Kejati Kalbar Selamatkan Rp115 Miliar dari Kasus Korupsi Tambang Bauksit
![]() |
| Foto: Konferensi pers Pengungkapan Kasus Korupsi Tambang Bauksit di Aula Bahruddin Lopa Lantai 4 Kejati Kalbar, Kamis (16/4/2026) |
PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat, Kamis (16/4/2026).
Konferensi pers berlangsung di Aula Bahruddin Lopa Lantai 4 Kejati Kalbar sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Siju, S.H., M.H., didampingi Asisten Intelijen, Koordinator, para Kasi Bidang Pidsus, serta Kasi Penkum, menyampaikan bahwa penyidik telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp115.000.000.000.
“Penyelamatan keuangan negara dilakukan dengan menitipkan uang Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) ke penyidik Kejati Kalbar. Uang tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara,” tegas Siju.
Penyelamatan itu merupakan bagian dari penyidikan perkara tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor 01/O.1/Fd.1/01/2026 tanggal 2 Januari 2026.
Perkara ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat terkait kegiatan pertambangan bauksit periode 2017–2023. Menindaklanjuti laporan itu, Kejati Kalbar menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit.
Setelah rangkaian penyelidikan, tim penyidik menyimpulkan terdapat peristiwa hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Selama proses penyidikan, salah satu badan usaha di bidang pertambangan yang sejak 2019–2022 belum merealisasikan kewajiban membayar Jaminan Kesungguhan Pembangunan Smelter, akhirnya menitipkan uang jaminan sebesar Rp115 miliar kepada penyidik Kejati Kalbar.
Kejati Kalbar menegaskan capaian tersebut merupakan komitmen penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian keuangan negara sebagai keberpihakan kepada kepentingan publik.
Proses penyidikan masih berjalan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kehati-hatian guna memastikan penegakan hukum dilakukan secara tepat dan berkeadilan.
Ke depan, perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik serta untuk menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.



















