SEKADAU - Menyongsong pemilu tahun 2029 mendatang, Bawaslu melakukan pelbagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu dengan selalu memaksimalkan pertemuan, baik formal maupun nonformal, baik dengan institusi pemerintah ataupun swasta serta dengan Ormas, OKP, dan Peserta Pemilu, bahkan tidak terkecuali pula dengan individu masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih saat ada kesempatan tatap muka.
Seperti yang dilakukan oleh Muhammad Sandi, anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, yang melakukan konsolidasi demokrasi sekaligus mensosialisasikan tugas dan fungsi Bawaslu. Hal ini merupakan upaya pencegahan pelanggaran pemilu dengan menjelaskan peran Bawaslu kepada Yulius, salah satu warga yang dijumpai yang bekerja sebagai tenaga pengamanan di SMAN 1 Belitang Hulu (Senin, 20/7).
Anggota Bawaslu ini mengatakan bahwa sebenarnya peran masyarakat sangat penting dalam mengawasi seluruh tahapan pemilu nasional dan pemilu lokal.
"Pengawasan secara mandiri yang dilakukan oleh masyarakat, itu juga suatu keharusan dan mutlak. Pengawasan Pemilu itu tugas kita bersama, bukan hanya dilakukan oleh Bawaslu, dan pengawasan kita itu dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu jangan takut mengawasi pemilu, supaya pemilu itu bermartabat dan berkualitas," ucapnya.
Pengawasan partisipatif ini dikatakan merupakan pengawasan mandiri yang didasari pada kebutuhan warga agar hasil pemilu sesuai dengan harapan bersama, yaitu pemilu bersih, damai, dan akuntabel.
- Memuat artikel...

