Korupsi Pengadaan Kambing, H. Hasyim Mantan Kades Borong Leo ditetapkan sebagai Tersangka
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

Jumat, 26 Maret 2021

Korupsi Pengadaan Kambing, H. Hasyim Mantan Kades Borong Leo ditetapkan sebagai Tersangka

Ikuti kami:
Google
Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) di Universitas Sawerigading (UNSA) Makassar
Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) di Universitas Sawerigading (UNSA) Makassar.

BorneoTribun Bantaeng, Sulsel -- Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap H. Hasyim mantan Kepala Desa Borong Loe Kec. Pa'jukukang Kabupaten Bantaeng terkait kasus korupsi Kelompok usaha bersama (KUBE) yakni pengadaan Kambing yang bersumber dari Kemensos RI T.A 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng mendapat Apresiasi dari Mahasiswa Bantaeng.

Tersangka Korupsi pengadaan kambing dengan kerugian Negara Rp. 155. 670. 000 dari anggaran Rp. 500. 000. 000 ini resmi ditahan di Rumah tahanan (Rutan) kelas II.B Kab. Bantaeng sejak tanggal 24 Maret 2021 s/d 12 April 2021 (Selama 20 hari).

Yudha jaya Mahasiswa Bantaeng saat dikonfirmasi oleh media, Kamis (25/3/2021) mengatakan bahwa sangat mengapresiasi kinerja Kejari Bantaeng dalam pengungkapan kasus korupsi pengadaan kambing tersebut.

"Saya sebagai Mahasiswa dari Kabupaten Bantaeng apresiasi kinerja Kejari Bantaeng terkhusus Bidang tindak pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantaeng yang selama dua tahun bekerja sejak tahun 2019 sampai 2021 mengungkap kasus ini, dan tentu ini warning buat kades-kades dan pejabat Negara lainnya di Kab. Bantaeng untuk jangan coba-coba memainkan uang rakyat untuk kepentingan pribadi"

Ingat segala perbuatan yang melanggar perundang-undangan tentu akan berdampak pada proses hukum, cepat atau lambat. Ucap Yudha jaya yang selama ini sering menyoroti kasus ini.

Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) di Universitas Sawerigading (UNSA) Makassar ini menambahkan bahwa Sekali lagi kami salut atas kinerja Kejari Bantaeng dan semoga secepatnya berkas perkara kasus korupsi pengadaan kambing ini cepat dilimpahkan ke PN Tipikor Makassar untuk disidangkan, semoga kedepannya Kejari Bantaeng lebih aktif dan progresif lagi mengungkap kasus-kasus korupsi di Kab. Bantaeng karena masih banyak kasus korupsi yang harus diungkap.

Oleh: Irwan Lawing
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Google Logo Add on Google
Redaksi
Redaksi
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Bagikan artikel ini

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.

IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.