Berita BorneoTribun: Curanmor hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Curanmor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Curanmor. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Maret 2026

Polisi Ungkap Kasus Curanmor Di Banjarmasin Lewat Penjualan Di Media Sosial

Polisi ungkap kasus curanmor di Banjarmasin dengan melacak penjualan motor curian di media sosial, dua pelaku berhasil ditangkap.
Polisi ungkap kasus curanmor di Banjarmasin dengan melacak penjualan motor curian di media sosial, dua pelaku berhasil ditangkap.

Banjarmasin – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Polresta Banjarmasin, jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan metode pelacakan penjualan melalui media sosial.

Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berinisial MAJ (27) dan AH (23) berhasil diringkus petugas bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Ipda Sukma Yudhistira Nugraha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor pada 15 Maret 2026.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penelusuran dan menemukan kendaraan korban ditawarkan melalui Facebook,” ujarnya di Banjarmasin, Selasa.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dengan metode penyamaran sebagai pembeli guna memastikan identitas kendaraan tersebut. Pertemuan dengan pelaku pun diatur di kawasan Jalan Gatot Subroto.

Saat proses transaksi berlangsung, petugas melakukan pengecekan nomor rangka dan mesin yang dipastikan identik dengan milik korban.

“Setelah dipastikan, anggota langsung melakukan penangkapan. Pelaku sempat melarikan diri ke arah rawa-rawa,” kata Yudhistira.

Meski sempat mencoba kabur, pelaku pertama berinisial MAJ berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan awal, MAJ mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya.

Berdasarkan pengembangan, petugas bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku kedua berinisial AH di kawasan Pangambangan.

“Pelaku kedua berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya. Ia diketahui berperan membantu mendorong kendaraan hasil curian,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2018 milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Kasus ini bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di halaman Langgar Darussalam usai melaksanakan shalat subuh. Namun, kendaraan tersebut hilang karena tidak dalam kondisi terkunci stang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Pihak kepolisian kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman,” pungkas Ipda Yudhistira.

Sabtu, 14 Maret 2026

Terekam CCTV, Polisi Sekadau Tangkap Pelaku Curanmor di Belitang

Polisi Sekadau berhasil mengungkap kasus curanmor di Belitang kurang dari 24 jam. Dua pelaku diamankan setelah aksi pencurian sepeda motor terekam CCTV di area parkir.
Polisi Sekadau berhasil mengungkap kasus curanmor di Belitang kurang dari 24 jam. Dua pelaku diamankan setelah aksi pencurian sepeda motor terekam CCTV di area parkir.

Respons Cepat Polisi, Kasus Curanmor Di Belitang Terungkap Kurang Dari 24 Jam Berkat CCTV

SEKADAU – Respons cepat aparat kepolisian membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Kasus ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Belitang yang mendapat dukungan dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau.

Kapolres Sekadau Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Zainal Abidin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial RK (35).

Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha MX King berwarna biru di Dusun Padak, Desa Padak, Kecamatan Belitang.

Kronologi Pencurian Motor

Polisi Sekadau berhasil mengungkap kasus curanmor di Belitang kurang dari 24 jam. Dua pelaku diamankan setelah aksi pencurian sepeda motor terekam CCTV di area parkir.
Polisi Sekadau berhasil mengungkap kasus curanmor di Belitang kurang dari 24 jam. Dua pelaku diamankan setelah aksi pencurian sepeda motor terekam CCTV di area parkir.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa malam, 10 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu sepeda motor milik korban digunakan oleh anaknya untuk berkumpul bersama teman di rumah yang berada di wilayah Dusun Padak.

Sepeda motor tersebut kemudian diparkir di depan rumah. Namun tanpa disadari, kunci kendaraan masih tertinggal di motor.

Sekitar pukul 01.00 WIB pada Rabu dini hari, anak korban baru menyadari bahwa sepeda motor tersebut telah hilang dari tempat parkir.

Korban bersama sejumlah rekannya sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian. Namun karena tidak menemukan kendaraan tersebut, mereka akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Belitang.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Zainal dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).

Titik Terang Dari Rekaman CCTV

Proses penyelidikan kemudian mengarah pada informasi penting dari seorang karyawan Alfamart di Desa Maboh Permai.

Pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, karyawan tersebut melaporkan adanya sepeda motor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang terparkir lebih dari satu hari di area parkir minimarket.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV).

Dari hasil pemeriksaan CCTV, terlihat dua orang pria memarkirkan sepeda motor tersebut pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Petugas kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi sambil menunggu pihak yang datang mengambil kendaraan tersebut.

Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Tidak berselang lama, dua orang yang diduga pelaku datang ke lokasi parkir untuk mengambil sepeda motor tersebut.

Petugas yang sudah melakukan pemantauan langsung bergerak cepat dan mengamankan keduanya.

Dari hasil interogasi awal, salah satu pelaku berinisial MA (16) mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial SA (18).

Sepeda motor yang mereka gunakan untuk datang ke lokasi ternyata merupakan kendaraan milik korban yang sebelumnya mereka curi.

Polisi Lakukan Pengembangan Kasus

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan.

Pada hari yang sama, Kamis 12 Maret 2026, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau berhasil mengamankan pelaku lainnya di sebuah toko sembako di wilayah Kilometer 7, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut antara lain:

  • Satu unit sepeda motor Yamaha MX King milik korban

  • Satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aksi pencurian

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Zainal.

Pelaku Dijerat Pasal Pencurian Dengan Pemberatan

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Namun demikian, salah satu pelaku masih berstatus anak sehingga proses hukum terhadap yang bersangkutan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.

Polisi Imbau Warga Lebih Waspada

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan.

Meninggalkan kunci di kendaraan, meskipun hanya sebentar, dapat membuka peluang terjadinya tindak kriminal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci di kendaraan saat diparkir karena dapat memicu tindak kejahatan,” pungkas Zainal.

Minggu, 01 Maret 2026

Fakta Mengejutkan Pelaku Curanmor Sekadau Ternyata Mantan Suami Tetangga Korban Ditangkap Kurang 24 Jam di Pontianak

Polres Sekadau menangkap pelaku curanmor Honda Supra GTR 150 dalam waktu kurang dari 24 jam. Tersangka diringkus di Pontianak setelah membawa kabur motor warga Sekadau Hilir.
Polres Sekadau menangkap pelaku curanmor Honda Supra GTR 150 dalam waktu kurang dari 24 jam. Tersangka diringkus di Pontianak setelah membawa kabur motor warga Sekadau Hilir.

SEKADAU – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus ini. Tersangka diketahui pernah menikah dengan tetangga korban. Ia mengaku datang ke Sekadau untuk menjenguk mantan istri dan anaknya. Namun alih-alih bersilaturahmi, ia justru nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga sekitar.

Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku berinisial DS (27) diringkus di Pontianak setelah membawa kabur Honda Supra GTR 150 milik warga Sekadau Hilir.

Kasus Polres Sekadau, Curanmor Sekadau, dan Pelaku Ditangkap di Pontianak ini bermula pada Kamis malam (26/2/2026). Korban ES (36) memarkir sepeda motor Honda Supra GTR 150 warna hitam di depan rumahnya di Kampung Kemawan, Dusun Pangkin, Desa Mungguk. Pagi harinya sekitar pukul 06.00 WIB, motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Kunci motor yang masih menempel diduga menjadi celah bagi pelaku untuk melancarkan aksinya. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp13 juta. Laporan segera diterima SPKT dan langsung ditindaklanjuti Unit IV Satreskrim Polres Sekadau.

Hasil penyelidikan mengarah ke Pontianak. Polisi bergerak cepat berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sebelum 24 jam sejak laporan dibuat.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku berangkat dari Pontianak menggunakan angkutan umum menuju Sekadau. Setibanya di lokasi, ia melihat motor terparkir dengan kunci masih terpasang lalu membawanya kembali ke Pontianak dengan maksud dijual. Namun upayanya gagal setelah polisi lebih dulu melacak keberadaannya.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Honda Supra GTR 150, kunci kontak, tang, pahat, gunting, dan kunci modifikasi. Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf e dan/atau Pasal 476 KUHP.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan. Pastikan kunci dicabut, gunakan pengaman tambahan, dan aktifkan siskamling. Kewaspadaan sederhana dapat mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor di lingkungan Anda.

