Tersinggung oleh Tantangan, Remaja Aniaya Temannya di Pontianak Selatan | Borneotribun.com -->

Minggu, 11 Februari 2024

Tersinggung oleh Tantangan, Remaja Aniaya Temannya di Pontianak Selatan

Tersinggung oleh Tantangan, Remaja Aniaya Temannya di Pontianak Selatan
Tersinggung oleh Tantangan, Remaja Aniaya Temannya di Pontianak Selatan. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
PONTIANAK - Seorang remaja di Pontianak Selatan mengalami luka parah setelah dianiaya oleh temannya sendiri di sebuah kafe di Jl. Reformasi Pontianak Tenggara pada malam Jumat (9/2/2024).

Menurut keterangan dari Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria Silalahi, "Saat itu kita menerima laporan dari korban yang mengaku dianiaya oleh seseorang. Selanjutnya, kita segera mendatangi tempat kejadian untuk mencari pelaku dan mencari informasi di tempat kejadian." 
Tersinggung oleh Tantangan, Remaja Aniaya Temannya di Pontianak Selatan
Foto Pelaku. Tersinggung oleh Tantangan, Remaja Aniaya Temannya di Pontianak Selatan.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, pelaku sudah tidak ada di sana. Berdasarkan keterangan beberapa saksi di kafe, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

Tim Macan Polsek Pontianak Selatan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di Jl. Pak Benceng, Kota Baru pada keesokan harinya, Sabtu (10/2/2024), dan berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku, yang diidentifikasi sebagai RA (28), mengakui perbuatannya setelah diperiksa.

Menurut pengakuan pelaku, mereka sebenarnya kenal dan sering ngopi bareng. 

Namun, karena pelaku merasa tersinggung oleh tantangan berkelahi dari korban, ia langsung mengamuk dan menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong dan kursi di kafe tersebut. 
Tersinggung oleh Tantangan, Remaja Aniaya Temannya di Pontianak Selatan
Kursi yang digunakan pelaku untuk memukul korban. Tersinggung oleh Tantangan, Remaja Aniaya Temannya di Pontianak Selatan.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan bibir, sehingga memerlukan perawatan medis.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Dumaria. 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti, seperti satu buah kursi berwarna putih terbuat dari kayu dan besi, satu buah helm berwarna cokelat, satu buah celana jeans berwarna hitam, dan satu buah jaket jeans berwarna biru dongker, telah diamankan di Polsek Pontianak Selatan.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar