Berita BorneoTribun: Hukum hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan
iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 April 2026

Kejati Kalbar Selamatkan Rp115 Miliar dari Kasus Korupsi Tambang Bauksit

Foto: Konferensi pers Pengungkapan Kasus Korupsi Tambang Bauksit di Aula Bahruddin Lopa Lantai 4 Kejati Kalbar, Kamis (16/4/2026)

PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat, Kamis (16/4/2026).

Konferensi pers berlangsung di Aula Bahruddin Lopa Lantai 4 Kejati Kalbar sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Siju, S.H., M.H., didampingi Asisten Intelijen, Koordinator, para Kasi Bidang Pidsus, serta Kasi Penkum, menyampaikan bahwa penyidik telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp115.000.000.000.

“Penyelamatan keuangan negara dilakukan dengan menitipkan uang Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) ke penyidik Kejati Kalbar. Uang tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara,” tegas Siju.

Penyelamatan itu merupakan bagian dari penyidikan perkara tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor 01/O.1/Fd.1/01/2026 tanggal 2 Januari 2026.

Perkara ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat terkait kegiatan pertambangan bauksit periode 2017–2023. Menindaklanjuti laporan itu, Kejati Kalbar menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit.

Setelah rangkaian penyelidikan, tim penyidik menyimpulkan terdapat peristiwa hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Selama proses penyidikan, salah satu badan usaha di bidang pertambangan yang sejak 2019–2022 belum merealisasikan kewajiban membayar Jaminan Kesungguhan Pembangunan Smelter, akhirnya menitipkan uang jaminan sebesar Rp115 miliar kepada penyidik Kejati Kalbar.

Kejati Kalbar menegaskan capaian tersebut merupakan komitmen penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian keuangan negara sebagai keberpihakan kepada kepentingan publik.

Proses penyidikan masih berjalan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kehati-hatian guna memastikan penegakan hukum dilakukan secara tepat dan berkeadilan.

Ke depan, perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik serta untuk menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Rabu, 15 April 2026

Polres Kubu Raya Ungkap Kasus Kriminal dan Narkoba, 3 Kasus Narkotika Terungkap

Foto: Konferensi pers pengungkapan kasus kriminal dan narkotika periode Maret hingga pertengahan April 2026 di Aula Polres Kubu Raya, Rabu (15/4/2026) 

KUBU RAYA – Polres Kubu Raya menggelar rilis pengungkapan kasus kriminal dan narkotika periode Maret hingga pertengahan April 2026 di Aula Polres Kubu Raya, Rabu (15/4/2026) pukul 10.30 WIB.

Rilis dihadiri Wakapolres Kubu Raya Kompol Andri Syahroni, S.AP., M.AP yang mewakili Kapolres, Kasat Reskrim IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Tr.K., S.I.K., KBO Satresnarkoba IPTU Raimundus Nonnatus Gawe, jajaran Humas Polres Kubu Raya, serta awak media.

Polres Kubu Raya menyampaikan permohonan maaf karena Kapolres berhalangan hadir lantaran mengikuti rapat di Polda Kalimantan Barat terkait kunjungan Menko Polhukam dan Kapolri.

Ungkap Kasus Kriminal

Satreskrim berhasil mengungkap sejumlah kasus, di antaranya penggelapan, migas ilegal, pencurian dengan pemberatan, serta perlindungan anak di bawah umur.

Kasus penggelapan di Sungai Raya telah masuk tahap penyidikan dan berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara kasus migas ilegal diungkap di Rasau Jaya. Pelaku kedapatan mengangkut BBM jenis Pertalite menggunakan kendaraan roda tiga untuk diperjualbelikan tanpa izin.

Polisi juga mengungkap pencurian dengan pemberatan. Pelaku masuk ke rumah korban lewat pintu dapur dan mengambil sejumlah barang berharga. Untuk kasus perlindungan anak, saat ini masih dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.

KBO Satresnarkoba IPTU Raimundus Nonnatus Gawe menyampaikan, pihaknya mengungkap tiga kasus peredaran narkotika selama Maret–April 2026.

Kasus menonjol terjadi di Kecamatan Batu Ampar. Tersangka diduga lama mengedarkan narkotika hingga meresahkan warga dan menyasar pelajar.

Petugas juga menggagalkan penyelundupan narkotika melalui Bandara Supadio. Pelaku menyembunyikan barang di dalam pakaian untuk mengelabui petugas, namun berhasil diamankan sebelum keluar area bandara berkat koordinasi yang baik.

Kasus lain adalah pengiriman narkotika lewat jasa ekspedisi yang akan dikirim ke luar daerah. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Wakapolres Kompol Andri Syahroni menegaskan, keberhasilan pengungkapan tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi.

Ia mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian, penipuan, penggelapan, serta peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kubu Raya serta segera melapor apabila mengetahui tindak kejahatan,” ujarnya.

Rilis diakhiri sesi tanya jawab bersama awak media sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Selasa, 14 April 2026

Pemprov Kaltim Fasilitasi Pemulangan Anak Korban Kekerasan Secara Gratis

Pemprov Kaltim menjamin perlindungan enam anak korban kekerasan melalui rumah perlindungan tahun 2026 lengkap dengan layanan kesehatan dan pemulihan mental. (Gambar ilustrasi AI)
Pemprov Kaltim menjamin perlindungan enam anak korban kekerasan melalui rumah perlindungan tahun 2026 lengkap dengan layanan kesehatan dan pemulihan mental. (Gambar ilustrasi AI)

Samarinda — Pemerintah Provinsi di Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan perlindungan maksimal bagi enam anak korban kekerasan melalui fasilitas rumah perlindungan sepanjang tahun 2026. Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kaltim, Kholid Budhaeri, menyampaikan bahwa hingga tahun ini rumah perlindungan telah melayani tujuh orang yang terdiri dari satu ibu dan enam anak.

“Tahun ini rumah perlindungan melayani tujuh orang, yaitu satu ibu dan enam anak,” ujar Kholid di Samarinda, Selasa.

Pelayanan Sesuai Aturan Nasional

Pelayanan yang diberikan rumah perlindungan mengacu pada Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 yang mengatur tahapan layanan mulai dari pengaduan, penjangkauan korban, hingga pendampingan sosial secara menyeluruh.

Aturan tersebut menjadi fondasi penting dalam memastikan korban tidak hanya mendapat perlindungan fisik, tetapi juga dukungan sosial dan psikologis.

Kasus Terbaru Libatkan Anak Korban Pelecehan

Salah satu kasus terbaru yang ditangani melibatkan seorang anak korban pelecehan seksual yang sebelumnya tinggal di lingkungan ibunya di Surabaya, Jawa Timur.

Menurut Kholid, anak tersebut sempat melarikan diri ke Kaltim dengan tujuan tinggal bersama ayah kandungnya. Namun, ayah korban menolak memberikan jaminan tanggung jawab terhadap anak tersebut.

Situasi tersebut membuat pemerintah daerah bergerak cepat untuk memastikan keselamatan korban, termasuk memfasilitasi pemulangan anak ke daerah asalnya.

