Bawaslu Sekadau Lakukan Kunjungan Kerja Ke Kemenag, Jalin Hubungan Kemitraan

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Selasa, 28 Oktober 2025

Bawaslu Sekadau Lakukan Kunjungan Kerja Ke Kemenag, Jalin Hubungan Kemitraan

Bawaslu jalin hubungan kemitraan dengan Kementrian Agama Republik Indonesia Kabupaten Sekadau terkait kemungkinan ada warga yang menikah dibawah usia 17 tahun berdasarkan putusan pengadilan.
Bawaslu jalin hubungan kemitraan dengan Kementrian Agama Republik Indonesia Kabupaten Sekadau terkait kemungkinan ada warga yang menikah dibawah usia 17 tahun berdasarkan putusan pengadilan.
SEKADAU - Untuk memaksimalkan pengawasan pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan atau familiar di sebut dengan PDPB yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu berkunjung ke kantor Kementrian Agama Republik Indonesia Kabupaten Sekadau untuk menjalin hubungan kemitraan terkait data warga yang kemungkinan ada yang menikah dibawah usia 17 tahun. 

Hal ini dikatakan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau Kordiv HPPH, Muhammad Sandi kepada media ini usai bertemu langsung dengan kepala Kantor tersebut (Selasa,28/10/2025).

"Nantinya jika ada ditemukan, maka dasar data dari pihak Kemenag dan jajarannya itu akan segera kami sampaikan ke KPU agar nama yang bersangkutan dimasukan sebagai pemilih baru. Kan tidak menutup kemungkinan ada warga yang menikah di bawah usia 17 tahun. Syarat sebagai pemilih juga dikatakan oleh undang - undang pemilu dan pemilihan selain telah berusia 17 tahun, kalimat pernah menikah juga bisa memilih," ujarnya.

Beliau berterimakasih sekali karena sambutan dari pihak Kemenag Kabupaten Sekadau sangat bagus dan terbuka. Dikatakan pula bahwa pihak Kemenag akan menindaklanjuti apa yang menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Sekadau terutama terkait data warga yang menikah usia di bawah 17 tahun. 

Tentu ini merupakan hubungan kemitraan strategis yang mesti terus terjalin antara Bawaslu dan Pihak Kantor Urusan Agama Kabupaten Sekadau.

"Kedepan kami juga berharap agar hubungan baik antar lembaga ini dapat terus terjalin dan bersinergi sehingga pada pemilu dan pemilihan nantinya tidak lagi menumpuk data pemilih yang belum terverifikasi faktual dan mulai dari sekaranglah kami bersama KPU melakukannya. KPU mencocokan data dan memutahirkannya berdasarkan data dari Capil dan kementrian terkait, kami Bawaslu yang mengawasinya. Kan repot Nanti bila pada tahapan baru mau mulai melakukan verifikasi pemilih. Apalagi hal ini memang mesti dilakukan berdasarkan amanat ungdang-undang nomor 7 tentang pemilu," terangnya.

Liputan: tim
  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.