Berita BorneoTribun: Polres Sekadau hari ini
iklan banner
iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Polres Sekadau. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polres Sekadau. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 April 2026

Viral Video Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Sekadau, Pelaku Diamankan Polisi

Unggahan video ungkap dugaan pencabulan anak di Sekadau, polisi amankan pelaku dan tingkatkan kasus ke tahap penyidikan.
Unggahan video ungkap dugaan pencabulan anak di Sekadau, polisi amankan pelaku dan tingkatkan kasus ke tahap penyidikan.

SEKADAU – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sekadau akhirnya terungkap setelah beredarnya sebuah video di media sosial. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau langsung bergerak cepat dan mengamankan seorang pria berinisial DS (24) yang diduga sebagai pelaku.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menyampaikan bahwa pelaku diamankan pada Rabu (1/4/2026) sore di Desa Sungai Ayak I, Kecamatan Belitang Hilir.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah kami melakukan penyelidikan mendalam,” ujar IPTU Zainal, Kamis (2/4).

Terungkap dari Unggahan Video

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat pada Selasa (31/3/2026). Laporan tersebut berawal dari unggahan video yang diduga dibuat oleh pelaku sendiri, yang memperlihatkan dirinya bersama korban.

Menindaklanjuti informasi itu, pelapor kemudian melakukan klarifikasi langsung kepada korban. Dari situ terungkap bahwa korban yang masih berusia 16 tahun membenarkan adanya dugaan peristiwa tersebut.

Diduga Terjadi Berulang Sejak 2024

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya terjadi sekali. Pelaku disebut telah melakukan perbuatan tersebut secara berulang sejak tahun 2024.

Peristiwa terakhir diketahui terjadi pada Jumat malam, 27 Maret 2026.

“Gelar perkara sudah dilakukan, dan status kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” jelas IPTU Zainal.

Proses Hukum Berjalan

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

DS dijerat dengan dugaan tindak pidana “perkosaan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak” sebagaimana diatur dalam Pasal 473 dan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Imbauan untuk Orang Tua

Polisi juga mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak, terutama dalam penggunaan media sosial yang semakin bebas.

“Kami mengimbau agar orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak, baik di dunia nyata maupun di dunia digital,” tegas IPTU Zainal.

FAQ

1. Bagaimana kasus ini terungkap?
Kasus ini terungkap dari unggahan video di media sosial yang kemudian dilaporkan oleh masyarakat.

2. Siapa pelaku dalam kasus ini?
Pelaku adalah pria berinisial DS (24), warga Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang.

3. Berapa usia korban?
Korban diketahui masih berusia 16 tahun.

4. Sejak kapan dugaan kejadian terjadi?
Diduga terjadi berulang sejak tahun 2024.

5. Apa langkah yang diambil polisi?
Polisi telah mengamankan pelaku dan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

Senin, 23 Maret 2026

Pos Pam Simpang 4 Kayu Lapis Bantu Kembalikan Dompet Hilang

Foto: Pengembalian dompet warga yang yang hilang

SEKADAU - Pos Pengamanan (Pos Pam) Simpang 4 Kayu Lapis di Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, menunjukkan perannya tidak hanya dalam pengamanan tetapi juga pelayanan masyarakat selama momen Idul Fitri 1447 Hijriah, Senin (23/3/2026).

Ketika aktivitas dan mobilitas warga meningkat, petugas menerima laporan penemuan dompet di Jalan Sekadau–Sintang, Dusun Entada, Desa Bokak Sebumbun, yang setelah diperiksa diketahui milik Misngo Manik (57), warga Desa Maboh Permai, Kecamatan Belitang.

Setelah berkoordinasi dengan Polsek Belitang melalui Bhabinkamtibmas untuk menghubungi pemilik, hingga akhirnya sekitar pukul 14.00 WIB dompet tersebut berhasil dikembalikan dalam kondisi lengkap setelah proses verifikasi.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menegaskan bahwa Pos Pam Operasi Ketupat Kapuas 2026 tidak hanya berfungsi sebagai titik pengamanan, tetapi juga pusat layanan kemanusiaan yang memberikan respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk membantu kendala perjalanan dan penemuan barang hilang.

Kapolres juga mengimbau warga agar tetap waspada terhadap barang bawaan dan segera melapor demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama arus mudik dan balik Lebaran. 

Sabtu, 14 Maret 2026

Terekam CCTV, Polisi Sekadau Tangkap Pelaku Curanmor di Belitang

Polisi Sekadau berhasil mengungkap kasus curanmor di Belitang kurang dari 24 jam. Dua pelaku diamankan setelah aksi pencurian sepeda motor terekam CCTV di area parkir.
Polisi Sekadau berhasil mengungkap kasus curanmor di Belitang kurang dari 24 jam. Dua pelaku diamankan setelah aksi pencurian sepeda motor terekam CCTV di area parkir.

Respons Cepat Polisi, Kasus Curanmor Di Belitang Terungkap Kurang Dari 24 Jam Berkat CCTV

SEKADAU – Respons cepat aparat kepolisian membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Kasus ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Belitang yang mendapat dukungan dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau.

Kapolres Sekadau Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Zainal Abidin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial RK (35).

Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha MX King berwarna biru di Dusun Padak, Desa Padak, Kecamatan Belitang.

Kronologi Pencurian Motor

Polisi Sekadau berhasil mengungkap kasus curanmor di Belitang kurang dari 24 jam. Dua pelaku diamankan setelah aksi pencurian sepeda motor terekam CCTV di area parkir.
Polisi Sekadau berhasil mengungkap kasus curanmor di Belitang kurang dari 24 jam. Dua pelaku diamankan setelah aksi pencurian sepeda motor terekam CCTV di area parkir.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa malam, 10 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu sepeda motor milik korban digunakan oleh anaknya untuk berkumpul bersama teman di rumah yang berada di wilayah Dusun Padak.

Sepeda motor tersebut kemudian diparkir di depan rumah. Namun tanpa disadari, kunci kendaraan masih tertinggal di motor.

Sekitar pukul 01.00 WIB pada Rabu dini hari, anak korban baru menyadari bahwa sepeda motor tersebut telah hilang dari tempat parkir.

Korban bersama sejumlah rekannya sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian. Namun karena tidak menemukan kendaraan tersebut, mereka akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Belitang.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Zainal dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).

Titik Terang Dari Rekaman CCTV

Proses penyelidikan kemudian mengarah pada informasi penting dari seorang karyawan Alfamart di Desa Maboh Permai.

Pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, karyawan tersebut melaporkan adanya sepeda motor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang terparkir lebih dari satu hari di area parkir minimarket.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV).

Dari hasil pemeriksaan CCTV, terlihat dua orang pria memarkirkan sepeda motor tersebut pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Petugas kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi sambil menunggu pihak yang datang mengambil kendaraan tersebut.

Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Tidak berselang lama, dua orang yang diduga pelaku datang ke lokasi parkir untuk mengambil sepeda motor tersebut.

Petugas yang sudah melakukan pemantauan langsung bergerak cepat dan mengamankan keduanya.

Dari hasil interogasi awal, salah satu pelaku berinisial MA (16) mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial SA (18).

Sepeda motor yang mereka gunakan untuk datang ke lokasi ternyata merupakan kendaraan milik korban yang sebelumnya mereka curi.

Polisi Lakukan Pengembangan Kasus

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan.

Pada hari yang sama, Kamis 12 Maret 2026, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau berhasil mengamankan pelaku lainnya di sebuah toko sembako di wilayah Kilometer 7, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut antara lain:

  • Satu unit sepeda motor Yamaha MX King milik korban

  • Satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aksi pencurian

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Zainal.

Pelaku Dijerat Pasal Pencurian Dengan Pemberatan

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Namun demikian, salah satu pelaku masih berstatus anak sehingga proses hukum terhadap yang bersangkutan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.

Polisi Imbau Warga Lebih Waspada

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan.

Meninggalkan kunci di kendaraan, meskipun hanya sebentar, dapat membuka peluang terjadinya tindak kriminal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci di kendaraan saat diparkir karena dapat memicu tindak kejahatan,” pungkas Zainal.

Rabu, 11 Maret 2026

Tragis, Sopir Dump Truck Meninggal Saat Bongkar Pupuk Di Toko Pertanian Sekadau

Polres Sekadau menjelaskan kronologi sopir dump truck meninggal dunia saat bongkar pupuk di Sekadau. Korban tewas setelah terjepit bak truk akibat kendala hidrolik kendaraan.
Polres Sekadau menjelaskan kronologi sopir dump truck meninggal dunia saat bongkar pupuk di Sekadau. Korban tewas setelah terjepit bak truk akibat kendala hidrolik kendaraan.

Polres Sekadau Jelaskan Kronologi Sopir Dump Truck Meninggal Saat Bongkar Pupuk

SEKADAU – Seorang sopir dump truck meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan kerja saat melakukan proses bongkar muat pupuk di sebuah toko pertanian di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Rabu (11/3/2026) pagi.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di sebuah toko pertanian yang berada di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah menerima laporan dari warga, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Korban diketahui bernama Gampang Sriyono (57), warga Dusun Parit Mayor, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban mengantarkan pupuk jenis NPK sebanyak 180 karung dari gudang di Pontianak menuju toko pertanian di Sekadau menggunakan mobil dump truck.

“Sesampainya di lokasi sekitar pukul 07.30 WIB, korban bersama beberapa karyawan toko mulai melakukan pembongkaran karung pupuk dari atas kendaraan,” ujar Triyono.

Polres Sekadau menjelaskan kronologi sopir dump truck meninggal dunia saat bongkar pupuk di Sekadau. Korban tewas setelah terjepit bak truk akibat kendala hidrolik kendaraan.
Polres Sekadau menjelaskan kronologi sopir dump truck meninggal dunia saat bongkar pupuk di Sekadau. Korban tewas setelah terjepit bak truk akibat kendala hidrolik kendaraan.

Dalam proses pembongkaran tersebut, bak dump truck sempat diangkat sekitar satu meter dari rangka kendaraan untuk mempermudah proses penurunan pupuk.

Setelah seluruh pupuk selesai diturunkan, korban kemudian berupaya menurunkan kembali bak kendaraan ke posisi semula. Namun saat hendak menurunkan bak, sistem hidrolik pada dump truck diduga mengalami kendala sehingga tidak dapat kembali ke posisi normal.

Menurut Triyono, korban kemudian mencoba mendorong bagian hidrolik menggunakan sepotong kayu dengan harapan bak kendaraan dapat kembali turun ke posisi semula.

“Korban mencoba mendorong bagian hidrolik menggunakan kayu agar bak kendaraan bisa kembali ke posisi semula,” jelasnya.

Nahas, saat korban berada di bagian bawah bak kendaraan, bak dump truck yang sebelumnya terangkat tiba-tiba turun dan menjepit tubuh korban di antara bak dan kabin kendaraan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh seorang karyawan toko yang keluar untuk memanggil korban. Namun karena tidak mendapat respons, karyawan tersebut kemudian melakukan pengecekan dan menemukan korban sudah dalam kondisi terjepit di bawah bak kendaraan.

Polres Sekadau menjelaskan kronologi sopir dump truck meninggal dunia saat bongkar pupuk di Sekadau. Korban tewas setelah terjepit bak truk akibat kendala hidrolik kendaraan.
Polres Sekadau menjelaskan kronologi sopir dump truck meninggal dunia saat bongkar pupuk di Sekadau. Korban tewas setelah terjepit bak truk akibat kendala hidrolik kendaraan.

“Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi di lokasi, peristiwa ini diduga merupakan kecelakaan kerja. Petugas telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi untuk memastikan rangkaian kejadian,” kata Triyono.

Pihak kepolisian juga mengimbau para pekerja, khususnya yang menggunakan kendaraan angkut dengan sistem hidrolik, agar selalu memperhatikan standar keselamatan kerja serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan aman sebelum melakukan perbaikan maupun pengecekan.

Kamis, 05 Maret 2026

Polisi Tangkap Pria 29 Tahun Terkait Dugaan Pemerkosaan Anak di Sekadau

Polisi Tangkap Pria 29 Tahun Terkait Dugaan Pemerkosaan Anak di Sekadau
Polisi Tangkap Pria 29 Tahun Terkait Dugaan Pemerkosaan Anak di Sekadau.

SEKADAU - Polres Sekadau mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau. Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil gerak cepat Satreskrim setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.

Seorang pria berinisial J (29) telah diamankan dan saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap anak. Proses hukum masih berjalan.

Kejadian itu terjadi pada Kamis (26/2) malam di area kebun sawit Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menjemput korban yang masih di bawah umur menggunakan sepeda motor, lalu membawa korban ke lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mendalami keterangan terkait dugaan kejadian serupa yang sebelumnya terjadi di lokasi yang sama.

