SEKADAU - Pada saat ini Bawaslu Kabupaten Sekadau sedang melakukan pengawasan pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh KPU hingga bulan Desember 2025.
PDPB ini menurut Muhammad Sandi selaku anggota Bawaslu adalah menyangkut perihal pemutakhiran data pemilih yang meninggal, Pemilih yang datang ke desa itu, pemilih yang pindah ke luar desa, pemilih yang jadi anggota TNI/Polri dan mungkin ada anggota TNI/Polri yang sudah pensiun yang beralamat didesa tersebut serta kemungkinan ada pemilih baru yang telah berusia 17 tahun dan merupakan warta setempat.
Kepada wartawan media ini (senin, 20/10/2025) ia mengimbau agar warga yang ada di Kabupaten Sekadau peduli akan hal ini. Karena warga adalah pihak yang paling tau kondisi lingkungan setempat.
"Siapa yang telah meninggal, pindah, datang dan ada yang telah berusia 17 tahun, itu kan warga yang paling tau. Jadi kami mengimbau agar segera melapor ke Bawaslu atau ke kantor desa terdekat, " ujarnya usai bertemu dengan sejumlah warga masyarakat Kabupaten Sekadau.
Kepedulian warga dimaksud agar pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini betul-betul akurat dan terbarukan, sehingga kedepannya dihasilkan data pemilih berkelanjutan yang sudah valid dan tingkat akurasinya mendekati 100 persen.
Memang kendala dilapangan pada PDPB ini dirasakan ada seperti kesadaran warga untuk melaporkan peristiwa kependudukan tersebut belum sepenuhnya muncul. Hal ini yang membuat Bawaslu gencar mengajak warga agar peduli pada Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini.
Oleh karena itu disela-sela kesibukannya, anggota Bawaslu ini aktif mengimbau warga agar segera memberitahukan kepada mereka dan pihak terkait lainnya terutama pihak pemerintah desa setempat bahwa ada warga yang datang dari desa lain, dari kecamatan lain, dari kabupaten lain atau mungkin ada yang pindah ke desa lain, pindah ke kecamatan lain dan atau mungkin ada warga yang pindah ke kabupaten lain dan ke provinsi yang lain.
Dikatakan pula hal lain yang mesti warga laporkan adalah bila ada warga masyarakat yang telah menjadi anggota TNI/Polri atau juga bila ada anggota TNI/Polri yang sudah pensiun.
"Warga boleh juga melapor kedesa atau ke Bawaslu, karena ini akan kita proses untuk perbaikan data pemilih. Nah inilah yang pada saat ini dilakukan oleh KPU dan selalu kami awasi sesuai regulasi yang ada, " pungkasnya.
Liputan : tim