Biaya Pemulangan Ditanggung Negara

Pemerintah memastikan seluruh biaya pemulangan korban ke daerah asal ditanggung penuh oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pendanaan tersebut disalurkan lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Langkah ini dilakukan agar korban tetap mendapatkan perlindungan tanpa terbebani biaya tambahan.

Fasilitas Lengkap dan Aman untuk Korban

Selama berada di rumah perlindungan, para korban mendapatkan fasilitas yang layak dan aman, termasuk:

  • Nutrisi harian yang terjamin

  • Pakaian dan perlengkapan mandi

  • Tempat tinggal yang aman

  • Pendampingan sosial

Selain itu, dukungan pemulihan mental juga menjadi prioritas utama.

Dukungan Psikolog dan Layanan Kesehatan Gratis

Untuk mempercepat pemulihan trauma korban, pihak pengelola rutin menghadirkan psikolog klinis berpengalaman serta dokter yang fokus pada terapi kesehatan mental.

Tak hanya itu, kerja sama lintas instansi juga terus diperkuat, termasuk dengan Dinas Kesehatan untuk memastikan seluruh korban memperoleh layanan kesehatan secara gratis.

Program ini dinilai penting karena pemulihan korban kekerasan tidak hanya berkaitan dengan keselamatan fisik, tetapi juga kondisi psikologis jangka panjang.

Edukasi Perlindungan Anak Terus Diperkuat

Pemprov Kaltim juga menjalin sinergi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk meningkatkan edukasi perlindungan anak di lingkungan sekolah.

Langkah ini bertujuan mencegah potensi kekerasan sejak dini sekaligus membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan anak.

Menurut Kholid, perlindungan anak bukan sekadar layanan dasar, tetapi kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah secara konsisten.

FAQ

1. Berapa jumlah korban yang dilayani rumah perlindungan Kaltim pada 2026?
Sebanyak tujuh orang, terdiri dari satu ibu dan enam anak korban kekerasan.

2. Apa saja layanan yang diberikan rumah perlindungan?
Layanan meliputi tempat tinggal aman, makanan bergizi, pendampingan sosial, serta dukungan psikologis.

3. Siapa yang menanggung biaya pemulangan korban?
Seluruh biaya pemulangan korban ditanggung negara melalui APBN dan Dana Alokasi Khusus dari Kementerian PPPA.

4. Apakah korban mendapatkan layanan kesehatan gratis?
Ya, pemerintah menyediakan layanan kesehatan gratis melalui kerja sama dengan Dinas Kesehatan.

5. Mengapa rumah perlindungan penting bagi korban anak?
Karena fasilitas ini menyediakan lingkungan aman sekaligus mendukung pemulihan fisik dan mental korban.

Experience: Artikel disusun berdasarkan pernyataan resmi pejabat UPTD PPA Kaltim dan kebijakan perlindungan anak yang berlaku nasional.

Expertise: Mengacu pada regulasi resmi Perlindungan Perempuan dan Anak serta praktik layanan sosial pemerintah.

Authoritativeness: Sumber berasal dari pejabat pemerintah daerah dan kementerian terkait perlindungan anak.

Trustworthiness: Informasi disampaikan secara faktual, tanpa opini berlebihan, serta mengikuti kaidah jurnalistik dan SEO modern.

Polsek Nanga Taman Sisir Lokasi PETI, Temukan Aktivitas di Dua Desa

Foto: Polsek Nanga Taman Lakukan Pendekatan Persuasif Kepada Pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin di Lima Desa di Nanga Taman

SEKADAU – Polsek Nanga Taman melakukan pengecekan langsung ke sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Selasa (14/4/2026).

Kegiatan berlangsung pukul 10.00–17.00 WIB di lima desa, yakni Desa Nanga Kiungkang, Sungai Lawak, Koman, Senangak, dan Nanga Mongko. Personel lintas fungsi Polsek Nanga Taman turun bersama unsur pemerintah desa.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono mengatakan, kegiatan ini bagian dari upaya berkelanjutan polisi dalam mencegah dan menangani aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Sekadau.

“Personel turun langsung untuk mengecek sekaligus memberi imbauan kepada masyarakat di lokasi yang terindikasi ada aktivitas tambang tanpa izin,” ujar Triyono.

Di lapangan, petugas menemukan aktivitas maupun persiapan penambangan di beberapa titik, khususnya di Desa Nanga Kiungkang dan Sungai Lawak. Terhadap warga yang terlibat, polisi melakukan pendekatan persuasif disertai imbauan tegas agar menghentikan kegiatan.

Sementara di Desa Koman, Senangak, dan Nanga Mongko, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan. Hal ini dinilai menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap dampak dan risiko PETI.

Triyono menjelaskan, Polsek Nanga Taman mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum. Petugas memberi pemahaman terkait dampak negatif PETI terhadap lingkungan serta potensi pelanggaran hukum.

“Kami menegaskan aktivitas tambang tanpa izin dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat luas. Kami mengimbau warga tidak melakukan kegiatan tersebut,” tegasnya.

Setelah diberi imbauan, warga yang berada di lokasi menyatakan bersedia menghentikan aktivitas penambangan.

Polres Sekadau memastikan patroli dan pemantauan di wilayah rawan akan terus dilakukan sebagai langkah preventif menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Kegiatan ini akan rutin kami lakukan sebagai komitmen menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Sekadau,” tutup Triyono.

Masuk Daftar Hitam, 13 Perusahaan di Ketapang Tak Boleh Ngerjakan Proyek

kantor Inspektorat Ketapang jalan Jend. Ahmad Yani 

Ketapang (Borneo Tribun) - Inspektorat kabupaten Ketapang mencatat ada 13 perusahaan setingkat CV atau perseroan komanditer masuk daftar hitam alias blacklist, tidak bisa mengikuti proses tender apalagi mengerjakan proyek pemerintah.

Pejabat Inspektur Pembantu (Itban) 5 Badan Inspektorat kabupaten Ketapang, Nuryono saat dikonfirmasi pada Selasa (14/4/2026) mengatakan pihaknya sudah mengirim surat untuk ditindaklanjuti oleh Bupati Ketapang. 

"Hasil pemeriksaan dari oditur sudah disampaikan ke pak Bupati, nanti beliau yang memutuskan. Alurnya nanti mungkin nama-nama perusahaan akan disampaikan ke dinas-dinas," ujarnya.

Berdasarkan surat dari Inspektorat yang diperoleh Borneo Tribun nomor : 6/LHP/Itban-V.700/II/2026, disebutkan kalau kesalahan 13 perusahaan itu sehingga masuk daftar cekal adalah terbukti pada tahun 2025 mengerjakan paket proyek melebihi batas Sisa Kemampuan Paket (SKP) dalam waktu bersamaan. 

Awalnya, persoalan ini dibongkar oleh Gabungan Pengusaha Konstruksi Ketapang yang diwakili 3 orang pelapor yaitu Alfian, Hattani dan Kartono yang mencurigai ada CV mengerjakan proyek melebihi batas SKP. Persoalan ini menjadi polemik pada tahun 2025 bahkan kabarnya sempat diselidiki kepolisian.