Sejumlah barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Sattahti Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) juncto ayat (1) juncto ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. (**)

Minggu, 01 Maret 2026

Fakta Mengejutkan Pelaku Curanmor Sekadau Ternyata Mantan Suami Tetangga Korban Ditangkap Kurang 24 Jam di Pontianak

Polres Sekadau menangkap pelaku curanmor Honda Supra GTR 150 dalam waktu kurang dari 24 jam. Tersangka diringkus di Pontianak setelah membawa kabur motor warga Sekadau Hilir.
Polres Sekadau menangkap pelaku curanmor Honda Supra GTR 150 dalam waktu kurang dari 24 jam. Tersangka diringkus di Pontianak setelah membawa kabur motor warga Sekadau Hilir.

SEKADAU – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus ini. Tersangka diketahui pernah menikah dengan tetangga korban. Ia mengaku datang ke Sekadau untuk menjenguk mantan istri dan anaknya. Namun alih-alih bersilaturahmi, ia justru nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga sekitar.

Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku berinisial DS (27) diringkus di Pontianak setelah membawa kabur Honda Supra GTR 150 milik warga Sekadau Hilir.

Kasus Polres Sekadau, Curanmor Sekadau, dan Pelaku Ditangkap di Pontianak ini bermula pada Kamis malam (26/2/2026). Korban ES (36) memarkir sepeda motor Honda Supra GTR 150 warna hitam di depan rumahnya di Kampung Kemawan, Dusun Pangkin, Desa Mungguk. Pagi harinya sekitar pukul 06.00 WIB, motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Kunci motor yang masih menempel diduga menjadi celah bagi pelaku untuk melancarkan aksinya. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp13 juta. Laporan segera diterima SPKT dan langsung ditindaklanjuti Unit IV Satreskrim Polres Sekadau.

Hasil penyelidikan mengarah ke Pontianak. Polisi bergerak cepat berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sebelum 24 jam sejak laporan dibuat.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku berangkat dari Pontianak menggunakan angkutan umum menuju Sekadau. Setibanya di lokasi, ia melihat motor terparkir dengan kunci masih terpasang lalu membawanya kembali ke Pontianak dengan maksud dijual. Namun upayanya gagal setelah polisi lebih dulu melacak keberadaannya.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Honda Supra GTR 150, kunci kontak, tang, pahat, gunting, dan kunci modifikasi. Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf e dan/atau Pasal 476 KUHP.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan. Pastikan kunci dicabut, gunakan pengaman tambahan, dan aktifkan siskamling. Kewaspadaan sederhana dapat mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor di lingkungan Anda.

FAQ Seputar Kasus Curanmor Sekadau

1. Kapan kejadian pencurian terjadi?
Kamis malam, 26 Februari 2026.

2. Di mana lokasi pencurian?
Kampung Kemawan, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

3. Berapa lama pelaku berhasil ditangkap?
Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

4. Di mana pelaku ditangkap?
Di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

5. Apa ancaman hukumannya?
Tersangka dijerat Pasal 477 dan/atau Pasal 476 KUHP terkait pencurian.

Sumber: Humas Polres Sekadau | Editor: Heri Yakop

Sabtu, 21 Februari 2026

Gang CKL Sekadau Heboh, Polres Sekadau Cegah Konflik Lewat Mediasi

Polres Sekadau merespons cepat dugaan keributan antarwarga di Gang CKL Desa Sungai Ringin. Konflik akibat kesalahpahaman berhasil dimediasi, situasi kembali aman dan kondusif.
Polres Sekadau merespons cepat dugaan keributan antarwarga di Gang CKL Desa Sungai Ringin. Konflik akibat kesalahpahaman berhasil dimediasi, situasi kembali aman dan kondusif.

SEKADAU -- Personel Pamapta Polres Sekadau bersama piket fungsi mendatangi lokasi dugaan keributan antarwarga di Gang CKL, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Rabu 18 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Laporan masyarakat diterima menjelang malam dan petugas tiba di lokasi kurang dari 20 menit setelah laporan masuk untuk memastikan situasi tetap aman dan terkendali.

Respons cepat aparat kepolisian menjadi kunci dalam mencegah potensi konflik meluas. Saat petugas tiba di lokasi, keributan antara dua warga berinisial P dan A sudah mereda. Namun sejumlah warga masih berada di sekitar tempat kejadian, sehingga aparat langsung melakukan pengecekan, pengamanan, serta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Dipicu Kesalahpahaman Antarwarga

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun di lapangan, insiden tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara kedua warga. Tidak ada korban luka dalam peristiwa ini dan tidak ditemukan barang bukti yang perlu diamankan oleh pihak kepolisian.

Pamapta I SPKT Polres Sekadau, AIPTU Oky, menjelaskan bahwa pihaknya segera bertindak setelah menerima laporan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa kehadiran polisi bertujuan menjaga kondusivitas wilayah sekaligus mencegah permasalahan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

“Kami langsung menuju lokasi untuk memastikan situasi tetap aman. Klarifikasi dilakukan kepada kedua pihak agar persoalan tidak berlanjut,” ujarnya.

Mediasi Berjalan Damai

Setelah situasi dinyatakan aman, kedua pihak dibawa untuk menjalani proses mediasi oleh piket fungsi Reskrim Polres Sekadau. Hasilnya, P dan A sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Kesepakatan damai ini menunjukkan bahwa pendekatan persuasif masih menjadi langkah efektif dalam penyelesaian konflik sosial di tingkat masyarakat.

Situasi di Gang CKL, Desa Sungai Ringin, kini telah kembali kondusif. Aktivitas warga pun berjalan normal seperti biasa.

Polisi Imbau Warga Jaga Kamtibmas

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono mengimbau masyarakat untuk terus menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Ia mengajak warga mengutamakan komunikasi dalam menyelesaikan persoalan dan menghindari tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Masyarakat juga diimbau agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila terjadi persoalan di lingkungan sekitar, sehingga dapat ditangani dengan cepat dan tepat.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polres Sekadau dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah serta membangun hubungan harmonis antara aparat dan masyarakat.

FAQ Seputar Keributan di Sekadau

Apa penyebab keributan di Gang CKL Sekadau?
Keributan dipicu oleh kesalahpahaman antara dua warga setempat berinisial P dan A.

