Berita Borneotribun.com: Pemukulan Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Pemukulan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemukulan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 11 Februari 2024

Tersinggung oleh Tantangan, Remaja Aniaya Temannya di Pontianak Selatan

Tersinggung oleh Tantangan, Remaja Aniaya Temannya di Pontianak Selatan
Tersinggung oleh Tantangan, Remaja Aniaya Temannya di Pontianak Selatan. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
PONTIANAK - Seorang remaja di Pontianak Selatan mengalami luka parah setelah dianiaya oleh temannya sendiri di sebuah kafe di Jl. Reformasi Pontianak Tenggara pada malam Jumat (9/2/2024).

Menurut keterangan dari Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria Silalahi, "Saat itu kita menerima laporan dari korban yang mengaku dianiaya oleh seseorang. Selanjutnya, kita segera mendatangi tempat kejadian untuk mencari pelaku dan mencari informasi di tempat kejadian." 
Tersinggung oleh Tantangan, Remaja Aniaya Temannya di Pontianak Selatan
Foto Pelaku. Tersinggung oleh Tantangan, Remaja Aniaya Temannya di Pontianak Selatan.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, pelaku sudah tidak ada di sana. Berdasarkan keterangan beberapa saksi di kafe, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

Tim Macan Polsek Pontianak Selatan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di Jl. Pak Benceng, Kota Baru pada keesokan harinya, Sabtu (10/2/2024), dan berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku, yang diidentifikasi sebagai RA (28), mengakui perbuatannya setelah diperiksa.

Menurut pengakuan pelaku, mereka sebenarnya kenal dan sering ngopi bareng. 

Namun, karena pelaku merasa tersinggung oleh tantangan berkelahi dari korban, ia langsung mengamuk dan menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong dan kursi di kafe tersebut. 
Tersinggung oleh Tantangan, Remaja Aniaya Temannya di Pontianak Selatan
Kursi yang digunakan pelaku untuk memukul korban. Tersinggung oleh Tantangan, Remaja Aniaya Temannya di Pontianak Selatan.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan bibir, sehingga memerlukan perawatan medis.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Dumaria. 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti, seperti satu buah kursi berwarna putih terbuat dari kayu dan besi, satu buah helm berwarna cokelat, satu buah celana jeans berwarna hitam, dan satu buah jaket jeans berwarna biru dongker, telah diamankan di Polsek Pontianak Selatan.

Minggu, 07 Agustus 2022

AK Pelaku Penganiayaan Pengusaha Warnet Berhasil Ditangkap

AK Pelaku Penganiayaan Pengusaha Warnet Berhasil Ditangkap
AK Pelaku Penganiayaan Pengusaha Warnet Berhasil Ditangkap.

BorneoTribun, Pringsewu - Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu Kota Pringsewu, Lampung menangkap pelaku tindak pidana penyerangan berencana berinisial AK, warga Desa Wargomulyo, 32 tahun, Pardasuka, Pringsewu.

Kapolsek Kota Pringsewu Kompol Ansori Samsul Bahri, S.AP, MH mengatakan tersangka ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap korban, Jaka Kelana, pria 33 tahun, warga Pekon Sidodadi, Pardasuka, Pringsewu. .

Penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 3 Agustus 2022, sekitar pukul 23.45 WIB di Jalan Pringsewu Timur, tepatnya di depan teras warnet barak korban.

Sedangkan untuk penganiayaan dengan tangan kosong dan benda tumpul berupa tongkat, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan harus menjalani perawatan di rumah sakit terdekat.

Korban yang tidak terima dengan perbuatan tersangka kemudian melaporkan tindak pidana tersebut kepada Polisi untuk ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Setelah dilakukan penggeledahan, dalam waktu kurang dari 24 jam polisi berhasil mengamankan tersangka saat berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Pardasuka, pada Kamis 4 Agustus 2022 sekitar pukul 17.30 WIB," kata pihak Pringsewu. Kapolres, Sabtu (6/8/2020). 22) siang.

Kapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, ada dugaan motif tersangka nekat melakukan penganiayaan karena tidak suka melihat korban dekat dengan istrinya.

"Kecemburuan memicu emosi tersangka hingga menganiaya korban," jelas Ansori .

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti 1 batang plastik hitam kini diamankan di Polsek Kota Pringsewu.

“Tersangka diduga melanggar Pasal 353 ayat (2) dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.” dia menyimpulkan.

(RD/RL)

Rabu, 23 Februari 2022

Pelaku pengeroyokan Ketua KNPI Ditangkap Reskrim Polda Metro Jaya

Pelaku pengeroyokan Ketua KNPI Ditangkap Reskrim Polda Metro Jaya

BorneoTribun Jakarta - Pelaku pengeroyokan dan pemukulan terhadap Haris Pertama, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ditangkap jajaran Reskrim Polda Metro Jaya.


Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Metro Jaya,Kombes. Pol. Endra Zulpan, S.I.K, M.Si.


Pelaku berhasil diamankan, namunKabid Humas Polda Metro Jaya masih belum menyampaikan secara detail terkait proses penangkapan dan berapa orang yang ditangkap.


Namun setidaknya Polri bertindak cepat dalam melakukan proses penangkapan, setelah menerima laporan dari korban, yang melaporkan peristiwa penganiayaan kepada Polda Metro Jaya, Senin/21/02/2022.


Kasus ini cukup menarik perhatian publik, karena korban adalah tokoh pemuda yakni ketua KNPI. Tak heran jika berbagai dugaan/spekulasi seputar peristiwa yang menimpa dirinya. Sejumlah tokoh di medsos sempat mengunggah peristiwa pengeroyokan yang terjadi.