Menurut ketiga pelapor itu, persoalan ini bertentangan dengan regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 12 tahun 2021 poin tentang syarat Kualifikasi Tekhnis Penyedia.

"Asosiasi menemukan indikasi monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pengelolaan pekerjaan penunjukan langsung yang bertentangan dengan undang-undang," demikian laporan yang dituliskan mereka. 

Berdasarkan data dari laporan Gapeknas, ke-13 perusahaan yang diblacklist tersebut adalah :

1. CV Catur Inti Sarana direktur Erwijal

2. CV Trimarco direktur Uray Denis Valentino Akbar.

3. CV Rezeki Aqila direktur Johanda.

4. CV Borneo Kayong direktur Yoga Fahriani.

5. CV Zila direktur Marijo.

6. CV Pak Kaye direktur Ahmad Husaini.

7. CV Lurus Karya Bersama, direktur Hermansyah.

8. CV Batu Layar direktur Asnawi.

9. CV Stabun Grup.

10. CV Nayla Naura Rossi direktur Rosiadi. 

11. CV  Asyifa Biru direktur Dwi Agus Muharria.

12. CV Zakir Pratama Mandiri direktur Sahri.

13. CV Anugrah Shafana direktur M Rizky Arianda Noor.

Senin, 13 April 2026

Jaringan Fredy Pratama Terungkap, Polda Kalsel Musnahkan Puluhan Kg Sabu

Polda Kalsel memusnahkan 75,2 kg sabu dan 15.742 ekstasi dari 59 tersangka jaringan narkoba, termasuk afiliasi Fredy Pratama selama Januari–April 2026.
Polda Kalsel memusnahkan 75,2 kg sabu dan 15.742 ekstasi dari 59 tersangka jaringan narkoba, termasuk afiliasi Fredy Pratama selama Januari–April 2026.

Banjarbaru, Kalsel - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar hasil pengungkapan kasus selama periode 23 Januari hingga 8 April 2026. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 75.221,5 gram atau 75,2 kilogram sabu-sabu serta 15.742 butir ekstasi.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel Inspektur Jenderal Polisi Rosyanto Yudha Hermawan di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Senin.

Dalam keterangannya, Kapolda menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Barang bukti narkotika ini dimusnahkan untuk memastikan tidak kembali beredar sekaligus menunjukkan transparansi dalam proses penegakan hukum,” ujar Rosyanto.

59 Tersangka Diamankan, Termasuk Afiliasi Jaringan Internasional

Kapolda menjelaskan, seluruh barang bukti narkotika tersebut disita dari 59 tersangka pengedar yang berhasil diamankan selama operasi berlangsung.

Menariknya, dari puluhan tersangka itu terdapat dua tersangka perempuan yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan gembong narkotika internasional Fredy Pratama, sosok yang selama ini dikenal sebagai salah satu target utama aparat penegak hukum dalam kasus narkotika lintas negara.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan narkoba lintas provinsi bahkan internasional masih berupaya menyusup ke wilayah Kalimantan Selatan.

Ratusan Ribu Warga Berhasil Diselamatkan

Berdasarkan perhitungan aparat kepolisian, jumlah narkotika yang berhasil disita tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 391.850 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi bahwa:

  • 1 gram sabu dapat digunakan oleh 5 orang

  • 1 butir ekstasi biasanya dikonsumsi oleh 1 orang

Dengan jumlah barang bukti sebesar itu, potensi penyalahgunaan yang berhasil dicegah dinilai sangat signifikan, khususnya dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Modus Jaringan Terus Berubah, Polisi Diminta Tetap Waspada

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Komisaris Besar Polisi Baktiar Joko Mujiono, menambahkan bahwa jaringan pengedar narkoba terus berupaya menyelundupkan barang haram dalam jumlah besar ke wilayah Kalimantan Selatan.

Menurutnya, jaringan lintas provinsi kerap mengubah modus operandi untuk mengelabui petugas di lapangan.

“Kami terus lakukan penyelidikan untuk mendeteksi gerak-gerak jaringan yang kerap berganti modus operandi. Kita tidak boleh lelah dan harus tetap semangat demi menyelamatkan generasi bangsa dari kejahatan narkoba,” tegas Baktiar.

Langkah penguatan intelijen dan koordinasi antarwilayah menjadi strategi utama dalam menghadapi jaringan narkotika yang semakin kompleks.

Ajakan Kepada Masyarakat: Laporkan Jika Ada Aktivitas Mencurigakan

Kapolda Kalsel juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat mengungkap jaringan narkotika yang beroperasi secara tersembunyi.

Ia berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi sekecil apa pun apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Komitmen Penegakan Hukum Dan Perlindungan Generasi Muda

Pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah besar ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Selatan.

Selain tindakan represif melalui penangkapan, aparat juga menekankan pentingnya pendekatan preventif, seperti edukasi kepada masyarakat dan peningkatan kesadaran akan bahaya narkotika.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga masa depan generasi muda sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan pengedar narkoba.

FAQ

1. Berapa jumlah narkoba yang dimusnahkan Polda Kalsel?
Sebanyak 75,2 kilogram sabu-sabu dan 15.742 butir ekstasi dimusnahkan hasil pengungkapan kasus Januari–April 2026.

2. Berapa jumlah tersangka yang diamankan?
Sebanyak 59 tersangka diamankan, termasuk dua perempuan yang diduga terkait jaringan internasional.

3. Apakah ada keterkaitan dengan jaringan internasional?
Ya, sebagian tersangka diduga terafiliasi dengan jaringan narkotika internasional milik Fredy Pratama.

4. Berapa orang yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan?
Diperkirakan sekitar 391.850 orang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

5. Apa peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba?
Masyarakat diimbau aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar aparat dapat segera menindak jaringan narkoba.

Satlantas Polres Sekadau Tertibkan 12 Motor Knalpot Brong, Respons Keluhan Warga

Foto: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sekadau kembali menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong

SEKADAU - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sekadau kembali menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Penertiban ini merespons keluhan masyarakat terkait kebisingan, terutama pada malam hari.

Kegiatan dilaksanakan Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Dipimpin Kanit Turjagwali Satlantas Polres Sekadau IPDA Alexander Aldo, penertiban menyasar sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Sekadau.

IPDA Aldo mengatakan, dalam kegiatan itu pihaknya menindak 12 kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong.

“Kendaraan tersebut terjaring di sepanjang Jalan Merdeka Barat, Merdeka Timur, dan Merdeka Selatan,” kata IPDA Aldo, Senin (13/4).

Ia menjelaskan, para pengendara yang sebagian besar remaja kemudian dibawa ke Mapolres Sekadau untuk ditindak dengan tilang sesuai ketentuan. Selain itu, pelanggar diwajibkan mengganti knalpot tidak standar dengan knalpot sesuai spesifikasi pabrikan.

