Program Retret ASN Kalbar Ditegaskan Wajib, Anggaran Masih Di Bawah Standar
![]() |
| Sekda Kalbar Harisson menegaskan retret ASN wajib sesuai UU ASN. Anggaran pengembangan kompetensi 2026 masih di bawah standar nasional. |
Pontianak — Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson, menegaskan bahwa program retret atau peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Harisson, pelaksanaan retret ASN bukan sekadar kegiatan tambahan, melainkan bagian dari tanggung jawab pengembangan kapasitas aparatur agar tetap relevan dengan kebutuhan organisasi.
"Pelaksanaan retret ASN ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 49 ayat (1), yang mewajibkan setiap ASN untuk terus mengembangkan kompetensinya melalui pembelajaran berkelanjutan," ujar Harisson di Pontianak, Senin.
Retret ASN Diperkuat Aturan Nasional
Harisson menjelaskan, ketentuan pengembangan kompetensi ASN juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan tersebut, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki hak yang sama untuk mengikuti pengembangan kompetensi dengan alokasi minimal 20 jam pelajaran setiap tahun.
Hal ini bertujuan agar ASN mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, perubahan sistem kerja, serta tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks.
Anggaran Pengembangan Kompetensi Masih Rendah
Meski program retret wajib dilaksanakan, Harisson mengakui bahwa alokasi anggaran pengembangan kompetensi ASN di Kalimantan Barat masih tergolong terbatas.
Pada APBD 2026, anggaran pengembangan kompetensi ASN hanya mencapai sekitar 0,11 persen dari total belanja daerah.
Angka tersebut masih berada di bawah ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025, yang mengamanatkan alokasi sebesar 0,34 persen.
Secara rinci, anggaran yang tersedia meliputi:
Rp1,558 miliar untuk pengembangan kompetensi teknis, umum, inti, dan pilihan bagi jabatan administrasi
Rp1,938 miliar untuk pengembangan kompetensi pimpinan daerah, jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional kepemimpinan, serta prajabatan
Kondisi ini menunjukkan masih adanya tantangan dalam pemenuhan standar nasional pengembangan kompetensi ASN.
Perangkat Daerah Diminta Lakukan Pergeseran Anggaran
Harisson menyebutkan bahwa kegiatan retret atau peningkatan kompetensi bagi pimpinan tinggi pratama dan kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) telah dianggarkan oleh 25 badan dan dinas serta 11 UPT dalam APBD 2026.
Namun, bagi perangkat daerah yang belum menganggarkan kegiatan tersebut, diminta segera melakukan penyesuaian melalui mekanisme pergeseran anggaran.
"Dalam surat yang saya keluarkan tanggal 6 Maret 2026, perangkat daerah yang belum menganggarkan diminta melakukan pergeseran anggaran untuk pembiayaan peningkatan kompetensi," jelasnya.
Pergeseran anggaran tersebut harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Harisson menegaskan, pergeseran hanya diperbolehkan pada mata anggaran yang sejenis, seperti perjalanan dinas atau administrasi pendidikan dan pelatihan.
Ia juga mengingatkan bahwa anggaran untuk masyarakat, hibah, maupun pembangunan infrastruktur tidak boleh digeser.
Retret ASN Akan Ditata Ulang Seiring Efisiensi Anggaran
Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri pada 31 Maret 2026 terkait transformasi budaya kerja ASN, pemerintah daerah berencana menata ulang pelaksanaan retret ASN.
Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah efisiensi perjalanan dinas.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan efisiensi perjalanan dinas sebesar 50 persen serta efisiensi kegiatan perangkat daerah sebesar 50 persen dalam APBD 2026.
Dengan adanya kebijakan terbaru, efisiensi perjalanan dinas dipastikan akan semakin diperketat.
"Dengan adanya surat edaran terbaru tersebut, tentunya kegiatan retret akan ditata ulang," kata Harisson.
Makna Retret ASN Bagi Kualitas Pelayanan Publik
Program retret ASN dinilai memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.
Melalui pelatihan berkelanjutan, ASN diharapkan mampu:
meningkatkan kompetensi teknis
memperkuat kepemimpinan
memperbaiki pelayanan publik
beradaptasi dengan perubahan sistem birokrasi modern
Dengan demikian, keberadaan retret ASN tidak hanya berdampak pada internal organisasi, tetapi juga pada kualitas layanan kepada masyarakat.
FAQ
Apa itu retret ASN?
Retret ASN adalah kegiatan peningkatan kompetensi dan kapasitas aparatur sipil negara melalui pelatihan, pembelajaran, dan pengembangan kepemimpinan.
Apakah retret ASN wajib dilaksanakan?
Ya. Retret ASN merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Berapa minimal jam pengembangan kompetensi ASN setiap tahun?
Minimal 20 jam pelajaran per tahun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Berapa anggaran pengembangan kompetensi ASN Kalbar tahun 2026?
Sekitar 0,11 persen dari total belanja daerah, masih di bawah standar nasional 0,34 persen.
Apakah anggaran masyarakat bisa digeser untuk retret ASN?
Tidak. Anggaran untuk masyarakat, hibah, dan pembangunan infrastruktur tidak boleh digeser.
