Rabu, 16 Juli 2025
Rabu, 02 April 2025
Menanggapi Kasus Money Politik dan Kontradiksi Keputusan Bawaslu Provinsi dan Gakkumdu
MUARA TEWEH - Suasana halal bihalal Idul Fitri di hari kedua menjadi momen bagi beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan tokoh masyarakat untuk berkunjung ke kantor Ikatan Wartawan Online (IWO) Barito Utara.
Dalam pertemuan ini, mereka membahas dinamika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Barito Utara yang penuh kontroversi.
Kontroversi Keputusan Bawaslu Provinsi
Pemilihan yang berlangsung pada 27 Desember 2024 dan kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) menghasilkan keputusan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 Maret 2025.
Namun, dalam prosesnya, terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan money politik oleh Gakkumdu.
Sayangnya, meski ditemukan bukti kuat, keputusan akhir justru diambil oleh Bawaslu Provinsi yang menyatakan kasus tersebut tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.
Hal ini bertentangan dengan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara dan hasil temuan Gakkumdu yang bahkan telah menetapkan tersangka di Polres Barito Utara.
Reaksi LSM dan Tokoh Masyarakat
Dalam diskusi tersebut, Ajidinor, SH, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan Bawaslu Provinsi yang dinilai tidak mencerminkan realitas di lapangan.
Menurutnya, Undang-Undang Pemilu No. 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 73 Ayat 1 dan 2, sudah jelas mengatur tentang sanksi terhadap pelanggaran money politik.
"Kasus ini sudah menjadi perbincangan luas, baik di media nasional maupun internasional. Jika keputusan ini tidak rasional, maka kita wajib mempertanyakannya," ujarnya.
Tokoh masyarakat, Salapan Ungking, juga menyampaikan keresahan masyarakat terkait ketidakjelasan proses hukum dalam Pilkada ini.
Ia menyoroti bagaimana hukum seakan dibuat abu-abu sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu bisa semakin menurun.
"Jangan sampai ada mafia hukum yang bermain di sini," tegasnya.
Ola Dewi, Humas Dewan Adat Dayak Barito Utara, menambahkan bahwa sengketa Pilkada yang berlarut-larut telah banyak menguras tenaga dan energi masyarakat.
Ia berharap Presiden RI turun tangan untuk melihat situasi di Barito Utara dan mempertimbangkan pergantian Pj Bupati melalui keputusan Menteri Dalam Negeri.
Tuntutan Masyarakat dan Langkah Selanjutnya
Ketua LSM, Yudan Baya, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada titik terang dan keadilan bagi masyarakat Barito Utara.
Bahkan, ia menegaskan kesiapan untuk membawa kasus ini ke tingkat nasional hingga ke Istana Negara.
"Kami yakin Presiden RI akan mendengar dan menindaklanjuti permasalahan ini demi masa depan demokrasi yang lebih bersih dan transparan," tuturnya.
Di sisi lain, Ketua IWO Barito Utara, Hison, menegaskan bahwa praktik money politik sangat merusak tatanan demokrasi yang jujur dan adil.
Ia menutup diskusi dengan harapan bahwa ke depannya tidak ada lagi transaksi jual beli suara dalam setiap pemilu.
"Selain bersilaturahmi, hari ini kita juga membahas hal yang sangat penting bagi masa depan demokrasi di negeri ini," pungkasnya.
Reporter: Henryanus Achiang
Minggu, 30 Maret 2025
Sebait Kata Haji Gogo Purmanjaya: Demi Barito Utara dan Titipan Pesan untuk Presiden Prabowo Subianto
BARITO UTARA – Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS Barito Utara telah menyedot perhatian publik. Pasangan calon Agi Saja berhasil memenangkan PSU, namun di saat yang sama, bendahara tim pemenangan mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan politik uang. Situasi ini terus menjadi perbincangan hangat, apalagi setelah laporan masyarakat ke Bawaslu Provinsi Kalteng mengenai politik uang ditolak dengan alasan pasangan calon tidak terbukti melakukannya secara langsung.
“Ya mustahil lah Paslonnya langsung membagikan uang dengan tangannya sendiri. Kenapa tidak dikaji dahulu dengan melibatkan KPK dan PPATK, tentang kemungkinan pelaku pasif,” ungkap seorang warga yang merasa kecewa.