Menurut Aldo, penertiban ini merupakan tindak lanjut keluhan masyarakat yang merasa terganggu suara knalpot brong, terutama saat jam istirahat malam.

“Aksi ini sekaligus upaya edukasi dan pencegahan agar masyarakat lebih peduli terhadap kenyamanan lingkungan dan keselamatan lalu lintas,” jelasnya.

Ia mengajak peran aktif masyarakat, khususnya orang tua, untuk mengawasi anak-anak agar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.

Polisi juga telah memberi peringatan kepada penjual suku cadang dan bengkel agar tidak menjual atau melayani pemasangan knalpot brong. Meski begitu, pembelian secara online masih mungkin terjadi sehingga pengawasan keluarga tetap penting.

“Mari bersama-sama menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman di Bumi Lawang Kuari Sekadau,” pungkas IPDA Aldo.

Ayah di Kubu Raya Ditangkap, Cabuli Putri Kandung 15 Tahun

Foto: Ilustrasi Pencabulan Anak Bawah Umur 

KUBU RAYA - Dunia pendidikan dan perlindungan anak kembali berduka. Sebuah potret kelam melukai institusi terkecil dalam masyarakat, yakni keluarga. Seorang pria berinisial DD (35) harus meringkuk di sel tahanan Polres Kubu Raya setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap putri kandungnya sendiri yang baru berusia 15 tahun.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi fungsi pengayoman orang tua. Ayah, yang seharusnya menjadi benteng utama dan pelindung paling kokoh bagi masa depan anak, justru menjadi sosok yang menghancurkan harkat dan martabat darah dagingnya sendiri.

Peristiwa pilu ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada sang ibu. Berdasarkan pengakuan korban, tindakan bejat tersebut telah terjadi sebanyak dua kali. Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk bertindak setelah menerima laporan dari keluarga korban yang terpukul atas kejadian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan penangkapan DD. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kubu Raya.

"Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)," ujar Ade dalam keterangan resminya, Senin (13/4/2026).

Ade menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku, namun juga memberikan perhatian serius pada pemulihan kondisi psikologis korban yang mengalami trauma mendalam.

"Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya tengah melakukan penyidikan mendalam guna merampungkan berkas perkara. Mengingat dampak psikologis yang sangat berat bagi korban di bawah umur, kami bergerak secara komprehensif dengan menjalin koordinasi erat bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)," ungkapnya.

"Langkah sinergis ini diambil untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikososial yang tepat serta trauma healing agar masa depan pendidikannya tetap terjaga. Kami berkomitmen menerapkan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak guna memberikan efek jera maksimal terhadap pelaku, mengingat tindakan ini dilakukan oleh orang tua kandung yang seharusnya menjadi pelindung tertinggi bagi anak," tegas Ade. (JM/Red)

Sabtu, 11 April 2026

Warga Kaget Didatangi Polisi Saat Nongkrong Malam, Ternyata Ini Tujuannya!

Warga Kaget Didatangi Polisi Saat Nongkrong Malam, Ternyata Ini Tujuannya!
Warga Kaget Didatangi Polisi Saat Nongkrong Malam, Ternyata Ini Tujuannya!

Landak – Guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, jajaran kepolisian dari Polres Landak terus meningkatkan kegiatan patroli malam hari. Seperti yang dilakukan oleh PAMAPTA 1 Polres Landak, Ipda Eko Wijaya, S.H., M.Kn bersama piket fungsi, piket Provos, dan Sat Lantas.

Pada Jum’at malam (10/4/2026), petugas melaksanakan patroli menggunakan kendaraan dinas menyasar sejumlah titik yang menjadi tempat berkumpulnya warga. Kehadiran polisi di tengah masyarakat yang sedang asyik nongkrong sempat membuat warga terkejut, namun suasana segera mencair ketika petugas menyapa dengan humanis serta memberikan himbauan kamtibmas.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K. melalui PAMAPTA 1 Ipda Eko Wijaya, S.H., M.Kn saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa patroli malam bertujuan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan, seperti tindak kriminalitas, balap liar, hingga kenakalan remaja.

“Patroli ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan, sekaligus memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman saat beraktivitas di malam hari,” jelasnya.

Lanjut PAMAPTA 1 menambahkan, dalam kegiatan tersebut pihaknya juga memberikan edukasi kepada warga agar tetap waspada terhadap lingkungan sekitar serta tidak melakukan aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemuda yang masih berkumpul di malam hari, agar menjaga ketertiban, menghindari konsumsi miras, serta segera kembali ke rumah apabila tidak ada kepentingan penting,” tambahnya.

Eko juga berpesan kepada warganya agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan masing-masing serta menghindari kegiatan negatif, khususnya di malam hari.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi tetap kondusif. Mari kita bersama-sama ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” pesannya.

Oleh: Tino | Sumber: Humas Polres Landak

Kamis, 09 April 2026

Pasca Penindakan, Kemenhub dan Kejati Kalbar Perkuat Hukum

Foto: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II Rahadi Oesman Ketapang Perkuat Kerjasama tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

PONTIANAK - Pasca rangkaian penindakan permasalahan hukum yang terjadi, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II Rahadi Oesman Ketapang, bergerak cepat memperkuat benteng hukum kelembagaan.

Langkah itu diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai respons konkret atas dinamika hukum yang berkembang pasca penindakan, yang dilaksanakan di Kantor Kejati Kalbar, Kamis (9/4/2026).

Kegiatan dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha, Asisten Pidana Khusus, Kabag TU, Koordinator, Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun, dan Kepala UPBU Kelas II Rahadi Oesman Ketapang Dwi Muji Raharjo, S.Si.T ,.M.T., yang didampingi dua orang Kasi. 

Kerja sama ini bukan sekadar formalitas administratif. Di dalamnya terkandung mandat strategis yakni memastikan setiap kebijakan, pengelolaan aset, hingga pengambilan keputusan di lingkungan bandar udara berjalan dalam koridor hukum yang ketat dan terukur. 

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Jaksa Pengacara Negara akan berperan aktif melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), hingga tindakan hukum lain yang diperlukan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dalam konteks pasca penindakan, langkah ini dinilai krusial. Selain sebagai upaya mitigasi risiko hukum, kerja sama ini juga menjadi sinyal tegas bahwa negara tidak memberi ruang bagi potensi penyimpangan berulang. 

Penguatan aspek perdata dan tata usaha negara sebagaimana instruksi Jaksa Agung untuk melakukan perbaikan tata kelola tersebut menjadi garda depan dalam menjaga keberlanjutan tata kelola yang bersih dan transparan.

Lebih jauh, sinergi ini menegaskan pergeseran pendekatan dari semata penindakan menuju pencegahan yang sistematis. Pendampingan hukum oleh Kejaksaan diharapkan mampu menutup celah administratif yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, sekaligus mempercepat penyelesaian sengketa yang dapat menghambat pelayanan publik.

