PP Pengupahan 2026 Resmi Berlaku, Rumus Baru Tuai Protes Buruh dan Pengusaha Angkat Bicara

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Kamis, 18 Desember 2025

PP Pengupahan 2026 Resmi Berlaku, Rumus Baru Tuai Protes Buruh dan Pengusaha Angkat Bicara

PP Pengupahan 2026 Resmi Berlaku, Rumus Baru Tuai Protes Buruh dan Pengusaha Angkat Bicara
PP Pengupahan 2026 Resmi Berlaku, Rumus Baru Tuai Protes Buruh dan Pengusaha Angkat Bicara. [Gambar ilustrasi]

JAKARTA - Pemerintah akhirnya menetapkan aturan baru soal pengupahan tahun 2026. Peraturan Pemerintah tentang pengupahan ini sudah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo. Aturan tersebut membawa perubahan penting pada cara menghitung upah minimum yang akan berlaku tahun depan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, pemerintah kini menggunakan formula baru dalam penetapan upah. Rumusnya adalah inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa. Nilai alfa sendiri ditetapkan dalam kisaran 0,5 hingga 0,9, lebih tinggi dibanding aturan sebelumnya yang hanya berada di rentang 0,1 sampai 0,3.

Menurut Yassierli, alfa mencerminkan peran dan kontribusi tenaga kerja dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan rumus baru ini, pemerintah berharap penetapan upah bisa lebih mencerminkan kondisi ekonomi sekaligus peran pekerja. Para gubernur pun diminta segera menetapkan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten Kota, serta Upah Minimum Sektoral Provinsi paling lambat pada 24 Desember 2025.

Namun, kebijakan ini langsung menuai reaksi keras dari kalangan buruh. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Mirah Sumirat, menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai formula pengupahan terbaru belum mampu menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak bagi pekerja.

Mirah menegaskan, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menegaskan bahwa upah minimum harus mengandung unsur kelayakan hidup, keadilan, dan nilai kemanusiaan. Menurutnya, penetapan upah tidak seharusnya hanya bertumpu pada hitungan angka makroekonomi semata.

Nada serupa disampaikan Ketua KSPI Provinsi Jawa Barat, Jinto Ferianto. Ia menyebut KSPI berencana menggelar aksi demonstrasi serentak di berbagai daerah. Aksi tersebut akan dilanjutkan dengan unjuk rasa ke Istana Negara pada pekan depan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pengupahan 2026.

Di sisi lain, kalangan pengusaha juga memberikan pandangan berbeda. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, mengingatkan agar pembahasan upah tidak semata-mata didorong oleh tekanan aksi massa. Menurutnya, penetapan upah harus tetap berpijak pada kondisi nyata perekonomian.

Sarman menjelaskan, penentuan upah berkaitan dengan banyak faktor yang saling terhubung, mulai dari kondisi ekonomi global hingga situasi usaha di dalam negeri. Ia menilai, tekanan daya beli masyarakat dan meningkatnya tren pemutusan hubungan kerja menjadi sinyal penting yang tidak bisa diabaikan oleh semua pihak.

Dengan aturan baru ini, polemik soal upah minimum 2026 diperkirakan masih akan terus bergulir. Pemerintah, buruh, dan pengusaha kini dihadapkan pada tantangan besar untuk mencari titik temu demi menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.