![]() |
| Polisi gagalkan peredaran sabu 112 gram di Pontianak ribuan orang terselamatkan dari bahaya narkoba. |
PONTIANAK - Polresta Pontianak melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 112,49 gram pada Rabu (27/8/2025).
Pemusnahan dilakukan di Pontianak, Kalimantan Barat, setelah polisi mengamankan barang haram tersebut dari dua kasus penangkapan berbeda.
Aksi ini bukan hanya prosedur hukum, tetapi juga langkah nyata dalam menyelamatkan ribuan orang dari bahaya narkoba.
Barang bukti sabu tersebut diperoleh dari dua lokasi penggerebekan. Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di parkiran Hotel Kapuas Dharma 2, di mana tiga orang tersangka berhasil diamankan.
Sementara penangkapan kedua berlangsung di sebuah rumah kos di Jl. Tanjung Pura 1 Gang Ismita, dengan seorang tersangka ditangkap bersama barang bukti sabu. Dari hasil kedua operasi itu, polisi menyita tiga plastik transparan berisi sabu dengan total berat mencapai 112,49 gram.
Pemusnahan sabu dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Pontianak, Labfor Polda Kalbar, serta penasihat hukum tersangka.
Kehadiran berbagai pihak ini bertujuan menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia, S.IP, M.A.P, menjelaskan bahwa jumlah sabu yang berhasil dimusnahkan setara dengan menyelamatkan sekitar 1.120 orang dari penyalahgunaan narkoba.
“Pemusnahan ini adalah bukti komitmen Polresta Pontianak dalam memerangi peredaran narkotika. Setiap gram narkoba yang berhasil kita sita dan musnahkan berarti menyelamatkan banyak generasi muda dari bahaya ketergantungan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa peran masyarakat sangat penting untuk membantu polisi dalam mengungkap peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Ke depan, Polresta Pontianak menegaskan akan terus memperkuat strategi pemberantasan narkoba dengan dua pendekatan sekaligus: penindakan hukum yang tegas dan pencegahan melalui edukasi masyarakat.
Upaya ini diharapkan bisa menekan angka peredaran narkoba, terutama di kalangan generasi muda yang rentan terjerumus.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, demi mewujudkan lingkungan yang lebih sehat dan aman dari zat berbahaya.
