Berita BorneoTribun: Sabu hari ini
iklan
iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Sabu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sabu. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 April 2026

Polresta Banjarmasin Sita Lebih 2 Kg Sabu dan 1.670 Ekstasi Dari Jaringan Besar

Polairud Polresta Banjarmasin membongkar jaringan sabu dan ekstasi di jalur pesisir. Lebih 2 kg sabu dan 1.670 pil ekstasi diamankan dengan nilai miliaran rupiah. (Gambar ilustrasi)
Polairud Polresta Banjarmasin membongkar jaringan sabu dan ekstasi di jalur pesisir. Lebih 2 kg sabu dan 1.670 pil ekstasi diamankan dengan nilai miliaran rupiah. (Gambar ilustrasi)

BANJARMASIN — Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polresta Banjarmasin kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah pesisir. Dalam operasi penyamaran yang berlangsung selama beberapa hari, petugas berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dan ekstasi dengan nilai barang bukti diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif dan pengembangan berlapis hingga ke pelaku utama.

“Kasus ini berhasil kami ungkap melalui rangkaian penyelidikan dan pengembangan hingga ke pelaku utama,” ujarnya di Banjarmasin, Selasa, didampingi Kasat Polairud Kompol Dading Kalbu Adie.

Barang Bukti Sabu Dan Ekstasi Bernilai Miliaran

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total berat lebih dari 2 kilogram serta 1.670 butir pil ekstasi.

Menurut pihak kepolisian, jika barang haram tersebut berhasil diedarkan, potensi kerugian sosial yang ditimbulkan sangat besar karena dapat merusak ribuan jiwa, terutama di kalangan generasi muda.

“Nilai ekonomisnya sangat besar dan berpotensi merusak ribuan jiwa jika beredar di masyarakat,” kata Timbul.

Estimasi nilai barang bukti narkotika tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah, mengingat harga pasar narkotika jenis sabu dan ekstasi yang relatif tinggi di wilayah Kalimantan Selatan.

Berawal Dari Penyamaran Di Wilayah Banjarmasin

Kasus ini bermula pada 12 Maret 2026, ketika petugas melakukan operasi penyamaran terhadap pelaku awal yang diduga melakukan transaksi narkoba di wilayah Banjarmasin.

Saat penangkapan pertama dilakukan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam kotak rokok guna mengelabui petugas.

Tidak berhenti di situ, penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada tersangka berinisial AD, yang berhasil diamankan pada 17 Maret 2026 di kawasan Banjarmasin Tengah.

Dari tangan tersangka AD, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disamarkan dalam bungkus permen, sebuah metode yang kerap digunakan pelaku untuk menghindari kecurigaan.

Pemasok Utama Berhasil Diamankan

Hasil interogasi terhadap tersangka AD kemudian membawa petugas kepada pelaku lain berinisial DW, yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan tiga paket sabu serta puluhan paket lainnya dengan total berat lebih dari 2 kilogram.

Selain itu, petugas juga menemukan 1.670 butir pil ekstasi berlogo tertentu yang diduga siap diedarkan di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jalur perairan masih menjadi salah satu titik rawan yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku untuk mendistribusikan narkotika.

Komitmen Polisi Amankan Jalur Perairan

Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan di jalur perairan yang dinilai memiliki potensi besar digunakan sebagai jalur distribusi narkotika.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di jalur perairan yang rawan dimanfaatkan pelaku,” ujarnya.

Langkah preventif dan represif akan terus dilakukan, termasuk peningkatan patroli dan operasi intelijen di wilayah pesisir.

Ancaman Hukuman Berat Bagi Pelaku

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam aturan tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, tergantung pada peran dan keterlibatan masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut.

Saat ini, para tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Banjarmasin.

Sumber Informasi:
Keterangan resmi dari Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin dan Kasat Polairud Polresta Banjarmasin dalam konferensi pers di Banjarmasin.

Validasi Fakta:
Informasi berdasarkan rilis kepolisian terkait pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kalimantan Selatan pada Maret 2026.

Konteks Keamanan Publik:
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan jalur perairan sebagai salah satu titik rawan distribusi narkotika di wilayah pesisir.

FAQ (PERTANYAAN YANG SERING DICARI)

1. Berapa jumlah sabu yang diamankan polisi?
Lebih dari 2 kilogram sabu berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

2. Berapa jumlah pil ekstasi yang disita?
Sebanyak 1.670 butir pil ekstasi ditemukan dalam penggeledahan.

3. Kapan penangkapan pertama dilakukan?
Penangkapan awal dilakukan pada 12 Maret 2026 melalui operasi penyamaran.

4. Apa modus yang digunakan pelaku?
Pelaku menyamarkan sabu dalam kotak rokok dan bungkus permen untuk menghindari kecurigaan.

5. Apa ancaman hukuman bagi pelaku?
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Selasa, 14 Oktober 2025

Geger di Sambas! Polisi Ditangkap Simpan Sabu dan Ekstasi, Kapolres Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Narkoba

Geger di Sambas! Polisi Ditangkap Simpan Sabu dan Ekstasi, Kapolres Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Narkoba

SAMBAS -- Seorang anggota Polres Sambas berinisial MR harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan 3,44 gram sabu dan 9,94 gram ekstasi di rumahnya. Kasus ini sontak menghebohkan publik, mengingat pelaku merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas, bukan justru menyalahgunakan narkoba.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasi Humas AKP Sadoko, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara tegas dan transparan, baik dari sisi etik maupun pidana.
“Ini bukti nyata komitmen kami dalam memberantas narkoba, tanpa pandang bulu,” ujar Sadoko pada Selasa (14/10/2025).

