) akan terhambat karena status kepengurusan yang tidak jelas.
Ketiga, kepercayaan anggota runtuh. Organisasi seperti ini tidak akan maju, hanya berputar-putar dalam skandal.
Sebenarnya, solusinya jelas. Pertama, segera bentuk DPW. Kumpulkan semua DPD untuk memilih DPW di masing-masing wilayah.
Kedua, selenggarakan Munas Luar Biasa untuk mengangkat Plt. yang sah atau mengamendemen AD/ART sementara jika memang dalam kondisi darurat.
Ketiga, libatkan tokoh-tokoh senior dan penasehat untuk menjadi penengah yang netral.
Keempat, audit semua penerimaan bansos dan hibah untuk memastikan tidak ada penyimpangan.
Tapi, semua solusi itu membutuhkan niat baik dan kerendahan hati. Persoalannya, apakah para pengurus masih punya itu?
Ataukah nafsu kekuasaan telah membutakan segala hal? Kisah MABT ini adalah cermin bagi semua organisasi.
Ia adalah sekelumit tentang bagaimana kekuasaan bisa menghancurkan tatanan, jika tak diimbangi dengan integritas dan kepatuhan pada aturan.
Inilah masalah memalukan yang terpaling sangat memilukan. Inilah tentang manusia yang lupa, bahwa yang ia pimpin bukanlah kerajaan, tapi amanah.