FAQ Seputar Kasus Curanmor Sekadau

1. Kapan kejadian pencurian terjadi?
Kamis malam, 26 Februari 2026.

2. Di mana lokasi pencurian?
Kampung Kemawan, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

3. Berapa lama pelaku berhasil ditangkap?
Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

4. Di mana pelaku ditangkap?
Di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

5. Apa ancaman hukumannya?
Tersangka dijerat Pasal 477 dan/atau Pasal 476 KUHP terkait pencurian.

Sumber: Humas Polres Sekadau | Editor: Heri Yakop

Rabu, 14 Januari 2026

Terungkap! Wanita Muda di Pangkalpinang Curi Dua Motor di Lokasi Berbeda, Modus Kunci Masih Menempel

Terungkap! Wanita Muda di Pangkalpinang Curi Dua Motor di Lokasi Berbeda, Modus Kunci Masih Menempel. (Gambar ilustrasi)
Terungkap! Wanita Muda di Pangkalpinang Curi Dua Motor di Lokasi Berbeda, Modus Kunci Masih Menempel. (Gambar ilustrasi)

Pangkalpinang kembali dihebohkan dengan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor. Kali ini, Polresta Pangkalpinang berhasil membongkar aksi curanmor yang ternyata dilakukan oleh seorang perempuan muda. Fakta-fakta di balik kasus ini pun cukup mengejutkan.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, menjelaskan bahwa pelaku bernama Nasya Putri Abillia (20), warga Sungailiat, Kabupaten Bangka. Ia terbukti terlibat dalam pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. Penjelasan ini disampaikan pada Rabu, 14 Januari 2026.

Aksi pertama dilakukan pada Senin, 17 Juni 2024, sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Taib, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Beat merah putih tahun 2016 untuk melaksanakan Salat Idul Adha. Namun, sepulang ibadah, korban mendapati motornya sudah raib. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Kasus kedua terjadi di parkiran SMKN 3 Pangkalpinang, Jalan Girimaya, pada Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 09.30 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat membawa kabur sepeda motor Honda Beat biru putih tahun 2017 milik orang tua siswa yang diparkir di area sekolah. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp9,5 juta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi terkait pencurian yang masuk sejak Juni 2024. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang akhirnya mendapatkan titik terang. Pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di Jalan Kapten Munzir, Kecamatan Taman Sari.

Saat diperiksa, Nasya mengakui seluruh perbuatannya. Ia menceritakan bahwa pencurian pertama dilakukan secara spontan. Saat berkunjung ke rumah saudaranya di daerah Taib dan mendapati rumah tersebut kosong, pelaku berkeliling dan melihat sepeda motor terparkir di pinggir jalan dengan kunci masih terpasang. Tanpa banyak pertimbangan, motor itu langsung dibawa pulang.

Karena dilanda kebingungan dan desakan ekonomi, pelaku akhirnya memutuskan menjual motor tersebut melalui forum jual beli online. Motor itu laku terjual seharga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membantu neneknya, sementara sisanya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan bahwa pelaku juga terlibat pencurian di lingkungan SMKN 3 Pangkalpinang. Nasya yang saat itu tinggal di rumah kos belakang sekolah, melihat motor korban terparkir dengan kunci masih menempel. Ia sempat mengambil kunci motor terlebih dahulu, lalu kembali beberapa hari kemudian untuk membawa kabur motor tersebut.

Untuk mengelabui orang lain, pelaku sempat mengubah tampilan motor dengan mengganti warna menggunakan stiker dan mengganti pelat nomor. Motor itu kemudian digunakan untuk aktivitas sehari-hari.

Pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar selalu waspada, terutama saat memarkir kendaraan. Pastikan kunci dicabut dan gunakan pengaman tambahan demi menghindari tindak kejahatan serupa. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kelalaian kecil bisa berujung pada kerugian besar.

Selasa, 07 Oktober 2025

Detik Penangkapan Dramatis Pelaku Curanmor oleh Tim Berang-Berang di Pontianak Timur

Tim Berang-Berang Polsek Pontianak Timur berhasil mengamankan residivis pencuri motor berinisial ADS di Jalan Tanjung Hilir, Pontianak Timur.
Tim Berang-Berang Polsek Pontianak Timur berhasil mengamankan residivis pencuri motor berinisial ADS di Jalan Tanjung Hilir, Pontianak Timur.
PONTIANAK - Tim Berang-Berang Polsek Pontianak Timur kembali menunjukkan aksinya. Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Agus Haryadi, tim ini berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial ADS pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur. Penangkapan berlangsung cepat setelah aksi pencurian terjadi pada Minggu malam (5/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Tersangka ADS diketahui bukan orang baru dalam dunia kejahatan. Ia merupakan residivis kasus serupa, yang kembali melakukan aksi pencurian motor di wilayah hukum Pontianak Timur. Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam merah dengan nomor polisi KB 4915 SM, yang diduga kuat merupakan hasil curian.

Kapolsek Pontianak Timur, AKP Tarminto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan apresiasi terhadap kerja cepat tim Reskrim yang dipimpin IPDA Agus Haryadi.

“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Pontianak Timur. Kami akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan,” tegas AKP Tarminto kepada wartawan, Senin (6/10).