Suara Hati Haji Gogo Purmanjaya
Media Info Polri dan Kalimantan Live berkesempatan mewawancarai Haji Gogo Purmanjaya di kediamannya di Kelurahan Jingah, Muara Teweh, Barito Utara. Duduk di sebuah kursi sederhana, ia menyampaikan pandangannya tentang kondisi demokrasi di daerahnya.
“Kita melihat demokrasi di Barito Utara, satu-satunya yang seperti ini di Indonesia. Kita hanya berharap pihak yang berwenang lebih membuka mata,” ujar Gogo dengan nada tenang.
Ia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap keputusan-keputusan yang dianggap belum berpihak pada keadilan. Menanggapi berbagai cobaan, termasuk pembatalan kemenangannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) serta dugaan politik uang dalam PSU, ia hanya bisa bertawakal.
“Menghadapinya kita hanya tawakal, menyerahkan semuanya kepada Yang Maha Kuasa. Yang Kuasa tidak pernah tidur,” kata Gogo penuh keyakinan.
Gogo juga menegaskan bahwa hati nurani manusia akan selalu mampu membedakan mana yang benar dan salah.
“Masyarakat bisa menilai, para tokoh bisa menilai, media menilai, publik menilai. Silakan menilai apa yang terjadi saat ini,” ujarnya.
Harapan untuk Presiden Prabowo Subianto
Di sela wawancara, Haji Gogo Purmanjaya menitipkan harapannya kepada Presiden Prabowo Subianto serta para pemimpin negara lainnya agar dapat melihat realitas politik yang terjadi di Barito Utara.
“Mudah-mudahan Presiden sebagai pimpinan tertinggi negara bisa menilai keadaan ini. Demikian juga dengan Kapolri, lebih-lebih Mahkamah Konstitusi, inilah kondisi Barito Utara,” katanya dengan penuh harapan.
Meski menghadapi berbagai tantangan, Gogo tetap tenang, apalagi menjelang Idul Fitri. Baginya, hari raya harus disambut dengan kegembiraan dan kebersamaan.
“Mekanisme proses tetap berjalan, kita serahkan kepada kuasa hukum. Tapi saat ini menjelang Idul Fitri, kita harus tenang, berkumpul dengan keluarga, dan bersilaturahmi,” pesannya.
Sebagai putra asli Desa Tumpung Laung, Barito Utara, Haji Gogo Purmanjaya menutup wawancara dengan ucapan selamat Idul Fitri untuk seluruh masyarakat Barito Utara.
“Minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin. Tetap optimis, kebenaran akan selalu dimenangkan oleh Yang Maha Kuasa,” ucapnya mengakhiri perbincangan.
Kamis, 27 Maret 2025
Puluhan Ormas dan LSM Demo Desak Keadilan di Pilkada 2024 di Depan Kantor Bawaslu Barito Utara
Barito Utara, Kalteng – Puluhan gabungan organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Peduli Demokrasi (AMPD) menggelar aksi damai di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Utara. Mereka menuntut penegakan hukum terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi dalam periode pemilihan kepala daerah 2024–2030.
Aksi ini dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, termasuk pemuka adat, anggota Ormas, serta perwakilan dari Pemuda Pancasila. Salah satu tokoh yang hadir adalah Ketua Gerbang Pemuda Dayak, Putes Lekas, yang menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon.
"Kami hadir di sini bukan untuk membela paslon 01 atau 02. Kami hanya ingin memastikan bahwa demokrasi berjalan dengan adil tanpa menimbulkan perpecahan di masyarakat," ujarnya.
Seruan Perdamaian dari Tokoh Masyarakat
Mantan Ketua Dewan Adat Kabupaten, Jenio Soeharto, juga menyampaikan aspirasi dengan penuh ketulusan. Ia menekankan pentingnya menjaga persatuan, terutama di tengah suasana bulan Ramadan.
"Kami datang ke Bawaslu dengan hati yang bersih (Atei Puti Lepusu Lio), tanpa kebencian, tanpa kepentingan politik. Jangan sampai pesta demokrasi ini memecah belah kita," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan LSM, Ahmad Yudan Baya, yang menyatakan dukungannya terhadap upaya Bawaslu dan Gakkumdu dalam menegakkan aturan demokrasi.