Apakah ada korban dalam insiden tersebut?
Tidak ada korban luka maupun kerusakan barang dalam kejadian ini.

Bagaimana tindakan Polres Sekadau?
Polisi merespons cepat laporan warga, melakukan pengamanan, klarifikasi, dan mediasi hingga kedua pihak sepakat berdamai.

Apakah situasi saat ini sudah aman?
Ya, kondisi di lokasi kejadian telah kembali kondusif dan aktivitas warga berjalan normal.

Senin, 16 Februari 2026

Polres Sekadau Tangani Kasus Dugaan Tindak Pidana Perkosaan Anak di Bawah Umur

Foto: Tersangka Tindak Pidana Perkosaan Anak di Bawah Umur

SEKADAU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangani dugaan tindak pidana perkosaan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial B (26) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, laporan polisi diterima pada Kamis, 12 Februari 2026, terkait dugaan tindak pidana yang terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Perbuatan tersebut diduga terjadi dua kali di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu.

“Kasus ini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau,” ujar IPTU Zainal, Senin (16/2).

Polisi melakukan rangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi, visum terhadap korban, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara. Tersangka berhasil diamankan pada Kamis (12/2) sekitar pukul 12.30 WIB dan mengakui perbuatannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) jo Pasal 473 Ayat (1) dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polres Sekadau akan menangani perkara ini secara profesional serta memastikan perlindungan maksimal terhadap korban.

Masyarakat diimbau untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, agar dapat ditindaklanjuti secara hukum,” tegas IPTU Zainal.

Jumat, 13 Februari 2026

Polres Sekadau dan Forkopimda Gelar Gerakan Indonesia Asri

Foto: Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik dan Indah (Asri) di pusat kota sekadau 

SEKADAU - Polres Sekadau bersama Forkopimda Kabupaten Sekadau menggelar kegiatan Gerakan Indonesia Asri (Aman, Sehat, Resik dan Indah) melalui aksi bersih-bersih lingkungan di pusat Kota Sekadau, Jumat (13/2/2026).

Kegiatan diawali dengan apel bersama di Lapangan E.J. Lantu, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, pukul 07.00 WIB, kemudian dilanjutkan kerja bakti di sejumlah titik, yakni Jalan Merdeka, Jalan Pelajar, Jalan Mawar, dan Jalan Irian. Petugas gabungan yang terlibat terdiri atas Polri, TNI, Kejari, BPBD, Dinkes, DLH, Satpol PP, Damkar, Dishub, PUPR, PUM Siri Meragun, Forkopincam Sekadau Hilir, Pemdes Sungai Ringin, mahasiswa ITKK Sekadau, serta pelajar SMA.

Bupati Sekadau Aron mengatakan kegiatan Jumat Bersih sebenarnya telah rutin dilaksanakan. Namun kali ini, kegiatan tersebut sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait Gerakan Indonesia Asri. 

"Ini menjadi momentum penting karena seluruh Forkopimda turun langsung bersama masyarakat. Harapannya kegiatan seperti ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menjadi budaya, dimulai dari rumah tangga dengan membuang sampah pada tempatnya," ujarnya.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama menyatakan pihaknya mendukung penuh program pemerintah dalam implementasi Gerakan Indonesia Asri. 

"Ini wujud peran aktif Polri bersama pemerintah daerah, TNI, dan seluruh elemen masyarakat. Kita mulai dari lingkungan pasar sebagai pusat aktivitas warga agar gerakan ini menjadi contoh bersama," ujarnya.

AKBP Andhika menambahkan bahwa kebersihan harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan terkecil, termasuk keluarga dan tempat kerja, sehingga dapat membentuk budaya hidup bersih di masyarakat. 

"Kita berkomitmen agar gerakan ini berkelanjutan. Kebersihan bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan dan kualitas hidup masyarakat," tuturnya.

Kamis, 12 Februari 2026

Polres Sekadau Gelar Sertijab Kasat Intelkam, Kapolsek Sekadau Hilir dan Kapolsek Sekadau Hulu

Polres Sekadau Gelar Sertijab Kasat Intelkam, Kapolsek Sekadau Hilir dan Kapolsek Sekadau Hulu
Polres Sekadau Gelar Sertijab Kasat Intelkam, Kapolsek Sekadau Hilir dan Kapolsek Sekadau Hulu.

SEKADAU  - Polres Sekadau menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) Kasat Intelkam, Kapolsek Sekadau Hilir dan Kapolsek Sekadau Hulu di halaman Mapolres Sekadau, Kamis (12/2/2026) pukul 07.30 WIB. Upacara dipimpin langsung Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama.

Sertijab dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor: Kep/32/I/2026 tanggal 22 Januari 2026 tentang mutasi jabatan di lingkungan Polda Kalbar. Rangkaian kegiatan meliputi pembacaan keputusan, pengambilan sumpah jabatan didampingi rohaniawan, penandatanganan berita acara sertijab, berita acara pengambilan sumpah, serta fakta integritas.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menyampaikan bahwa rotasi jabatan merupakan bagian dari pembinaan karier dan kebutuhan organisasi guna meningkatkan kinerja serta profesionalisme pelayanan kepada masyarakat.

“Ini merupakan dinamika organisasi untuk menjaga soliditas dan meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Sekadau,” ujar AKP Triyono.

Dalam rotasi tersebut, AKP Burhan Nuddin yang sebelumnya menjabat Kapolsek Sekadau Hilir mendapat penugasan baru sebagai Kasat Resnarkoba Polres Kayong Utara. Jabatan Kapolsek Sekadau Hilir kini dijabat IPTU Agustam yang sebelumnya menjabat Kapolsek Sekadau Hulu, sedangkan jabatan Kapolsek Sekadau Hulu kini dijabat IPDA Firmansyah yang sebelumnya menjabat KBO Sat Binmas Polres Sekadau.

Sementara itu, jabatan Kasat Intelkam Polres Sekadau kini dijabat IPTU Arsoni Andana Sitio yang sebelumnya bertugas sebagai Pamin Subbagdoklit Bag Analisis Ditintelkam Polda Kalbar, menggantikan AKP Didik Darma Putra yang mendapat penugasan baru sebagai Ps Kanit I Subdit I Ditintelkam Polda Kalbar.