Dengan kolaborasi ini, kedua institusi menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan kepastian hukum yang kuat, menjaga integritas pengelolaan sektor transportasi udara, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kehadiran negara-tidak hanya tegas dalam menindak, tetapi juga cermat dalam mencegah. (**)

Kasi Humas Polres Landak Ingatkan Masyarakat Terkait Judi Online dan Pinjol Ilegal Yang Bisa Rusak Kehidupan

Kasi Humas Polres Landak Ingatkan Masyarakat Terkait Judi Online dan Pinjol Ilegal Yang Bisa Rusak Kehidupan. (Ilustrasi)
Kasi Humas Polres Landak Ingatkan Masyarakat Terkait Judi Online dan Pinjol Ilegal Yang Bisa Rusak Kehidupan. (Ilustrasi)

LANDAK - Godaan ingin cepat kaya tanpa kerja keras kini semakin marak di tengah masyarakat. Melalui berbagai aplikasi dan situs ilegal, praktik judi online serta pinjaman online (pinjol) terus mengintai, bahkan diam-diam telah menyeret banyak orang ke jurang utang, depresi, konflik keluarga, hingga tindak kriminal.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan ketertiban masyarakat, Ps. Kasubsipenmas Sihumas Polres Landak, Aiptu Heriyanto memberikan imbauan melalui media online kepada masyarakat Kabupaten Landak dan sekitarnya agar tidak mudah tergiur dengan jalan pintas mencari uang, karena justru dapat membawa petaka dalam kehidupan.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K. melalui Ps. Kasubsipenmas Sihumas Aiptu Heriyanto menjelaskan, bahwa saat ini judi online dan pinjol ilegal menjadi ancaman serius yang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat merusak masa depan, keharmonisan keluarga, dan stabilitas sosial di lingkungan masyarakat.

Menurutnya, banyak orang awalnya hanya mencoba-coba, tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Namun kenyataannya, sebagian besar justru berakhir dengan kerugian besar, ketagihan, kehilangan harta benda, terlilit utang, bahkan nekat melakukan tindakan yang melanggar hukum demi menutup kerugian.

“Jangan pernah tergoda dengan iming-iming cepat kaya. Judi online bukan solusi, melainkan awal dari masalah yang lebih besar. Begitu juga pinjol ilegal, yang awalnya terlihat membantu, namun justru bisa menjerat dan menekan kehidupan seseorang,” jelas Aiptu Heriyanto kepada media, Rabu (8/4/2026).

Ia menegaskan, praktik judi online kerap membuat seseorang kehilangan kendali. Saat kalah, pemain akan terus mencoba mengejar kemenangan yang sebenarnya semu. Sementara pinjol ilegal sering datang dengan bunga tinggi, ancaman, serta cara penagihan yang meresahkan dan mempermalukan korban.

Lanjut Ps. Kasubsipenmas Sihumas menambahkan, bahwa dampak dari judi online dan pinjol Ilegal tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tetapi juga keluarga di rumah. Tidak sedikit rumah tangga menjadi retak, anak-anak terlantar, bahkan hubungan sosial di lingkungan menjadi terganggu akibat tekanan ekonomi dan emosi yang tidak terkendali.

“Banyak kasus berawal dari keinginan mencari jalan pintas, namun berakhir dengan kehilangan tabungan, barang berharga, ketenangan hidup, bahkan keharmonisan keluarga. Ini yang harus kita cegah bersama,” tambahnya

Aiptu Heriyanto juga mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan media sosial, serta tidak mudah percaya pada iklan atau ajakan yang menawarkan keuntungan instan. Ia menekankan pentingnya membangun kesadaran bahwa rezeki yang baik harus diperoleh dengan cara yang halal, aman, dan bertanggung jawab.

Heri juga mengingatkan kepada masyarakat, khususnya para orang tua, pemuda, dan generasi muda, agar saling mengingatkan satu sama lain untuk menjauhi perjudian online maupun pinjaman online ilegal. Jika menghadapi kesulitan ekonomi, masyarakat diimbau untuk mencari solusi yang legal, aman, dan tidak merugikan diri sendiri maupun keluarga.

“Kalau ada masalah ekonomi, jangan cari jalan pintas. Cari solusi yang benar, diskusikan dengan keluarga atau pihak yang bisa membantu secara resmi. Jangan sampai karena ingin cepat untung, malah hidup jadi hancur,” ungkapnya.

Polres Landak berharap masyarakat semakin sadar bahwa judi online dan pinjol ilegal bukan jalan keluar, melainkan jebakan yang dapat merusak masa depan. Dengan kewaspadaan, edukasi, dan kepedulian bersama, masyarakat diharapkan mampu melindungi diri, keluarga, serta lingkungan dari ancaman yang semakin nyata tersebut.

(RED)

Rabu, 08 April 2026

Cekcok Berujung Motor Dibawa Kabur, Pelaku Diamankan di Pontianak

Foto: Barang bukti penggelapan motor yang berhasil diamankan bersama pelaku di pontianak timur

SEKADAU - Seorang perempuan di Sekadau jadi korban penggelapan motor setelah cekcok dengan calon suaminya. Motor Honda Beat miliknya dibawa kabur dan digadaikan di Pontianak Timur.

Pelaku, S (31), diamankan polisi di Pontianak Timur setelah korban melapor. Motor dan STNK-nya disita sebagai barang bukti.

Peristiwa ini dialami korban berinisial M (40), warga Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, saat terlibat pertengkaran dengan calon suaminya, S (31), pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.

Pada Senin (6/4) sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku dan barang bukti berhasil ditemukan di wilayah Pontianak Timur. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Sekadau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan," kata Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin. 

Masyarakat diimbau waspada dan tidak mudah percayakan barang berharga kepada orang lain.

Polresta Banjarmasin Sita Lebih 2 Kg Sabu dan 1.670 Ekstasi Dari Jaringan Besar

Polairud Polresta Banjarmasin membongkar jaringan sabu dan ekstasi di jalur pesisir. Lebih 2 kg sabu dan 1.670 pil ekstasi diamankan dengan nilai miliaran rupiah. (Gambar ilustrasi)
Polairud Polresta Banjarmasin membongkar jaringan sabu dan ekstasi di jalur pesisir. Lebih 2 kg sabu dan 1.670 pil ekstasi diamankan dengan nilai miliaran rupiah. (Gambar ilustrasi)

BANJARMASIN — Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polresta Banjarmasin kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah pesisir. Dalam operasi penyamaran yang berlangsung selama beberapa hari, petugas berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dan ekstasi dengan nilai barang bukti diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif dan pengembangan berlapis hingga ke pelaku utama.

“Kasus ini berhasil kami ungkap melalui rangkaian penyelidikan dan pengembangan hingga ke pelaku utama,” ujarnya di Banjarmasin, Selasa, didampingi Kasat Polairud Kompol Dading Kalbu Adie.

Barang Bukti Sabu Dan Ekstasi Bernilai Miliaran

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total berat lebih dari 2 kilogram serta 1.670 butir pil ekstasi.

Menurut pihak kepolisian, jika barang haram tersebut berhasil diedarkan, potensi kerugian sosial yang ditimbulkan sangat besar karena dapat merusak ribuan jiwa, terutama di kalangan generasi muda.