IPDA Agus Haryadi menambahkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait kehilangan kendaraan. Tim Berang-Berang kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian dan melacak keberadaan pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi.

“Kami menemukan petunjuk kuat mengenai keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” jelas IPDA Agus.

Sosok Tim Berang-Berang sendiri dikenal masyarakat Pontianak Timur sebagai unit pemburu kejahatan cepat tanggap yang sering kali berhasil mengungkap kasus kriminal hanya dalam hitungan jam. Kecepatan dan ketepatan mereka membuat masyarakat semakin percaya pada kinerja kepolisian di wilayah tersebut.

Saat ini, tersangka ADS telah diamankan di Mapolsek Pontianak Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna memastikan apakah ada keterlibatan pelaku lain atau jaringan yang lebih besar di balik aksi pencurian kendaraan bermotor ini.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan, terutama di malam hari. Warga juga diharapkan segera melapor ke pihak berwenang bila mengetahui atau menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Keberhasilan ini menjadi catatan penting bagi Polsek Pontianak Timur yang terus berupaya menekan angka kejahatan jalanan, termasuk curanmor yang kerap meresahkan warga. Dengan adanya tindakan tegas seperti ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Pontianak Timur semakin kondusif menjelang akhir tahun 2025.

Sabtu, 22 Februari 2025

Tim Resmob Polda Kalbar Tangkap Dua Residivis Curanmor di Pontianak, Satu Pelaku Dilumpuhkan

Tim Resmob Polda Kalbar Tangkap Dua Residivis Curanmor di Pontianak, Satu Pelaku Dilumpuhkan
Tim Resmob Polda Kalbar Tangkap Dua Residivis Curanmor di Pontianak, Satu Pelaku Dilumpuhkan.
PONTIANAK – Tim 2 Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar bersama Tim Lidik Macan Selatan berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan di wilayah Pontianak, pada Selasa (18/2) dini hari. 

Kedua tersangka, A dan H, diketahui merupakan residivis yang telah berulang kali menjalani hukuman dengan kasus serupa. Salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur setelah mencoba melarikan diri saat proses penangkapan.

Berdasarkan laporan dari tim lapangan yang dipimpin Kanit Resmob AKBP Syahirul Awab, penangkapan ini bermula dari serangkaian penyelidikan terkait laporan tindak pidana curanmor dan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh Tim 2 Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar, bekerja sama dengan Tim Lidik Macan Selatan, pada Senin (17/2/) sekitar pukul 19.30 WIB, tim mendapatkan informasi awal mengenai keberadaan kedua pelaku.

“Hasil penyelidikan mengarah ke lokasi pertama di Kampung Beting, tempat kedua tersangka diduga bersembunyi di rumah rekannya. Namun, saat tim tiba di lokasi sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku tidak ditemukan. Upaya pencarian pun dilanjutkan hingga Selasa (18/2) pukul 00.41 WIB, ketika tim memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku, H, berada di rumah orang tuanya di Jalan Komyos Sudarso. Namun, setelah dilakukan pengecekan, pelaku kembali tidak ditemukan di lokasi tersebut.”, kata Syahirul.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim kemudian melacak keberadaan kedua pelaku di daerah Pasar Kakap. Sekitar pukul 02.30 WIB, tim berhasil menemukan dan mengejar pelaku yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat hasil curian di Jalan Setia Budi Gang Tiga. Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Tim kemudian membawa mereka ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan rekonstruksi, namun saat di lokasi tersangka H melakukan perlawanan dengan berusaha melarikan diri, petugas telah memberikan beberapa kali tembakan peringatan ke udara, namun tersangka tetap mencoba kabur, akhirnya petugas mengambil tindakan tegas terukur untuk menghentikan aksinya.”, lanjut Syahirul.

Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan 1 (satu) unit Motor honda Beat warna merah putih, 1 (satu) unit Motor honda Beat warna putih biru, 1 (satu) unit Motor honda Scoopy warna cream biru, serta peralatan yang digunakan saat beraksi. Kedua tersangka diketahui merupakan residivis dengan rekam jejak kriminal yang panjang, di mana masing-masing sudah empat kali keluar masuk penjara atas kasus yang sama.

Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. menjelaskan kepada media bahwa kasus tersebut dalam proses penyidikan lebih lanjut dan kedua tersangka yang merupakan residivis telah ditahan di Polda Kalbar. 

“Polda Kalbar menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat, kami menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib, masyarakat agar ikut aktif mengamankan sepeda motornya dengan cara memasang kunci ganda, alarm maupun gps pada kendaraan yg dimilikinya.”, pungkas Kabidhumas. 