Terkait pergantian pejabat tersebut, AKP Triyono mengimbau masyarakat agar waspada terhadap potensi penyalahgunaan nama pejabat, baik pejabat lama maupun pejabat yang baru dilantik.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya apabila ada pihak yang mengatasnamakan pejabat Polres Sekadau untuk meminta uang atau kepentingan tertentu. Jika menemukan hal mencurigakan, segera lakukan konfirmasi ke Polres Sekadau atau melalui layanan darurat 110 Polri,” tegasnya.

Rabu, 11 Februari 2026

Truk Angkut Tiang Listrik Terguling di Sekadau

Truk Angkut Tiang Listrik Terguling di Sekadau. (Foto: Humas Polres Sekadau)
Truk Angkut Tiang Listrik Terguling di Sekadau. (Foto: Humas Polres Sekadau)

Sekadau, Kalbar -- Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Jalan Poros Desa Tembesuk, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Rabu (11/2/2026) pagi. Sebuah truk pengangkut tiang listrik milik PLN Sekadau terguling saat melintasi jalur menanjak sekitar pukul 07.00 WIB.

Menurut AKP Triyono, Kasi Humas Polres Sekadau, kecelakaan tunggal ini diduga akibat truk kehilangan tenaga saat menanjak. “Truk angkutan tiang listrik dari PLN Sekadau mengalami kekurangan tenaga ketika menanjak sehingga terguling,” jelasnya.

Truk malang itu tengah membawa tiang listrik untuk jaringan dari Sekadau menuju Desa Karang Betung, Kecamatan Nanga Mahap. Beruntung, sopir truk selamat dan tidak ada korban luka dalam peristiwa ini.

Tak menunggu lama, petugas Polsek Nanga Mahap langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan dan membantu proses evakuasi. Evakuasi dimulai sekitar pukul 08.00 WIB dan berlangsung kurang lebih satu jam, menggunakan kendaraan berat milik perusahaan serta dibantu warga sekitar.

Meski sempat membuat arus lalu lintas melambat, situasi tetap terkendali berkat pengaturan lalu lintas dari petugas di kedua arah. Triyono menambahkan, “Kami menghimbau pengemudi kendaraan bermuatan berat untuk selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima, terutama saat melintasi tanjakan, agar kejadian serupa tidak terulang.”

Selasa, 03 Februari 2026

Geger Malam Hari! Bayi Laki-Laki Ditemukan Sendirian di Kamar Warung, Warga Dusun Bokak Heboh

Geger Malam Hari! Bayi Laki-Laki Ditemukan Sendirian di Kamar Warung, Warga Dusun Bokak Heboh
Geger Malam Hari! Bayi Laki-Laki Ditemukan Sendirian di Kamar Warung, Warga Dusun Bokak Heboh.

Sekadau, Kalbar -- Warga Dusun Bokak, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, mendadak dibuat gempar oleh sebuah peristiwa mengharukan sekaligus mengundang tanya. 

Seorang bayi laki-laki yang diduga baru saja dilahirkan ditemukan terlantar di dalam kamar sebuah warung, Senin malam (02/02/2026).

Penemuan bayi tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, saat seorang pembantu warung bernama Yuni hendak membersihkan kamar. 

Betapa terkejutnya ia ketika mendapati seorang bayi mungil berada di dalam kamar tanpa kehadiran orang tua atau siapa pun di sekitarnya.

Tanpa menunggu lama, Yuni langsung melaporkan kejadian itu kepada pemilik warung. Kabar tersebut pun dengan cepat menyebar dan mengundang perhatian warga sekitar. 

Suasana malam yang semula tenang berubah menjadi penuh rasa penasaran dan keprihatinan.

Pemilik warung, Berty, mengaku sama sekali tidak mengetahui asal-usul bayi tersebut. Ia juga mengaku terkejut saat pertama kali menerima laporan dari karyawannya.

“Saya benar-benar kaget. Saya tidak tahu siapa orang tua bayi itu dan bagaimana bisa ada di kamar warung,” ujar Berty saat ditemui media.

Beruntung, bayi laki-laki tersebut ditemukan dalam kondisi sehat. Demi memastikan keselamatannya, warga bersama pemilik warung segera membawa bayi itu ke klinik terdekat untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan medis lebih lanjut.

Sementara itu, pihak kepolisian telah turun tangan menangani kasus ini. Aparat kini tengah melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas orang tua bayi serta mencari tahu motif di balik dugaan penelantaran tersebut.

Peristiwa ini menyisakan keprihatinan mendalam bagi warga. Banyak yang berharap bayi malang itu segera mendapatkan perlindungan dan masa depan yang lebih baik. 

Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi semua pihak tentang tanggung jawab dan kepedulian terhadap kehidupan seorang anak sejak ia dilahirkan.

Selasa, 27 Januari 2026

Miris Anak 13 Tahun Jadi Korban Dugaan Perkosaan Pelaku Dikenal Lewat Media Sosial

Geger Sekadau Satreskrim Tangkap Pemuda 19 Tahun Diduga Perkosa Anak 13 Tahun
Geger Sekadau Satreskrim Tangkap Pemuda 19 Tahun Diduga Perkosa Anak 13 Tahun.

SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau, Polda Kalbar, menangani dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Penanganan kasus ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban. 

Terduga pelaku berinisial H (19) diamankan pada Kamis (22/1/2026) setelah melalui rangkaian penyelidikan terkait peristiwa yang diduga terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari pengaduan keluarga korban yang merasa khawatir dengan kondisi anak mereka. 

Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan awal hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir.

“Terlapor diamankan terkait dugaan Tindak Pidana Perkosaan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan/atau Pasal 415 KUHP,” ujar IPTU Zainal dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (27/1/2026).

IPTU Zainal menjelaskan, pasal-pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku merupakan bagian dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap bentuk perbuatan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana serius. Persetujuan dari korban yang masih di bawah umur tidak dapat menghapus unsur pidana.

“Pasal ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi penyidik untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan kejahatan seksual terhadap anak. Negara hadir untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual,” jelasnya.

Lebih lanjut IPTU Zainal memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perkenalan antara terduga pelaku dan korban bermula melalui media sosial. Komunikasi tersebut kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung.

Dugaan tindak pidana itu disebut terjadi di beberapa lokasi yang masih berada di wilayah Kabupaten Sekadau.

Dalam proses penyelidikan, korban sempat ditemukan dalam kondisi yang memprihatinkan dan kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga.

Demi melindungi hak serta masa depan korban, kepolisian memastikan identitas korban tidak dipublikasikan ke ruang publik.