Kasus ini bermula ketika MR tidak hadir dalam apel pagi pada 8 Oktober 2025. Kecurigaan pun muncul, hingga petugas mendatangi kediamannya untuk memeriksa. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi di kamar MR. Tak bisa berkelit, MR langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Sambas.

Kini, MR sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Kalimantan Barat. Polisi memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan narkoba yang mungkin terlibat di balik kasus ini.
“Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak tegas. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Sadoko.

Sebagai langkah pencegahan, Polres Sambas rutin menggelar tes urine bagi seluruh anggotanya dan memperkuat pengawasan internal, terutama di wilayah perbatasan yang rawan peredaran narkoba.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa perang terhadap narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab bersama. Dengan ketegasan dan komitmen, diharapkan wilayah Sambas dan sekitarnya bisa terbebas dari ancaman barang haram yang merusak generasi muda.

Kamis, 28 Agustus 2025

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Serading, Puluhan Paket Sabu Disita

Polisi Sumbawa menggerebek rumah di Desa Serading dan menyita puluhan paket sabu serta uang tunai ratusan juta rupiah
Polisi Sumbawa menggerebek rumah di Desa Serading dan menyita puluhan paket sabu serta uang tunai ratusan juta rupiah.

NTB - Tim gabungan Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil menggerebek sebuah rumah yang diduga jadi sarang peredaran narkoba di Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir, Selasa (26/8/2025). 

Operasi yang dipimpin langsung Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini itu digelar sejak pagi hari dan melibatkan ratusan personel lintas instansi. 

Dari lokasi, aparat mengamankan puluhan paket sabu dan uang tunai ratusan juta rupiah meski pemilik rumah berinisial R tidak ditemukan di tempat.

Operasi besar ini dimulai sejak pukul 06.00 WITA dengan kekuatan penuh. Ratusan personel gabungan diterjunkan, mulai dari Batalyon B Brimob Sumbawa, Kodim 1607 Sumbawa, DENPOM IX/2-1 Sumbawa, BNNK Sumbawa, hingga Dinas Kesbangpol Sumbawa. 

Sebelum bergerak, apel gabungan dipimpin Kapolres Sumbawa di Lapangan Pahlawan pada pukul 05.30 WITA. 

Aksi ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di wilayah Desa Serading.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman, mengatakan saat penggerebekan rumah milik R dalam kondisi kosong. Meski begitu, tim menemukan barang bukti yang cukup signifikan. 

“Hasil penggeledahan yang disaksikan pihak BNNK dan Dinas Kesbangpol membuahkan hasil. Kami temukan 52 paket sabu dengan berat bruto 21,69 gram, sejumlah alat isap, serta uang tunai Rp 103,1 juta,” ungkapnya. 

Uang tersebut ditemukan di dalam lemari kamar tidur dan diduga kuat hasil bisnis narkoba yang dijalankan R.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

“Operasi ini bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Kami akan terus memburu pelaku dan memastikan Sumbawa terbebas dari barang haram ini,” tegasnya. 

Saat ini, barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa. Satuan Reserse Narkoba juga telah melakukan serangkaian langkah lanjutan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penimbangan barang bukti, hingga pengujian laboratorium terhadap sampel sabu.

Terduga pelaku R kini masuk daftar pencarian polisi dan menjadi target utama pengejaran. Aparat masih memburu keberadaannya agar bisa segera diperiksa dan diproses sesuai hukum. 

Penggerebekan ini sekaligus menjadi sinyal tegas bagi para bandar maupun pengedar narkoba lain di NTB, bahwa aparat tidak segan melakukan tindakan keras demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Senin, 18 Agustus 2025

Polresta Pontianak Bongkar Jaringan Narkoba Jalur Ketapang, Tiga Pelaku Ditangkap

Polisi Polresta Pontianak berhasil mengamankan barang bukti sabu dan kurir narkoba jalur Ketapang. (Foto Humas Polresta Pontianak)
Polisi Polresta Pontianak berhasil mengamankan barang bukti sabu dan kurir narkoba jalur Ketapang. (Foto Humas Polresta Pontianak)

PONTIANAK - Polresta Pontianak melalui Satresnarkoba bersama Unit Jatanras berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jalur Ketapang. Operasi ini dilakukan pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Hotel Kapuas Darma 2, Jalan Imam Bonjol, Pontianak. Polisi mengamankan seorang kurir berinisial FY serta barang bukti berupa alat hisap sabu dan dua klip sabu seberat 102,46 gram yang disembunyikan di mobilnya di area parkiran hotel.

Dari hasil interogasi, FY mengaku barang haram itu merupakan pesanan rekannya di Sandai, Kabupaten Ketapang, berinisial AM. Nilai transaksi mencapai Rp35 juta dengan uang panjar Rp9 juta yang sudah dibayarkan. Kasus ini kemudian dikembangkan hingga ke Tambelan Sampit, Pontianak Timur, di mana polisi menangkap J. Dari rumah J, petugas kembali menemukan sabu dan alat bong. J mengaku sabu yang dibawa FY sebelumnya dibeli darinya.

