Polda Kalbar limpahkan kasus ITE konten kreator RK ke Kejati

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan

Kamis, 27 November 2025

Polda Kalbar limpahkan kasus ITE konten kreator RK ke Kejati

Pontianak - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat (Polda Kalbar) melimpahkan kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan konten kreator berinisial RK kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober lalu, penyidik Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum sebagai bagian dari proses tahap kedua, pada Rabu (26/11) kemarin," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bayu Suseno, di Pontianak, Kamis.

Bayu menjelaskan pelimpahan kasus tersebut dilakukan usai Kejati Kalbar menyatakan berkas perkara RK lengkap atau P-21.

Dengan demikian, kata dia, penanganan kasus sepenuhnya beralih kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk memulai proses penuntutan. Setelah pelimpahan, tersangka RK langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak.

Dia menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap kedua dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa, dan penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku," ujarnya.

Bayu menegaskan bahwa penyidik Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar bekerja objektif, transparan, dan prosedural berdasarkan alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP

Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kami mengajak masyarakat bijak menyikapi perkembangan kasus ini. Serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Bijak bermedia sosial adalah kunci agar tidak terjerat persoalan hukum serupa," kata Bayu.

Usai proses tahap kedua, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan menentukan jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.

Kasus RK sebelumnya mendapat perhatian publik karena kontennya diduga memuat unsur ujaran kebencian dan SARA yang menjurus kepada etnis Suku Dayak, sehingga disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang ITE.

"Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan sesuai standar penegakan hukum," katanya.

Pewarta : Rendra Oxtora/ANTARA
Dipublish oleh: Ariffannur Romadon

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

  
Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.