Walhi Kalbar Temukan 12 Konsesi Pada 8 HKG di Ketapang Tidak Melakukan Pemulihan Kerusakan Gambut
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

Senin, 31 Mei 2021

Walhi Kalbar Temukan 12 Konsesi Pada 8 HKG di Ketapang Tidak Melakukan Pemulihan Kerusakan Gambut

Ikuti kami:
Google
Walhi Kalbar Temukan 12 Konsesi Pada 8 HKG di Ketapang Tidak Melakukan Pemulihan Kerusakan Gambut
Walhi Kalbar Temukan 12 Konsesi Pada 8 HKG di Ketapang Tidak Melakukan Pemulihan Kerusakan Gambut.

BORNEOTRIBUN KETAPANG -- Kabupaten Ketapang sendiri memiliki luas wilayah 31.588 KM2 dengan lahan gambut seluas 637.305 hektar. Sekitar 68,74 persen dari luasan lahan gambut itu mengalami kerusakan. Dari angka luas fungsi ekosistem gambut di Ketapang,  sebesar 147. 225 hektar dengan fungsi lindung dan 282.418 hektar budidaya. 

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Barat (Kalbar) setidaknya menemukan ada 12 Konsesi pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHH-HA) serta izin usaha perkebunan pada 8 Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) prioritas di Ketapang yang tidak melakukan pemulihan areal gambut bekas terbakar.
 
Luas angka kerusakan sebagaimana SK Dirjen PPKL nomor 40 tahun 2018 terebut dimandat kan untuk dipulihkan. Selain pemerintah, koorporasi juga memiliki kewajiban melakukan pemulihan kerusakan gambut itu.

"Pada areal konsensi bekas terbakar tidak terlihat upaya penanaman kembali. Meski dibeberapa areal berkonsesi sekat kanal ditemukan namun secara aturan hukum tidak tepat," kata Kadiv Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar, Hendrikus Adam saat mengelar Media Briefing di Ketapang, Minggu (30/5/2021). 

Temuan Walhi Kalbar tersebut berdasarkan hasil pemantauan terhadap tingkat kepatuhan penulihan ekosistem gambut dengan mendatangi 511 titik. 

"Di delapan KHG prioritas di Ketapang dengan memantau areal bekas terbakar. Kemudian tutupan hutan dan infrastruktur pembahasan menemukan bahwa upaya pemulihan gambut masih rendah atau tidak maksimal dilakukan," lanjut nya. 

Ia menyebutkan kalau mengacu pada Pasal 6 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.16 tahun 2017 tentang pedoman teknis pemulihan gambut. Penanggungjawab usaha atau kegiatan wajib melakukan pemulihan fungsi gambut. 

"Peraturan Pemerintah 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Gambut. Pada pasal 30 juga menegaskan hal serupa bahwa penanggungjawab usaha atau kegiatan harus melakukan pemulihan ekosistem gambut di tempatnya,"

Reporter: Jok
Editor: Yakop
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Google Logo Add on Google
Redaksi
Redaksi
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Bagikan artikel ini

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.

IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.