![]() |
| Polresta Banjarmasin mengungkap 14 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sepanjang awal 2026, termasuk dugaan pencabulan oleh pelatih beladiri. |
BANJARMASIN - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin mengungkap sedikitnya 14 perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari hingga awal Mei 2026. Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan tindak kriminal yang menyasar kelompok rentan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kasus yang ditangani meliputi persetubuhan, pencabulan, pemerkosaan, hingga penganiayaan dan pengancaman terhadap anak di bawah umur maupun perempuan.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, mengatakan seluruh perkara terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat selama empat bulan terakhir.
Menurut Kompol Eru Alsepa, dari total 14 perkara tersebut terdapat tiga kasus persetubuhan, empat kasus pencabulan, serta tiga kasus pemerkosaan. Sementara kasus lainnya berkaitan dengan tindakan penganiayaan dan ancaman terhadap korban perempuan maupun anak.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan pencabulan yang dilakukan seorang pelatih beladiri terhadap muridnya. Kasus tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terkait keamanan anak dalam aktivitas pembinaan nonformal.
Kompol Eru Alsepa menjelaskan, dugaan pencabulan itu terungkap setelah korban melapor kepada pihak kepolisian. Korban diketahui mengikuti kegiatan latihan beladiri yang diasuh terduga pelaku.
Selain dugaan pencabulan, korban laki-laki tersebut juga diduga mengalami tindak kekerasan fisik dan ancaman saat pelaku melakukan aksinya.
Penyidik Satreskrim Polresta Banjarmasin kini masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun unsur pidana tambahan yang dapat dikenakan kepada pelaku.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak dan perempuan demi mempercepat penanganan hukum serta perlindungan korban.
- Memuat artikel...

