![]() |
| Tanah Adat Harus Jadi Sumber Kemakmuran: Menteri Nusron Tegaskan Masyarakat Papua Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton. |
Jayapura – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa masyarakat adat Papua harus berada di garis depan dalam pembangunan ekonomi, bukan sekadar menjadi penonton. Karena itu, pemerintah berkomitmen mempercepat proses pendaftaran dan sertipikasi tanah ulayat di seluruh wilayah Papua.
Dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Jayapura pada Rabu, 19 November 2025, Menteri Nusron menyampaikan pentingnya pencatatan tanah adat secara resmi agar hak-hak masyarakat setempat terlindungi.
“Jangan sampai masyarakat adat hanya melihat daerahnya berkembang, tapi tidak mendapatkan manfaat apa pun. Kita sudah sering melihat contohnya di daerah lain, tanah dipakai untuk usaha besar, hasilnya melimpah, tapi masyarakat adat tidak kebagian karena tidak ada pencatatan yang jelas. Papua tidak boleh mengalami hal yang sama,” tegasnya.
Menurut Menteri Nusron, pendaftaran tanah ulayat bukanlah pengambilalihan tanah oleh negara. Sebaliknya, proses ini justru menjadi payung perlindungan hukum agar masyarakat adat memiliki posisi yang lebih kuat ketika ada pihak luar yang ingin bekerja sama atau memanfaatkan wilayah mereka.
Beberapa daerah seperti Sumatra Barat dan Bali telah lebih dulu menjalankan program ini. Hasilnya pun mulai terlihat. Tanah ulayat yang telah terdaftar mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat. Misalnya, kawasan wisata Tanjung Haro, Sikabu-kabu, di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat, serta pengembangan perkebunan pisang di Desa Asah Duren, Jembrana, Bali. Keduanya menunjukkan bahwa tanah adat yang tertata bisa menjadi sumber aktivitas ekonomi produktif.
Menteri Nusron menambahkan bahwa setelah proses pendaftaran tanah selesai, masyarakat hukum adat memiliki peluang besar meraih kesejahteraan. “Jika mereka ikut terlibat langsung dalam kegiatan ekonomi, tentu mereka akan merasakan manfaatnya. Tapi kalau tidak dilibatkan, mereka hanya bisa melihat dari jauh tanpa bisa berbuat apa-apa,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pendaftaran tanah ulayat adalah langkah strategis untuk memastikan tanah adat tidak hanya aman dari konflik, tetapi juga menjadi aset ekonomi yang benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pemiliknya. Dengan posisi hukum yang jelas, setiap kerja sama atau pemanfaatan lahan dapat memberikan pendapatan dan kesejahteraan bagi komunitas adat.
Dalam kunjungan perdananya ke Papua, Menteri Nusron didampingi Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Kepala Biro Humas dan Protokol Shamy Ardian, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Suwito, serta Kepala Kanwil BPN Papua Roy Eduard Fabian Wayoi. Kegiatan tersebut juga dihadiri para pimpinan daerah tingkat II se-Papua dan unsur Forkopimda Provinsi Papua.