Tidak berhenti di situ, polisi bergerak ke Sandai dan berhasil membekuk AM sebagai pemesan. Kepada penyidik, AM mengaku sudah empat kali melakukan transaksi sabu melalui FY. Kini, ketiga tersangka diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Batman Pandia, S.A.P., M.AP., menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim gabungan yang berhasil membongkar jaringan narkoba lintas daerah ini. “Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami untuk terus menekan ruang gerak para pelaku peredaran narkotika. Jalur Pontianak–Ketapang akan terus menjadi atensi khusus. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pemakai untuk merusak generasi muda di Kota Pontianak,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa jalur Pontianak–Ketapang masih rawan dimanfaatkan sindikat narkoba. Polisi memastikan pengawasan akan diperketat, sementara masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Kamis, 07 Agustus 2025

Kurir Sabu 3,5 Kg Asal Aceh Ditangkap di Bandara Palu, Disembunyikan dalam Koper

Petugas kepolisian mengamankan koper berisi sabu di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu
Petugas kepolisian mengamankan koper berisi sabu di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu.

Bandar Palu - Satresnarkoba Polresta Palu menangkap seorang pria berinisial MF (20), warga Banda Aceh, sesaat setelah turun dari pesawat Lion Air JT 0780 di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Rabu (6/8/2025). 

Penangkapan dilakukan karena MF kedapatan menyelundupkan sabu seberat 3,5 kilogram yang disembunyikan dalam koper berlapis plastik hitam.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi intelijen yang diterima dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau, melalui Kabag Ops Kompol I Dewa Gede Meiriawan. Informasi menyebut adanya kurir asal Aceh yang membawa sabu ke Palu lewat jalur udara.

"Tim opsnal langsung melakukan penyergapan di area kedatangan Bandara. Saat digeledah, petugas menemukan enam bungkus besar sabu yang diselipkan di antara pakaian dalam koper pelaku. Selain itu, kami juga mengamankan dua unit handphone sebagai alat komunikasi pelaku," ujar Deny, Kamis (7/8/2025), dikutip dari RRI.

MF mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang tak dikenal di Pekanbaru. Kini ia harus menghadapi jeratan hukum berat karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Kombes Deny menegaskan komitmennya memberantas jaringan narkoba lintas provinsi dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Saat ini, MF dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Rabu, 06 Agustus 2025

Pengedar Sabu Diciduk Saat Santai di Hotel, Polisi Temukan Barang Bukti

Dua pengedar sabu ditangkap Polres Sanggau di Kapuas, Sanggau. Delapan paket sabu diamankan. Salah satu pelaku diciduk saat di kamar hotel.

Dua Pengedar Sabu Diciduk di Sanggau, Delapan Paket Barang Bukti Diamankan

Petugas Satresnarkoba Polres Sanggau menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus di Kecamatan Kapuas
Dua Pengedar Sabu Diciduk di Sanggau, Delapan Paket Barang Bukti Diamankan.

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau berhasil meringkus dua pria berinisial FM (37) dan AD (29) yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu, Sabtu malam, 2 Agustus 2025. 

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah akan maraknya transaksi narkoba di Lingkungan Liku, Kelurahan Beringin.

Dibekuk di Dua Lokasi, Polisi Sita 8 Paket Sabu dan Peralatan Transaksi

Penangkapan pertama dilakukan terhadap FM sekitar pukul 20.45 WIB. Pria yang berdomisili di Kelurahan Bunut itu diamankan petugas di kawasan Lingkungan Liku. 

Dari penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan di saku celana, serta barang bukti lain berupa handphone, celana jeans, dan sepeda motor tanpa pelat nomor.

"FM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama AD," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, S.Sos. 

Petugas Satresnarkoba Polres Sanggau menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus di Kecamatan Kapuas
Petugas Satresnarkoba Polres Sanggau menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus di Kecamatan Kapuas.

Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap AD di sebuah kamar hotel sekitar pukul 21.45 WIB. 

Di lokasi, petugas menyita satu paket sabu siap edar, alat hisap, timbangan digital, plastik klip, serta sebuah kotak penyimpanan.

Tak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke rumah AD yang juga berada di Lingkungan Liku. Di teras rumah, polisi menemukan lima paket sabu tambahan. 

Total ada delapan paket sabu yang berhasil diamankan dari kedua pelaku, dengan berat kotor yang kini masih dalam proses uji laboratorium.

“Kami juga mengamankan alat bukti pendukung yang biasa digunakan untuk pengemasan dan transaksi narkoba. Keduanya kini ditahan di Mapolres Sanggau dan dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Iptu Eko.

Petugas Satresnarkoba Polres Sanggau menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus di Kecamatan Kapuas
Petugas Satresnarkoba Polres Sanggau menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus di Kecamatan Kapuas.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Sanggau dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

Polisi juga terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar lingkungan tetap aman dan generasi muda terbebas dari bahaya narkoba.

Senin, 28 Juli 2025

Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Tolitoli dan Tangkap Tiga Kurir Narkoba Internasional

Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Tolitoli dan Tangkap Tiga Kurir Narkoba Internasional
Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Tolitoli dan Tangkap Tiga Kurir Narkoba Internasional.

Tolitoli, Sulawesi Tengah — Upaya gigih Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah membuahkan hasil besar. Tim berhasil menggagalkan penyelundupan 30 kilogram sabu-sabu yang hendak masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur laut di pesisir Desa Kapas, Tolitoli, pada Kamis, 24 Juli 2025.