“Saat ini yang bersangkutan (terduga pelaku) sudah kami amankan dan ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku bersikap kooperatif dan memberikan keterangan kepada penyidik,” ungkap IPTU Zainal.

Selain mengamankan terduga pelaku, penyidik Satreskrim Polres Sekadau juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan dan gelar perkara selanjutnya.

IPTU Zainal menegaskan, Polres Sekadau berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai kelompok rentan.

Pihaknya juga memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap korban.

“Kami mengimbau kepada para orang tua dan seluruh elemen masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, pergaulan anak, serta aktivitas mereka, termasuk dalam penggunaan media sosial. Jika mengetahui atau mencurigai adanya tindakan yang dapat membahayakan keselamatan anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas IPTU Zainal.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan bahaya pergaulan bebas dan penyalahgunaan media sosial, khususnya bagi anak-anak di bawah umur.

Kepolisian berharap, dengan adanya pengungkapan kasus ini, kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak dari kejahatan seksual dapat semakin meningkat.

Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlanjut. Polres Sekadau juga membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus apabila ditemukan fakta atau korban lain dalam proses pemeriksaan lanjutan.

Minggu, 18 Januari 2026

Warga Resah Suara Knalpot Brong, Polisi Sekadau Bergerak Tengah Malam dan Amankan 11 Motor

Warga Resah Suara Knalpot Brong, Polisi Sekadau Bergerak Tengah Malam dan Amankan 11 Motor
Warga Resah Suara Knalpot Brong, Polisi Sekadau Bergerak Tengah Malam dan Amankan 11 Motor.

SEKADAU – Keluhan warga Kota Sekadau soal bisingnya knalpot brong dan maraknya aksi kebut-kebutan akhirnya mendapat respons cepat dari kepolisian. Demi menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama, Polres Sekadau turun langsung melakukan penertiban pada Minggu dini hari, 18 Januari 2026.

Mulai pukul 00.00 WIB hingga selesai, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Sekadau menggelar patroli malam di sejumlah titik rawan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Turjagwali, IPDA Alexander Aldo, dengan sasaran utama pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar serta potensi balap liar.

Patroli difokuskan di jalur-jalur utama yang kerap dikeluhkan warga, seperti Jalan Raya Sekadau–Sanggau, Sekadau–Sintang, dan Sekadau–Rawak di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. Lokasi ini dikenal ramai pada malam hingga dini hari dan sering dimanfaatkan oleh pengendara yang tidak tertib.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk tanggapan atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara knalpot bising dan aksi berkendara yang membahayakan.

“Kami tidak hanya fokus menindak, tapi juga ingin mengedukasi. Tujuannya agar pengendara lebih sadar bahwa keselamatan dan kenyamanan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” jelas AKP Triyono dengan nada santai namun tegas.

Warga Resah Suara Knalpot Brong, Polisi Sekadau Bergerak Tengah Malam dan Amankan 11 Motor
Warga Resah Suara Knalpot Brong, Polisi Sekadau Bergerak Tengah Malam dan Amankan 11 Motor.

Hasilnya, petugas mengamankan 11 unit sepeda motor yang terbukti menggunakan knalpot brong selama patroli berlangsung. Seluruh pengendara langsung diarahkan ke Pos Lantas Polres Sekadau untuk diproses sesuai aturan yang berlaku dan dikenakan sanksi tilang.

Tak hanya itu, para pelanggar juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan sebelum motor mereka bisa kembali digunakan di jalan umum.

Menurut AKP Triyono, penggunaan knalpot standar bukan sekadar soal aturan, tetapi juga soal keselamatan dan ketertiban. Suara bising bisa mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain dan memicu risiko kecelakaan.

Ia juga mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk ikut berperan aktif mengawasi anak-anaknya saat berkendara. Pengawasan dari keluarga dinilai sangat penting agar anak tidak menggunakan kendaraan yang tidak sesuai aturan, apalagi berkendara larut malam.

“Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Peran keluarga dan lingkungan sangat menentukan untuk mencegah pelanggaran, kecelakaan, dan gangguan ketertiban di jalan,” ujarnya.

Melalui patroli rutin dan penertiban berkelanjutan ini, Polres Sekadau berharap situasi lalu lintas di Kota Sekadau semakin tertib, angka pelanggaran menurun, dan masyarakat bisa merasakan rasa aman serta nyaman saat beraktivitas, kapan pun waktunya.

Sabtu, 17 Januari 2026

Bocah 11 Tahun di Sekadau Hilir Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Sungai Kapuas

Bocah 11 Tahun di Sekadau Hilir Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Sungai Kapuas
Bocah 11 Tahun di Sekadau Hilir Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Sungai Kapuas.

SEKADAU - Seorang anak laki-laki berusia 11 tahun dilaporkan meninggal dunia akibat tenggelam di Sungai Kapuas, tepatnya di wilayah Kampung Rojok, Dusun Teribang, Desa Seberang Kapuas, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Sabtu (17/1/2026).

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas Polres Sekadau AKP Triyono menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban bersama dua rekannya sedang mandi dan bermain di sungai, di sekitar jamban milik salah seorang warga.

“Ketiganya mandi sambil berenang. Namun selang beberapa waktu, korban tidak terlihat muncul ke permukaan,” jelas AKP Triyono.

Melihat korban tidak timbul, dua rekan korban segera meminta bantuan kepada warga sekitar. Warga kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan korban dalam kondisi tidak sadarkan diri. Korban selanjutnya dievakuasi ke atas jamban dan langsung dibawa ke RSUD Sekadau untuk mendapatkan penanganan medis.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia,” ungkapnya.

Dari hasil keterangan sementara, diduga tangan korban tersangkut pada tali bekas yang berada di bawah jamban, sehingga korban kesulitan melepaskan diri dan akhirnya tenggelam. Pihak keluarga menyatakan menolak dilakukan visum maupun autopsi dan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah.

“Atas kejadian ini, kami menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Semoga diberikan kekuatan dan ketabahan,” tutup AKP Triyono.

Polres Sekadau Ungkap Kasus Narkotika

Foto: Tersangka beserta barang bukti narkoba

SEKADAU - Polres Sekadau mengungkap kasus tindak pidana narkotika pertama di wilayahnya sepanjang tahun 2026. Pengungkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada Selasa (13/1/2026) dini hari di Kecamatan Sekadau Hilir.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono mengatakan, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial N (29) warga Kabupaten Sintang, di sebuah rumah kos di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, setelah melalui proses penyelidikan. 

"Petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," kata AKP Triyono.

Barang bukti yang diamankan antara lain sabu dengan berat bruto 26,79 gram, ekstasi sebanyak 10 butir dengan berat bruto 4,55 gram, serta ganja dengan berat bruto 15,56 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan alat timbang digital dan satu unit handphone.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif narkotika. Dari keterangan awal, barang-barang tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sekadau. Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Triyono mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. 

"Ini bagian dari upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," pungkasnya.

Selasa, 13 Januari 2026

Warga Sambut Positif Aksi Polres Sekadau, Masjid Nurul Imam Kini Lebih Aman dari Risiko Laka Lantas

Warga Sambut Positif Aksi Polres Sekadau, Masjid Nurul Imam Kini Lebih Aman dari Risiko Laka Lantas
Warga Sambut Positif Aksi Polres Sekadau, Masjid Nurul Imam Kini Lebih Aman dari Risiko Laka Lantas.

SEKADAU – Upaya meningkatkan keselamatan pengguna jalan terus dilakukan Polres Sekadau. Kali ini, perhatian diarahkan ke kawasan Masjid Nurul Imam yang berada di Dusun Gonis Tekam, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir. Pada Selasa, 13 Januari 2026, Satlantas Polres Sekadau menyerahkan dua unit traffic cone sebagai langkah antisipasi kecelakaan lalu lintas di depan masjid tersebut.

Penyerahan bantuan ini dilakukan langsung oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Sekadau, IPDA Alexander Aldo, bersama Ps Kanit Kamsel AIPDA Yuni Iswandi. Langkah ini diambil setelah adanya masukan dari tokoh masyarakat setempat yang menilai arus kendaraan di depan masjid cukup padat, terutama saat waktu ibadah dan kegiatan keagamaan berlangsung.

Perlu diketahui, ruas jalan di depan Masjid Nurul Imam merupakan jalur lintas kabupaten di wilayah Kalimantan Barat. Kondisi tersebut membuat kawasan ini tergolong rawan kecelakaan, apalagi saat banyak jamaah keluar masuk area masjid.

Bantuan traffic cone diterima oleh Junardi selaku pengurus Masjid Nurul Imam dan Yanto, Ketua RT 01 Dusun Gonis Tekam. Keduanya mewakili warga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Polres Sekadau atas kepedulian terhadap keselamatan jamaah dan pengguna jalan.

Warga Sambut Positif Aksi Polres Sekadau, Masjid Nurul Imam Kini Lebih Aman dari Risiko Laka Lantas

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menjelaskan bahwa traffic cone memiliki peran penting sebagai penanda visual di jalan. Alat ini berfungsi untuk mengatur, mengarahkan, sekaligus membatasi arus kendaraan saat ada aktivitas di sekitar masjid.

“Traffic cone membantu pengendara melihat batas dan arah jalan dengan lebih jelas, baik pada siang hari maupun malam. Dengan begitu, potensi kecelakaan bisa diminimalkan,” jelas AKP Triyono.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan data akhir tahun 2025, angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Sekadau mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini menjadi alarm bersama agar semua pihak semakin peduli terhadap keselamatan berlalu lintas.

“Harapannya, dengan penggunaan traffic cone yang tepat, kegiatan ibadah di Masjid Nurul Imam bisa berjalan aman, nyaman, dan lalu lintas tetap lancar,” tutup AKP Triyono.

Langkah sederhana ini pun mendapat respons positif dari masyarakat, yang berharap kolaborasi antara warga dan kepolisian terus terjalin demi menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Minggu, 11 Januari 2026

Kekerasan Seksual Terhadap Anak Bawah Umur Di Sekadau Kembali Terungkap

Foto: Ilustrasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak Bawah Umur 

SEKADAU - Polres Sekadau melalui Satreskrim mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada penghujung 2025 dan terungkap di awal 2026. Seorang pria berinisial R.A. (28) kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.

“Begitu laporan diterima, penyidik langsung bergerak melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti. Hasilnya, identitas terduga pelaku berhasil kami pastikan,” ujar IPTU Zainal Abidin, Minggu (11/1).

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Sekadau pada Selasa (30/12/2025). Korban yang masih di bawah umur sebelumnya diketahui berada di lingkungan keluarga dalam rangka perayaan Natal. Beberapa jam kemudian, korban ditemukan warga dalam kondisi tubuh dipenuhi lumpur tanah kuning.

Kasat Reskrim IPTU Zainal menjelaskan, laporan resmi masuk ke Polres Sekadau pada 4 Januari 2026. Dari hasil penyelidikan awal, polisi memeriksa sejumlah saksi yang terakhir bersama korban. Pendalaman kembali dilakukan hingga akhirnya mengarah pada satu orang terduga pelaku.

“Pada Kamis (8/1), tersangka berhasil diamankan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak.

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi ahli serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

IPTU Zainal menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan berorientasi pada perlindungan korban, khususnya anak-anak.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas, dan setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” pungkasnya.

Sabtu, 10 Januari 2026

Polisi Bersama Petugas Gabungan Bersihkan Rumah Warga dan Gereja Pasca Banjir di Sekadau Hulu

Polisi Bersama Petugas Gabungan Bersihkan Rumah Warga dan Gereja Pasca Banjir di Sekadau Hulu

SEKADAU - Pasca banjir yang melanda wilayah Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, jajaran Polsek Sekadau Hulu bersama petugas gabungan melakukan pembersihan rumah warga dan tempat ibadah, Sabtu (10/1/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut menyasar permukiman warga serta Gereja Utusan Pantekosta Indonesia (GUPDI) Sekadau Hulu yang sebelumnya terdampak banjir. Pembersihan dipimpin Kapolsek Sekadau Hulu IPTU Agustam dengan melibatkan personel Polsek Sekadau Hulu, Koramil Sekadau Hulu, Brimob, pemerintah Kecamatan Sekadau Hulu, BPBD, serta Damkar Kabupaten Sekadau.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan pasca banjir sekaligus bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat yang terdampak bencana.

“Selain pembersihan, petugas juga melakukan pengecekan dan koordinasi dengan pemerintah desa, patroli di kawasan terdampak, pengaturan lalu lintas di area genangan, serta pengecekan kesehatan warga bersama petugas puskesmas,” ujar AKP Triyono.

