Berita Borneotribun.com: BBM Subsidi Hari ini
Tampilkan postingan dengan label BBM Subsidi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BBM Subsidi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 Juli 2025

Pemprov Kalbar Bentuk Tim Pengawas BBM Subsidi, Atasi Kelangkaan dan Antrian Panjang di SPBU

Pemprov Kalbar Bentuk Tim Pengawas BBM Subsidi, Atasi Kelangkaan dan Antrian Panjang di SPBU
Pemprov Kalbar Bentuk Tim Pengawas BBM Subsidi, Atasi Kelangkaan dan Antrian Panjang di SPBU.

Pontianak, 29 Juli 2025 – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali mengambil langkah tegas dalam mengatasi persoalan kelangkaan BBM bersubsidi yang akhir-akhir ini kerap menimbulkan antrian panjang hingga keresahan masyarakat, terutama para sopir truk.

Pada hari Senin (28/7/2025), digelar rapat pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Ruang Rapat Arwana, Kantor Gubernur Kalbar. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, dr. Harisson, M.Kes., dan dihadiri oleh berbagai pihak seperti Hiswana Migas, Organda Kalbar, Aliansi Supir Truk, serta perwakilan Perangkat Daerah Kalbar.

Rapat ini merupakan respons cepat dari Pemprov Kalbar untuk mengantisipasi kelangkaan BBM bersubsidi serta meredam potensi aksi unjuk rasa susulan dari kalangan sopir truk yang merasa kesulitan mendapatkan BBM, khususnya Solar.

“Dengan adanya SK Tim Pengawas, kita bisa turun langsung ke SPBU untuk melihat permasalahan di lapangan dan mengambil langkah cepat mencegah kelangkaan,” ujar Harisson.

Tak hanya dari kalangan pemerintah dan aparat, Aliansi Supir Truk Kalbar juga akan dilibatkan secara langsung dalam Tim Pengawas. Langkah ini dinilai penting agar proses distribusi BBM berjalan transparan dan adil.

“Kami libatkan juga dari pihak sopir karena mereka yang paling merasakan dampaknya. Dengan kerjasama ini, diharapkan pengawasan jadi lebih efektif,” tambah Sekda.

Tim Pengawas nantinya akan turun langsung ke SPBU-SPBU untuk memantau proses distribusi, menyelidiki kemungkinan penyelewengan, dan mencari solusi atas masalah teknis seperti antrean panjang dan jatah pembelian yang dibatasi.

Menurut Harisson, surat keputusan (SK) pembentukan tim saat ini masih dalam proses finalisasi. Namun, Pemprov menargetkan tim ini bisa segera bekerja sebelum kondisi semakin parah.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPD Organda Kalbar, Maturji, menyampaikan keluhan yang banyak dialami oleh sopir dan operator angkutan barang. Ia mengungkapkan bahwa beberapa SPBU hanya melayani pembelian BBM subsidi dengan jatah antara Rp250.000 hingga Rp300.000, dan waktu pengisian pun dibatasi oleh SPBU itu sendiri.

“Aturan ini sangat menyulitkan. Bahkan ada truk bermuatan yang harus antre berjam-jam hanya untuk mengisi BBM. Ini tentu sangat mengganggu aktivitas logistik dan bisa memicu ketegangan di jalan raya,” jelas Maturji.

Pihak Organda mendesak agar ada kebijakan prioritas bagi truk bermuatan yang memang sedang dalam perjalanan distribusi barang. Mereka berharap bisa mendapatkan jatah yang lebih wajar, seperti 50 hingga 80 liter, agar tidak terhambat dalam menjalankan tugasnya.

Langkah Selanjutnya dari Pemerintah?
Sekda Harisson menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk BPH Migas, Forkopimda, Organda, hingga aliansi sopir, demi memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan merata.

“Kita ingin memastikan bahwa BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Pengawasan perlu diperkuat, dan jika perlu, penegakan hukum harus ditegakkan dengan tegas,” tutupnya.

Kelangkaan BBM subsidi di Kalimantan Barat memang bukan persoalan baru, namun kini Pemerintah Provinsi Kalbar serius mengambil langkah konkret. Dengan pembentukan Tim Pengawas BBM Subsidi dan keterlibatan langsung dari sopir truk serta pemangku kepentingan lainnya, diharapkan persoalan antrian panjang dan kelangkaan bisa segera teratasi.

Selasa, 25 Maret 2025

Modus Baru Penyelewengan BBM Subsidi Terbongkar di Klungkung Polda Bali Sita Ribuan Liter Bio Solar

Modus Baru Penyelewengan BBM Subsidi Terbongkar di Klungkung Polda Bali Sita Ribuan Liter Bio Solar
Modus Baru Penyelewengan BBM Subsidi Terbongkar di Klungkung Polda Bali Sita Ribuan Liter Bio Solar. (Gambar ilustrasi)

BALI - Polda Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Desa Gunaksa, Kabupaten Klungkung, Bali. 

Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita 1.400 liter Bio Solar yang diduga disalahgunakan dengan modus penggunaan barcode di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Modus Operasi: Mobil Boks Dimodifikasi dengan Tandon Air

Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Roy H.M Sihombing, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang pria berinisial KA sebagai tersangka. 

KA diketahui memodifikasi sebuah mobil boks merek Mitsubishi Colt L-300 warna hitam agar bisa menampung BBM subsidi dalam jumlah besar.

“Modus operandi tersangka KA adalah membeli BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah di SPBU dengan menggunakan mobil boks yang telah dimodifikasi. Di dalam mobil tersebut, tersangka memasang pompa penyedot yang menghubungkan tangki kendaraan dengan dua tandon air berkapasitas lebih dari 1.000 liter,” jelas Kombes Pol. Roy, dikutip dari Antara, Senin (24/3/2025).

BBM yang sudah disedot dan disimpan dalam tandon tersebut kemudian dijual kembali dengan keuntungan sebesar Rp1.000 per liter. 

Dalam menjalankan aksinya, KA diduga bekerja sama dengan pegawai SPBU berinisial W dan AS, yang dibayar antara Rp10.000 hingga Rp15.000 setiap kali pengisian BBM.

Baru Beroperasi Dua Hari, Langsung Tertangkap

Polda Bali Berhasil Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Klungkung dengan Modus Mobil Boks Modifikasi
Polda Bali Berhasil Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Klungkung dengan Modus Mobil Boks Modifikasi.

Kepada penyidik, KA mengaku baru dua hari menjalankan aksi penyelewengan BBM subsidi ini. 

Namun, dalam waktu singkat tersebut, ia sudah berhasil mengumpulkan 1.400 liter Bio Solar untuk dijual kembali secara ilegal.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru memulai aksinya selama dua hari. 

Namun, jumlah BBM yang berhasil dikumpulkan cukup besar, sehingga kami langsung melakukan penindakan,” tambah Kombes Pol. Roy.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, KA dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian khusus aparat kepolisian, mengingat penyalahgunaan BBM subsidi merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan bahan bakar dengan harga lebih terjangkau. 

Polda Bali juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik serupa agar bisa segera ditindaklanjuti.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas penyelewengan BBM subsidi. 

Kejahatan semacam ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat luas yang seharusnya mendapatkan hak atas BBM subsidi dengan harga yang telah ditentukan pemerintah. 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Senin, 03 Maret 2025

Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka

Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka
Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka.

Sulawesi Tenggara – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berupa solar di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Terduga pelaku dalam kasus ini dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada pekan ini.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan keuangan negara serta masyarakat. 

Ia juga mengungkap adanya indikasi lemahnya tata kelola distribusi BBM di daerah tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga truk tangki, beberapa tandon, serta ribuan liter solar subsidi yang telah disalahgunakan. 

Selain itu, ditemukan pula alat-alat yang digunakan untuk memindahkan dan menjual BBM subsidi secara ilegal.

“Kami menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga truk tangki, sejumlah tandon, dan solar subsidi yang telah disalahgunakan. Kami juga menemukan alat-alat yang digunakan untuk memindahkan dan menjual BBM subsidi ilegal,” ujar Brigjen Pol. Nunung pada Senin (3/3/25).

Lebih lanjut, Brigjen Pol. Nunung menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan memindahkan solar subsidi dari truk tangki pengangkut—yang seharusnya didistribusikan ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan SPBU Nelayan—ke gudang penimbunan ilegal. 

Dari sana, BBM subsidi tersebut dialihkan ke tangki industri dan dijual dengan harga non-subsidi.

“Kami juga menemukan adanya pengelabuhan GPS pada truk pengangkut, sehingga keberadaan truk yang mengangkut BBM subsidi bisa dimanipulasi,” tambahnya.

Kerugian Negara Mencapai Rp105 Miliar

Dari hasil penyelidikan, jumlah total BBM subsidi yang berhasil disita mencapai 10.957 liter, yang merupakan sisa hasil penyalahgunaan sebelumnya. Polisi juga telah memeriksa 15 saksi terkait kasus ini.

Brigjen Pol. Nunung menegaskan bahwa kasus ini berpotensi menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. 

Berdasarkan estimasi, kerugian akibat praktik ilegal ini mencapai lebih dari Rp105 miliar dalam dua tahun terakhir hanya di wilayah Kolaka.

“Kami berkomitmen untuk mengembangkan penyidikan ini lebih lanjut dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi,” tegasnya.

Pihak kepolisian akan terus melakukan langkah-langkah hukum untuk memberantas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.