Dalam operasi yang berlangsung dramatis ini, polisi berhasil menangkap tiga orang kurir yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional. Ketiganya berinisial JK (68 tahun), HS (47 tahun), dan S (28 tahun). Mereka diketahui merupakan bagian dari sindikat yang sudah lama dipantau kepolisian.

Ketiga tersangka ditangkap saat hendak merapat ke pesisir menggunakan speed boat. Dalam penangkapan tersebut, aparat menemukan dua karung berisi masing-masing 15 paket sabu, serta menyita tiga unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi selama menjalankan aksi mereka.

Menurut Kombes Pol. Pribadi Sembiring selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, penangkapan ini merupakan puncak dari penyelidikan intensif selama tiga bulan terhadap jaringan lama yang telah beroperasi sejak 2021.

Modus yang digunakan ketiga pelaku terbilang rapi dan lintas negara. JK dan HS berangkat dari Tolitoli menuju Tarakan, kemudian ke Berau, Kalimantan Timur, dan melanjutkan perjalanan ke Semporna, Malaysia. Di sana, mereka menerima sabu dari jaringan internasional sebelum kembali ke Indonesia bersama pelaku ketiga, S.

Dalam perjalanan pulang, mereka sempat berpindah-pindah pulau untuk menghindari pantauan aparat. Namun, berkat pemantauan yang cermat dan terkoordinasi, polisi berhasil mencegat mereka saat masuk kembali ke wilayah Tolitoli.

Aksi penggerebekan dan penangkapan dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025, namun informasi resmi baru dirilis ke publik pada Senin, 28 Juli 2025 oleh Dirresnarkoba Kombes Pol. Pribadi Sembiring dalam konferensi pers.

Pengungkapan penyelundupan sabu seberat 30 kilogram ini sangat signifikan. Dirresnarkoba menyebut bahwa jumlah sabu yang berhasil diamankan setara dengan potensi penyelamatan 150 ribu jiwa dari bahaya narkotika.

“Ini jaringan lama yang kami pantau sejak tahun 2021. Pengungkapan ini merupakan prestasi besar karena menyelamatkan ratusan ribu nyawa dari dampak buruk narkoba,” ujar Kombes Pol. Pribadi Sembiring.

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.

Polda Sulawesi Tengah juga memastikan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut. Aparat tengah memburu jaringan internasional lainnya yang terlibat dalam operasi penyelundupan ini.

Rabu, 23 Juli 2025

Pengedar Sabu di Sungai Musi Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya

Pengedar Sabu di Sungai Musi Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya
Pengedar Sabu di Sungai Musi Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya.

Palembang, Juli 2025 — Seorang pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap oleh tim Kapal Polisi Beo-5013 dari Subdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dalam operasi khusus di wilayah pesisir Sungai Musi, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Pelaku yang diamankan berinisial RA (33 tahun). Ia diduga menjadi salah satu pengedar aktif sabu di kawasan pesisir Sungai Musi. Penangkapan ini dilakukan langsung oleh tim KP Beo-5013 yang dipimpin AKP Ody Khowat Setiawan, S.H.

Penangkapan RA berawal dari informasi masyarakat yang masuk pada awal Juli 2025. Warga mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di sebuah gubuk kayu di Sungai Mudi, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

“Kami lakukan penyelidikan tertutup selama beberapa hari dan memastikan bahwa informasi tersebut valid,” ungkap AKP Ody.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 19 Juli 2025 pukul 13.45 WIB di lokasi yang dicurigai. Polisi melakukan tindakan cepat saat melihat aktivitas mencurigakan.

Setelah pemantauan intensif, tim langsung melakukan penggerebekan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke atas kapal polisi untuk pemeriksaan awal.

“Kami lakukan penindakan cepat dan terukur. Tersangka langsung kami amankan,” kata AKP Ody.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita berbagai barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa RA memang terlibat dalam peredaran narkotika, antara lain:

  • 3 paket sabu dengan berat bruto 1,22 gram

  • 1 timbangan digital

  • 4 bong (alat isap sabu)

  • 106 plastik klip kosong

  • Pipet kaca, korek gas, dan sendok plastik

  • Uang tunai sebesar Rp105.000

“Semua barang bukti kami amankan sesuai SOP. Tersangka pun langsung kami serahkan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Ody.

Minggu, 22 Juni 2025

Pria di Sekadau Tertangkap Bawa 9,54 Gram Sabu, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti

Pria di Sekadau Tertangkap Bawa 9,54 Gram Sabu, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti
Pria di Sekadau Tertangkap Bawa 9,54 Gram Sabu, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti.

SEKADAU -- Warga Desa Nanga Menterap, Kecamatan Sekadau Hulu, berinisial AS (54), harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu. 

Penangkapan ini dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau pada Kamis, 12 Juni 2025, berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan AS.

Kasat Resnarkoba Polres Sekadau, IPTU Robianto, menjelaskan bahwa pelaku diamankan tanpa perlawanan di Jalan Sekadau - Rawak, tepatnya di Dusun Lamau, Desa Perongkan. 

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.15 WIB.

Pria di Sekadau Tertangkap Bawa 9,54 Gram Sabu, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti
Pria di Sekadau Tertangkap Bawa 9,54 Gram Sabu, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Setelah dipastikan, tim langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku,” jelas IPTU Robianto saat memberi keterangan pada Minggu, 22 Juni 2025.

Saat penggeledahan dilakukan di lokasi penangkapan, polisi menemukan sembilan plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu-sabu dengan berat total 9,54 gram bruto. 