Sabtu, 11 Mei 2024

Pelaku Nekad Curanmor di Rutan Kelas II B Ngabang, Kalbar

Pelaku Nekad Curanmor di Rutan Kelas II B Ngabang, Kalbar. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
Pelaku Nekad Curanmor di Rutan Kelas II B Ngabang, Kalbar. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
LANDAK – Unit Jatanras Polres Landak berhasil mengamankan AG (26 tahun), pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Rutan Kelas II B Ngabang pada Jumat (10/05/24) pukul 22.00 WIB. 

Keberhasilan ini dicapai kurang dari 1x24 jam setelah laporan korban, Agung Anugrah, anggota Rutan Kelas II B Ngabang, terhadap kehilangan kendaraannya pada Jumat (10/05/24) sekitar pukul 01.30 WIB.

Pelaku Nekad Curanmor di Rutan Kelas II B Ngabang, Kalbar
Pelaku Nekad Curanmor di Rutan Kelas II B Ngabang, Kalbar. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
Piket siaga Reskrim berkoordinasi dengan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Landak setelah menerima laporan kehilangan dari korban. 

Tim Jatanras kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan petunjuk dari rekaman CCTV. 

Upaya penyelidikan tersebut membuahkan hasil pada pukul 22.00 WIB saat pelaku berhasil diamankan.

Kapolres Landak, AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H.,S.I.K.,M.M., melalui Kasat Reskrim Iptu Renov Kusuma Bhakti Warastratama, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pada Jumat (10 Mei 2024) sekitar pukul 01.30 WIB terjadi dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Kawasaki/LX 150H di Rutan Kelas II B Ngabang. 

Pelapor, yang saat itu sedang piket jaga, melaporkan kehilangan sepeda motornya setelah pulang dari tugas.

Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan kehilangan kendaraan atau barang lainnya langsung ke Polres Landak dan tidak melalui media sosial. 

Pelapor berinisiatif untuk memeriksa rekaman CCTV, yang menunjukkan seorang laki-laki tidak dikenal membawa sepeda motor pelapor keluar dari area parkir.

Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp28.000.000,-. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan oleh Unit Jatanras untuk proses hukum lebih lanjut. (Tino)

Sabtu, 10 Februari 2024

Polisi Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Area Parkir Lion Parcel Pontianak Selatan

Polisi Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Area Parkir Lion Parcel Pontianak Selatan. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
Polisi Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Area Parkir Lion Parcel Pontianak Selatan. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
PONTIANAK - Tim anti pencurian kendaraan bermotor dari Kepolisian Resort Kota Pontianak berhasil menggagalkan aksi kejahatan pencurian sepeda motor dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian yang terjadi di area parkir Lion Parcel Pontianak Selatan pada Kamis (8/2/2024).

Komisaris Antonius Trias Kuncorojati, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, menyatakan dalam keterangan resminya, "Kami menerima laporan dari korban yang mengalami kehilangan sepeda motor yang diparkir dengan stang terkunci di area parkir Lion Parcel."
Polisi Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Area Parkir Lion Parcel Pontianak Selatan. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
Polisi Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Area Parkir Lion Parcel Pontianak Selatan. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
"Dari laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan menerima informasi bahwa ada transaksi jual-beli sepeda motor ke Jalan Karet GG, Karet Indah, Kecamatan Pontianak Barat. Tim gabungan kami melakukan pengintaian di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan 2 pria dan 1 wanita beserta satu unit sepeda motor Honda Beat," katanya.

Lebih lanjut Antonius menjelaskan, "Setelah diinterogasi, ketiganya mengakui perbuatan mereka. Mereka mendapatkan sepeda motor tersebut dari seseorang yang tinggal di wilayah Pontianak Timur. Dengan informasi tersebut, tim kami mendapat petunjuk keberadaan pelaku utama di Jalan Merak, Kecamatan Pontianak Kota."

"Pada hari Jumat (9/2/2024) pukul 13.00 WIB, kami berhasil menangkap dua pelaku utama berinisial RE alias Iwan (44) dan DA (31)," tambahnya.

Dijelaskan dari keterangan kedua pelaku, uang dari hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Keduanya mengaku sebagai pengumpul barang bekas. Saat ini, kedua pelaku bersama dengan saksi-saksi sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah mereka terlibat dalam kejahatan serupa di tempat lain.

"Kami akan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tegas Antonius.