Aspirasi yang Diterima Bawaslu
Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawangsa, memastikan bahwa pihaknya telah menerima seluruh aspirasi dari aliansi ini. Ia menjelaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran pemilu sedang berlangsung di tingkat provinsi.
"Kami sudah menerima laporan ini dan telah menerangkannya agar tidak terjadi kesalahpahaman. Proses hukum terhadap pelanggaran administrasi TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) saat ini sedang ditangani Bawaslu Provinsi Kalteng," ungkapnya.
Dalam aksi damai ini, aliansi menyampaikan tiga poin utama tuntutan mereka:
Dugaan money politics yang mempengaruhi hasil pemilu.
Isu penangguhan tiga tersangka dalam kasus OTT.
Dugaan pelanggaran administrasi TSM yang saat ini ditangani Bawaslu Provinsi.
Aksi ini menjadi bukti bahwa masyarakat Barito Utara peduli terhadap demokrasi yang bersih dan adil. Para tokoh berharap agar kasus ini ditangani dengan serius sehingga pesta demokrasi tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Reporter: Henryanus Achiang
Rabu, 19 Maret 2025
Buka Bareng Medco Energi Bangkanai, IWO, dan AWPI di Barito Utara: Momen Silaturahmi dan Sinergi
![]() |
Buka Bareng Medco Energi Bangkanai, IWO, dan AWPI di Barito Utara Momen Silaturahmi dan Sinergi. |
Barito Utara, Kalteng – Dalam suasana penuh kebersamaan di bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, PT Medco Energi Bangkanai menggelar acara buka puasa bersama dengan para insan media di Barito Utara.
Acara ini berlangsung di Café Talla, Muara Teweh, pada 18 Maret 2025 dan dihadiri oleh perwakilan dari Ikatan Wartawan Online (IWO) serta Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI).
Di sela-sela acara, Manager Field Relation dan Security PT Medco Energi Bangkanai, Rifian Pragita Oktara, mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam kepada para insan media yang telah meluangkan waktunya untuk hadir.
Ia menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Roadshow Kelembagaan - Safari Ramadan 2025, yang rutin diselenggarakan setiap tahun sebagai bentuk kerja sama dan sinergi antara perusahaan dan media.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan teman-teman wartawan yang telah memberitakan kegiatan kami selama ini. Semoga kebersamaan ini terus terjalin dan membawa manfaat bagi semua pihak,” ujar Rifian dengan penuh semangat.
Lebih lanjut, Rifian juga menyampaikan harapannya agar PT Medco Energi Bangkanai dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Barito Utara.
“Kami berharap adanya dukungan dan doa dari semua pihak agar operasional perusahaan berjalan lancar, semakin maju, dan berkualitas,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua IWO Barito Utara, Hison, turut memberikan apresiasi terhadap kepedulian PT Medco Energi Bangkanai terhadap insan media dan masyarakat sekitar.
Menurutnya, perusahaan ini selalu menunjukkan komitmen sosialnya melalui berbagai kegiatan berbagi, terutama di bulan Ramadan.
“Atas nama teman-teman media di Barito Utara, kami mengucapkan terima kasih kepada PT Medco Energi Bangkanai atas apresiasi dan sinergi yang telah terjalin selama ini. Hubungan yang baik antara perusahaan dan media sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar Hison.
Ia juga menambahkan bahwa momen buka puasa bersama ini bukan hanya sekadar acara seremonial, tetapi juga ajang untuk membangun komunikasi yang lebih erat antara media dan perusahaan.
“Dari acara seperti ini, kita bisa melihat betapa pentingnya relasi, dukungan, dan gagasan yang disampaikan oleh PT Medco Energi Bangkanai. Mereka juga sangat terbuka dan transparan dalam komunikasi dengan media,” tambahnya.
Hison menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antara media, perusahaan, dan pemerintah demi kelancaran pembangunan di Kabupaten Barito Utara.
“Mari kita terus mendukung program-program yang bermanfaat bagi masyarakat dan menjaga sinergi ini agar pembangunan daerah bisa berjalan lancar tanpa kendala,” pungkasnya.