Ia menambahkan, pelayanan kesehatan turut disiapkan melalui posko penanganan banjir, termasuk pemeriksaan langsung ke rumah warga yang mengalami gangguan kesehatan pasca banjir, baik di Sekadau Hulu maupun wilayah terdampak lainnya seperti Kecamatan Nanga Taman.

Sementara itu, di Desa Rawak Hilir yang merupakan pusat Kecamatan Sekadau Hulu, dampak banjir masih dirasakan warga. Aktivitas sehari-hari sempat terganggu, meski seiring surutnya air, sejumlah rumah mulai dibersihkan dan akses jalan yang terdampak kini berangsur normal serta sudah dapat dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Sebagian warga memilih mengungsi ke rumah keluarga yang lebih aman, namun ada juga yang bertahan di rumah untuk menjaga barang-barang berharga,” jelasnya.
Polisi Bersama Petugas Gabungan Bersihkan Rumah Warga dan Gereja Pasca Banjir di Sekadau Hulu

AKP Triyono menyebutkan, debit air Sungai Sekadau di Kecamatan Sekadau Hulu saat ini telah mengalami penurunan sekitar 30 hingga 40 sentimeter. Meski demikian, kewaspadaan tetap ditingkatkan mengingat potensi kiriman air dari wilayah Kecamatan Nanga Taman apabila curah hujan kembali meningkat.

“Personel Polsek Sekadau Hulu bersama BPBD, TNI, dan unsur terkait masih terus memantau perkembangan situasi. Kesiapsiagaan dan koordinasi lintas sektor terus diperkuat untuk mengantisipasi kemungkinan banjir susulan,” katanya.

Dalam penanganan pasca banjir tersebut, keselamatan dan keamanan masyarakat tetap menjadi prioritas, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, dan warga yang sedang sakit.

Sementara itu, Pendeta Gereja Utusan Pantekosta (GUPDI) Sekadau Hulu, Yohanes Santosa, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan bantuan yang diberikan oleh aparat TNI-Polri serta pemerintah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada TNI-Polri, Forkopimcam Sekadau Hulu, BPBD, Damkar, dan semua pihak atas bantuan dan kepedulian yang sangat berarti bagi kami yang terdampak banjir,” tuturnya.

Rabu, 31 Desember 2025

Siaga Malam Tahun Baru 2026, Polres Sekadau Kerahkan 193 Personel Demi Keamanan Warga

Siaga Malam Tahun Baru 2026, Polres Sekadau Kerahkan 193 Personel Demi Keamanan Warga
Siaga Malam Tahun Baru 2026, Polres Sekadau Kerahkan 193 Personel Demi Keamanan Warga.

SEKADAU – Menjelang malam pergantian Tahun Baru 2026, Polres Sekadau menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui Tactical Wall Game atau TWG, jajaran kepolisian mematangkan strategi pengamanan agar perayaan tahun baru berjalan aman dan kondusif.

Kegiatan TWG ini dipaparkan langsung oleh Kabagops Polres Sekadau, Kompol Samsul Bakri, usai apel kesiapan pengamanan di Mapolres Sekadau, Jalan Merdeka Timur, Rabu 31 Desember 2025. Langkah ini menjadi bagian penting dari Operasi Lilin Kapuas 2025 yang digelar serentak untuk menghadapi momen akhir tahun.

Kompol Bakri menjelaskan, TWG bertujuan menyamakan pemahaman seluruh personel terkait pola bertindak dan strategi di lapangan. Dengan begitu, setiap anggota yang terlibat memiliki gambaran yang jelas jika sewaktu-waktu terjadi dinamika atau potensi gangguan kamtibmas.

Sebanyak 193 personel Polres Sekadau dikerahkan dalam pengamanan malam tahun baru ini, dengan dukungan dari Sat Brimob Batalyon C Polda Kalbar. Mereka disebar di 15 titik strategis di dalam kota, termasuk sepanjang Jalan Merdeka Timur, Jalan Merdeka Selatan, dan Jalan Panglima Naga. Seluruh personel dijadwalkan mulai menempati pos pengamanan masing-masing sejak pukul 21.00 WIB.

Tidak hanya pengamanan statis, patroli juga digencarkan. Personel Binmas melakukan patroli sambil menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat. Sementara itu, Samapta dan Satlantas melaksanakan patroli menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat untuk memastikan situasi tetap terkendali.

Pengamanan juga difokuskan pada kegiatan ibadah. Sebanyak 91 personel disiagakan khusus untuk mengamankan gereja-gereja yang melaksanakan misa malam tahun baru di seluruh wilayah Kabupaten Sekadau, demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat yang beribadah.

Selain pusat kota dan tempat ibadah, Polres Sekadau turut memberi perhatian pada kawasan wisata. Sejak 29 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, personel dikerahkan untuk mengamankan objek wisata Penanjung Island Sekadau serta Batu Jato di Desa Pantok, Kecamatan Nanga Taman, yang diprediksi ramai dikunjungi warga.

Dalam arahannya, Kompol Bakri mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, tetap waspada, serta mengedepankan sikap humanis kepada masyarakat. Menurutnya, TWG menjadi sarana penting untuk menyatukan langkah dan memperkuat koordinasi di lapangan.

“Kegiatan Tactical Wall Game ini kita laksanakan untuk menyamakan persepsi. Ini adalah rencana dan strategi pengamanan yang akan dijalankan apabila menghadapi situasi yang memerlukan penanganan, khususnya terkait potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Pengamanan malam tahun baru ini melibatkan berbagai satuan tugas dalam Operasi Lilin Kapuas 2025, mulai dari Satgas Preventif, Preemtif, Kamseltibcarlantas, Gakkum, Humas, hingga Banops.

Jika terjadi lonjakan massa yang sulit dikendalikan, Polres Sekadau telah menyiapkan pola pengamanan berlapis dengan sistem rayonisasi. Personel dari Polsek Sekadau Hulu, Nanga Taman, dan Nanga Mahap akan disiagakan. Bila situasi masih meningkat, pengamanan akan diperkuat dengan bantuan personel dari Polsek Belitang Hilir, Belitang, dan Belitang Hulu.

“Harapan kita bersama, malam pergantian tahun ini bisa berjalan aman, kondusif, dan terkendali. Jangan lengah dan terus tingkatkan kewaspadaan,” pungkas Kompol Bakri.

Dengan persiapan matang ini, Polres Sekadau berharap masyarakat dapat merayakan Tahun Baru 2026 dengan rasa aman, nyaman, dan penuh kebahagiaan.