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 26 plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, sebungkus rokok, satu unit smartphone, dan mobil milik pelaku yang digunakan sebagai sarana.

Seluruh barang bukti bersama pelaku langsung digiring ke Mapolres Sekadau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Sekarang kami masih menyelidiki lebih dalam, termasuk menelusuri asal usul barang haram ini serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” ujar IPTU Robianto.

Pelaku AS akan dikenai Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukuman yang bisa dikenakan sangat berat, yaitu maksimal 20 tahun penjara.

Pria di Sekadau Tertangkap Bawa 9,54 Gram Sabu, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti
Pria di Sekadau Tertangkap Bawa 9,54 Gram Sabu, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti.

IPTU Robianto juga menegaskan bahwa Polres Sekadau tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami terus komitmen untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Polisi Gagalkan Penyelundupan 7,5 Kg Sabu dari Malaysia, Selamatkan 35.000 Jiwa

Polisi Gagalkan Penyelundupan 7,5 Kg Sabu dari Malaysia, Selamatkan 35.000 Jiwa
Polisi Gagalkan Penyelundupan 7,5 Kg Sabu dari Malaysia, Selamatkan 35.000 Jiwa.

Medan – Polisi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap aksi penyelundupan sabu seberat 7,5 kilogram yang diselundupkan dari Malaysia lewat jalur laut. Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa jaringan narkotika internasional masih aktif menyusup lewat berbagai celah.

Dalam keterangan resminya, Kombes Pol. Jean Calvin Simanjuntak, selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) dan dua kurir. Mereka tergiur iming-iming upah Rp40 juta untuk membawa barang haram itu masuk ke Indonesia lewat Pelabuhan Asahan.

“Bayangkan saja, dari pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan sekitar 35 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkoba. Ini semua hasil kerja bareng tim dari Direktorat Kriminal Umum dan Narkoba,” ungkap Kombes Jean Calvin pada Jumat (20/6/2025).

Tiga orang yang diamankan adalah SAR, SOL, dan PAR. Ketiganya diduga merupakan bagian dari jaringan besar dan punya koneksi langsung dengan seorang DPO berinisial MUS yang saat ini masih dalam pelarian dan diketahui berada di Malaysia.

Rencananya, sabu tersebut akan dibawa menuju Madura, yang menjadi salah satu tujuan utama peredaran jaringan ini. Para kurir bekerja secara terorganisir, namun upaya mereka berhasil digagalkan oleh kepolisian yang sudah lebih dulu mengendus rencana mereka.

“Kami nggak akan kasih ruang untuk sindikat narkoba internasional. Ini bukan kerja satu malam, tapi hasil dari penyelidikan mendalam dan kolaborasi antar direktorat,” tambah Kombes Jean dengan tegas.

Pengungkapan kasus ini bukan hanya soal menggagalkan penyelundupan sabu. Tapi juga menyelamatkan puluhan ribu nyawa dan menegaskan bahwa Polda Sumut serius dalam memerangi narkoba, terutama yang melibatkan jaringan lintas negara. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitarnya.

Jumat, 18 April 2025

98 Kg Sabu Gagal Edar di Aceh: Polisi Gagalkan Penyelundupan Besar dari Luar Negeri

98 Kg Sabu Gagal Edar di Aceh Polisi Gagalkan Penyelundupan Besar dari Luar Negeri
98 Kg Sabu Gagal Edar di Aceh Polisi Gagalkan Penyelundupan Besar dari Luar Negeri. (Gambar ilustrasi)

Aceh — Aksi cepat tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar di wilayah Aceh. Sebanyak 98 kilogram sabu-sabu diamankan dari sebuah kapal boat di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Gampong Sungai Raya, Aceh, pada Rabu, 16 April 2025. Tiga orang berhasil ditangkap dan kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam konferensi pers yang digelar sehari setelahnya, Kamis (17/4), Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang menyebut akan ada pengiriman narkoba dari luar negeri ke Aceh melalui jalur laut.

Penyelundupan Sabu Lewat Kapal Boat

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa sabu-sabu tersebut diangkut menggunakan sebuah kapal boat kecil berwarna merah. Kapal ini menyusuri perairan Aceh dan hendak menyusup ke daratan melalui TPI Gampong. Saat kapal tersebut mulai mendekati dermaga, petugas yang sudah siaga mencoba mendekati dan melakukan pemeriksaan. Namun, saat menyadari kehadiran petugas, dua orang tekong atau pengemudi kapal langsung melompat ke sungai dan melarikan diri, sehingga hingga kini keduanya masih dalam pencarian.

Di dalam kapal tersebut, petugas menemukan empat karung plastik besar berwarna biru. Setelah diperiksa, ternyata karung-karung itu berisi sabu-sabu dengan total berat mencapai 98 kilogram. Jumlah yang sangat besar ini diyakini akan diedarkan ke berbagai daerah di Indonesia.

Tiga Tersangka Ditangkap, Kasus Masih Dikembangkan

98 Kg Sabu Gagal Edar di Aceh Polisi Gagalkan Penyelundupan Besar dari Luar Negeri
98 Kg Sabu Gagal Edar di Aceh Polisi Gagalkan Penyelundupan Besar dari Luar Negeri.

Setelah penggerebekan kapal, polisi berhasil menangkap tiga orang yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba ini. Mereka adalah:

  • Saiful Ishak (40 tahun)

  • Rifki Wahyudi (24 tahun)

  • Riski Fajri (26 tahun)

Ketiganya kini ditahan dan menjalani proses hukum. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ketiga tersangka ini memiliki peran yang berbeda dalam jaringan, mulai dari kurir, perantara, hingga penerima barang.

“Penyidikan masih terus berjalan. Kami ingin tahu lebih dalam siapa aktor utama di balik operasi ini, termasuk asal muasal sabu-sabu dan jaringan distribusinya,” ujar Brigjen Eko.

Dari pola penyelundupan dan jumlah barang bukti, pihak kepolisian menduga kuat bahwa kasus ini terkait dengan jaringan narkoba internasional. Aceh memang dikenal sebagai salah satu titik rawan masuknya narkoba dari luar negeri, terutama dari kawasan ‘Segitiga Emas’ Asia Tenggara, yang mencakup wilayah Thailand, Laos, dan Myanmar.

Penggunaan jalur laut dan kapal kecil menjadi pilihan para penyelundup karena lebih sulit dideteksi, terutama di wilayah perairan yang luas dan minim pengawasan.

Kepolisian menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja sama antara berbagai pihak, termasuk masyarakat yang aktif memberikan informasi. Brigjen Eko pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan dalam memerangi peredaran narkoba, karena dampaknya yang sangat merusak generasi bangsa.

“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Kami sangat butuh peran serta masyarakat untuk menjadi mata dan telinga kami di lapangan,” tambahnya.

Ketiga tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat dikenakan hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, mengingat jumlah sabu yang diselundupkan tergolong sangat besar.

Langkah tegas ini diambil agar memberikan efek jera kepada para pelaku dan sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba-coba bermain dengan narkoba.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba masih nyata dan terus mengintai, bahkan di daerah-daerah yang terlihat aman sekalipun. Penting bagi masyarakat untuk waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama jika melihat aktivitas mencurigakan.

Jika ada informasi atau dugaan terkait aktivitas penyelundupan atau peredaran narkoba, masyarakat bisa segera melapor ke pihak berwajib melalui call center BNN atau kantor polisi terdekat.

Penggagalan penyelundupan 98 kilogram sabu di Aceh ini bukan hanya sukses besar bagi kepolisian, tetapi juga menjadi peringatan serius tentang ancaman narkoba di Indonesia. Penyelundupan melalui jalur laut masih menjadi tantangan besar, namun kerja sama antara aparat dan masyarakat diharapkan dapat terus menekan pergerakan jaringan narkoba internasional.

Selasa, 15 April 2025

Gila! Polda Sumut Gagalkan Peredaran 191 Kg Sabu di Medan, Total 517 Kasus Terungkap!

Gila! Polda Sumut Gagalkan Peredaran 191 Kg Sabu di Medan, Total 517 Kasus Terungkap!
Gila! Polda Sumut Gagalkan Peredaran 191 Kg Sabu di Medan, Total 517 Kasus Terungkap!

Medan – Ngeri banget! Polda Sumatera Utara (Sumut) bareng jajaran bener-bener tunjukin keseriusannya buat bersihin daerah dari narkoba. 

Bayangin aja, dalam waktu cuma sekitar 1,5 bulan dari 24 Februari sampai 7 April 2025, mereka sukses mengungkap 517 kasus narkoba! 

Dan yang paling bikin geleng-geleng kepala: mereka berhasil mengamankan 191,6 kilogram sabu!

Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, bilang kalau ini bukan cuma kerja polisi doang, tapi hasil kolaborasi bareng banyak pihak, mulai dari TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, pemerintah daerah, sampai masyarakat yang ikut peduli.

“Kita tahu sendiri kan, narkoba itu musuh bersama. Dari narkoba bisa muncul kejahatan lain yang bikin masyarakat makin rusak. Jadi kita enggak akan tinggal diam. Kita bakal sikat habis!” ujar Kapolda, dikutip dari Analisadaily, Senin (14/4/25).

Rinciannya Bikin Merinding!

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes. Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, juga ngejelasin detail hasil kerja keras timnya. Total ada 634 orang tersangka yang berhasil ditangkap, dengan barang bukti yang jumlahnya fantastis:

  • Sabu: 191,6 kg

  • Ekstasi: 74.292 butir

  • Ganja: 11,9 kg

  • Kokain: 177 gram

  • Happy Five: 69.042 butir

Kalau semua barang haram ini lolos ke pasaran, katanya bisa ngerusak lebih dari 1 juta jiwa! Dan nilai ekonominya? Diperkirakan tembus Rp237 miliar lebih. Waduh, bisa jadi bisnis “hitam” super besar tuh kalau enggak dicegah.

Enggak Cuma Tangkap, Tapi Juga Rehabilitasi

Yang bikin makin salut, Polda Sumut juga enggak cuma nangkep doang. Ada 138 orang yang direhabilitasi lewat pendekatan restorative justice, sesuai Perpol No. 8 Tahun 2021. Jadi, mereka yang mungkin cuma jadi korban atau pengguna ringan tetap dikasih kesempatan buat sembuh dan balik ke jalan yang bener.

“Ini bukan cuma soal angka. Ini bukti nyata kalau kami benar-benar serius. Kita bakal terus bergerak, sampai Sumut benar-benar bersih dari narkoba,” tegas Kombes Calvijn.

Sumut Siap Lawan Narkoba, Gak Ada Ampun!

Pemberantasan narkoba emang bukan kerja sehari dua hari. Tapi dari apa yang dilakukan Polda Sumut ini, jelas banget semangatnya enggak main-main. Kolaborasi lintas sektor, keterlibatan masyarakat, sampai pendekatan manusiawi ke pengguna, semuanya dilakukan demi satu tujuan: Sumatera Utara bebas dari narkoba.

Nah, buat kamu yang peduli sama lingkungan sekitar, yuk ikut dukung gerakan ini. Jangan takut lapor kalau lihat hal-hal mencurigakan. Ingat, narkoba enggak cuma ngerusak pengguna, tapi bisa ngerusak masa depan satu generasi!

Minggu, 16 Maret 2025

Polisi Ringkus Pria Penanam Ganja di Sumbawa Barat, Jualan Sabu Juga!

Polisi Ringkus Pria Penanam Ganja di Sumbawa Barat, Jualan Sabu Juga!
 Polisi Ringkus Pria Penanam Ganja di Sumbawa Barat, Jualan Sabu Juga!

NTB - Sumbawa Barat lagi-lagi digegerkan dengan kasus narkotika! Seorang pria berinisial YA (33), warga Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil diamankan pihak Kepolisian setelah kedapatan menanam ganja di belakang rumahnya. 

Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/3/2025) setelah polisi melakukan penyelidikan terkait aktivitas transaksi narkotika yang melibatkan tersangka.

Ditemukan Dua Pot Ganja dan Sabu

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu I Made Mas Mahayuna, membenarkan penangkapan YA yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dari hasil penggerebekan, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika.

“Benar, sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua pot plastik berisi tanaman yang diduga ganja. Setelah dilakukan uji laboratorium, hasilnya positif,” ujar Iptu Mahayuna.

Selain tanaman ganja, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,05 gram, uang tunai Rp 2,2 juta hasil penjualan sabu, serta beberapa barang bukti lainnya.

Bisnis Gelap Tersangka Terbongkar

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka YA mengaku bukan hanya sekadar pengguna, tapi juga mengemas dan menjual sabu. 

Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial B yang berada di Mapin, Alas Barat. 

Dengan modal membeli 1 gram sabu seharga Rp 1,4 juta, YA mengemasnya dalam paket-paket kecil dan menjualnya kembali, menghasilkan keuntungan sekitar Rp 2,2 juta.

Tak hanya sabu, YA juga diketahui mengonsumsi ganja kering. Iseng-iseng, ia mencoba menanam biji ganja dalam pot plastik sejak Oktober 2024. 

Dari empat pot yang ditanam, hanya dua yang berhasil tumbuh sebelum akhirnya ditemukan oleh petugas Kepolisian.

Terancam Hukuman Berat!

Kini, YA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya cukup berat, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar. 

Jika terbukti memiliki dan mengedarkan dalam jumlah lebih besar, hukumannya bisa meningkat menjadi minimal 5 tahun penjara dengan denda hingga Rp 10 miliar,” jelas Iptu Mahayuna.

Polisi Gencarkan Pemberantasan Narkoba

Kasat Narkoba Polres Sumbawa Barat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami (Polri) akan terus memperketat pengawasan serta memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumbawa Barat demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tutupnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya narkotika. 

Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan ke pihak berwajib agar lingkungan tetap aman dan bersih dari barang haram ini!

Selasa, 04 Maret 2025

Ops Pekat Kapuas 2025 Dimulai, Polresta Pontianak Tangkap pembawa Sabu Seberat 1,33 gram

Ops Pekat Kapuas 2025 Dimulai, Polresta Pontianak Tangkap pembawa Sabu Seberat 1,33 gram
Ops Pekat Kapuas 2025 Dimulai, Polresta Pontianak Tangkap pembawa Sabu Seberat 1,33 gram.
PONTIANAK – Polresta Pontianak resmi menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Kapuas 2025 untuk memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat, Selasa (4/3/2025)

Hari Pertama operasi ini, Satresnarkoba Polresta Pontianak berhasil menangkap seorang pria berinisial GSU (26) yang membawa narkotika jenis sabu seberat 1,33 gram pada hari Selasa (04/03/2025) pukul 00.15 WIB di Jalan Tanjung Raya 1 Pontianak Tinur.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak  AKP Batman Pandia, SIP., MAP., mengungkapkan bahwa pelaku diamankan di Jalan Tanjung Raya 1, Pontianak Selatan. 

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya seorang laki-laki yang mengendarai Sepmot Yamaha Aerox warna hitam yang melintas di Jalan Tanjung Raya 1 Kec Pontianak Timur  dan setelah terlihat Tim kami  berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu seberat 1,33 gram yang dikemas dalam plastik klip, 1 buah tas jaket warna hitam, 1 buah  unit HP merk VIVO dan 1 unit Yamaha Merk AEROK KB 4950 XM berikut kuncinya. Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Ops Pekat Kapuas 2025 ini bertujuan untuk menekan angka kejahatan, khususnya peredaran narkotika, perjudian, miras, dan premanisme. Kami akan terus melakukan penegakan hukum dan patroli untuk memastikan Pontianak tetap aman dan kondusif,” tambah AKP Batman Pandia.

Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, terutama yang merusak generasi muda dengan narkoba,” tegasnya.

Operasi ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polresta Pontianak dalam memberantas narkotika di wilayah hukumnya. Dengan dimulainya Ops Pekat Kapuas 2025, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.

Polisi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran narkoba. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkotika,” pungkas AKP B. Pandia.