Acara buka puasa bersama ini menjadi bukti nyata bagaimana sinergi antara perusahaan dan media dapat terus diperkuat, tidak hanya dalam aspek pemberitaan tetapi juga dalam membangun hubungan yang harmonis dan saling mendukung demi kemajuan daerah.
Reporter: Henryanus achiang
Minggu, 16 Maret 2025
9 Orang Diamankan Polisi Diduga Lakukan Money Politik Jelang PSU di Barito Utara
![]() |
9 Orang Diamankan Polisi Diduga Lakukan Money Politik Jelang PSU di Barito Utara. |
Barito Utara - Menjelang Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara, suasana politik semakin memanas. Baru-baru ini, pihak kepolisian mengamankan sembilan orang diduga dari Paslon 02 yang diduga juga terlibat dalam praktik money politik di jalan pramuka ll.
Meski begitu, pihak Bawaslu dan aparat penegak hukum masih belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.
Menurut pernyataan dari pihak kepolisian, mereka hanya melakukan pengamanan sementara terhadap sembilan orang tersebut, bukan melakukan penangkapan.
"Kami dari pihak kepolisian hanya melakukan pengamanan saja, dan bukan penangkapan. Ini adalah ranahnya Bawaslu yang melakukan pemeriksaan. Polisi hanya melakukan pengamanan sementara," ujar AKBP Singgih Febrianto kepada awak media.
Kapolres Barito Utara pun berharap agar pihak Bawaslu segera melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang yang diamankan di Mapolres Barito Utara.
Berdasarkan hasil penggerebekan yang dilakukan oleh warga bersama aparat kepolisian, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik money politik ini, di antaranya:
- Uang tunai sebesar Rp 250 juta dalam kantong plastik berwarna ungu.
- Daftar nama penerima uang.
- Nomor NIK, KK, dan nomor HP para penerima.
- Atribut pasangan calon (paslon).
- Satu unit mobil.
- Tujuh unit sepeda motor.
Dari hasil bocoran yang beredar, sembilan orang yang diamankan diduga merupakan bagian dari tim pendukung pasangan calon nomor 02.
Salah satu nama yang mencuat adalah Muhammad Al Gazali alias Deden, yang disebut sebagai bendahara tim paslon 02.
Berikut daftar nama lengkap mereka yang diamankan:
- Widiana Tribwibowo
- Radi Irawan
- Tajali Rahman
- Purnama Wati
- Anggun Novita
- Gilang Ramadhan
- Lala Mariska
- Alisha Berliana Sayupi
- Muhammad Gazali Rahman
Hingga saat ini, pihak Bawaslu belum memberikan pernyataan resmi terkait siapa saja yang terdaftar dalam daftar penerima uang tersebut.
Reporter: Henry
Kamis, 06 Maret 2025
Dewan Adat Dayak Beri Waktu 4 Hari, PT. BDA Wajib Bayar Denda Adat di Barito Utara
![]() |
Dewan Adat Dayak Beri Waktu 4 Hari, PT. BDA Wajib Bayar Denda Adat di Barito Utara. |
Barito Utara – Setelah melalui proses mediasi yang panjang, akhirnya PT. Batubara Duaribu Abadi (BDA) diwajibkan untuk membayar tali asih dan denda adat dalam waktu 4 hari.
Keputusan ini diambil dalam rapat mediasi yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada Kamis, 6 Maret 2025.
Rapat tersebut difasilitasi oleh Camat Teweh Baru, H. Jhoni, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Mantir Adat, Damang Adat Teweh Baru, serta Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara dan Kecamatan Teweh Baru.
Kasus ini bermula dari keluhan tiga warga Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, yaitu Bapak Salapan Ungking, Tri Esa Mahendra, dan Minal Abidin.
Mereka menyatakan bahwa kegiatan operasional PT. BDA telah merusak lahan dan kebun mereka, yang menjadi sumber penghidupan utama.
Setelah serangkaian mediasi, disepakati bahwa PT. BDA harus membayar:
- Denda adat: Rp 222 juta
- Tali asih/ganti rugi lahan: Sekitar Rp 200 juta
Keputusan ini diambil berdasarkan kearifan lokal yang diakui oleh negara dan berlandaskan Peraturan Gubernur No. 8 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat Dayak.