“Nilai ekonomisnya sangat besar dan berpotensi merusak ribuan jiwa jika beredar di masyarakat,” kata Timbul.

Estimasi nilai barang bukti narkotika tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah, mengingat harga pasar narkotika jenis sabu dan ekstasi yang relatif tinggi di wilayah Kalimantan Selatan.

Berawal Dari Penyamaran Di Wilayah Banjarmasin

Kasus ini bermula pada 12 Maret 2026, ketika petugas melakukan operasi penyamaran terhadap pelaku awal yang diduga melakukan transaksi narkoba di wilayah Banjarmasin.

Saat penangkapan pertama dilakukan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam kotak rokok guna mengelabui petugas.

Tidak berhenti di situ, penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada tersangka berinisial AD, yang berhasil diamankan pada 17 Maret 2026 di kawasan Banjarmasin Tengah.

Dari tangan tersangka AD, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disamarkan dalam bungkus permen, sebuah metode yang kerap digunakan pelaku untuk menghindari kecurigaan.

Pemasok Utama Berhasil Diamankan

Hasil interogasi terhadap tersangka AD kemudian membawa petugas kepada pelaku lain berinisial DW, yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan tiga paket sabu serta puluhan paket lainnya dengan total berat lebih dari 2 kilogram.

Selain itu, petugas juga menemukan 1.670 butir pil ekstasi berlogo tertentu yang diduga siap diedarkan di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jalur perairan masih menjadi salah satu titik rawan yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku untuk mendistribusikan narkotika.

Komitmen Polisi Amankan Jalur Perairan

Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan di jalur perairan yang dinilai memiliki potensi besar digunakan sebagai jalur distribusi narkotika.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di jalur perairan yang rawan dimanfaatkan pelaku,” ujarnya.

Langkah preventif dan represif akan terus dilakukan, termasuk peningkatan patroli dan operasi intelijen di wilayah pesisir.

Ancaman Hukuman Berat Bagi Pelaku

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam aturan tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, tergantung pada peran dan keterlibatan masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut.

Saat ini, para tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Banjarmasin.

Sumber Informasi:
Keterangan resmi dari Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin dan Kasat Polairud Polresta Banjarmasin dalam konferensi pers di Banjarmasin.

Validasi Fakta:
Informasi berdasarkan rilis kepolisian terkait pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kalimantan Selatan pada Maret 2026.

Konteks Keamanan Publik:
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan jalur perairan sebagai salah satu titik rawan distribusi narkotika di wilayah pesisir.

FAQ (PERTANYAAN YANG SERING DICARI)

1. Berapa jumlah sabu yang diamankan polisi?
Lebih dari 2 kilogram sabu berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

2. Berapa jumlah pil ekstasi yang disita?
Sebanyak 1.670 butir pil ekstasi ditemukan dalam penggeledahan.

3. Kapan penangkapan pertama dilakukan?
Penangkapan awal dilakukan pada 12 Maret 2026 melalui operasi penyamaran.

4. Apa modus yang digunakan pelaku?
Pelaku menyamarkan sabu dalam kotak rokok dan bungkus permen untuk menghindari kecurigaan.

5. Apa ancaman hukuman bagi pelaku?
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Minggu, 05 April 2026

Residivis Curanmor dan Pembobol Rumah Dibekuk di Landak

Foto: Tersangka diamankan beserta barang bukti kejahatan 

LANDAK - Polisi menangkap M, residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian handphone, dan pembobolan rumah di Kabupaten Landak. Pelaku diamankan setelah polisi menyelidiki laporan pencurian HP di tempat cucian motor di Jelimpo.

Berawal dari Laporan Pencurian HP di Tempat Cucian Motor. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan tindak pidana pencurian yang menimpa dua korban, yakni Irpandi dan Adzidane Eka Saputra, di sebuah tempat pencucian motor sekaligus warung milik Irpandi, yang berlokasi di Dusun Tubang Raeng, RT 001/RW 001, Desa Tubang Raeng, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak.

M diduga terlibat dalam beberapa kasus, termasuk pembobolan rumah di Senakin. Barang bukti seperti HP, printer, dan kipas angin disita.

"Pelaku residivis, kami masih dalami kemungkinan TKP lain," kata Kasat Reskrim AKP Kuswiyanto.

Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa;

- 1 unit HP OPPO A12

- 1 unit HP Infinix Note 40 Pro 5G

- Uang tunai Rp200.000 yang disimpan di dalam casing handphone

- 1 buah helm merek J5

- 1 unit HP Infinix Smart 9 milik korban lainnya.

Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp7.400.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Polisi imbau masyarakat waspada dan laporkan hal mencurigakan.

Kejagung Periksa Jaksa Kejari Karo, Imbas Kasus Amsal Sitepu Jadi Sorotan

Kejagung periksa jaksa Kejari Karo terkait kasus Amsal Sitepu. DPR RI ikut soroti dan minta evaluasi menyeluruh penanganan perkara.
Kejagung periksa jaksa Kejari Karo terkait kasus Amsal Sitepu. DPR RI ikut soroti dan minta evaluasi menyeluruh penanganan perkara.

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat menindak polemik penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu. Sejumlah jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, kini tengah diperiksa secara intensif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa tim intelijen telah mengamankan sejumlah pihak untuk kepentingan klarifikasi dan pemeriksaan internal.

“Sabtu (4/4) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung,” ujar Anang dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu.

Pemeriksaan ini menyasar sejumlah pejabat penting di Kejari Karo, mulai dari Kepala Kejari Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, hingga jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.

Fokus Pemeriksaan: Profesionalitas dan Prosedur

Langkah Kejagung ini bukan tanpa alasan. Kasus yang menjerat Amsal Sitepu sebelumnya menuai perhatian publik dan memicu berbagai pertanyaan terkait transparansi serta profesionalitas penegakan hukum.

Menurut Anang, tim Kejagung akan mengevaluasi secara menyeluruh proses penanganan perkara, termasuk apakah prosedur hukum telah dijalankan sesuai standar.

“Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa hasil pemeriksaan akan diumumkan secara terbuka kepada publik setelah proses selesai.

DPR RI Ikut Turun Tangan

Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari Komisi III DPR RI. Dalam rapat bersama sebelumnya, Komisi III secara tegas meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Karo.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa laporan hasil evaluasi harus disampaikan secara tertulis dalam waktu maksimal satu bulan.

“Evaluasi ini penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan profesional dan akuntabel,” ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta.

Komitmen Transparansi Kejagung

Kejagung menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, sanksi internal akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, khususnya di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap transparansi kasus hukum.

Analisis Singkat (E-E-A-T)

  • Experience (Pengalaman): Kasus ini menunjukkan pengalaman Kejagung dalam menangani evaluasi internal secara cepat.

  • Expertise (Keahlian): Pemeriksaan melibatkan tim intelijen dan pengawasan profesional.

  • Authoritativeness (Otoritas): Pernyataan resmi dari Kapuspenkum dan DPR RI memperkuat validitas informasi.

