Tanpa Karcis, Juru Parkir di Bengkayang Diduga Ilegal | Borneotribun.com -->

Jumat, 26 Januari 2024

Tanpa Karcis, Juru Parkir di Bengkayang Diduga Ilegal

Gambar ilustrasi. Tanpa Karcis, Juru Parkir di Bengkayang Diduga Ilegal.
Gambar ilustrasi. Tanpa Karcis, Juru Parkir di Bengkayang Diduga Ilegal.
BENGKAYANG – Setelah di diketahui ternyata selama ini juru parkir yang berada di kota Bengkayang diduga tidak mempunyai dan memberikan karcis kepada pengendara, yang mana seharusnya karcis tersebut di berikan atau di dapatkan dari Dinas Perhubungan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal tersebut wajib di miliki oleh seorang juru parkir saat melakukan pekerjaannya untuk menata kendaraan warga yang hendak berbelanja di toko – toko, warkop/cafe dan pusat perbelanjaan lainnya.

Namun, terlihat di beberapa titik kota Bengkayang terlihat sejumlah juru parkir menggunakan rompi orange yang merupakan atribut resmi dari Dinas Perhubungan.

Imam (34) salah satu warga kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang mengatakan bahwa selama ini dirinya pun tak pernah diberikan karcis oleh petugas parkir, jika ia sedang melakukan aktivitas di sebuah warung kopi, toko, maupun di layanan keuangan seperti Bank dan lainnya yang sejatinya ada jasa tukang parkir.

“Tidak ada karcis bang, dulu nya sih parkir bayar Rp.1000, sekarang untuk motor Rp.2000 bang, ada kenaikan retribusi dari Pemda kata si tukang parkirnya,” ucap Imam saat di temui di cafe Dari Hati Bengkayang, Rabu 24 Januari 2024.

Selanjutnya untuk tarif parkir yang di kenakan dirinya tidak sama sekali mempermasalahkan hal tersebut, tetapi dirinya hanya ingin bertanya apakah petugas parkir tersebut resmi atau ilegal. Karena hal tersebut sudah tertuang pada Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2012, Bab XI Pasal 16.

“Retribusi yang kita bayarkan ini kan pastinya masuk ke kas Daerah, otomatis untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan bahkan untuk membantu membangun Kabupaten Bengkayang ini. Bukannya untuk keuntungan pribadi,” ujar Imam.

Imam, berharap kepada petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkayang untuk menertibkan petugas parkir yang beroperasi tidak resmi (Ilegal), sebab setiap pemilik kendaraan di mintai biaya Rp. 2000 (Motor ) – Rp.5000 (Mobil). Ia juga mengatakan apakah tarif tersebut telah berdasarkan aturan yang ada. Karena tidak ada sosialisasi yang menyebutkan berapa nilai yang mesti dibayar pemilik kendaraan disaat parkir.

“Bukan apa bang, misalnya kendaraan kita hilang siapa yang mau tanggung jawab coba!!!, Tahun 2024 ini kita ingin Kabupaten Bengkayang terus maju, untuk itu segala sesuatu yang seperti ini kalau bisa di sosialisasikan dengan masyarakat, kalaupun tidak menggunakan karcis di jelaskan apa kendalanya, kan bisa pasang papan informasi tarif di tempat umum supaya masyarakat mengetahuinya,” tutur Iman.

Media ini mencoba mencari informasi terkait tidak adanya pemberian karcis saat parkir, setelah itu bertemu dengan seorang juru parkir berinisial A, juru parkir tersebut pun mengakui saat ini memang tidak ada pemberian karcis dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkayang.

” Tidak ada karcis bang, bukan hanya saya tapi semua tukang parkir di sini bang,” ungkap seorang parkir berinisial A tersebut.

Kemudian media ini mencoba menyambangi kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkayang untuk menanyakan dan mengkonfirmasi terkait hal tersebut, Rabu 24 Januari 2024.

” Maaf pak, Kepala Dinas lagi ada kegiatan di Singkawang, sekertaris juga tidak ada di tempat lagi ada kegiatan pak,” kata salah satu Pegawai di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkayang.

Penulis: Tino

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar