Konflik 10 Tahun Berakhir: Sertipikat Tanah Angkat Ekonomi Warga Desa Soso Blitar

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Jumat, 28 November 2025

Konflik 10 Tahun Berakhir: Sertipikat Tanah Angkat Ekonomi Warga Desa Soso Blitar

Konflik 10 Tahun Berakhir: Sertipikat Tanah Angkat Ekonomi Warga Desa Soso Blitar
Konflik 10 Tahun Berakhir: Sertipikat Tanah Angkat Ekonomi Warga Desa Soso Blitar.

Blitar — Setelah lebih dari satu dekade hidup dalam ketidakpastian, warga Desa Soso di Kabupaten Blitar akhirnya bisa bernafas lega. Konflik lahan yang melibatkan kelompok petani dengan perusahaan perkebunan sejak tahun 2012 kini resmi berakhir. 

Penyelesaian itu datang melalui program Reforma Agraria dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang mengembalikan hak atas tanah kepada masyarakat.

Ketegangan yang Memecah Persaudaraan

Sebelum penyelesaian tercapai, konflik di Desa Soso bukan sekadar soal lahan. Perselisihan antar kelompok petani bahkan berujung pada bentrok fisik, perusakan tanaman, hingga saling mengusir dari area yang sama-sama diklaim.

Sapto Basuki (44), Sekretaris Kelompok Petani Desa Soso Bintang Bersatu, mengenang betapa tegangnya situasi di masa itu. Menurutnya, setiap kelompok berusaha mempertahankan lahan yang mereka kuasai, tanpa kepastian hukum. Tanaman rusak, panen gagal, dan suasana desa tak lagi nyaman.

“Kalau dulu bertemu antar kelompok bisa berujung pukul-pukulan. Tanaman yang sudah dirawat pun bisa dirusak atau diambil alih. Setiap orang mengklaim lahan masing-masing,” ujar Sapto saat ditemui Selasa (11/11/2025).

Akibat konflik panjang ini, banyak petani kehilangan motivasi dan takut untuk mengelola lahan. Bahkan hasil panen sering tidak bisa dinikmati, karena harus cepat-cepatan mengambil sebelum pihak lain datang.

Reforma Agraria Jadi Titik Balik

Perubahan besar terjadi pada tahun 2022. Lewat program redistribusi tanah Reforma Agraria, ATR/BPN menerbitkan sertipikat Hak Milik atas lahan seluas 83,85 hektare yang diserahkan kepada 528 kepala keluarga. Sertipikat ini menjadi bukti kepemilikan resmi sehingga para petani akhirnya bisa mengelola tanah tanpa rasa was-was.

“Setelah ada sertipikat, hati tenang. Tidak ada lagi rebutan atau rusak-merusak. Kami bisa panen sesuai hak karena tanah itu sah milik kami,” lanjut Sapto yang ditemui di warung kopi tempat warga biasa berdiskusi.

Dari Konflik Menuju Produktivitas

Penyelesaian konflik lahan bukan akhir dari perjalanan ATR/BPN di Desa Soso. Mereka melanjutkan pendampingan dengan pemetaan potensi pertanian, memperkenalkan metode tanam yang tepat, hingga memfasilitasi pembinaan kelompok tani.

Jika sebelumnya sebagian besar petani hanya menanam singkong satu kali panen dalam setahun, kini pola pertanian mereka jauh lebih beragam dan produktif. Berkat pendampingan, petani mulai menanam jagung hibrida, padi, tebu, cabai, kacang tanah, tomat, ketela pohon, hingga melon sesuai musim.

Perubahan ini berdampak langsung pada peningkatan pendapatan. Semakin banyak komoditas yang dihasilkan, semakin besar peluang petani untuk mencukupi kebutuhan keluarga.

Warga Kini Lebih Mandiri

Ketua Kelompok Petani Desa Soso Bintang Bersatu, Basuki Rahmad (55), mengakui bahwa legalitas tanah memberi kepercayaan diri baru bagi petani. Mereka tak lagi menghabiskan tenaga untuk bertikai, tetapi fokus membangun usaha tani yang produktif.

“Dengan redistribusi tanah, ekonomi masyarakat membaik. Sudah cukup untuk kebutuhan keluarga. Kami berterima kasih kepada BPN dan pemerintah daerah,” ungkap Basuki.

Program pendampingan bukan hanya membantu secara finansial, tetapi juga membuka wawasan petani. Mereka kini lebih memahami metode budidaya yang tepat, pengelolaan lahan berkelanjutan, hingga cara memilih tanaman sesuai musim dan kondisi tanah.

“Pendampingan itu luar biasa. Kami bukan hanya lebih sejahtera, tapi juga lebih paham tentang pertanian sebagai bekal masa depan,” tutupnya.

Kisah Desa Soso menunjukkan bahwa konflik lahan bukan hanya memengaruhi perebutan aset, tetapi juga merusak struktur sosial dan ekonomi masyarakat. Sertipikat redistribusi tanah dari Reforma Agraria bukan sekadar selembar dokumen—ia menjadi simbol harapan baru, perlindungan hukum, dan pijakan untuk membangun masa depan yang lebih baik.

Legalitas tanah memberi rasa aman, pendampingan memberi keterampilan, dan hasilnya adalah pertanian yang kembali hidup untuk warga Desa Soso.

  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.