Kapolresta Pontianak Minta Warga Pontianak Timur IkhlasTerdampak Permendagri 52 Tahun 2020

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Jumat, 02 Februari 2024

Kapolresta Pontianak Minta Warga Pontianak Timur IkhlasTerdampak Permendagri 52 Tahun 2020

Kapolresta Pontianak Minta Warga Pontianak Timur IkhlasTerdampak Permendagri 52 Tahun 2020
Kapolresta Pontianak Minta Warga Pontianak Timur IkhlasTerdampak Permendagri 52 Tahun 2020.
PONTIANAK – Polemik terkait terbitnya permendagri Nomor 52 tahun 2020 tentang batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya menimbulkan berbagai reaksi masyarakat,hal ini membuat Kapolresta Pontianak terjun langsung kemasyarakat untuk memastikan tidak menggangu stabilitas keamanan.

Kapolresta Pontianak bersama Forkopimcam Kecamatan Pontianak Timur, penyelenggara pemilu dan masyarakat perumnas 4 dan sekitarnya menggelar dialog  yang bertajuk Jum'at Curhat di di Jl. Tani Warung Makan Solo Berseri Kelurahan Saigon Kec. Pontianak Timur Jum'at (2/2/2024).

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K, MH meminta warga untuk ikhlas menerima keputusan pemerintah,untuk warga yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Pontianak saya minta tidak memaksakan diri untuk mencoblos diwilayah kota pontianak". Tegasnya.

Dan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan diwilayah ini,saya akan menempatkan personel Brimob disekitar lokasi Kelurahan Saigon,dan para penyelenggara Pemilu tidak segan untuk berkoordinasi dengan kami apabila terjadi gangguan keamanan dilokasi Tempat Pemungutan Suara.Pungkasnya.

Kegiatan ini dihadiri selain dari kepolisian tampak hadir Ketua KPU Kota Pontianak David Teguh Marpaung,Ketua Bawaslu Kota Pontianak Ridwan,Camat Pontianak Timur M. Akif. SH.,Danramil Pontianak Timur Mayor Cba. Jumri,Lurah se Kecamatan Pontianak Timur,Ketua PPK Pontianak Timur Ketua PPK Pontianak Timur Agus Samsiar, S.Pd,dan Ketua Panwascam Pontianak Timur Harry Azhary, SP.

Ketua KPU Kota Pontianak David Teguh Marpaung Dalam Sambutannya mengatakan, "Permendagri nomor 52 terbit pada bulan juni 2020, dengan hal tsb pemerintah kota pontianak membatasi pelayanan kepada masyarakat kabupaten kuburaya, sama hal nya dengan KPU Kota Pontianak kita tidak bisa bekerja diluar wilayah sehingga untuk pencoklitan di perum 4 yang sudah masuk ke kuburaya di coklit oleh petugas KPU kuburaya.

Untuk masyarakat perum 4 diharapkan memilih sesuai DPT yang telah ditentukan, untuk pindah memilih itu tidak bisa sembarangan untuk warga perum 4 itu sudah tidak bisa untuk melakukan pindah memilih dengan alasan tidak mau memilih di TPS Kabupaten kuburaya.Pungkasnya.(Dj)
  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.