Rabu, 07 Februari 2024

Sukses! Tim Berang-berang Polsek Pontianak Timur Ungkap Kasus Curanmor

Tim Berang-berang Polsek Pontianak Timur telah berhasil mengungkap kasus curanmor
Tim Berang-berang Polsek Pontianak Timur telah berhasil mengungkap kasus curanmor.
PONTIANAK - Tim Berang-berang Polsek Pontianak Timur telah berhasil mengungkap kasus curanmor yang telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga. 

Kasus ini dimulai dari laporan seorang korban yang mengalami kehilangan sepeda motor, sebuah Yamaha Mio Soul GT warna Merah, yang diparkir di teras rumah dengan kunci masih tertancap di dalamnya. 

Korban menyadari kehilangan tersebut saat hendak menggunakan sepeda motor tersebut dan segera melaporkannya ke Polsek Pontianak Timur.

Dengan menggali informasi dari korban dan saksi, tim melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan jejak dan informasi terkait keberadaan pelaku. 

Identitas pelaku, yang telah dikantongi oleh petugas, teridentifikasi berada di kawasan Kampung Beting Pontianak Timur.

Petugas segera bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Saat penangkapan dilakukan, pelaku berusaha melarikan diri. 

Namun, petugas dengan tegas dan terukur mencegah pelarian tersebut untuk mengamankan pelaku.

Dari pengungkapan ini, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial MA (57) serta mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban.

Kapolsek Pontianak Timur, AKP. Hery Purnomo, S.E., M.A.P., menyatakan, "Menurut keterangan pelaku, dia baru melakukan pencurian ini sekali, namun penyidik akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah pelaku pernah melakukan tindakan serupa di tempat lain. 

Pelaku akan kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun."

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam menyimpan atau memarkirkan kendaraan bermotor, agar terhindar dari para pelaku kejahatan yang selalu memanfaatkan kesempatan. Kami siap menjaga keamanan serta bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan di wilayah Pontianak Timur." tambahnya.

Senin, 29 Januari 2024

Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian Motor di Jl. Ilham, Pontianak

Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di rumah kos di Jl. Ilham, Kecamatan Pontianak Kota
Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di rumah kos di Jl. Ilham, Kecamatan Pontianak Kota.
PONTIANAK – Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di rumah kos di Jl. Ilham, Kecamatan Pontianak Kota pada sabtu (27/1/2024) lalu. 

Kapolsek Pontianak Kota, AKP Eeng Suwenda, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dimulai dari laporan korban, saudara Ahmad (30), yang melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir tanpa dikunci stang di garasi rumah kosnya.

Laporan tersebut diajukan setelah korban mengetahui kehilangan pada pagi harinya.

Setelah mendapatkan laporan dan keterangan dari korban serta beberapa saksi di sekitar lokasi kejadian, anggota Reskrim berhasil mengidentifikasi identitas yang diduga pelaku. 

Kapolsek Pontianak Kota memerintahkan anggota Reskrim untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.

Dengan cepat, anggota Reskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya.

Pelaku, yang berinisial F alias IKI (19), berhasil diamankan pada hari Sabtu (27/1/2024) pukul 16.00 WIB bersama dengan satu unit sepeda motor hasil kejahatannya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor dan mengungkapkan rencananya untuk menjualnya guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pelaku saat ini ditahan di Polsek Pontianak Kota untuk pengembangan lebih lanjut apakah ia terlibat dalam pencurian di lokasi lain.

Untuk pertanggungjawabannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Pungkasnya, demikian disampaikan oleh AKP Eeng Suwenda.

Sabtu, 27 Januari 2024

Berhasil! Polsek Sungai Ambawang Tangkap Pelaku Curanmor

Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
PONTIANAK - Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang menunjukkan kinerja gemilang dalam mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada tanggal 26 Januari 2024.

"Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras dan kecermatan anggota Unit Reskrim Polsek Sunggal Ambawang yang melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka secara intensif," ujar Kapolsek Sungai Ambawang dalam keterangan resminya.

Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 06 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika seorang korban berada di kebun sawit miliknya di Dusun Kencana Utama, RT 002 RW 005, Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. 

Saat itu, korban menyimpan sepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna merah dengan nomor polisi KB 5548 NS. 

Namun, ketika korban kembali sekitar pukul 10.30 WIB, sepeda motornya telah raib. 

Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Ambawang.

Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan. 

Pada tanggal 25 Januari 2024, Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang, di bawah kepemimpinan langsung Kanitreskrim Polsek Sunggal Ambawang IPDA Miskun SH, bersama dengan tim reskrim, berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat sebagai pelaku dengan inisial SN. 

