Pemkot Pontianak Luncurkan Inovasi Sepok Permudah Perizinan Kesehatan | Borneotribun.com -->

Selasa, 09 Agustus 2022

Pemkot Pontianak Luncurkan Inovasi Sepok Permudah Perizinan Kesehatan

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono meninjau pelayanan perizinan di PTSP Kota Pontianak, beberapa waktu lalu.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono meninjau pelayanan perizinan di PTSP Kota Pontianak, beberapa waktu lalu.

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak, Kalimantan Barat membuat terobosan berupa Sistem Pelayanan Perizinan Sektor Kesehatan (Sepok) dalam mempermudah pelayanan perizina, terutama sektor kesehatan.

"Inovasi Sepok ini bertujuan memangkas birokrasi pengurusan perizinan dari sisi waktu, persyaratan dan mengurangi frekuensi tatap muka antarpemohon dengan penyelenggara pelayanan publik, " kata Kepala DPMTK-PTSP Kota Pontianak, Tinorma Butar Butar di Pontianak, Selasa.

Dia menjelaskan inovasi Sepok merupakan terobosan dalam mempermudah dan memperingkas pelayanan perizinan terutama sektor kesehatan. Pelayanan perizinan sektor kesehatan ini tidak dipungut biaya.

"Dengan inovasi ini semakin mempermudah masyarakat karena mereka terlayani dengan cepat dan tanpa pungutan biaya apapun serta tidak perlu bolak-balik untuk mendapatkan pelayanan yang diinginkan," ungkapnya.

Berdasarkan data, pada tahun 2021 pihaknya telah menerbitkan 846 perizinan sektor kesehatan. Pada tahun ini, hingga Juli 2022, tercatat 1.528 perizinan di bidang kesehatan telah diterbitkan. Saat ini, ada 23 jenis layanan perizinan kesehatan yang disediakan PTSP.

"Ke depan, jenis layanan perizinan sektor kesehatan akan kami tambah lagi sebanyak 14 jenis izin sesuai dengan perkembangan perizinan yang ada," ujarnya.

Untuk mendapatkan pelayanan perizinan tersebut, lanjutnya, pemohon bisa mengajukan permohonan perizinan dengan mengakses laman website http://onlineptsp.pontianakkota.go.id. Setelah masuk pada laman tersebut, pilih menu pendaftaran bagi yang belum memiliki akun. Jika sudah memiliki akun, pemohon bisa langsung login.

Ia mengingatkan pemohon agar mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk keperluan informasi identitas diri, kemudian masukkan data diri pemohon pada akun profil. Selanjutnya, pilih standar pelayanan untuk pendaftaran perizinan, setelah berhasil, unggah berkas persyaratan sesuai izin yang dimohon. Data yang telah diunggah akan diproses ke "front office".

"Proses selanjutnya akan dilakukan verifikasi data persyaratan oleh 'front office' dan verifikasi data lapangan oleh dinas teknis. Setelah kedua tahapan itu selesai, barulah izin diterbitkan dan berlaku aktif, " katanya.

(AD/ANT)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar