![]() |
| Pemprov Kalbar membentuk Tim TOP UCJ untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari 27 persen menjadi 45 persen pada 2026 guna memperkuat perlindungan dan mencegah kemiskinan pekerja. |
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kalbar Masih 27 Persen Ini Target Besar Pemprov 2026
Pontianak, Kalbar -- Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., resmi menandatangani pembentukan Tim Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (TOP UCJ) Kalimantan Barat di Hotel Mercure Pontianak, Kamis 26 Februari 2026.
Langkah ini menjadi strategi konkret Pemerintah Provinsi Kalbar untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di seluruh wilayah Kalimantan Barat.
Dalam struktur tim tersebut, Sekda Kalbar dipercaya sebagai Wakil Ketua, sementara posisi Ketua dijabat langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Pembentukan TOP UCJ menjadi wadah kolaborasi lintas instansi guna memastikan peningkatan Universal Coverage Jamsostek berjalan terukur, terkoordinasi, dan memiliki pembagian tugas yang jelas.
Cakupan Jamsostek Kalbar Masih 27 Persen
Data terbaru menunjukkan, dari sekitar 2.635.016 tenaga kerja di Kalimantan Barat, baru 720.877 pekerja atau sekitar 27 persen yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Angka ini dinilai masih jauh dari harapan.
Pemerintah Provinsi Kalbar menargetkan peningkatan kepesertaan hingga 45 persen pada akhir tahun 2026. Target tersebut dinilai realistis, namun membutuhkan komitmen kuat seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah kabupaten/kota, pelaku usaha, hingga perangkat desa.
“Target kita di akhir 2026 sebesar 45 persen tenaga kerja di Kalbar menjadi peserta jamsostek,” tegas Harisson.
Sinergi Lintas Instansi Percepat Universal Coverage Jamsostek
![]() |
| Pemprov Kalbar membentuk Tim TOP UCJ untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari 27 persen menjadi 45 persen pada 2026 guna memperkuat perlindungan dan mencegah kemiskinan pekerja. |
Pembentukan Tim TOP UCJ bukan sekadar formalitas administratif. Tim ini dirancang sebagai forum penyelarasan kebijakan dan strategi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan efektif dan berkelanjutan.
Tim ini juga diharapkan menjadi model percontohan di tingkat provinsi yang dapat direplikasi di kabupaten/kota se-Kalimantan Barat. Dengan koordinasi yang kuat, peningkatan Universal Coverage Jamsostek diharapkan lebih cepat dan merata.
Sekda Kalbar turut mengapresiasi peran Kejaksaan Tinggi Kalbar yang menginisiasi pembentukan tim ini. Kolaborasi antara unsur pemerintah dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat Nyata BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja
Harisson menegaskan bahwa kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, antara lain:
Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kematian
Jaminan Hari Tua dan Pensiun
Beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris hingga perguruan tinggi
Perlindungan ini menjadi benteng penting untuk mencegah pekerja dan keluarganya jatuh dalam kemiskinan saat menghadapi risiko kerja atau kehilangan penghasilan.
Payung Hukum Pergub Nomor 29 Tahun 2024
Upaya perluasan Universal Coverage Jamsostek di Kalbar juga diperkuat dengan terbitnya Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pemberi kerja dan pekerja wajib menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjadi bagian dari strategi penanganan kemiskinan ekstrem di daerah.
Di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar, seluruh pegawai termasuk PPPK telah didaftarkan sebagai peserta. Namun untuk aparat desa dan anggota BPD, implementasinya masih menjadi kewenangan bupati dan wali kota.
Gubernur Kalbar sebagai wakil pemerintah pusat di daerah terus mendorong percepatan realisasi kepesertaan di tingkat desa agar perlindungan sosial semakin menyeluruh.
Jaminan Sosial Sebagai Instrumen Pengentasan Kemiskinan
Program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan saat terjadi risiko kerja, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi keluarga pekerja.
Dengan adanya jaminan sosial, beban masyarakat dapat ditekan dan ketahanan ekonomi rumah tangga lebih terjaga. Pemerintah berharap, melalui TOP UCJ, angka kemiskinan dapat ditekan secara signifikan melalui pendekatan perlindungan sosial yang terintegrasi.
Langkah ini menjadi momentum penting bagi Kalimantan Barat untuk memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan dan memastikan tidak ada pekerja yang tertinggal dari perlindungan negara.
FAQ Seputar Universal Coverage Jamsostek Kalbar
1. Apa itu Universal Coverage Jamsostek (UCJ)?
UCJ adalah kondisi di mana seluruh tenaga kerja telah terdaftar dan terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
2. Berapa target kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kalbar pada 2026?
Targetnya adalah 45 persen dari total tenaga kerja di Kalimantan Barat.
3. Mengapa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting?
Karena memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan pensiun dan beasiswa bagi anak ahli waris.
4. Apakah semua pekerja wajib menjadi peserta?
Ya, sesuai Pergub Kalbar Nomor 29 Tahun 2024, setiap pemberi kerja dan pekerja wajib mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.
5. Bagaimana peran Tim TOP UCJ?
Tim ini bertugas mengoordinasikan, mengawasi, dan mempercepat peningkatan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kalbar.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