  • Trustworthiness (Kepercayaan): Komitmen transparansi dan asas praduga tak bersalah jadi kunci menjaga kepercayaan publik.

FAQ

1. Kenapa jaksa Kejari Karo diperiksa Kejagung?
Karena adanya polemik dalam penanganan kasus Amsal Sitepu yang dinilai perlu evaluasi profesionalitas.

2. Siapa saja yang diperiksa?
Mulai dari Kepala Kejari Karo, Kepala Seksi Pidana Khusus, hingga jaksa penuntut umum.

3. Apakah mereka sudah dinyatakan bersalah?
Belum. Kejagung menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

4. Kapan hasil pemeriksaan diumumkan?
Akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.

5. Apa peran DPR RI dalam kasus ini?
Komisi III DPR RI meminta evaluasi menyeluruh dan laporan resmi dalam waktu satu bulan.

Sabtu, 04 April 2026

Kubu Raya Geger, Wanita Ditemukan Gantung Diri di Rumah Kontrakan

Foto: Polisi dan warga evakuasi jenazah wanita gantung diri di rumah kontrakan di Desa Limbung, Sungai Raya

KUBU RAYA - Warga Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya digegerkan dengan penemuan seorang wanita berinisial AI (25) yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri di sebuah rumah kontrakan pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Peristiwa tragis tersebut pertama kali diketahui setelah warga sekitar merasa curiga karena korban tidak terlihat beraktivitas seperti biasanya. Saat dilakukan pengecekan, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam rumah kontrakannya.

Kejadian ini sontak mengundang perhatian warga sekitar. Aparat kepolisian dari Polsek Sungai Raya yang menerima laporan langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto melalui Kasubsie Penmas Aiptu Ade menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan sementara, korban sempat terlibat pertengkaran dengan suaminya pada pagi hari sebelum kejadian.

“Dari hasil keterangan yang kami himpun, korban diduga sebelumnya bertengkar dengan suaminya. Bahkan, pada pagi hari, korban sempat mengusir suaminya keluar dari rumah kontrakan tersebut,” ungkap Ade, Sabtu(4/4/2026).

Lebih lanjut, Ade menambahkan bahwa setelah peristiwa tersebut, korban diketahui berada seorang diri di dalam rumah hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada sore hari.

“Petugas telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kejadian ini, meskipun dugaan sementara mengarah pada bunuh diri,” jelasnya.

Sementara itu, jenazah korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk keperluan pemeriksaan medis (visum). Namun, pihak keluarga telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi.

“Jenazah korban saat ini telah diambil oleh pihak keluarga dari rumah sakit untuk selanjutnya dilakukan prosesi pemakaman,” tutup Ade. (Tim)

Jumat, 03 April 2026

Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Sanggau Kalbar Dibekuk

Polisi ungkap kasus curas di Sanggau, pelaku ditangkap dalam 2 hari. Simak kronologi, barang bukti, dan pengembangan kasusnya di sini.
Polisi ungkap kasus curas di Sanggau, pelaku ditangkap dalam 2 hari. Simak kronologi, barang bukti, dan pengembangan kasusnya di sini.

SANGGAU – Unit Opsnal Satreskrim Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Tebedak Hilir, Desa Marita, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dengan nomor STPL.Aduan/05/III/2026/Polsek Parindu tertanggal 27 Maret 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 27 Maret 2026 sekitar pukul 11.05 WIB. Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa uang tunai dan sejumlah barang berharga yang dibawa kabur pelaku setelah melakukan aksi kekerasan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau bersama Unit Reskrim Polsek Tayan Hulu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan dan keterangan saksi, polisi akhirnya mengantongi identitas terduga pelaku.

Tak butuh waktu lama, pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 17.45 WIB, petugas menerima informasi bahwa pelaku berinisial A (30) berada di sebuah rumah di Dusun Simpang Bungan, Desa Peruan Dalam, Kecamatan Tayan Hulu.

Tim gabungan langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Sekitar pukul 18.45 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Tayan Hulu untuk menjalani pemeriksaan awal. Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang tunai milik korban telah digunakan sebesar Rp400.000. Sementara itu, satu unit handphone milik korban dijual seharga Rp150.000 kepada seseorang yang tidak dikenal, dengan alasan barang tersebut ditemukan di jalan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam beserta STNK dan kunci, tas warna putih, kartu identitas milik korban, serta satu unit handphone merek Realme warna abu-abu.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sanggau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Menariknya, dari hasil pengembangan kasus, pelaku diduga juga terlibat dalam tindak pidana lain. Di antaranya kasus penggelapan di wilayah hukum Polres Landak serta dugaan percobaan pemerkosaan di wilayah hukum Polsek Batang Tarang. Kedua kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan. Ini juga hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberikan informasi,” ujarnya, Selasa (31/3).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tutupnya.

FAQ

1. Kapan kasus curas di Sanggau terjadi?
Kasus terjadi pada 27 Maret 2026 sekitar pukul 11.05 WIB di wilayah Parindu.

2. Kapan pelaku berhasil ditangkap?
Pelaku ditangkap pada 29 Maret 2026, hanya dalam waktu dua hari setelah kejadian.

3. Apa saja barang bukti yang diamankan?
Barang bukti meliputi sepeda motor Honda Revo, tas, kartu identitas korban, dan handphone Realme.

4. Apakah pelaku terlibat kasus lain?
Ya, pelaku diduga terlibat penggelapan di Landak dan percobaan pemerkosaan di Batang Tarang.

5. Apa imbauan dari pihak kepolisian?
Masyarakat diminta tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui tindak kejahatan.

Penulis: Liber

KPK Sambangi Mabes Polri, Bahas Sinergi Penanganan Korupsi

KPK dan Polri memperkuat koordinasi penanganan kasus korupsi. Asep Guntur ungkap beberapa perkara masih tahap awal penyelidikan.
KPK dan Polri memperkuat koordinasi penanganan kasus korupsi. Asep Guntur ungkap beberapa perkara masih tahap awal penyelidikan.

Jakarta – Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu bersama Direktur Penyelidikan Tessa Mahardhika Sugiarto mendatangi Mabes Polri untuk membahas penanganan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri dalam menangani perkara korupsi yang tengah berjalan.

“Ada beberapa perkara yang sedang kami komunikasikan,” ujar Asep saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Namun demikian, Asep belum dapat mengungkap detail perkara yang dibahas. Ia menegaskan bahwa seluruh kasus masih berada pada tahap awal penyelidikan.

“Karena ini masih tahap awal, maka belum bisa kami sampaikan sekarang ya,” katanya.

Koordinasi Lintas Lembaga Jadi Kunci

Asep menjelaskan, pembahasan dilakukan bersama Kepala Kortastipidkor Polri, Totok Suharyanto, beserta jajaran. Pertemuan ini memang telah diagendakan sebelumnya sebagai bagian dari koordinasi rutin antar lembaga.

“Kami memang diagendakan untuk bertemu dengan Pak Kakortas dan timnya. Itu tentunya koordinasi terkait penanganan perkara,” ujarnya.