Hison, selaku Ketua II Dewan Adat Dayak Kabupaten Barito Utara, menegaskan bahwa perusahaan harus lebih menghormati keputusan lembaga adat.
Menurutnya, Damang dan Mantir Adat memiliki otoritas dalam penyelesaian sengketa berdasarkan hukum adat Dayak.
“Mereka itulah yang berhak menetapkan keputusan, karena sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 8 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat Dayak,” ujar Hison dengan tegas.
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan komitmen PT. BDA yang kerap mengalami permasalahan dengan masyarakat di wilayah operasionalnya.
Sementara itu, Mula Dewi, Humas Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara, mengungkapkan bahwa mediasi telah dilakukan beberapa kali. Bahkan, sebagai bentuk toleransi, nilai denda adat sudah dikurangi secara signifikan.
“Bukan lagi diturunkan sepinggang, tapi selutut sudah diturunkan ini,” ungkap Mula Dewi, menggambarkan betapa besar toleransi yang telah diberikan kepada PT. BDA.
Dalam mediasi ini, pihak PT. BDA terlihat kooperatif, namun perwakilannya menyatakan bahwa keputusan akhir harus melalui persetujuan manajemen pusat.
“Nanti akan kami teruskan ke pimpinan lagi,” kata perwakilan PT. BDA dalam mediasi tersebut.
Namun, jawaban seperti ini dinilai hanya sebagai strategi untuk mengulur waktu. Banyak peserta mediasi yang menilai bahwa ini bukan pertama kalinya PT. BDA menggunakan cara tersebut.
Camat Teweh Baru, H. Jhoni, mengaku berada dalam posisi yang sulit dalam menangani permasalahan ini.
“Satu sisi harus mendukung investor, namun di sisi lain harus melindungi warga,” ujarnya.
Namun, dengan adanya keputusan ini, PT. BDA diberikan batas waktu selama 4 hari untuk menyelesaikan pembayaran denda adat dan tali asih kepada warga yang terdampak.
Minggu, 02 Maret 2025
PT. NPR Dituding Ciptakan Manajemen Konflik, Klaim Bebaskan Lahan 140 Hektar Tanpa Bukti
![]() |
PT. NPR Dituding Ciptakan Manajemen Konflik, Klaim Bebaskan Lahan 140 Hektar Tanpa Bukti. |
Barito Utara – Polemik terkait tambang batu bara yang dioperasikan oleh PT. Nusa Persada Recsues (NPR) di Km. 90, Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, terus memanas. Meskipun hasil tambang akan dikirim melalui jalur PT. MBL ke Kalimantan Timur, konflik antara masyarakat dan perusahaan terus terjadi, terutama terkait pembebasan lahan.
Selama beberapa bulan terakhir, ketidakjelasan mengenai lahan yang diklaim telah dibebaskan oleh PT. NPR telah memicu perselisihan di antara warga. Beberapa kelompok masyarakat mengaku memiliki hak kelola atas lahan yang diklaim telah dibebaskan, sementara pihak lain diduga mengantongi surat kepemilikan yang tidak valid. Hal ini menyebabkan ketegangan di antara warga Desa Karendan dan Desa Muara Pari.
Pada tanggal 28 Februari 2025, Polres Barito Utara menggelar mediasi di aula kantor mereka untuk menyelesaikan konflik ini. Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa PT. NPR mengklaim telah membebaskan lahan seluas 140 hektar, sementara masih ada 190 hektar lainnya yang belum dibebaskan dan akan dibahas lebih lanjut di Polsek Lahei.
Mediasi Berujung Debat Kusir
Awalnya, mediasi berlangsung kondusif. Namun, memasuki jam kedua, situasi mulai memanas ketika pihak yang mengaku telah membebaskan lahan menolak permintaan verifikasi ulang terhadap patok batas dan titik koordinat lahan yang telah mereka bebaskan.
Hison, salah satu pengelola lahan, menyuarakan kekecewaannya usai mediasi. Ia merasa dirugikan karena PT. NPR tetap beroperasi di lahan yang mereka kelola tanpa menunjukkan bukti sah mengenai pembebasan lahan tersebut.