Sabtu, 22 Februari 2025

Polisi Kejar Pemilik Sabu & Ekstasi Tujuan Palembang

Polisi Kejar Pemilik Sabu & Ekstasi Tujuan Palembang
Polisi Kejar Pemilik Sabu & Ekstasi Tujuan Palembang.
Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Subdit III Ditresnarkoba masih memburu pemilik narkotika yang berhasil diamankan dalam operasi di Jalan Lintas Maredan, Pelalawan. Barang bukti berupa 10 bungkus besar sabu dan 30 ribu pil ekstasi ini rencananya akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan.

Barang haram tersebut diamankan dari para pelaku pada Senin (10/2). Saat pengungkapan kasus pada Kamis (20/2/25), Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa setelah ditimbang, total berat bersih sabu mencapai 9.876,6 gram.

Dua Lokasi Penangkapan

Kombes Pol Putu Yudha mengungkapkan bahwa polisi mengamankan para pelaku di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pelalawan. Penangkapan pertama terjadi di Jalan Lintas Timur Km 34, Kecamatan Bandar Sei Kijang. 

Di lokasi ini, polisi menangkap tiga orang berinisial ZM (30), AF (23), dan SA (28). Namun, tidak ditemukan barang bukti narkoba di tempat tersebut.

Hasil pemeriksaan ponsel milik ZM mengungkap bahwa ketiganya bertugas sebagai pemantau jalur untuk memastikan pengiriman narkotika berjalan aman tanpa gangguan aparat.

Berdasarkan informasi dari ketiga orang tersebut, tim opsnal kemudian bergerak ke lokasi kedua di parkiran sebuah masjid di Jalan Lintas Maredan, Kecamatan Bandar Sei Kijang. 

Di sana, polisi berhasil menangkap DS (37) dan MH (34), yang diduga terlibat langsung dalam pengiriman narkotika ini.

Barang Bukti dan Tersangka

Dalam operasi ini, polisi menemukan satu tas besar yang berisi 10 bungkus sabu bermerek Guang Ying Wang serta enam bungkus besar pil ekstasi dengan total sekitar 30 ribu butir.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu ZM, AF, SA, dan DS. 

Selain itu, polisi juga menyita dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan dalam aksi ini, serta beberapa ponsel milik para tersangka untuk menelusuri jaringan narkotika yang lebih luas.

Para tersangka kini mendekam di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polisi Terus Buru Pemilik Barang

Meski sudah berhasil mengamankan empat tersangka, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemilik utama barang haram ini. 

Polda Riau berkomitmen untuk terus membongkar jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan masyarakat dari peredaran narkoba.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. 

Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat hukum, diharapkan peredaran narkoba bisa ditekan dan generasi muda terhindar dari bahaya barang haram ini.

Selasa, 30 Juli 2024

TNI AD Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,3 Kilogram di Jagoi Babang

TNI AD Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,3 Kilogram di Jagoi Babang
TNI AD Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,3 Kilogram di Jagoi Babang.
PONTIANAK – TNI Angkatan Darat yang bertugas di perbatasan RI-Malaysia berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 6,3 kilogram di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. 

Keberhasilan ini dicapai melalui kerja sama erat antara TNI AD dan masyarakat dalam program Radar Embrio Anti Narkoba, seperti yang disampaikan Kasiintel Korem 121/ABW, Kolonel Inf Johnson M Sitorus di Sungai Raya, Selasa (30/7/2024).

Kolonel Johnson menjelaskan bahwa informasi awal mengenai aktivitas mencurigakan tersebut berasal dari masyarakat yang bekerja sama dengan TNI AD sebagai bagian dari pagar aktif Benteng Penyelundupan di wilayah Jagoi Babang. 

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang telah digalang oleh TNI AD sebagai pagar aktif Benteng Penyelundupan di wilayah Jagoi Babang,” tuturnya.

Setelah menerima laporan tersebut, Danrem 121/ABW sekaligus Dankolakops, Brigjen TNI Luqman Arief, segera menginstruksikan Satgas Yonkav 12/Beruang Cakti untuk membentuk tim pengintaian dan penyergapan di lokasi sasaran. 

Pada Jumat (26/7) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Tim Sergap mengamati pergerakan dua orang yang menggunakan sepeda motor melewati jalan yang sedang dipantau. 

Tim segera mengejar pergerakan mencurigakan tersebut, namun kedua orang tersebut melarikan diri dan membuang bungkusan barang ke tepi jalan yang penuh semak belukar dan pepohonan.

Setelah melakukan sweeping di sekitar wilayah tersebut, Tim Sergap menemukan enam bungkusan yang setelah diperiksa ternyata berisi sabu dengan berat total 6,3 kilogram. 

Tidak lama kemudian, kedua orang terduga penyelundup kembali ke lokasi untuk mengambil paket yang telah dibuang. 

Tim Sergap yang sudah bersiap langsung menangkap kedua orang tersebut dan mengamankan mereka di Pos Pamtas terdekat. 

Dari hasil pengembangan, satu orang lagi yang diduga menjadi bagian dari jaringan penyelundup tersebut berhasil ditangkap.

Brigjen TNI Luqman Arief mengapresiasi kolaborasi dan kemanunggalan TNI dengan masyarakat yang terjalin selama ini melalui program Radar Embrio Anti Narkoba, yang telah menunjukkan hasil signifikan dalam upaya memberantas penyelundupan narkoba di wilayah perbatasan.