Pelaku berhasil diamankan di Taman Parit Nanas, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, yang sebelumnya telah dimonitor.

Setelah dilakukan penyisiran dan interogasi singkat, tersangka SN mengakui perbuatannya. 

Kemudian, dia dibawa ke Polsek Sungai Ambawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Kapolsek Sungai Ambawang juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya dalam memberantas tindak kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Minggu, 07 Januari 2024

Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Curanmor di Pantai Kuta, Beting Pontianak Timur

Foto: Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Curanmor di Pantai Kuta, Beting Pontianak Timur. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
Foto: Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Curanmor di Pantai Kuta, Beting Pontianak Timur. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
PONTIANAK – Tim Berang-Berang Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur Polresta Pontianak berhasil mengaman seorang pelaku curanmor di Pantai Kuta, Beting Pontianak Timur, Minggu (7/01/24) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Pelaku yang diamankan berinisial Ma (37) warga Jl. Tj. Raya Gg. Nusantara dan diamankan Personil Tim Berang-Berang berdasarkan laporan korban R (24) warga Jl. Nirbaya Gg. Mentari, Pontianak Selatan yang kehilangan satu unit kendaraan bermotor jenis Yamaha Mio di sebuah bengkel di kawasan Parit Mayor Pontianak Timur.

Kapolsek Pontianak Timur, AKP. Hery Purnomo, S.E., M.A.P.,  mewakili Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi S.I.K., M.H., membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang pelaku curanmor setelah berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.

"Kami menerima laporan kehilangan unit sepeda motor dengan kunci yang melekat di kontak, di sebuah bengkel di Jalan Amanah, Parit Mayor, Pontianak Timur, pada tanggal 6 Januari 2024, dengan pelapor atas nama R", ujar Hery.

Foto: Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Curanmor di Pantai Kuta, Beting Pontianak Timur. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
Foto: Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Curanmor di Pantai Kuta, Beting Pontianak Timur. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
"Setelah menerima laporan dari korban selanjutnya personil Tim Berang-Berang Polsek melakukan serangkaian penyelidikan termasuk pemeriksaan rekaman cctv di TKP, kemudian berhasi mengidentifikasi pelaku. Kami berhasil menangkap terduga pelaku di kawasan Pantai Kuta, Beting, Pontianak Timur", ujar Hery

Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam yang diamankan di luar kota.

"Pelaku Curanmor akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun", pungkas Kapolsek AKP Hery. (WB)

Sabtu, 12 Agustus 2023

Pelaku Pencurian Sepeda Motor RS Pontianak Mengaku Tertarik karena Kunci Kontak Masih Terpasang

Pelaku Pencurian Sepeda Motor RS Pontianak Mengaku Tertarik karena Kunci Kontak Masih Terpasang.
PONTIANAK – Tindak pencurian sepeda motor di area parkir Rumah Sakit Sultan Syarif Abdulrahman Alkadri, Kota Pontianak pada tanggal 8 Agustus 2023 yang lalu, yang sempat menjadi perbincangan viral di media sosial, telah berhasil diungkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Barat.

Keterangan dari Kapolsek Pontianak Barat, AKP Annuar Syarif, pada hari Sabtu (12/8), menyatakan bahwa pelaku pencurian tersebut, yang kemudian berhasil ditangkap, berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya yang terparkir di rumah sakit pada tanggal yang sama.

Tim penyidik Polsek Pontianak Barat melakukan pendalaman dengan memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan petunjuk dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berkat kerja keras ini, pelaku pencurian berhasil diidentifikasi.

Pelaku, yang bernama S (57 tahun), berhasil diamankan di wilayah Pontianak Timur pada dini hari Jumat (11/8).

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatan serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

AKP Annuar Syarif menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. 

Pelaku mengatakan bahwa saat itu dia tengah mengunjungi seorang rekannya yang dirawat di rumah sakit.

Saat akan pulang, pelaku melihat sepeda motor yang terparkir dengan kunci kontak masih terpasang. Dari situlah, pelaku tertarik untuk mencuri sepeda motor tersebut.

Pelaku mencoba mengelabui petugas parkir dengan menunjukkan tiket parkirnya, lalu berhasil membawa kabur sepeda motor curian tersebut.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku meninggalkan sepeda motor pribadinya di lokasi kejadian.

Pelaku membawa sepeda motor curian ke wilayah Sungai Ambawang. Namun, pelaku harus kembali ke lokasi kejadian untuk mengambil sepeda motor pribadinya yang ia tinggalkan. 