Menurutnya, penanganan kasus korupsi tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja. Kolaborasi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan menjadi elemen penting dalam mempercepat proses hukum sekaligus memperkuat efektivitas penindakan.

“Tentunya kami, baik KPK, Polri, maupun Kejaksaan serta didukung stakeholder lain itu bersama-sama untuk menangani tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Polri Tegaskan Komitmen Sinergi

Dalam kesempatan terpisah, Totok Suharyanto membenarkan adanya pertemuan tersebut. Ia menegaskan bahwa komunikasi yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam penanganan perkara korupsi.

“Dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinergi antara Kortastipidkor dengan KPK terhadap beberapa penanganan perkara,” ujar Totok.

Dari sudut pandang penegakan hukum, koordinasi antara KPK dan Polri merupakan langkah strategis untuk menghindari tumpang tindih penanganan kasus. Praktik ini juga memperkuat transparansi serta akuntabilitas dalam proses hukum.

Kolaborasi lintas lembaga menjadi indikator penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan komunikasi yang intensif, potensi konflik kewenangan dapat diminimalisir, sementara efektivitas penindakan bisa ditingkatkan.

FAQ (Pertanyaan Umum)

1. Apa tujuan pertemuan KPK dan Polri?
Untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi dalam menangani kasus dugaan korupsi.

2. Apakah kasus yang dibahas sudah diumumkan?
Belum, karena masih dalam tahap awal penyelidikan.

3. Siapa saja yang terlibat dalam pertemuan ini?
Pejabat KPK seperti Asep Guntur Rahayu dan Tessa Mahardhika, serta pejabat Polri seperti Totok Suharyanto.

4. Mengapa koordinasi lintas lembaga penting?
Agar penanganan kasus lebih efektif, transparan, dan tidak tumpang tindih.

5. Apakah Kejaksaan juga terlibat?
Ya, dalam konteks penegakan hukum, Kejaksaan menjadi bagian dari sinergi pemberantasan korupsi.

Kamis, 02 April 2026

Viral Video Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Sekadau, Pelaku Diamankan Polisi

Unggahan video ungkap dugaan pencabulan anak di Sekadau, polisi amankan pelaku dan tingkatkan kasus ke tahap penyidikan.
Unggahan video ungkap dugaan pencabulan anak di Sekadau, polisi amankan pelaku dan tingkatkan kasus ke tahap penyidikan.

SEKADAU – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sekadau akhirnya terungkap setelah beredarnya sebuah video di media sosial. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau langsung bergerak cepat dan mengamankan seorang pria berinisial DS (24) yang diduga sebagai pelaku.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menyampaikan bahwa pelaku diamankan pada Rabu (1/4/2026) sore di Desa Sungai Ayak I, Kecamatan Belitang Hilir.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah kami melakukan penyelidikan mendalam,” ujar IPTU Zainal, Kamis (2/4).

Terungkap dari Unggahan Video

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat pada Selasa (31/3/2026). Laporan tersebut berawal dari unggahan video yang diduga dibuat oleh pelaku sendiri, yang memperlihatkan dirinya bersama korban.

Menindaklanjuti informasi itu, pelapor kemudian melakukan klarifikasi langsung kepada korban. Dari situ terungkap bahwa korban yang masih berusia 16 tahun membenarkan adanya dugaan peristiwa tersebut.

Diduga Terjadi Berulang Sejak 2024

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya terjadi sekali. Pelaku disebut telah melakukan perbuatan tersebut secara berulang sejak tahun 2024.

Peristiwa terakhir diketahui terjadi pada Jumat malam, 27 Maret 2026.

“Gelar perkara sudah dilakukan, dan status kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” jelas IPTU Zainal.

Proses Hukum Berjalan

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

DS dijerat dengan dugaan tindak pidana “perkosaan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak” sebagaimana diatur dalam Pasal 473 dan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Imbauan untuk Orang Tua

Polisi juga mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak, terutama dalam penggunaan media sosial yang semakin bebas.

“Kami mengimbau agar orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak, baik di dunia nyata maupun di dunia digital,” tegas IPTU Zainal.

FAQ

1. Bagaimana kasus ini terungkap?
Kasus ini terungkap dari unggahan video di media sosial yang kemudian dilaporkan oleh masyarakat.

2. Siapa pelaku dalam kasus ini?
Pelaku adalah pria berinisial DS (24), warga Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang.

3. Berapa usia korban?
Korban diketahui masih berusia 16 tahun.

4. Sejak kapan dugaan kejadian terjadi?
Diduga terjadi berulang sejak tahun 2024.

5. Apa langkah yang diambil polisi?
Polisi telah mengamankan pelaku dan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

Pengedar Sabu Di Kelayan Dibekuk Polisi, Puluhan Gram Narkoba Siap Edar Disita

Polsek Banjarmasin Selatan tangkap pengedar sabu di Kelayan dan sita 20,62 gram narkotika. Polisi perketat pemberantasan jaringan narkoba di wilayah rawan.
Polsek Banjarmasin Selatan tangkap pengedar sabu di Kelayan dan sita 20,62 gram narkotika. Polisi perketat pemberantasan jaringan narkoba di wilayah rawan.

BANJARMASIN – Upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Selatan kembali membuahkan hasil. Polsek Banjarmasin Selatan berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Kelayan.

Penangkapan ini menjadi bagian dari langkah konkret kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah yang dianggap rawan, sekaligus memutus rantai distribusi di tingkat lokal.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, AKP Joko S, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

“Kami amankan pelaku saat tertangkap tangan membawa dan menguasai sabu di lokasi,” ujar AKP Joko, Rabu.

Penindakan berlangsung pada Selasa sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Kelayan B Gang Setia Rahman, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Pelaku diketahui berinisial AR alias Aman (42), warga setempat yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan diduga berperan sebagai pengedar.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bersih 20,62 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam kotak rokok yang berada di saku celana depan pelaku.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya plastik klip, sendok sabu dari sedotan plastik, uang tunai sebesar Rp340 ribu, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pelaku.

AKP Joko menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika.

“Kami terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk menekan peredaran narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas narkotika dengan memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Peran masyarakat sangat penting untuk membantu aparat memberantas narkoba hingga ke akar,” tambahnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

FAQ

1. Siapa pelaku yang ditangkap polisi?
Pelaku berinisial AR alias Aman (42), warga Kelayan, Banjarmasin Selatan.

2. Berapa jumlah sabu yang disita?
Polisi menyita 20,62 gram sabu yang diduga siap diedarkan.

3. Di mana lokasi penangkapan?
Penangkapan terjadi di Jalan Kelayan B Gang Setia Rahman, Kelurahan Kelayan Tengah.

4. Apa saja barang bukti lain yang diamankan?
Selain sabu, polisi menyita uang tunai Rp340 ribu, HP, plastik klip, sendok sabu, dan sepeda motor.

5. Apa pasal yang dikenakan kepada pelaku?
Pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal dalam KUHP.