“Saya merasa tidak adil jika PT. NPR tetap beroperasi tanpa menunjukkan dokumen resmi, titik koordinat, dan batas lahan yang telah mereka bebaskan. Kami kehilangan ribuan tanaman karet dan kebun singkong akibat penggusuran ini,” ujar Hison dengan nada kesal.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kelompok pengelola lahan telah memiliki izin dari pemerintah dan lembaga adat setempat sejak awal. Namun, PT. NPR diduga sengaja menciptakan konflik dengan mengklaim telah membebaskan lahan yang sebenarnya masih dalam pengelolaan masyarakat.
“Kalau memang sudah membebaskan lahan, tunjukkan batas yang jelas! Jangan malah membiarkan konflik terjadi di antara warga,” tegasnya.
Kepala Desa Juga Meragukan Klaim PT. NPR
Dalam mediasi, Kepala Desa Karendan, Ricy, juga mempertanyakan klaim PT. NPR terkait pembebasan lahan tersebut.
“Kalau memang sudah ada pembebasan lahan, mana buktinya? Saya selaku kepala desa harus mengetahui segala pengurusan lahan di wilayah kami. Jangan hanya bicara tanpa data,” tuntut Ricy.
Senada dengan itu, Prianto Samsuri, salah satu tokoh masyarakat, menegaskan bahwa jika PT. NPR benar telah membebaskan lahan 140 hektar, maka mereka harus menunjukkan dokumen resmi serta titik koordinatnya di lapangan.
“Saya sudah sejak tahun 2019 mengoordinasikan lahan di sini. Saya tahu siapa pemilik dan pengelola aslinya. Kalau memang benar sudah ada pembebasan, ayo kita cek bersama di lapangan,” katanya.
PT. NPR Diminta Transparan
Dengan berbagai tuntutan dari masyarakat, PT. NPR kini dihadapkan pada kewajiban untuk menunjukkan bukti nyata terkait klaim pembebasan lahan. Jika tidak segera diselesaikan dengan transparansi, konflik ini berpotensi terus berlanjut dan memperkeruh hubungan antara perusahaan dan masyarakat setempat.
Hingga mediasi berakhir, pihak PT. NPR belum juga menunjukkan data yang diminta. Masyarakat pun berharap ada langkah lebih lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan kejelasan status lahan dan menghindari konflik berkepanjangan.
Sabtu, 01 Maret 2025
Debat Kusir dalam Mediasi PT. NPR Tak Berujung Kesepakatan
![]() |
Debat Kusir dalam Mediasi PT. NPR Tak Berujung Kesepakatan. |
Mediasi Berlangsung Panas
Mediasi Berlanjut ke Sesi Kedua, Tetap Tanpa Hasil
Jumat, 28 Februari 2025
Polda Kalteng Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Disdik ke Kejati
![]() |
Polda Kalteng Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Disdik ke Kejati. |
Palangka Raya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi melimpahkan berkas perkara kasus korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kalteng pada Rabu (26/2/25).
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol. Erlan Munaji, mengonfirmasi bahwa dalam proses ini, tujuh tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama dengan barang bukti terkait kasus tersebut.
Sementara itu, satu tersangka lainnya diketahui telah meninggal dunia sebelum proses hukum berlanjut.
“Kasus ini sudah dinyatakan tahap dua oleh penyidik sehingga diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Erlan.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Erlan menegaskan bahwa Polda Kalteng tetap berkomitmen dalam menangani setiap kasus korupsi yang terjadi di wilayah hukumnya secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Ia juga menyebut bahwa penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi di Disdik Kalteng.
“Kami akan terus bekerja maksimal agar kasus ini dapat dituntaskan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kasus korupsi di lingkungan Disdik Kalteng ini menjadi sorotan karena diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.
Masyarakat pun berharap agar proses hukum berjalan transparan dan para pelaku dapat menerima hukuman yang setimpal.
Pihak Kejati Kalteng kini akan melanjutkan proses hukum dengan menyusun dakwaan sebelum kasus ini dibawa ke meja hijau.
Publik menunggu langkah berikutnya dalam proses peradilan guna menegakkan keadilan di sektor pendidikan.