Sayangnya, karena tidak bisa menunjukkan tiket parkir, pelaku mendapatkan denda dari petugas parkir.

Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Pontianak Barat dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Dengan penangkapan pelaku ini, kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat menjadi perhatian publik dan media sosial.

(Tim Liputan)

Kamis, 03 Agustus 2023

Polres Melawi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Nanga Pinoh

Polres Melawi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Nanga Pinoh
Polres Melawi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Nanga Pinoh.
MELAWI – Polres Melawi telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Jumat, 28 Juli 2023, pukul 03.30 WIB di Dusun Natai Mawang, Desa Tanjung Tengang, Nanga Pinoh.

Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi'i, mengonfirmasi bahwa tersangka pelaku curanmor, dengan inisial RRS, berhasil ditangkap pada hari Kamis, 3 Agustus 2023, di pagi hari. RRS ditangkap di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Sirtu.

AKBP Syafi'i menjelaskan bahwa pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor.

Kapolres Melawi juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga harta benda mereka. Dia menyarankan agar saat memarkirkan kendaraan, pastikan kendaraan berada dalam jarak pandang yang jelas, gunakan kunci pengamanan tambahan, dan utamakan keamanan.

Kapolres Melawi menegaskan bahwa atas pengungkapan kasus ini, mereka memastikan tidak akan memberikan ruang gerak bagi pelaku kriminal di Kabupaten Melawi. (Humas Polres)

Rabu, 28 Juni 2023

Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

Pelaku Curanmor Diringkus Polisi.
Singkawang, Kalbar - Polres Singkawang, Polsek Singkawang Tengah berhasil menangkap pelaku Curanmor pada hari Selasa (27/6/2023), pukul 22.30 Wib.

“Kemarin pada pukul 22.30 saya bersama dengan Kanit Reskrim dan anggota berhasil menangkap pelaku Curanmor berinisial KA (17), warga Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang,” kata Kapolsek Singkawang Tengah, AKP Samsudin, mewakili Kapolres Singkawang, AKBP Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H. Rabu (28/6/2023).

Dari tangan pelaku curat ini, lanjut AKP Samsudin, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario 125 CC warna Hitam, 1 ( satu) Lembar STNK dan 1 (satu) buah kunci sepeda motor.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini setelah dilakukan proses Penyelidikan dan penyidikan serta keterangan dari para Saksi berikut memeriksa hasil Rekaman CCTV di sekitar TKP kemudian Pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira jam 22.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah Rumah Kos di kamar nomor 9.

Tidak menunggu lama, Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah bergerak untuk melakukan pengecekan di Rumah Kost tersebut, ternyata benar pelaku sedang berada di rumah kost tersebut. Kemudian Kanitreskrim Polsek Singkawang Tengah bersama dengan Anggota Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan Barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario 125 CC warna Hitam yang di parkir di Rumah Kost beserta 1 (satu) buah Kunci sepeda motor dan STNK sepeda motor tersebut, setelah di lakukan Introgasi terhadap Pelaku, Pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di sebuah Teras rumah yang beralamat di Jalan Nyiur Gading No 09 RT. 015 RW. 003 Kelurahan Sungai Wie Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 sekira jam 15.30 Wib.

Selanjutnya, Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Singkawang Tengah Guna Penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Singkawang Tengah dan akan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," Tukasnya.

(Fajar/Hermanto)

Jumat, 28 April 2023

Polsek Kembayan Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Tersangka beserta barang bukti.
Sanggau, Kalbar - Jajaran Polsek Kembayan berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Senin (24/4/2023) lalu.

Kapolsek Kembayan, Iptu Junaidi, S.H membenarkan telah mengamankan satu orang pelaku curanmor yang terjadi hari Senin tanggal 24 April 2023 sekira jam 20.10 WIB di tepi Jalan Raya Desa Tanjung Merpati Rt 019 Rw 002 Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau tepatnya di depan rumah Suparwo.

Dikatakannya, berdasarkan keterangan dari tersangka SH Alias LAN yang telah di amankan, Jajaran Polsek Kembayan pun bergerak dan kembali berhasil mengamankan satu tersangka lain.

"Hasil pengembangan, Tersangka DW diamankan karena turut serta dalam melakukan tindak pidana curanmor yang dilakukan oleh tersangka SH Alias LAN," Ujarnya, Rabu (26/4/2023).

Tersangka saat ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan Laporan Nomor : LP.B / 2 / IV / 2023/ SPKT.POLSEK KEMBAYAN / POLRES SANGGAU / POLDA KALBAR, tanggal 25 April 2023.

(Tim/Liber/RH)