Terkait SLHS dan Kekosongan Ahli Gizi, BGN Tutup Sementara SPPG di Desa Anik Dingir Kabupaten Landak

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan

Minggu, 19 April 2026

Terkait SLHS dan Kekosongan Ahli Gizi, BGN Tutup Sementara SPPG di Desa Anik Dingir Kabupaten Landak

Foto SPPG Desa Anik Dingir Yang
Oprasionalnya sementara di hentikan

LANDAK - Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Anik Dingir, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Kaliamantan Barat. Mendadak menghentikan oprasionalnya untuk mengantar MBG di Sekolah - sekolah terhitung pada tanggal 13 April 2026.

Kejadian tersebut menjadi tanda tanya dari pihak orang tua murid yang menerima manfaat MBG, pasalnya MBG di Desa Anik Dingir tersebut baru berjalan kurang lebih satu bulan belakangan ini.

"Selasa (14/4) kemarin anak saya bilang kami tidak dapat MBG lagi, katanya MBG di Anik tutup tidak tau tutupnya sampai kemungkinan ada masalah," ungkap Yanti salah satu orangtua penerima MBG di Anik kepada media ini. Kamis (16/4/2026).

Setelah itu, tim media mencoba mengkonfirmasi langsung dan menghubungi Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Landak Yohanes, saat dihubungi dirinya pun membenarkan, bahwa SPPG di Desa Anik Dingir tersebut untuk saat ini memberhentikan Oprasionalnya sementara waktu.

"Iya pak benar di hentikan sementara waktu ini oprasionalnya, mudah -mudahan dalam satu atau dua minggu kedepanya bisa kembali beroperasi," ujar Yohanes Korwil BGN Landak saat di konfirmasi. Jumat (17/4/2026).

Ia mengatakan, penutupan sementara dapur SPPG tersebut dikarenakan ada dua faktor, yang pertama karena terkait ahli gizi dan yang kedua terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

"SPPG Anik itu, dibagian staf Ahli gizi nya saat ini terjadi kekosongan karena mengundurkan diri, kemudian saat ini juga sedang menunggu hasil pengujian sampel makanan SPPG nya keluar. Inilah yang menjadi alasan untuk menghentikan Oprasionalnya sementara," kata Yohanes.

Perlu diketahui SLHS merupakan sertifikat resmi dari Dinas Kesehatan. Dokumen ini membuktikan bahwa dapur penyedia makanan telah memenuhi standar kebersihan dan kelayakan pangan.

“SLHS bertujuan menjamin makanan yang disajikan aman, bergizi, dan higienis bagi masyarakat,” tambah Yohanes.

Ditanya Terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ada di dapur SPPG Desa Anik Dingir, ia menjelaskan tidak ada masalah.

"Untuk IPAL mereka sudah ada pengajuan dan sudah sesuai SOP," tutup Yohanes.

BGN Wajibkan Semua SPPG Kantongi SLHS di Bulan Agustus

Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada Agustus mendatang. 

Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan pihaknya bakal mendorong percepatan sertifikasi standar higiene tersebut.

"Target saya, bulan Juni semua SPPG sudah mendaftar dan bulan Agustus seluruh SPPG sudah ber-SLHS," kata Nanik dalam keterangan resminya, Jumat (17/4/2026).

Nanik mengatakan, sampai saat ini jumlah SPPG yang mengantongi SLHS terus bertambah. Pada akhir September 2025, tercatat baru 39 SPPG yang mengantongi SLHS.

Namun, per 15 April 2026 jumlah SPPG yang mengantongi sertifikat itu sudah mencapai 13.576 unit atau 52,37 persen dari 25.925 SPPG yang sedang beroperasi.

Sementara, jumlah SPPG yang telah mengajukan SLHS ke Dinas Kesehatan setempat sudah mencapai 16.681 unit atau 81,39 persen. Nanik menegaskan, oihaknya akan terus mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk ikut berperan dalam percepatan sertifikasi dapur MBG.

“Tetap harus mengacu pada persyaratan-persyaratan yang wajib dipenuhi oleh SPPG," ujar Nanik.

Pada saat yang bersamaan, BGN tanpa sertifikat SLHS juga akan ditindak tegas karena dinilai belum mematuhi kewajiban administratif.

Nanik mentakan bakal memerintahkan Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan di BGN untuk membekukan sementara SPPG yang belum mengurus SLHS. Tindakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah menjaga kualitas dan keamanan makanan yang disajikan kepada jutaan penerima manfaat.

 "Untuk SPPG yang belum mendaftar SLHS, kami akan instruksikan dilakukan suspensi atau penghentian sementara operasional," tutur Nanik.

BGN Wajibkan Semua Dapur MBG Kantongi SLHS di Bulan Agustus Sebagai informasi, pemerintah mencatat per 30 Maret 2026 program MBG telah menjangkau 61.680.043 penerima manfaat. 

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut, MBG itu disalurkan melalui mencapai 26.066 unit SPPG di 38 provinsi. Pemerintah menyatakan akan terus menyempurnakan pelaksanaan program MBG sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto. 

“Atas perintah Presiden, kita diminta sudah sempurna sebelum akhir tahun,” ujar Zulhas dalam rapat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (dikutip dari Kompas.com)

BGN Tegas Bakal Stop Operasional SPPG Bila Tak Miliki SLHS dan IPAL

Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang baru beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) maksimal satu bulan setelah mulai beroperasi.

Ketentuan tersebut menjadi syarat utama dalam menjamin keamanan pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu disampaikan Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (20/1).

"Kami mensyaratkan seluruh SPPG baru yang baru beroperasi maka maksimal satu bulan setelah beroperasi sudah harus memiliki SLHS. Karena pada saat penilaian SLHS memang SPPG tersebut harus sudah operasional," kata Dadan.

Menurut Dadan, SLHS hanya dapat diberikan kepada SPPG yang sudah beroperasi, karena proses penilaian mencakup berbagai aspek, mulai dari pelatihan pegawai hingga menu makanan yang disajikan kepada penerima manfaat.

"Terkait dengan SLHS, SPPG baru yang akan operasional kita perintahkan untuk meminta rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten masing-masing," sambungnya.

Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, kata Dadan, maka operasional SPPG akan dihentikan sementara. Selain aspek higiene dan sanitasi, BGN juga mewajibkan setiap SPPG memiliki sistem pengolahan limbah berupa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).Ketentuan tersebut akan menjadi bagian dari proses sertifikasi ke depan.

 "Kemudian untuk pengolahan limbah, kami mensyaratkan bahwa di setiap SPPG ada IPAL dan ini menjadi bagian nanti sertifikasi," ucapnya.

BGN akan memberikan kesempatan kepada SPPG yang belum memiliki pengolahan limbah untuk segera melengkapinya. Apabila setelah diberikan tenggat waktu SPPG tetap tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka operasionalnya berpotensi dihentikan.

"Ketika kesempatan sudah diberikan dan tetap tidak membuat kemungkinan besar SPPG itu akan kita hentikan," tegas Dadan.(dikutip dari web BGN)

(RED)

  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.