Haris Pertama dikeroyok sejumlah orang tidak dikenal di Restoran Garuda Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/2) sekitar pukul 14.00. Haris menyampaikan kepada media, ia dikeroyok sekitar 3 hingga 4 orang pelaku. Akibatnya ia menderita luka memar akibat hantaman benda tumpul pada Senin (21/2) sekitar pukul 14.00.


Haris mengatakan, ia dikeroyok sekitar 3 hingga 4 orang pelaku. Akibatnya Haris menderita luka di bagian kepala dan wajahnya akibat hantaman benda tumpul.


Ia telah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Metro Jaya. Laporannya pun telah diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/928/II/2020/SPKT/Polda Metro Jaya.


Aksi gerak cepat Polri menangkap pelaku pengeroyokan tokoh pemuda ini segera akan mengakhiri banyak spekukasi di media sosial. Tunggu, lebih detil pengungkapan oleh Polda Metro Jaya.

Selasa, 18 Mei 2021

Oknum DPRD Bengkayang Pukul Warga Singkawang, Kasat Reskrim: Kasus Tidak Akan Dilanjutkan

Oknum DPRD Bengkayang Pukul Warga Singkawang, Kasat Reskrim: Kasus Tidak Akan Dilanjutkan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkayang AKP Antonius Trias Kuncoro Jati.

BorneoTribun Bengkayang, Kalbar - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkayang AKP Antonius Trias Kuncoro Jati memastikan kasus  pemukulan terhadap Putu Budi Asmika warga Singkawang yang terjadi pada Senin (19/4/2021) tidak akan dilanjutkan. Putu dan terlapor Frengki Pabayo Anggota DPRD Bengkayang sudah berdamai.

 
Antonius mengatakan, jika kedua pihak yang bermasalah bersepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan kasus tersebut. Terkait hal itu polisi tentu tidak dapat melanjutkannya, kemudian kata Anton, kedua belah pihak sudah mendatangi Polres Bengkayang untuk menyatakan berdamai dan saling memaafkan.

"Dalam UU Kepolisian Pasal 14 ayat 1 huruf K dijelaskan, tugas dan wewenang kepolisian adalah memberikam jaminan kepada masyarakat sesuai kepentingan dalam lingkup tugas kepolisian.Ketika pihak pelapor dan terlapor sudah bersepakat dan merasa adil ketika kasus tidak dilanjutkan. Maka, kata Antonius pihak kepolisian tak bisa memaksa" terang Kasat Reskrim ditemui di ruang kerjanya. Selasa (18/5/2021).

Jadi menurutnya, ini kepentingan kedua belah pihak dan kita harus penuhi keinginannya, tetapi waktu itu sebenarnya pihak korban ingin melanjutkan kasus tersebut. Tetapi setelah keluar dari rumah sakit tiba-tiba datang di Polres dan meminta mencabut laporannya.

"Jadi sudah selesai, laporannya juga sudah di cabut beberapa waktu yang lalu dan berdamai secara kekeluargaan" ungkapnya.

Reporter: RA

Selasa, 23 Maret 2021

Viral! Seorang Pria Tega Pukuli Adik Pacarnya berumur Sekitar 2 Tahun hingga Sesak

Viral! Seorang Pria Tega Pukuli Adik Pacarnya berumur Sekitar 2 Tahun hingga Sesak
Pelaku pemukulan anak dibawah umur.
BorneoTribun -- Video kekerasan terhadap seorang anak usia sekira dua tahun yang dilakukan seorang pria dewasa viral di media sosial . Tampak dalam video, balita itu dipukuli pada bagian dadanya hingga menyesak.

Aksi kekerasan ini kontan menimbulkan kemarahan netizen dan masyarakat yang melihat tayangan video itu. 

Pria Tega Pukuli Adik Pacarnya berumur Sekitar 2 Tahun hingga Sesak
Screenshot image.

"Itu cowonya baru dilaporin hari ini. Tapi kayaknya kabur, tolong bantu up, barangkali nemu. Ini wajah cowoknya," tulis akun Instagram Ndorobeii dikutip, Senin (15/3/2021).

Dalam percakapan itu, diketahui bahwa video didapat dari seseorang dan anak kecil yang menjadi korban pemukulan adalah keponakan teman orang itu. Sementara pelaku, merupakan kekasih dari kakak bocah itu.

Pukuli Adik Pacarnya berumur Sekitar 2 Tahun hingga Sesak
Sumber foto: siasatinfo.co.id

"Dari saudara istri saya Ndoro. Ini saya istrinya yang punya IG ini Ndoro. Jadi itu video punya teman saya. Pas saya tanya itu anak cowok adalah ponakan teman saya. Si pelaku adalah pacar kakaknya anak kecil itu min," sambung unggahan itu.

Masih dalam unggahan tersebut, ditulis bahwa kronologi peristiwa itu sang anak sedang diajak main oleh pelaku ke rumahnya. Setibanya di rumah pelaku, anak tersebut BAK/BAB. Kesal, pelaku langsung menganiaya bocah itu.

"Kalau dari info yang saya dapat, kejadiannya tangga 28 Februari 2021. Iyah, kejadiannya di Tangerang," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan pelaku sudah berhasil diamankan. Besok, pihaknya akan langsung merilis kasus penganiayaan anak di bawah umur itu. "Benar, pelaku sudah kami amankan," pungkasnya.

Terpisah, Hamdan, salah seorang warga yang melihat video itu mengaku kesal. Dia pun mengungkapkan kekesalannya dan mengatakan biar pelaku mati di penjara. "Biar mampus dia di sel," katanya kesal.(*)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno